MAKALAH
GEOPOLITIK INDONESIA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah PPKN
Dosen pengampu: Pian Sopian, SH, MM
Disusun Oleh:
Kelompok 6
Jumri
Rita
Ima Nurmaidah
Eva Fitria
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
BABUNNJAH MENES-PANDEGLANG
TAHUN AJARAN 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk membantu mahasiswa memahami materi Mata Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan khususnya tentang Geopolitik Indonesia atau wawasan nusantara.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat di perlukan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis mohon maaf apabila dalam makalah ini masih banyak kesalahan.Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan bagi pembaca, serta menjadi pintu gerbang ilmu pengetahuan khususnya Mata Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A. Latar Belakang....................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan.................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 3
A. Pengertian Geopolitik............................................................................ 3
B. Perkembangan Geopolitik di Indonesia................................................. 4
C. Unsur-unsur Geopolitik.......................................................................... 6
D. Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan.......................... 8
E. Otonomi Daerah..................................................................................... 8
F. Pengertian Wawasan Nusantara............................................................. 9
BAB III PENUTUP......................................................................................... 11
A. Kesimpulan......................................................................................... 11
B. Saran................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khlifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan sang pencipta dengan penuh ketulusan. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: Hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Bangsa Indonesia sebagai umat manusia religious dengan sendirinya harus dapat berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara. Sehingga kelompok kami menjadikan kasus Ambalat yang menjadi Studi kasus dalam tugas kelompok ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1. Apakah pengertian dari Geopolitik itu ?
2. Apakah perbedaan antara Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara ?
3. Bagaimanakah Perkembangan Geopolitik di Indonesia ?
4. Apa saja Unsur-unsur Geopolitik Indonesia ?
5. Apakah Arti Penting Geopolitik bagi Bangsa Indonesia ?
6. Bagaimana Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan ?
7. Apakah Otonomi Daerah itu ?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui Apakah pengertian dari Geopolitik itu.
2. Untuk mengetahui Apakah perbedaan antara Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara.
3. Untuk mengetahui Bagaimanakah Perkembangan Geopolitik di Indonesia.
4. Untuk mengetahui Apa saja Unsur-unsur Geopolitik Indonesia.
5. Untuk mengetahui Apakah Arti Penting Geopolitik bagi Bangsa Indonesia.
6. Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan.
7. Untuk mengetahui Apakah Otonomi Daerah itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani polite.Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri danteia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang menitik beratkan pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik.
Rudolf Kjellén seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 mendefinisikan Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.
Karl Haushofer (1869-1946), yang terinspirasi ide-rezim Nazi, ditambah proses politik dengan definisi Geopolitics (Cohen, 2003): "Geopolitics adalah sains nasional baru negara, sebuah doktrin pada determinesme spasial semua proses politik, berdasarkan dasar-dasar geografi yang luas, terutama dari geografi politik." Geografi Politik Haushofer dianggap sebagai bagian penting dari Geopolitics.
Saul Bernard Cohen menggunakan definisi ini dalam buku 2003: "Geopolitics adalah analisis interaksi antara, di satu sisi, pengaturan dan perspektif geografis dan, di sisi lain, proses-proses politik. Baik pengaturan geografis dan proses politik yang dinamis, dan masing-masing mempengaruhi dan dipengaruhi oleh yang lain. Geopolitics alamat konsekuensi dari interaksi ini.
Definisi berfokus pada interaksi dinamis antara daya dan ruang. Ini bebas (Cordellier, 2005) juga berfokus pada kekuasaan (politik) dan ruang: Ini menekankan bahwa analisis geopolitik seharusnya merupakan refleksi objektif dunia.
Menurut Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan sebagai dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relative luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.
Menurut Hafeznia, MR 2006.Prinsip-prinsip dan Konsep Geopolitics. Popoli Publikasi: Iran, hal 37-39. Geopolitik sebagai cabang dari geografi politik adalah studi tentang hubungan timbale balik antara geografi, politik dan kekuasaan dan juga interaksi yang timbul dari kombinasi dari mereka dengan satu sama lain. Dimana menurut definisi ini, geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan memiliki ilmu dasar alam.
B. Perkembangan Geopolitik di Indonesia
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan wilayah nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh wilayah nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional atau keamanan manusia . Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap.
Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu”.
Perkembangan Geopolitik di Indonesia juga dipengaruhi adanya Globalisasi dan kemajuan teknologi yang menyebabkan wilayah kedaulatan suatu Negara terutama Negara Indonesia menjadi semakin abstrak dan kurang pasti sehingga dapat dengan mudah ditembus oleh para pelaku atau actor internasional. Kemudian adanya proses politik dan demokratisasi. Akhir tahun 2004 juga ditandai dengan keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu dengan sistem pemilihan langsung. Proses Pemilu yang sangat transparan merupakan kunci keberhasilan KPU menyelenggarakan pesta demokrasi ini.Selanjutnya munculah tiga kasus besar, pertama adalah gerakan separatis politik dan bersenjata yang kini mengarah pada upaya pemisahan diri dari NKRI yakni, gerakan separatis bersenjata di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka/GAM (yang telah sepakat untuk mengakui dan bergabung kembali dalam NKRI), kelompok separatis politik (KSP) dan kelompok separatis bersenjata (KSB/TPN) yang berinduk di bawah OPM di Papua, serta upaya pembentukan kembali Republik Maluku Selatan (RMS) melalui pembentukan organisasi RMS gaya baru yakni Forum Kedaulatan Maluku (FKM).Hal tersebut tentu saja akan mengancam keutuhan wilayah geografis dan persatuan NKRI sendiri.
Sedangkan kasus yang kedua yaitu aksi kekerasan dan konflik komunal. Meski langkah-langkah penegakkan hukum telah diambil, namun diperkirakan kasus-kasus kekerasan dan konflik-konflik komunal masih akan terjadi secara insidentil. Penanganannya diawali dengan pendekatan pembangunan kebangsaan, tanpa mengabaikan keberagaman budaya, dan pada saat yang sama dilaksanakan pembangunan kesejahteraan. Meskipun upaya peningkatan kualitas proses politik dalam rangka normalisasi dan stabilisasi kehidupan masyarakat disejumlah daerah konflik dan rawan konflik relatif berjalan Iambat, tetapi perbaikan struktur dan proses politik menuju penyelesaian konflik secara bertahap dapat berjalan dengan baik.
Dan yang ketiga adalah isu keamanan teritorial, perbatasan dan pulau terluar. Dalam isu keamanan perbatasan baik perbatasan darat maupun laut, terdapat sejumlah permasalahan tapal batas wilayah yang harus segera diatasi. Isu keamanan perbatasan tersebut, juga meliputi adanya kondisi pulau-pulau terluar yang berada dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga yang sesungguhnya berpotensi dapat lepas dari NKRI bila tidak dapat dipelihara dan dijaga dengan baik.
C. Unsur-unsur Geopolitik
Geopolitik memiliki unsur-unsur dasar konsepsi Geopolitik atau biasa disebut sebagai Wawasan Nusantara ada tiga, yaitu :
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
b. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama (konsensus nasional) dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional , kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata laku (conduct)
Hasil dari interaksi antara sebuah wadah dengan isi maka akan menghasilkan sebuah tata laku yang terdiri dari tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.Sedangkan tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.Kedua tata laku tersebut akan mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Geopolitik memiliki arti yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Bahwa kita sebagai masyarakat dan negara harus memiliki hubungan spiritual yang mendalam dengan lingkungan tempat mereka hidup dan tinggal. Dengan inilah yang diartikan sebagai kesadaran geopolitik. Dengan kesadaran geopolitik seperti ini, sebuah masyarakat dan negara akan hidup dalam harmoni erat dengan lingkungannya, baik itu lingkungan sosial budaya, adat tradisi, maupun lingkungan geografis. Dengan inilah negara kita semakin maju karena bisa berhubungan dengan negara lain secara erat.Geopolitik juga memberi peluang bagi Negara Indonesia untuk bekerja sama dengan Negara lain yang memiliki kemajuan teknologi dan transportasi yang lebih maju dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada di wilayah Nusantara dengan memberikan profit bagi bangsa Indonesia.
E. Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan
Penerapan Geopolitik atau Wawasan Nusantara dalam hukum kewilayahan Indonesia yaitu :
1. Pembangunan wilayah perbatasan Indonesia agar tidak menjadi wilayah yang terisolasi sehingga lebih mempertegas garis perbatasan wilayah NKRI
2. Mengembangkan sector ekonomi daerah yang bisa menghasilkan keuntungan yang lebih bagi APBD.
3. Mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di setiap wilayah Indonesia yang masih terisolasi.
4. Menyusun dan membuat tata ruang/kota wilayah yang sesuai dengan kultur setempat.
5. Mengembangkan Sumber Daya Alam ynag dimiliki daerah untuk menyejahterakan masyarakat.
F. Otonomi Daerah
Jika kita telisik pengertian Otonomi Daerah secara harfiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Agar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.Pengertian otonomi daerah tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
G. Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa
mempunyai Wawasan Nasional ( National outlook )yang merupakan visi bangsa yang
bersngkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara
memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan
untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati
diri bangsa itu.Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan Wawasan
Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas’ yang
berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.Akar kata ini membentuk
kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’
berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.Sedangkan istilah
Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau, dan ‘antara’ yang
berarti diapit di antara dua hal.Istilah Nusantara dipakai untuk kesatuan
wilayah dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra
Pasifik dan samudra Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan kemerdekaannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik. Manusia sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerim amanat-Nya untuk mengelolah kekayaan alam.
Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, “indo” berarti India dan “nesos” berarti pulau.
Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai – nilai Ketuhanan dan Kemanusian yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. B angsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
B. Saran
Sebagai warga negara yang baik, siapapun kita, baik pejabat, konglomerat, masyarakat biasa maupun pengemis sekalipun sepatutnya menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan perturan dan hukum yang berlaku.
Sehingga tercipta kehidupan yang teratur dan tertib di segala aspek. Wawasan nusantara atau yang bisa juga disebut dengan geoplitik di Indonesia ini bisa berguna dan berjalan dengan baik. Tiap individu pun seharusnya paham bagaimana aplikasi geopolitik yang benar itu seperti apa dan praktiknya dalam kehidupan nyata bisa dengan tepat.
DAFTAR PUSTAKA
http://kumpulan-makalah123.blogspot.com/2017/07/makalah-geopolitik-indonesia.html
https://btlprahma.blogspot.com/2017/02/makalah-geopolitik.html
No comments:
Post a Comment