SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pancasila
UUD 1945
TAP MPR
PERPU
PP
KEPPRES
PERMEN DAN KEPMEN
PERDA DAN KEPKADA
YURISPRODENSI
HUKUM TIDAK TERTULIS
HUKUM INTERNASIONAL
KEPTUN
DOKTRIN
HTN
Mengatur pembentukan Badan-badan Negara Tk.Pusat dan Daerah
Membagi kekuasaan (wewenang) pada badan agar dapat berfungsi (Mnrt Oppenheim)
Memberi dasar hukum badan melakukan perbuatan:
Membuat peraturan
Melaksanakan peraturan
HAN
HAN menjadi sebab Negara berfungsi atau dasar segala perbuatan Administrasi Negara
HAN mengatur hubungan WN dengan Pemerintah (melindungi kepentingan umum)
(Mnrt De-La Bassecour Cann)
HAN kelanjutan HTN
HAN mewujudkan tugas HTN
(Mnrt Van Vallenhoven)
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment