Friday, 3 May 2013

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM IBADAH


Dosen Pembimbing : Master Makalah

Disusun Oleh : 
Nama : junior script
 NPM : 876858765876587




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN 
D2 INDONESIA
UNIVERSITA ONLINE
2009 
BAB I
IBADAH 

1.1 THAHARAH 
1.1.1 Arti dan Kedudukan Thaharah 
Thaharah menurut bahasa arab berarti bersih-kebersihan atau membersihkan diri dari segala kotoran. Menurut istilah syara’ (ahli fiqih). Suci atau membersihkan diri dari hadas serta suci atau membersihkan diri, pakaian dan tempat dari najis.
Thaharah ada 2 jenis / pengertian : 
1. Thaharah hassiyah atau thaharah lahir ialah thaharah yang dapat dirasakan dan dilihat dengan panca indera. 
2. Thaharah maknawiyah atau thaharah batin ialah thaharah yang tidak dapat dirasa dan dilihat dengan panca indra 
Kesucian (thaharah) merupakan hal yang amat penting dan mendasar dalam hukum Islam, sebab pada hakikatnya kesucian lahir dan batin adalah prasyarat bagi seorang muslim dalam melaksanakan seluruh amal ibadahnya Allah SWT.  
Beberapa dalil yang mewajibkan thaharah adalah sebagai berikut : 
اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ 
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan dia mencintai orang-orang yang suci bersih. (Q.S Al-Baqarah : 222) 

1.1.2 Alat Thaharah 
Alat utama untuk membersihkan hadis dan najis ialah air menurut hukumnya air terdiri dari empat macam. 
a. Air mutlak, yaitu air suci dan menyucikan, artinya dapat dipakai bersuci, yakni air yang turun dari langit atau keluar dari bumi, seperti air hujan, air laut, air danau, air sungai, air kolam (empang), air sumur, air es (yang telah mencair), air embun. 
Firman Allah Swt (Q.S Al-Anfal : 11) 
إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأقْدَامَ
“Diturunkan-Nya untukmu air dari langit supaya kamu bersuci dengannya” 
Semua jenis air tersebut diatas tetap suci dan menyucikan kendatipun telah berubah sifatnya (warna, rasa dan baunya) dalam arti bahwa perubahan itu terjadi karena. 
1) Keadaan dasarnya misalnya, air mengalir atau tergenang dibatu belerang. 
2) Lamanya tergenang, seperti air kolam 
3) Adanya binatang air, tumbuh-tumbuhan atau kejatuhan daun-daunan. 
b. Air makruh yaitu air suci tapi makruh digunakan utnuk menyucikan badan seperti air yang terjemur dipanas matahari didalam bejana atau wadah berkarat. 
c. Air suci tapi tidak menyucikan, maksudnya, sifat zat airnya sendiri suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. 
1) Air yang telah tercampur dengan zat suci lain. 
2) Air yang kurang dari 2 kullah 
3) Air buah-buahan/ pepohohan. 
d. Air benajis (mutanajis) yaitu air bercampur atau terkena najis. 
Ada 2 kategori.:  
1) Air yang berubah salah satu sifatnya karena najis. 
2) Air yang belum berubah salah satu sifatnya. Bila jumlahnya kurang dari dua kullah tidak sah digunakan untuk bersuci. 
Sabda Rasulullah Saw : 
اَلْمَاءُ لاَ يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلاَّ مَا غَلَبَ طَعْمِهِ اَوْلَوْنِهِ اَوْرِيْحَهِ 
“Air itu tidak menajdi najis kecuali jika berubah rasanya atau warnanya atau baunya” (R. Ibnu Majah & Baihaqi) 

1.1.3 Hadas dan Najis 
a. Hadas 
Ialah keadaan yang menyebabkan seseorang wajib bersuci untuk sahnya melakukan ibadah tertentu seperti shalat. Hadas terbagi 2 yaitu hadas besar dan hadas kecil. 
Dikatakan hadas besar apabila ia telah melakukan atau mengalami salah satu diantara hal-hal berikut : 
1) Keluar mani 
2) Bersetubuh 
3) Haid 
4) Melahirkan anak 
5) Nifas 
Dikatakan hadas kecil karena 
1) Kencing, berak, kentut atau keluar sesuatu yang lain dari lubang kemaluan atau dubur. 
2) Hilang akal karena mabuk, pingsan, tidur atau gila. 
3) Menyentuh alat kemaluan atau lubang dubur. 
4) Bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mukhrim.  

b. Najis 
Segala sesuatu dialam ini menurut hukum aslinya adalah suci. Suatu zat, benda atau binatang baru disebut najis setelah dalil yang menetapkannya. 

1.1.4 Larangan karena hadas 
a. Orang berhadas kecil dilarang melakukan hal-hal berikut : 
1) Shalat, sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah jum’at 
Sabda Rasulullah Saw : 
لَمَا يُقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ 
“Allah tidak menerima shalat seseorang yang berhadas hingga ia berwudu (HR. Bukhari dan Muslim) 
2) Tawaf 
3) Menyentuh al-Qur’an 
b. Orang berhadas besar, selain dilarang melakukan ketiga hal diatas juga dilarang melakukan hal-hal berikut : 
1. Membawa al-Qur’an 
2. Berhenti didalam masjid 
c. Karena haid dan nifas berlaku pula tambahan larangan sebagai berikut : 
1. Puasa 
2. Bersetubuh 
3. Menceraikan istri 

Istinjak
Ialah bersuci dari kotoran (najis) sehabis buang air besar/ buang air kecil. Ada 3 cara, istinjak yaitu : 
a. Membasuh tempat keluar najis dengan air hingga bersih. 
b. Mengusap tempat keluar najis dengan tiga buah batu atau tiga sisi dari sebuah batu. 
c. Mengusap terlebih dahulu dengan batu, kemudian membasuhnya dengan air. 
Dalil yang mewajibkan istinjak 
تَنَزَّ هُوَا مِنَ الْبَوْلِ فَاِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ 
Bersucilah kamu setelah buang air kecil, karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur adalah lantaran buang air kecil. (R. Daruqutni) 
1.1.5 Adab Buang Air 
Ada beberapa adab yang sunnat dilakukan ketika buang air seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. 
a. Melangkah dengan kaki kiri waktu akan masuk kekakus dan melangkah dengan kaki kanan ketika akan keluar 
b. Berdo’a ketika akan buang air dan setelah selesai. 
c. Jangan membawa sesuatu yang mengandung tulisan atau lafal “Allah” 
d. Jangan berkata-kata selama di dalam kakus kecuali bila perlu sekali. 
e. Hendaklah memakai alas kaki. 
f. Jangan buang air dipinggir-pinggir jalan ditempat perhentian dilobong-lobong tanah dan diair yang mengenang kecuali di empat besar. 
g. Jangan menghadap atau membelakangi kiblat kecuali di WC yang tersedia. 

1.1.6 Mandi 
Mengalirkan air keseluruh  tubuh di sertai niat : 
a. Faktor-faktor yang mewajibkan mandi 
Ada 6 fal 
1. Bersetubuh atau bertemu dua khitan. 
2. Keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain. Baik sengaja ataupun tidak. 
3. Mati jenajah muslim/muslimah wajib dimandikan sebelum dishalatkan kecuali orang mati syahid. 
4. Haid 
5. Melahirkan dan nifas 
b. Rukun dan cara mandi 
Yang wajib dilakukan pada waktu mandi adalah 
1. Niat, yakni menyengaja mandi untuk menghilangkan hadas besar sesuai penyebabnya. 
2. Membasuhnajis yang melekat dibadan 
3. Mengalirkan air secara merata keseluruh kulit, termasuk rambut. 
c. Sunnah mandi 
1. Membaca basmalah ketika akan mulai mandi 
2. Berwuduk sebelum mandi 
3. Mendahulukan membasuh tangan dan kepala 
4. Menggosok seluruh badan 
5. Mendahulukan membasuh anggota badan sebelah kanan 
6. Berurutan 
7. Mandi sunat 
8. Mandi ketika baru masuk Islam 
9. Mandi sembuh dari gila atau pingsan 
10. Mandi jum’at 
11. Mandi hari raya 
12. Mandi ihram 
13. Mandi setelah memandikan jenazah, 
14. Di samping itu paraulama telah bersepakat (ijma’) menyatakan sunnat mandi ketika akan shalat kusuf, khusuf atau istiqa’ 

1.1.7 Wuduk 
a. Pengertian wuduk 
Membersihkan anggota badan tertentu dengan air untuk menghilangkan hadas kecil sebagai syarat sah shalat. 
b. Syarat wuduk 
1. Islam 
2. Mumayyiz, artinya mampu membedakan antara pekerjaan yang baik dan buruk. 
3. Bebas dari hadas 
4. Menggunakan air yang suci lagi menyucikan 
5. Tidak terhalang, sampainya air ke kulit, 
c. Rukun wuduk 
1. Niat 
2. Membasuh muka 
3. Membasuh dua tangan hingga batas siku 
4. Menyapukan air pada sebagian kepala 
5. Membasuh dua kaki 
6. Tertib berurutan 
d. Sunnat wuduk
1. Membada basmalah waktu mulai wuduk 
2. Menghemat air wuduk 
3. Tidak berkata-kata kecuali bila sangat perlu 
4. Berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung 
5. Menggosok gigi 
6. Membasuh dua telapak tangan. 
7. Menyapu seluruh bagian kepala 
8. Mengusap dua daun telinga bagian luar dan dalam 
9. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri 
10. Menggosok-gosok anggota wuduk agar lebih bersih 
11. Membasuh tiap anggota wuduk 3 x 
e. Hal-hal yang membatalkan wuduk 
1. Keluar sesuatu dari lubang kemaluan, dan, dubur, 
2. Mabuk atau tidur 
3. Bersentuh kulit antara pria dan wanita 
4. Menyentuh/ tersental kemaluan/ dubur dengan telapak tangan 


1.1.8 Mengusap Sepatu 
a. Salah satu keringanan dalam pelaksanaan wuduk ialah mengusapkan air pada bagian atas sepatu yang dipakai sebagai ganti membasuhi kaki dengan air dan bagi yang memakai kaus kaki mengusapnya di samping mengusap sepatu. 
b. Syarat mengusap sepatu 
1. Sepatu itu menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh waktu wuduk (semacam sepatu laras yang menutupi mata kaki, dalam bahasa arab disebut khuf) 
2. Sepatu itu dipakai sejak dalam keadaan berwuduk. 
3. Sepatu kuat (tahan dipakai berjalan jauh) dan terbuat dari bahan yang suci. 
4. Jangka waktu dibolehkan mengusapnya adalah semalam bagi orang yang menetap (mukmin) dan tiga hari tiga malam. 
c. Hal-hal yang membatalkan mengusap sepatu 
1. Sepatu itu terbuka atau tanggal 
2. Lewat dari masa yang ditentukan 
3. Pemakaiannya berhadas besar yang mewajibkan mandi. 

1.1.9 Tayamum 
a. Pengertian dan dalil umum 
Tayamum berarti cara bersuci dengan tanah (debu, pasir) sebagai pengganti wuduk atau mandi junub yang biasanya menggunakan air. 
b. Syarat tayamum 
1. Telah masuk waktu shalat 
2. Sudah diusahakan mencari air namun belum diperoleh, sedang waktu shalat telah tiba, atau air ada tetapi membahayakan bagi kesehatannya atau air ada tetapi sulit diperoleh. 
3. Dengan tanah yang suci.
4. Menghilangkan najis terlebih dahulu.

c. Rukun Tayamum
1. Niat.
2. Mengusap muka dengan tanah.
3. Mengusap kedua tangan dengan tanah.
4. Tertib.
1.2.1 SHALAT
1.2.1 Pngertian dan Kedudukan Shalat
Menurut bahasa shalat berarti do’a. menurut istilah: menghadapkan diri lahir batin kepada Allah Swt untuk mengingat dan mengagungkan kebesaran-Nya, yang dilakukan dalam perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
1.2.2 Dalil-dalil Wajib Shalat

****
Artinya: “Hai orang-orang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu dan sembahlah Tuhanmu serta perbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”. (Q.S Al-Haj: 77)

****
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, keluarkanlah zakat dan rukuklah bersama orang-oarang yang rukuk”.
1.2.3 Syarat-syarat Wajib Shalat
a Muslim.
b Baligh.
c Berakal.
d Sampai dakwah kepadanya.
1.2.4 Syarat Sah Shalat
a Suci dari hadas (besar dan kecil)
b Suci badan pakaian dan 
c Menutup aurat
d Pada waktunya
e Menghadap kiblat.
1.2.5 Rukun Shalat
a Niat
b Berdiri bagi yang mampu
c Takbirotul ikhram
d Membaca surat Al-Fatihah
e Rukuk
f I’tidal
g Sujud dua kali
h Duduk diantara dua sujud
i Duduk tasyahud
j Membaca tasyahud akhir
k Mengucapkan sholawat atas nabi
l Mengucapkan slam yang pertama
m Tertib.
1.2.6 Sunnat-sunnat Shalat
a Sunnat Didalam Shalat
1. Mengangkat dua tangan
2. Melipat tangan dibawah dada
3. Melihat kearah tempat sujud
4. Membaca do’aiftitah
5. Membaca ta’awuz
6. Diam sejenak sebelum dan sesudah membaca Al-Fatihah
7. Membaca amin sesudah selesai
8. Membaca do’a singkat sebelum membaca amin.
9. Membaca surat/ ayat pendek.
10. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ ayat.
11. Mendengarkan bacaan amin.
12. Membaca tabir pada setiap gerakkan kecuali bangkit dari rukuk.
13. Membaca sami’allahuliman hamidah.
14. Membaca rabbana walakal hamdu
15. Meletakkan dua telapak tangan diatas lutut ketiak rukuk.
16. Membaca tasbih pada waktu rukuk dan sujud.
17. Memaca do’a ketika duduk diantara dua sujud.
18. Duduk iftisan.
19. Membaca tasyahud pertama.
20. Menggerakkan jari telunjuk kanan pada saat syahadat ketika tasyahud pertama dan tasyahud akhir.
21. Duduk tawarruk pada tasyahud akhir.
22. Mengucapkan salam kedua.
23. Qunut.
b Sunnat Sebelum Shalat.
1. Adzan.
2. Qamat.
3. Adzan subuh dan Jum’at.
1.2.7 Hal-hal yang Membatalakan Shalat
a Meninggalkan salah satu rukun.
b Meninggalkan salah satu syarat.
c Berkata-kata dengan sengaja.
d Banyak bergerak.
e Makan dan minum/ tertawa.
1.2.8 Makruh dan Shalat
a Bertolak pinggang.
b Menoleh atau berpaling dalam shalat.
c Meludah kedepan atau kanan.
d Menahan lapar saat makanan telah terhidang dan saat terdesak buang air.
e Membuka mulut ketika menguap.
f Mengatupkan (menutup) mulut.
g Mengikat rambut yang panjang dan melemparkannya dibelakang.
h Meratakan tanah atau menyingkirkan batu ketika sujud.
i Memberi isyarat dengan tangan kecuali menjawab salam.
j Berpanca jari/ membunyikan buku-buku jari tangan.
k Shalat setelah qamat.

1.2.9 Sujud Sahwi
Ialah sujud karena terlupa/ keragu-raguan didalam shalat. Caranya sujud dua kali sesudah tasyahud akhir sebelum salam, bila yang bersangkutan menyadari kelupaan atau keraguannya itu sebelum selesai shalat.
1.2.10 Shalat Berjamaah
a. shalat yang dilakukan bersama,minimal dua orang dimana salah seorang bertindak sebagai imam sedang yang lain berdiri sebagai makmum. 
Firman Allah SWT:
****
Artinya: “Apabila engkau (Rasulullah) beserta mereka berada dalam peperangan, sedang engkau ingin shalat bersama mereka, hendaklah sebagian mereka berdiri melaksanakan shalat bersamamu”. (Q.S: 4 An-Nisa, 102)
c. Hukum Shalat Berjamaah
Pendapat para ulama bervariasi mengenai hukum shalat berjamaah, mulai dari sunnat mu’akkadah, fardhu kifayah sampai  kepada a’in.
ulama yang berpendapat bahwa sunnat muakkadah berdalil antara lain pada hadits Rasulullah dari Ibnu Amir:

****
Artinya: “shalat berjamaah itu lebih utama pahalanya daripada shalat sebanyak 27 kali”.
1.2.11 Shalat Qashar dan Jamak
a. Pengertian Qashar dan Jamak
Shalat yang diringankan (dipendekkan) yaitu shalat fardhu yang empat rakaat dijadika dua rakaat. Masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya.
b. Pengertian Jamak
shalat yang digabungkan, yaitu shalat dilaksanakan pada satu waktu.
c. Hukum Shalat Qashar dan Jamak
Kedua jenis shalat ini dibolehkan bahkan diutamakan bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)dengan beberapa syarat tertentu.
Firman Allah Swt:
*****

Artinya: “Bila kamu mengadakan perjalanan di muka bumi, tidaklah kamu berdosa jika kamu memendekkan shalat”. (S. Al-Maidah: 101)
1.2.12 SHALAT SUNNAT
a. Pengertian
Shalat sunnat atau disebut juga shalat tathawwu ialah shalat tambahan diluar shalat fardhu. Fungsinya ialah untuk menambah/ melengkapi kekurangan-kekurangan yang tidak disengaja yang mungkin terjadi dalam shalat fardhu.
c. Shalat Sunnat Dibagi menjadi 2 macam
1. Shalat sunnat yang disunnatkan berjamaah seluruhnya berbatas sunat muakkad.
a Shalat hari raya (idul fitri dan idul adha)
b Shalat tarawih pada tiap malam bulan ramadhan.
c Shalat istiqa’
d Shalat kusuf
e Shalat khusuf 
2. Shalat sunnat yang tida disunnatkan berjamaah status sunnatnya ada 2:
a Sunnat muakkad
1. Shalat sunnat rawatib muakkad
2. Shalat tahajud
b Sunnat biasa.
d.


c
1.2 d 
DAFTAR ISI 

HALAMAN JUDUL : 
KATA PENGANTAR : 
DAFTAR ISI : 
BAB I  IBADAH 
1.1 THAHARAH 
Ruang Lingkup Thaharah 
1. Arti dan Kedudukan Thaharah 
2. Alat Thaharah 
3. Hadas dan Najis 
4. Larangan Karena Hadas 
5. Adab Buang Air 
6. Mandi 
7. Wuduk 
8. Mengusap Sepatu 

1.2 Shalat 

Wednesday, 1 May 2013

METODOLOGI SEJARAH ISLAM


Disusun Oleh:

Nama : 
NPM : 
Prodi : 
Kelas : 








SEKOLAH TINGGI ONLINE ISLAM NEGERI
(STOIN) INDONESIA
2009 

A. Islam Pada Masa Rasulullah SAW
1. Kehidupan Awal Nabi Muhammad SAW
Muhammad lahir tanpa banyak perhatian orang. Dalam masyarakat yang dikuasai cukong dan banker besar, mungkin dengan gema gemuruh tentara gajah yang nyaris melenyapkan mereka, lahirlah bayi dari seorang janda miskin, tentu sangat biasa seperti angin gurun. Memang ada sentuhan kebesaran karena ia anggota bangsawan Quraisy. Ayahnya telah tiada dan kakeknya Abdul Muthalib sangat sudah uzur. Boleh sedikit gembira karena yang lahir itu bayi laki-laki, di negeri di mana pria adalah segalanya, tetapi tidak lebih dari itu.  tidak seorang pun berfikir bahwa pada hari itu, Senin 12 Rabiul Awwal 570 M, telah lahir seorang Rasul dalam wilayah Timur Tengah yang kelak mendulang sukses dalam dakwahnya sehingga menggemparkan dunia.
Nabi Muhammad saw. adalah anggota Bani Hasyim, suatu kabilah yang kurang berkuasa dalam suku Quraisy.  Muhammad lahir dalam keadaan yatim, karena ayahnya meninggal dunia tiga bulan setelah ia menikahi Aminah, sesuai dengan adat kebiasaan orang Arab yang menyerahkan pemeliharaan anak kepada orang lain, Muhammad dirawat oleh Halimah Sa’diyah, seorang ibu yang berasal dari bani Sa’id, suatu bani yang terkenal lughat Arab paling murni, indah dan fasih disemenanjung Arabia.  Muhammad dibesarkan dalam asuhan Halimah selama 4 tahun. Setelah itu, selama kurang lebih dua tahun dia berada dalam asuhan ibunya. Ketika berusia 6 tahun ibunya meninggal sehingga Muahammad menjadi yatim piatu selanjutnya Muhammad diasuh oleh kakeknya, Abdul Muthalib, 2 tahun kemudian sang kakek meninggal dunia. Sang paman sangat sayang kepada keponakannya ini, hingga kemana pun pergi Muhammad selalu diajaknya.
Pada usia 12 tahun, Muhammad ikut berdagang bersama pamannya ke syiria. Dalam perjalanan mereka bertemu pendeta Kristen bernama Buhairah yang melihat tanda-tanda kenabian pada Muhammad. Pada usia 25 tahun, Muhammad berangkat ke Syiria membawa barang dagangan saudagar wanita kaya raya. Khadujah terpesona dengan sifat-sifat Muhammad yang terpuji, kemudian melamarnya dan mereka menikah.
2. Masa Kerasulan
a. Periode Mekah
Setelah menikah dengan khadijah, Muhammadsering berkontemplasi kegua Hira’ berhari-hari untuk bertafakur, ketika usianya menjelang 40 tahun. Pada suatu malam, tanggal 17 Ramadhan 611 M, malaikat Jibril muncul dihadapannya mennyampaikan wahyu Allah yang perma (surat Al-Alaq:1-5). Setelah mendapat wahyu Muhammad pulang dengan gemetar meminta isterinya menyelimutinya. Dalam beberapa lama Jibril tidak muncul lagi. Sementara nabi Muhammad selalu datang ke gua Hira’ untuk menantikannya. Dalam keadaan inilah turun wahyu yang membawa perintah kepadanya (surat Al-Mudatsir:1-7). Dengan turunnya perintah itu, mulailah Rasulullah berda’wah. Mula-mula beliau melakukannya secara diam-diam dilingkungan keluarga sendiri dan rekan-rekannya. Setelah beberapa lama dakwah dilakukan secara individual, turunlah perintah dakwah secara terbuka. Pada mulanya menyeru kerabatnya dari Bani Abdul Muthalib lalu masyarakat Arab umum.
Melihat dakwah nabi yang terang-terangan, pemimpin-pemimpin Quraisy berusaha mengalangi seperti yang dikutip oleh badri yatim,   sehingga banyak aksi-aksi kekerasan dari kaum Quraissy terhadap nabi dan pengikutnya. Pada tahun ke-5 kenabiannya, beliau mengajak hijrah keluar mekah, yaitu kota Habsyah (Ethiopia). Di sini mereka diterima dengan baik oleh Negus, sang raja yang adil. Sepulang dari pengungsian selama tiga bulan Rasulullah dan pengikutnya menemui tindakan yang lebih kejam, yaitu pemboikotan kepada Bani Hasyim secara keseluruhan.
Pada tahun ke-10 Kerosulannya, pemboikotan berakhir, tetapi Rosulullah mengalami cobaan ditinggalkan isteri tercinta khdijah, dan sang paman karena ipanggil Allah, melihat kaum kafir Quraisy sangat senang, sebatb 2 orang yang mereka segani telah tiada mereka semena-mena terhadap nabi Muhammad saw. Tahun ini inipula terjadi peridtwa Isra’ dan Mi’raj.
Muh Zuhri  mengatakan bahwa dakwah nabi pada periode Mekkah dikenal sebagai periode penanaman aqidah dan akhlak.

b. Periode madinah
Pada saat Nabi Muhammad saw. Tiba di Madinah masyarakat terbagi menjadi 3 golngan;
1. Kaum Anshor yang merupakan penduduk asli Madinah/kaum yang membantu kepentingan nabi.
2. Kaum Muhajirin, yaitu pengikut nabi yang hijrah dari Mekah ke Madinah untuk mencari perlindungan.
3. Kaum non muslim.
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru di Madinah, maka Rasulullah segera meletakan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, pembangunan masjid, ukhuwah islamiyah, dan persahabatan dengan non muslim. Umat Islam di Madinah mengalami kemajuan yang sangat pesat sehinggga orang-orang mekah dan musuh lainnya menjadi cemas, dan mendorong untuk menyerang kaum muslimin di Madinah.
Pertama, perang Badar, perang antara kaum muslimin dengan musryik Quraisy pada tanggal 8 Ramadhan ke-2 Hijriah.   yang dimenangkan oleh pasukan islam, dendam semakin membara didada kaum afir Quraisy, sehinga memicu peperangan selanjutnya.
Kedua perang Uhud, perang ini terjadi pada tahun ke Hijriah. Kafir Quraisy membawa pasukan sekitar 3000 orang dan nabi menghadipanya dengan 1000 tentara. Pada awalnya peperangan dimenangkan oleh tentara muslim. Akan tetapi menjelang berakhir, barisan pemanah pasukan muslim meninggalkan pos penjagaanynya karena tergiur harta rampasan perang.
Ketiga, perang Khandag (parit), perang ini terjadi pada tahun ke-5 H. Dinamakan demikian karena dalam peperangan Rasulullah membuat parit sebagai salah satu strategi perang yang diusulkan Salman Al-Farisi. Peperangan ini dimenangkan oleh umat Islam.
Pada tahun ke-6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, nabi memimpin sekitar seribu kaum muslim berangkat ke Mekkah, bukan untuk berperang tetapi untuk beribadah. Namun pemuka Quraisy tidak menghendaki kedatangan umjat Islam sekalipun untuk menunaikan ibadah haji. Akhirnya diadakan perjanjian Hudaibiyah.
Selama 2 tahun perjanjian Hudaibiyah berlangsung, Dakwahislam sudah menjangkau jazirah Arab. Menyaksikan umat Islam semakin kuat pasca perjanjian Hubaidah, kaum kafir Quraisy memutuskan perjanjiansecara sepihak. Akibatnya Rasulullah dan 10.000 tentaranya berangkat ke Mekkah untuk menaklukan mereka. Tanpa perlawanan dari kaum Quraisy Mekkah dalam kekuasaan nabi.
Pada tahun ke-10 H Nabi Muhammad saw menunaikan ibadah haji ke Mekkah, rupanya ini merupakan haji wada’, sebab kurang lebih 3 bulan setelah menunaikan ibadah haji Rasulullah berpulang kerahmatullah. Pada kesempatan haji wada’, Nabi Muhammad saw menyamapaikan khotbah yang sangat bersejarah.
Muh Zuhri  mengatakan bahwa dakwah nabi pada periode  Madinah dikenal sebagai periode penatan dan pemapanan masayarakat.
B. Islam pada Masa Khulafa’ Al- Rasyidin
Sampai menutup amata, Rasulullah saw tidak pernah menunjuk seorang yang akan menggantikannya sebagai pemimpin. Golongan Muhajirin dan Ansor hampir clash. Pada saat itu, kaum Anshor menyelenggarakan musyawarah disebut saqifah . Dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, Abu Bakar terpilihnsebagai pemimpin pengganti Rasululah (Khalifah Rasulullah) yang pertama.
Abu Bakar menjadi khalifah di tahun 632 M, tetapi 2 tahun kemudian meninggal dunia. Masa pemerintahannya disibukkan dengan usaha-usaha menylesaikan perang Riddah. Setelah meyelesaikan urusan perang dalam negeri Islam. Ketika abu bakar mengirim keluar Arabia dalam rangka memperluas wilayah Islam. Ketika abu bakar sakit dan masa ajalnya sudah dekat. Ia menunjuk Umar sebagai penggantinya dengan maksud mencegah terjadinya perselisihjan yang mungkin timbul dan memecaah belah umat Islam  walaupun singkat. Abu Bakar banyak berjasa dalam memantapkan kembali aqidah umat yang mulai goyah sepeninggal rasul.
Di zaman Umar gelombang ekspansi pertama terjadi, seluruh daerah Syiria, Jazirah Arab, Palestina dan sebagian besar wilayah Persia dan Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Khalifah Umar bin Khattab tidak hanya berhasil memperluas wilayah islam, tetapi berhasil dalam wilayah yang luas dengan system administrasi kepemerintahan . Umar menjabat sebagai khalifah selama 10 tahun. Beliau pemimpin yang tegas, kuat, inovatif dan kreatif. Dalam mengelola pemerintahan. Adanya sistem-sistem baru seperti dewan, lembaga yudikatif, tunjangan orang cacat, dan lain-lain.
Akhir hidup Umar sangat tragis, ia dibunuh oleh seorang budak dari Persia bernama Abu Lu’lu’ah.  Untuk mengangkat penggantinya Umar menunjuk dewan mudyawarah dan akhirnya menyetujui Usman bin Affan sebagai khalifah ke-3 pengganti Umar.
Dimasa pemerintahan Usman agakberbeda dengan kepemimpinan Umar, Usman cenderung lebih lunak dalam kebijakan-kebijakan politiknya. Mungkin hal ini dipengaruhi  oleh usia yang sudah tidaj fresh lagi untuk menjalankan tugas-tugas berat sebagai pemimpin karena Umar diangkat menjadi khlaifah usia 70 tahun atau memang karena wataknya. Pemerintahan Umar berlangsung 12 tahun, ahli sejarah membagi menjadi 2 bagian yaitu 6 tahu pertama konflik tidak terlalu mengganggu san 6 tahun ke-2 muncul perasaan nepotisme.
Kendati masa pemerintahan Usman diwarnai dengan tuduhan-tuduhan yang cukup memanaskan telinga, bukan berarti tidak ada kegitan penting. Seperti mmperluas wilayah Islam, membangun bndungan, jalan-jalan, dan lain-lain.
Suatu klaya Usman yang terpenting ialah menyusun kembali kitab suci Al-Qur’an. Akhir kehidupan Usman sama tragisnya dengan Uar, ia tewas dibnuh gerombolan pemberontak yang tiba-tiba mengepung rumahnya.
Setelah Usman wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ali memerintah hanya 6 tahunm. Selama pemerintahannya ia menghadapi berbagai pergolakan dari pihak-pihak Thalhah, Zubai, dan lain-lain. Ali bahkan terlibat perang jama’ adengan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Puncak semua itu adalah perang Saffin, yaitu perang melawan pasukan Mu’awiyah. Dan perang diakhiri dengan tahkim. Tetapi tahkim tidak menyelesaikan maslah malah menambah masalah baru. Muncul golongan khawarij yang keluar dari barisan Ali dan golongan yang masih setia kepada Ali. Posisi Ali makin terjepit, akhirnya iapun tewas dibunnuh salah saru anggota Khawarij.
Posisi ali sempat digantikan oleh putranya, Hasan, selama beberpa bulan. Namun karena Mu’awiyah lebih kuat Hasan pun kalah secara pilitis. Kekuasaan selanjutnya berpindah tangan kepada mu’awiyah dan berakhirnya masa khulafa’ al-rasyidin.
C. Masa Kemajuan Umat Islam
1. Zaman Bani Umayyah
Perpindahan kekuasaan kepada mu’awiyah mengakhiri bentuk pemerintahan demokratis kekhalifahan menjadi monarchi beredities (kerajaanturun temurun). Dinastibani uayyah yang didirikan olehmu’awiyah berumur kurang lebih90 tahun dari di zaman ini, ekspansi yang sempat terhentidizaman kedua khaaalifah terakhir dilanjutkan.  khalifah-khalifah besar dinasti bani umayyah adalah mu’awiyah ibn abi sufyan, al walid ibn al malik, umar ibn aziz, dan hisyam ibn abd al-malik.
Disebelah timur Mu’awyah dapat menguasai daerah khurasan sampai ke sungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Ekspansi kebarat terjadi di zaman Al-Walid menundukkan Aljazair dan Maroko pasukan Islam memperoleh kemenangan dengan mudah di spanyol karena mendapat dukungan dari rakyat setempat yang menderita akibat kekejaman penguasa. Setelah dikuasai umat Islam spanyol menjadi satu-satunya negeri di eropa yang mengalami masa pencerahan karaena kemajuan dibidang pendidikan, perdagangan, dan peranian.
Selain memperluas wilayah Islam. Bani Umayah juga melakukan pembengunan berbagai bidang. Bidang bahasa dan administrasi diubah dari bahasa Yunani dan Pahlawi kebahasa arab. Puncak kejayaan dinasti umayyah terjadi pada masa pemerintahan al-wahid i
Namun sepeninggalan bani umayyah diperintah oleh khgalifah Yazid ibn abd al-malik, seorang penguasa yang gandrung dewngan kemewahan dan kurang memperhatikan rakyatnya. Akibatnya, kehidupan masyarakat yang sebelumnya damai dan sejahtera menjadi kacau dan sengsara . kerusuhan terus berlanjut sampain masa pemerinyahanhiosyam ibnabd al-malik.
K. Ali  mengemukakan beberapa pendapat sebab kehanuran Bani umayyah, yaitu:
a. Ketidakcakapan para penguasa dan buruknya moral.
b. Persaingan antar suku
c. Mekanisme kepemimpinantidak jelas
d. Perlakuan tidak adil kepada mawali
e. Propaganda dan gerakan syiah yang tidak mendukung bani umayyah.

2. Zaman Bani Abbasiyah
Pemerintahan bani Abbasiyah berlangsuing 524 tahun . Abu Abbas Al-Saffah dinobatkan sebagai khalifah pertama dinasti Abbasiyah. Dasar-dasar pemerintahan bani Abbasiyah diletakkan dan dibangun oleh Abu Al-Abbas dan Abu Ja’far Al-Mansur. Puncak keemasan dari dinasi ini berada pada tujuh khalifah setelahnya, Al-Mahdi, Al-Hadi, Al Rasyid, Al-Ma’mum, Al-Mi’tasim, Al-Wasiq, dan Al-Mutawakil.
Perbedaan yang mentolok antara bani Umayyah dengan bani Abbasiyah adalah perbedaan orientasi. Bani Umayyah lebih berorientasi perluasan wilayah (ekspansi) kekuasaan Islam, sedangkan bani Abbasiyah lebih berorientasi kepada pembinaan kebudayaan dan peradaban Islam. Kemajuan bagnsa mongol secara besar-besaran terjadai pada masa pemerintahan yasugi bahadur khan yang berhasil menyatukan 13 suku. Setelah ia wafat digantikan putranya Timujin (13 tahun) pada tahun 1206 M ia mendapat gelra jangis khan (chingiz khan) raja yang perkasa dan agung.
Jangis khan membagi wilayah kekuasaannya menjadi 4 bagian kepada 4 putranya: Juchi, Chatagai, Ogotai, dan Tuli Khan. Sementara Tuli Khan menguasai khurasan dengan mudah menguasai Irak, karena kekuatan umat Islam sudah melemah akibat terpecah belah. Ia meninggal dunia dan digantikan putranya Hulagu Khan. Episode baru kejayaan Mongol terhadap umat Islam dimulai.
Pada tahun 1258 M/ 65667 H tentara Mongo, dibawah komando Hulagu tiba disalah satu pintu di Baghdad khalifah Al-Mu’tashim tak kuat menahan serangan pasukan Hulagu, disaat-saat kritis, khalifah dikhianati oleh wazirnya sendiri, sehingga akhrnya khalifah dan keluarga serta para pembesar istana termasuk wazir dibunuh berakhirlah kekuasaan abbasiyah, di Baghdad.
Belum hilang trauma umat islam, datang lagi serangan dari keturunan Mongol, yaitu Timur Lenk, yang berarti Timur Sipancang. Berbeda dengan Hulagu. Penakluk kali ini sudah beragama Islam, tetapi kebiadaban dan kekejaman sebagai bangsa yang nomaden masih melekat kuat. Bahkan di Afganistan ia membangun menara yang terdiri dari susunan 200 mayat manusia yang dibalut dengan batu dan tanah liat.   Namun, walaupun terkenal sebagai penguasa yang sadis dalam ekpansinya, Timur Lenk tetap memperhatikan pengembangan islam.
Setelh Timur Lenk wafat, para penguasa penggantinya tidak setangguh dirinya. Perang saudara memperebutkan wilayah kekuasaan. Kehancuran umat  Islam di tangan penakluk dari bangsa mongol hulagu khan dan timur lenk.


DAFTAR PUSTAKA


Ali, K. 1997. Sejarah Islam (Tarikh Pramodern) Terj. Gufron A. Mas’adi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hashem, Faud. 1995. Sir’ah Muhammad Rasulullah: Suatu Penafsiran Baru Cetakan ke-4. Bandung: Mizan.
Hasem, O. 1985. Saqifah: Awal Perselisihan Umat. Lampung: Penerbit Yapi.
Hassan, Hassan Ibrahim. 1993. Sejarah Kebudayaan Islam terj. Adang Affandi cetakan ke-3. bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, Harun. 2001. Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya jilid I. Jakarta: UI Press.
Syalabi, A. 2003. Sejarah dan Kebudayaan Islam jilid 3, alih bahasa Muhammad Labib Ahmad. Jakarta: Pustaka Al-Hasan Baru.
Yatim, Badri. 2004. Peradaban Islam cetakan ke-16. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zuhri, Muh. 1996. Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt.  sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mandiri mata kuliah “Metodologi Studi Islam” selain itu dengan adanya makalah ini menambah wawasan kita pentingnya mempelajari Metodologi Studi Islam.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada saemua pihak yang telah membantu kami dalam menyelasiakan makalah ini, baik bantuan materil, maupun bantuan berupa dorongan semangat. Sehinggakami datap menyelesaikan makalah ini.
Penyusun menyadari, bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu kritik dan saran sengat penyusun perlukan demi kebaikan kedepan. Akhir kata tiada gading yang tak retak, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya, dan bagi penyusun khususnya.




INDONESIA, 15 Desember 2009



Penyusun


DAFTAR ISI




HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR     ii
DATAR ISI     iii
A Islam Pada Masa Rasulullah saw 1
1. Kehidupan Awal Nabi Muhammad saw. 1
2. Masa Kerasulan 2
B Islam pada masa Khulafa ‘Al-Rasyidin 5
C Masa Kemajuan Umat Islam 7
1. Zaman Bani Umayyah 7
2. Zaman Bani Abbasiyah 8
DAFTRA PUSTAKA


PEMIKIRAN METODOLOGI STUDI ISLAM


Perkembangan Pemikiran Pada Masa Ilmu Kalam



Disusun Oleh:

Nama : 
NPM : 
Prodi : 
Kelas : 








SEKOLAH TINGGI ONLINE ISLAM NEGERI
(STOIN) INDONESIA
2009 
1. KHAWARIJ
Kata khawarij berasal dari kata “kharaja” yang berarti keluar. Khawarij secara istilah adalah golongan yang awalnya setia kepada AliBin Abi Thalib kemudian keluar dan tidak mendukung Ali lagi.
Golongan ini muncul sejak terjadinya perang Siffin, yaitu perang saudara antara pengikut AliBin Abi Thalib dan pemberontak yang dipimpin Muawiyyah. Peperangan itu berakhir dengan genjatan senjata, untuk mengadakan perlindungan antara kedua belah pihak. Namun diantara pengikut khalifah Ali Bin Thalib tidak setuju dengan genjatan senjata tersebut. Mereka keluar dari kelompok Ali BinAbi Thalib dan membuat kelompok sendiri yang dinamakan Khawarij, yaitu kelompok orang yang tidak puas dengan kebijakan khalifah bin abi thalib. Kelompok khawarij ini akhirnya menentang kelompok Ali dan Muawiyyah.
Golongan khawarij menganggap bahwa Ali bin Abi Thalib adalah pemimpin yang tidak tegas dalam mengambil sikap dan keputusan dalam membela kebenaran.
Golongan ini menganggap setia umat Muhammad yang berbuat dosa besar dan hingga meninggal belum bertaubat, maka mereka dianggap mati kafir dan kekal didalamnya neraka, dan diperbolehkannya tidak menaati aturan-aturan seorang kepala Negara yang dzalim dan pengkhianat
Khawarij berkembang kurang lebih selama dua abad, kemudian pecah menjadi 20 golongan sebelum akhirnya sirna. Tinggal namanya saja ditelan zaman. Dan sampai saat ini golongan khawarij sudah tidak ada lagi.

2. MURJI’AH
Kata murji’ah secara harfiah berarti golongan yang menangguhkan; yang dimaksud ialah menangguhkan penilaian kepada orang mukmin yang melakukan dosa besar kelak diakhirat, diserahkan kepada Allah sendiri yang akan memberi putusan menjadi kafir atau tetap mukmin. MurjiaH merupakan satu aliran yang muncul di Damsyik, ibu kota kerajaan Umayyad, disebabkan oleh beberapa pengaruh masehi pada masa pertengahan kedua dari abad pertama Hijrah. Nama ini diambil dari kata “Arja’a, Yurji’u, Irja’an” yang berarti mengundurkan setiap hokum dan hukuman ke hari kemudian. Mak seseorang tidak bersalah dan tetap berada dalam keamanan yang utuh dan apapun yang dilakukannya tidaklah mengganggu kedudukannya sebagai seorang muslim yang penuh keimanan. Ia mungkin manusia yang berdosa, tetapi soal ini adalah natara dia dan Allah. Namun manusia lain tidak perlu campur tangan dan menjatuhkan sesuatu sanksi hokum terhadap dirinya.
Van Vloten, seorang orientalis belanda berpendapat bahwa nama murji’ah ini  diambil dari firman Allah pada Surat Al-Baqarah ayat 106 mempuyai arti sebagai berikut : 
“Dan orang-orang lain itu dimundurkan kepada urusan Allah baik ia melakukan azab atas mereka maupun ia beri ampun kepada mereka namun Allah maha mengetahui lagi bijaksana”. (Al-Baqarah:106).

Tekad kepercayaan murjiah ialah “tidak mengkafirkan manusia siapapun, sekalipun ia melakukan dosa apapun namun ia telah menganut agama islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Keadaan dannasib sesorang itu diserahkan dan dilepaskan kepada Allah semata”. Yakni diundurkan kehari kemudian dimana perhitungan atau hisab ada ditangan Allah.

3. MU’TAJILAH
Aliran mutajilah lahir pada masa pemerintahan Bani Umayah. Mutajilah dari kata kerja yakni: “Za’ala, artinya: berpisah. Mereka adalah pengikut dari Abul Husain Wahil bin ‘Atha yang memisahkan diri dari gurunya yang bernama Hasan Basri.
Masalah pertama yang menjadikan mereka berpisah dari Hasan Basri ialah maslaah “murtakibil kabirah” yakni memperbincangkan kedudukan orang yang melakukan dosa besar. Persoalan ini muncul pada suatu saat seorang bernama Washil bin ‘Atha berada di majlis kuliah gurunya bernama Hasan. Didalam kesempatan ini Washil berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar adalah yasik, yakni: suatu posisi yang berada diantara dua keadaan: orangg itu bukan mukmin juga bukan kafir.
Salam kaitan ini dijelasakan pula bahwa pada suatu waktu datang seorang menanyakan soal kepada sang guru. Pertanyaan itu ialah: “bila seorang beriman meningal dunia sedangkan ia pernah berbuat dosa besar, maka dimana ia ditempatkan oleh Allah diakhirat nanti? Disurga atau dineraka?
Sang murid mendengar soal itu bangkit dan menjawab manusia yang demikian ditempatkan diantara surga dan neraka, pendapatnya ini berlainan dengan pendapat gurunya karena pendapat ini ia mengasingkan diri dan mengadakan tempat sendiri untuk mengajarkan pengikutnya, oleh karena pengasingan ini ia pun dinamakan “mutajilah” dan alirannya dinamakan mutajilah.
Menurut kaum mutajilah sumber pengetahuan yang paling utama adalah akal. Sedangkan wahyu berfungsi mendukung kebenaran akal. Menurut mereka apabila terjadi pertentangan antara ketetapan akal dan ketentuan wahyu maka yang diutamakan adalah “ketetapan akal”. Adapaun ketentuan wahyu kemudian ditajwilkan sedemikian rupa supaya sesuai dengan ketetapan akal, atas dasar inilah orang berpendapat bahwa timbulnya aliran mutajilah merupakan lahirnya aliran rasionalisme didalam islam.
Penganut aliran mutajilah dijuluki “Ahlut Tauhid wal Adli”sebab aliran ini lebih menonjolkan mengenai ke-Esaan Tuhan dan ke-Adilan Tuhan. Masalah-masalah yang menjadi pemabahasan kaum mutajilah terdiri dari lima pokok dan lima prinsip yakni: Tauhid (ke-Esaan Tuhan); al-Adl (ke-Adilan Tuhan); al-Wa’dul wal wa’td (janji dan nacaman); manzilat dan antara manzilat; dan amarma’ruf nahi munkar.

4. Ahlu Sunnah Wal Jamaah
Dengan sendirinya golongan ini mencakup para ulama mujahidin yang mencari hokum dan hukuman agama dengan melakukan usaha yang wajar dilakukan dengan menempuh jalan ilmiah islamiah. Yakni kembali kepada pendapat-pendapat dan fatwa-fatwa yang telah ada semenjak Rosulullah menjurus kepada masa mereka masing-masing. Disamping itu memakai dasar-dasar ilmiah islamiah untuk mencari hokum dan hukuman yang belum didapatkan. Dasar-dasar ini pada umumnya adalah kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits. Selanjutnya ditinjau hasil ijma’ baik ijma para sahabat maupun ijma para ulama lainnya.
Bilamana soal ini belum mencapai hasil yang diinginkan, maka disusul dengan ijtihad yang termasuk didalamnya Qias, Isihsan, Maslahah Mursalah, dan Istinbath. Pada umumnya jalan ini untuk menyelamatkan pemikiran dan lebih menjauhkan diri dari kesalahan yang mungkin terjadi disamping menjaga kesatuan umat hingga tidak banyak perselisihan pendapat yang meragukan. Dalam perkembangannya, Ahlu Sunnah Wal Jamaah memiliki dua aliran yaitu Asy’ariyah dan al-Maturidiyah.

a. Aliran Asy’ariyah
Aliran asy’ariyah adalah suatu aliran yang muncul, sebagai reaksi terhadap ajaran-ajaran sesat dari aliran theology islam yang telah ada. Aliran ini disebut aliran Asy’ariyah karena diambil dari nama imamnya yaitu syekh Abu Ali Asy’ari.
Pada mulanya Abu Asyari adalah seorang pengikut aliran mutajilah tapi ia kahirnya keluar dari aliran tersebut karena dirasakan dalam pandangan aliran mutajilah banyak terdapat kesalahan besar. Banyak yang bertentangan dengan I’tiqad dan kepercayaan nabi Muhammad SAW. Sebagaimana I’tiqad yang tercantum dalam al-Qur;an dan al-Hadits. Oleh karrena itu, maka Asyari dikatakan sebagai pendiri Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Disamping tokoh yang lain yaitu syeikh Abu Mansur Al-Maturidi, adapun sebab lain  yang mengakibatkan Asyari keluar dari aliran mutajilah adalah karena percakapan yang dialami kaum muslimin dengan firqoh-firqohnya yang sesat. Dalam hal ini Asyari mengkhawatirkan ur’an dan Hadits akan menjadi korban dari sikap golongan yang tidak bertanggung jawab (nasionalis dan tekstualis). Oleh karena itu Asyari kemudian mengambil jalan tengah dengan suatu kecenderungan kembali kepada Qur’an dan Hadits, Nabi Muhammada dan para sahabat-sahabatnya.
Pandangan teologis Asyari meliputi maslaah iman, akal dan wujud Tuhan, zat dan sifat Tuhan, kalamullah (al-Qur’an), arah dan ru’ayah, kekuatan dan keadilan, serta qadla dan qadar Tuhan.

b. Aliran al-Maturidiya
Seorang teolog islam dalam golongan Ahlu Sunnah Wal Jamaah yang telah banyak menyumbangkan pikirannya yakni, Abu Mansur Muhammad Ibnu Muhammad al-Maturidi. Beliau dilahirkan di Samarkan yang hidup pada abad kesembilan masehi. Abu Mansur telah menciptkan aliran tersendiri yang disebut Al-Mturidiah.
Al-Maturidiah sebagai salah satu paham dalam Ahlu Sunnah Wal Jamaah dalam beberapa segi memiliki persamaan dengan Asy’ariyah. Walaupun demikian dalam sisi lain antara keduanya memiliki perbedaan.
Dalam aliran al-Maturidiah peranan akal memiliki tempat yang penting didalam memahami ajaran-ajaran agama pokok-pokok ajarannya adalah: perbuatan manusia, kedudukan dosa besar, fungsi kaal bagi lairan, mengenai kebangkitan diharu kiamat, sifat Allah mengenai iman. 

5. Aliran Syiah
Golongan syi’ah pada mulanya adalah pengikut sayyidina Ali. Kemudian berpindah secara otomatis kepada keluarga Ali. Syi’ah berpendapat bahwa yang berhak menggantikan Nabi Muhammad SAW, setelah beliau adalah keluarganya (ahlul bait). Sedangkan ahlul bait yang mula-mula berhak adalah Ali bin Abi Thalib (saudar sepupunya). Beliau juga sebagai menantu Rasulullah SAW. Setelah Ali meninggal yang berhak atas imamah adalah anak-anak keturunannya. Imamah menurut kaun syiah adalah bagian dari aqidah. Iman kepada imamah merupakan salah satu rukun iman menurut kaun syi’ah, imam adalah ma’shum (terjaga dari kesalahan), seorang imam memiliki kedudukan tersendiri baik dipandang dari segi keagamaan maupun kemasyarakatan.
Aliran syiah ini, baru lahir pada masa-masa kahir Ali bin Abi Thalib. Sebagai permusuhan yang dilakuakan oleh golongan Amawiyin (Bani Umayah) dank au khawarij terhadap Ali bin Abi Thalib.

a. Syiah Imamiyah
Syiah imamiyah adalah syiah yang menitik beratkan pada pandangannya tentang imamah. Nama syiah iman dua belas didirikan atas bilangan iman yang mereka yakini berjumlah dua belas orang imam.
Dua belas imam yang mereka yakini adalah:
1. Al-murthada, lahir tahun 23 sebelum hijrah, wafat 40 H (Abdul Hasan Ali bin Abi Thalib)
2. Azzakiy, lahir tahun 2 H, wafat tahun 50 H (Abu Muhammad Hasan bin Ali).
3. Sayyidussyuhada, lahir tahun 3 H, wafat tahun 61 H.
4. Zainal Abidin, lahir tahun 38 H, wafat tahun 95 H (Abu Muhammad Ali bin Husain).
5. Al-baqi, lahir tahun 57 H, wafat tahun 114 H (Abu Ja’far Muhammad bin Ali)
6. Asshadiq, lahir tahun 83 H, wafat tahun 147 H (Abu Absillah Ja’far bin Muhammad).
7. Al-Kazhim, lahir tahun 128 H, wafat tahun 183 H (Abu Ibrahim Musa bin Ja’far).
8. arridha, lahir tahun 148 H, wafat tahun 203 H (Abdul Hasan Ali bin Musa).
9. Al-jawwad, lahir tahun 195 H, wafat tahun 220 H (Abu Ja’far Muhammad bin Ali).
10. Al-fadi, lahir tahun 212 H, wafat tahun 254 H (Abdul Hasan Ali bin Muhammad).
11. al-askari, lahir tahun 232 H, wafat tahun 260 H (Abu Muhammad bin Ali).
12. Al-mahdi, lahir tahun 256 H, wafat tahun 256 H (Abul Qosim Muhammad bin Hasan).
Syarat-syarat umum menurut syiah imamiyah ialah imam harus ma’sum terpelihara dari sifat-sifat busuk dan tercela, juga harus ma’sum dari kesalahan dan lupa. 
b. Syiah Zaidiyah
Nama syiah zaidiyah ini dinisbatkan kepada imam Zaid bin Ali bin Husain. Sepeninggal Ali bin Husain (Zainal Abidin) golongan syiah ada yang membuat putranya yang bernama Muhammad Al-Caqri, yang membaiat Zaid sepeninggal ayahnya.
Menurut syiah Zaidiyah yang berhak menduduki jabatan imamah adalah anak keturunan Fatimah, dengan syarat-syarat berilmu, pemberani dan pemurah , dan menampilakan diri sebagai imam dapat dinyatakan sebagai imam yang syah.
Ciri khas syiah Zaidiyah adalah pendiriannya yang membolehkan membuat imam dari orang yang kurang utama, padahal orang yang lebih utama ada diantara mereka. Pendirian ini ditujukan kepada keberadaan.
Ali bin Abi Thalib yang dipandang lebih utama dari pada Abu Bakar, Umar dan Utman. Menurut syiah Zaidiyah imamah Abu Bakar, Umar dan Utsman dapat dipandang syah, meskipun seharusnya yang berhak adalah Ali bin Abi Thalib. Syiah Zaidiyah tampak lebih moderat daripada paham syiah lainnya terutama apabila berhadapan dengan Ahlu Sunnah wal Jamaah. 
c. Syiah Islamiyah
Syiah islamiyah kepada islam bin Ja’far Ashahdiq. Syiah islamiyah berkeyakinan bahwa imamah terjadi atas dasar nash dan penunjukan, dan bahwa imam adalah ma’sum sehingga dengan demikian seorang imam pasti bersih dari dosa dan cela.
Imam syiah islamiyah terdiri dari imam yang tidak mastur dan imam yang mastur. Imam yang tidak matsur sebagai berikut:

1. Ali bin Abi Thalib
2. Hasan bin Ali bin Abi Thalib
3. Husain bin Ali bin Abi Thalib
4. Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib
5. Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin
6. Ja’far Ashshadiq bin Muhammad Baqir
7. Ismail bin Ja’far Ashshadiq (wafat tahun 145 H) atau Muhammad bin Ismail bin Ja’far Ashshadiq (menghilang tahun 183 H).
Imam yang matsur :
1. Muhammad bin Ismail bin Ja’far Ashshadiq
2. Abdullah ar ridha bin Muhammad bin Ismail
3. Ahmad bin Abdullah bin Muhammad bin Ismail
4. Husain bin Ahmad bin Abdullah bin Muhammad bin Ismail
5. Ali bin Husain bin Ahmad bin Abdullah bin Muhammad bin Ismail
6. Sa’id AlKhiar (Ubaidillah Al-Mahdi Al Qaddahi).



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
1. Khawarij 1
2. Murji’ah 1
3. Mutazilah 2
4. Ahlu Sunnah wal Jamaah 3
a. Aliran Asyariyah 4
b. Aliran Al Maturidiyah 5
5. Aliran Syiah 5
a. Syiah Imamiyah 6
b. Syiah Zaidiyah 7
c. Syiah Ismailiyah 7
DAFTAR PUSTAKA


DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono, 1997, Filasafat Islam. PT Rineka Cipta. Jakarta.

1. Pengertian hukum Islam secara literatur bahasa Arab berasal dari dua kata yakni Ahkam berakar dari kata حكم yang berarti المنع (pencegahan) maka al-Hukmu berarti mencegah dari kezaliman.( Ibn Faris, Mu’jam Maqayis Al-Lughah, jilid. I. (bairut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1999) hal 311.) Juga berarti القضاء(putusan) atau bisa juga disebut (judgement, verdict, decision), “ketetapan” (provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan” (authority, power), “hukuman” (sentences) dan الفصل(penyelesaian), seperti حكمت بين الناس(engkau telah memutuskan dan menyelesaikan kasus mereka).( Mahmud Abd Rahman Abd al-Mun’im, Mu’jam al-Mustalahat al-Faz al-Fiqhiyyah, juz. I. (cairo : Dar al-Fadilah, t.t.) hal 581.) Sedangkan kata al-Syariah berakar dari kata س ر ع yang berarti sesuatu yang menjadi sumber, dengan kata lain hokum islam merupakan gabungan dari “fiqih” dan ”syariat” atau “hukum syara” yang dapat didefinisikan “seperankat aturan berdasarkan wahyu allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang yang dibebani hukum” (IAIN Sunan Ampel Press, 2005) atau juga dapat didefiniskan dengan “hukum yang mencakup segala sesuatu yang menjadi dasar, acuan atau pedoman Islam” Pengertian Fiqih secara istilah (terminologis) ahli hukum mendefinisikan : Ilmu tentang hukum-hukum syara' yang operasional (amaliah) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.( Ibn al-Subkiy, Jam’u al-Jawami, (Mesir: Mushthafa Habbi al-Halabiy,1937), hal. 42-43.) العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من أد لتها التفصيلية Yang artinya : “Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terinci” (Ash-Shiddiqie, T.M. Hasbi. Pengantar Ilmu Fikih. Loc. Cit.) Fiqh yang juga berarti hukum hanya dimengerti fungsinya bila dikaitkan dengan perbuatan manusia baik berupa menyandarkan atau tidak menyandarkan. الحكم: إسناد أمر إلى آخر إيجابا أو سلبا Hukum adalah penisbatan sesuatu kepada yang lain atau penafian sesuatu dari yang lain. Sehingga yang dimaksud dengan hukum dalam definisi fiqh adalah status perbuatan manusia mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal sehat), pada perbuatan-perbuatan yang bersifat wajib (prescribed), mandub (sunnah-recommended), haram (unlawful), makruh (disliked), atau mubah (permissible). Pengertian syariat secara Istilah (terminologis) yaitu : Sumber otentiknya berasal dari sumber-sumber hukum Islam yang tersebar pada Al-Qur’an, hadits, ijma dan lain sebagainya. Prof. Teungku M. Hasbi Ash-Shiddiqie dalam salah satu karyanya mendefinisikan hukum Islam sebagai: “Segala yang diterbitkan (ditetapkan) syara’ untuk manusia, baik berupa perintah maupun merupakan tata aturan amaliyah yang menusun kehidupan bermasyarakat dan hubungan mereka satu sama lain serta membatasi tindakan mereka.”( Ash-Shiddiqie, T.M. Hasbi. Pengantar Fiqh Mu’amalah. (Jakarta: Bulan Bintang, 1974). hal 39.) Walaupun dilihat dari struktur bahasanya (etimologi), Syari’at merupakan kalimat yang berbahasa arab Syari’a yang bermakna “jalan menuju sumber air: track yang jelas untuk di ikuti”. Atau sebagai sumber air yang di ambil orang untuk keperluan hidup sehari-hari. Kata Syariah paling tidak disebut lima kali, tiga di antaranya terdapat dalam Alqur’an yaitu pada surat Al-Maidah ayat 48, Asy-Syura: ayat 13 dan Al-Jatsiyah ayat 18. Dalam bentuk aktif, syariat disebut sebagai syara’a, sebuah kata kerja yang bermakna “mengurai atau menelusuri suatu jalan yang telah jelas menuju air”. Dengan makna tersebut, secara doktrin hukum, syari’at dapat difenisikan sebagai “jalan utama menuju kehidupan yang lebih baik yang terdiri dari nilai-nilai agama sebagai acuan untuk membimbing kehidupan manusia”. Abdullah Yusuf Ali menerjemahkan syariat sebagai jalan agama yang lebih luas dari sekedar ibadah-ibadah formal dan ayat-ayat hukum yang diwahyukan kepada Muhammad SAW. Sedangkan sebuah komunitas akademis di Universitas Southern California dalam kompendiumnya menjelaskan bahwa makna syariah tidak hanya merujuk pada hukum dan jalan hidup yang digariskan Allah SWT untuk hambanya namun juga berhubungan dengan ideologi; keyakinan; prilaku; tindakan; serta praktek keseharian seperti firmannya dalam surat Al-Ma’idah: 48. Sedangkan pakar hukum Islam Indonesia, Prof. Teungku Hasbi Ash-Shiddiqie menyebutkan bahwa para ahli fiqh menggunakan kata syariat sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya melalui Rasulullah SAW yang berkaitan dengan amaliyah lahir (ahlak) dan bathin (Aqidah) untuk dilaksanakannya dengan dasar iman.( Ibid.) Persamaan Syari'ah dan Fiqih Syariah dan Fiqih , adalah dua hal yang mengarahkan kita ke jalan yang benar . Dimana , Syariah bersumber dari Allah SWT yakni Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW yakni Hadist. Sedangkan Fiqh bersumber dari para Ulama dan ahli Fiqh , tetapi tetap merujuk pada Al-Qur'an dan Hadist . Perbedaan Syari'ah dan Fiqih Perbedaan dalam Objek : • Syariah Objeknya meliputi bukan saja batin manusia akan tetapi juga lahiriah manusia dengan Tuhannya (ibadah) • Fiqih Objeknya peraturan manusia yaitu hubungan lahir antara manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk lain. Perbedaan dalam Sumber Pokok • Syariah Sumber Pokoknya ialah berasal dari wahyu ilahi dan atau kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari wahyu. • Fiqih Berasal dari hasil pemikiran manusia dan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat atau hasil ciptaan manusia dalam bentuk peraturan atau UU Perbedaan dalam Sanksi • Syariah Sanksinya adalah pembalasan Tuhan di Yaumul Mahsyar, tapi kadang-kadang tidak terasa oleh manusia di dunia ada hukuman yang tidak langsung • Fiqih Semua norma sanksi bersifat sekunder, dengan Menunjuk sebagai Pelaksana alat pelaksana Negara sebagai pelaksana sanksinya. PERBEDAAN POKOK • Syariah  Berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah  Bersifat fundamental  Hukumnta bersifat Qath'i (tidak berubah)  Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)  Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an • Fiqih  Karya Manusia yang bisa Berubah  Bersifat Fundamental  Hukumnya dapat berubah  Banyak berbagai ragam  Bersal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid 2. Rasul dan wahyu Terdapat hubungan erat antara keduanya, apa yang disampaikan rasul merupakan perintah&kalam Allah yang disampaikan melalui malaikat Jibril AS yang harus dipatuhi oleh semua manusia, hal ini memerlukan beberapa bukti yang kuat, berikut adalah ulasan tentang Ma’rifatur Rasul yang kan membawa bukti kuat bahwa wahyu yang disampaikan Rasul merupakan perintah Allah yang harus di patuhi keberadaannya. TA’RIFUR RASUL : Rasul adalah lelaki yang dipilih dan diutus Allah dengan risalah Islam kepada manusia. Rasul yang keberadaannya terpilih sebelum beliau dilahirkan dimuka bumi, termasuk juga orang tuanya dipersiapkan untuk menghasilkan ciri-ciri kerasulannya yang terpilih dan mulia. Rasul sebagai manusia biasa yang diberikan amanah untuk menyampaikan risalah kepada manusia. Sebagaiman yang tertera dalam ayat suci al-Qur’an: Q.S 18:110, Rasul sebagai manusia biasa seperti kamu, Q.S 6:9, Rasul dalam bentuk Rajul bukan Malaikat dan Q.S 33:40, Muhammad SAW sebagai Rasul Allah. Hamilu Risalah : Rasul membawa Tugas menyampaikan wahyu dan risalah sebagai amanah yang wajib di sampaikan. Apapun yang Rasul terima dari Allah akan disampaikan kepada manusia. Rasul sebagai penyampai risalah Islam tidak akan takut dengan segala bentuk ancaman karena apa yang disampaikannya adalah milik Allah, karena sang pencipta (Allah) akan melindungi dan menolongnya. Sebagaiman yang temaktub: Q.S 5:67, Rasul menyampaikan apa-apa yang diterimanya dari Allah dan Q.S 33:39, orang yang menyampaikan risalah Allah, mereka tidak takut kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah sahaja. Qudwatu fi Tatbiqu Risalah : Dalam menjalankan dan mengamalkan Islam, tidak akan mungkin seorang manusia dapat memahami langsung apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an kecuali apabila dapat petunjuk dan contoh dari Nabi. Muhammad dan para rasul lainnya mempunyai peranan dalam menjembatani pesan-pesan Allah agar dapat diaplikasikan kepada manusia. Q.S 33:21, Muhammad (Rasul) sebagai qudwah yang baik. Dan Q.S 60:4, Ibrahim AS sebagai ikutan dalam melaksanakan Aqidah. Alamtu Risalah: Rasul yang membawa peranan dan amanah yang cukup berat dalam menjalankan tugasnya mempunyai beberapa keistimewaan yang dijelaskan dalam ciri-ciri Rasul berikut ini : Sifatul Asasiyah : Sifat asas Rasul adalah akhlak mulia yang terdiri dari sidiq, tabligh, amanah dan fatanah. Sifat asas dan utama ini mesti dipunyai oleh setiap. Tanpa sifat ini maka seorang mukmin kurang mengikuti Islam, bahkan dapat menggugurkan keislamannya. Misalnya sifat dasar sidiq, Rasulullah menekankan bahawa kejujuran sebagai akhlak yang utama, tanpa shidiq maka akan gugur keislamannya. Sifat asas seperti ini merupakan strategi tuhan agar manusia mengikuti apa yang Rasul sampaikan kepadanya. Q.S 68:4, tentang Rasul mempunyai akhlak yang mulia. Mukjizat: Setiap Rasul membawa mukjizat yang diberi Allah dengan cara yang berbeda-beda, seperti nabi Ibrahim yang tidak terbakar, nabi Musa yang membelah lautan, nabi Daud yang mempunyai kekuasaan dan lainnya. Nabi Muhammad sendiri banyak mukjizat yang Allah SWT berikan misalnya membelah bulan, Al-Qur’an itu sendiri dan sebagainya. Dengan mukjizat maka manusia semakin yakin dengan apa yang sampaikan oleh para Rasul kepada manusia. Q.S.54:1, Rasul membelah bulan dan Q.S 15:9, Al-Qur’an yang dipelihara oleh Allah. Al Mubasyarat: Rasululluh sudah diketahui keberadaannya oleh manusia-manusia sebelumnya beliau dilahirkan didunia. Seperti halnya Nabi Muhammad SAW yang telah termaktub dalam injil ketika zaman Nabi Isa AS, bahwa akan datang seorang Rasul yang bernama Ahmad (terpuji). Q.S 61:6, berita gembira kedatangan nabi Muhammad SAW. An Nubuwah: Ciri-ciri rasul lainnya adalah adanya keselarasan perintah, seperti halnya perintah Allah untuk melaksanakan haji (pada zaman Nabi Ibrahim) dan perintah-perintah Allah di dalam Al-Qur’an (pada zaman Nabi Muhammad). Q.S 22:26-27, Nabi Ibrahim diperintahkan Allah untuk memberitahukan kepada manusia agar berhaji, Q.S 6:19, Al-Qur’an adalah wahyu kepada rasul dan sebagai berita kenabiannya dan Q.S 25:30, Rasul mengajak ummatnya kepada Al-Qur’an tetapi mereka meninggalkannya. 3. Hukum Islam dimasa Sahabat Sumber-sumber hukum Islam yang qath’i sebagaimana yang disepakati para ulama adalah al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sementara materi hukum yang terdapat dalam sumber-sumber tersebut, secara kuantitatif terbatas jumlahnya. dalam penerapan hukum selanjutnya diperlukan upaya penalaran untuk mengambil hukum dari permasalahan-permasalahan yang secara tegas tidak disebutkan di dalam nash. Dikisahkan Rasulullah ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Sebelum mengutus Muadz, Rasulullah bertanya “bagaimana Muadz memecahkan persoalan yang akan dihadapinya kelak” Muadz menjawab, bahwa ia akan menyelesaikan persoalan dengan ketentuan al-Qur’an dan Sunnah Nabi, apabila tidak ditemukan ketentuan hukum yang dimaksud, maka ia akan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan upaya penalaran akalnya semaksimal mungkin (…ajtahidu ra’yi.), jawaban Muadz tersebut disambut gembira oleh Rasulullah. (Jalaluddin Rahmat, Ijtihad Dalam Sorotan (Mizan, Bandung, cetakan keempat, 1996) hal 180) Pada kesempatan lain, Rasulullah juga pernah bersabda kepada Amr bin Ash ketika diperintahkan untuk memutuskan suatu permasalahan, “Lakukanlah ijtihad! Jika benar engkau mendapat dua pahala, dan jika salah akan mendapat satu pahala” (Abdul Wahhab Khallaf, Sumber-Sumber Hukum Islam, diterjemahkan; Bahrun Abu Bakar, Anwar Rasyidi, (Risalah, Bandung, 1984) hal 54). Dari pembahas diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sahabat akan mengambil jalan ijtihad bila mana suata permasalah belum terterah dalam al-Qur’an dan As Sunnah. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Sahabatku laksana bintang-bintang, kepada siapa kamu mengikutinya kamu akan mendapat petunjuk”. Dengan demikian rasul memberikan wewenang kepada sahabatnya untuk mencari solusi atas sebuah permasalah sebelum adanya suatu hokum yang jelas mengatur persoala yang di hadapi tersebut. Menurut praktek para sahabat, pengertian ijtihad ialah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul s.a.w., baik melalui nash, yang disebut qiyas (ma’qul nash), maupun melalui maksud dan tujuan-umum hikmah Syari’at, yang disebut mashlahat.” (Ibrahim Hosen, Ijtihad Dalam Sorotan (Mizan, Bandung, cetakan keempat, 1996) hal 23) Ijtihad pada dasarnya merupakan tuntutan yang diinginkan oleh Islam. Sejarah telah mencatat bahwa Nabi saw telah merestui para sahabat untuk menggunakan akal fikirannya dalam menetapkan suatu hukum yang tidak diatur dengan jelas dan tegas dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Para sahabat yang melakukan ijtihad diakui sebagai mujtahid-mujtahid yang unggul, karena mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan wahyu, baik sebab-sebab mengenai turunnya ayat atau mendengar langsung penjelasan dari Nabi. Sahabat kesepakatan yang disebut ijma’ dalam menentukan ketetapan hukum yang tidak diatur secara tegas dalam nash. Karena itu ijma’ memang harus lebih diutamakan daripada ijtihad pribadi. 4. A. Kualifikasi periode Hukum islam terdiri dari dua periode yaitu periode makkah dan periode madinah dalam periode kelasik ini dimulai ketika Muhammad SAW diutus tuhan menjadi Rasul. Namun ada pula yang berpendapat bahwa priode ini ditandai oleh peristiwa hijrahnya Rasul Allah SAW ke madiniah (16 juli 622M) (IAIN Sunan Ampel Press, 2005). Karena pada saat dimadinah eksistensi pemerintahan Islam diakui. Sejarah Pembentukan Periode yang pertama dimulai Pada suatu malam, tanggal 17 Ramadhan 610 M, malaikat Jibril muncul dihadapannya mennyampaikan wahyu Allah SWT yang perma (surat Al-Alaq:1-5) di Gua Hira yang terletak di jabal an-Nur , yaitu sejauh hampir 2 mil dari Mekkah. Dimasa tersebut Nabi SAW diutus dengan al-Qur’an pada tahapan ini • Dakwah sirriyyah (sembunyi-sembunyi); berlangsung selama tiga tahun. • Lemah lembut jangan sampai menyakiti orang. • Dakwah secara terang-terangan kepada penduduk Mekkah; dari permulaan tahun ke-empat kenabian Melihat dakwah nabi yang terang-terangan, pemimpin-pemimpin Quraisy berusaha mengalangi seperti yang dikutip oleh badri yatim, (Muhammad Husein Kaekal. Dikutif oleh Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, setkan ke-16, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004). hal. 20-21.) sehingga banyak aksi-aksi kekerasan dari kaum Quraissy terhadap nabi dan pengikutnya. Pada tahun ke-5 kenabiannya, beliau mengajak hijrah keluar mekah, yaitu kota Habsyah (Ethiopia). Di sini mereka diterima dengan baik oleh Negus, sang raja yang adil. Sepulang dari pengungsian selama tiga bulan Rasulullah dan pengikutnya menemui tindakan yang lebih kejam, yaitu pemboikotan kepada Bani Hasyim secara keseluruhan. Hingga Nabi SAW kemudian melanjutkan hijrah ke madinah yang terjadi pada 12 Rabi`ul Awwal tahun pertama Hijrah, yang bertepatan dengan 28 Juni 621 M. Hijrah adalah pindahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah atas perintah Allah, untuk tujuan memperluas wilayah penyebaran Islam dan demi kemajuan Islam itu sendiri. Rencana hijrah Rasulullah diawali karena adanya perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan Masyarakat Kota Yatsrib yang sekarang dikenal dengan nama kota Madinah an-Nabi (kota nabi) atau Madinah al-Munawwarah (kota yang bercahaya), yaitu suku Aus dan Khazraj saat di Mekkah yang terdengar sampai ke kaum Quraisy hingga Kaum Quraisy pun merencanakan untuk membunuh Nabi Muhammad SAW. Di tempat yang baru ini Rasulullah SAW membangun masyarakat dan meneruskan dakwahnya. Ia menyebut penduduk asli dengan anshor, sedangkan pengikutnya yang bermigrasi disebut Muhajirin. Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru di Madinah, maka Rasulullah segera meletakan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat, pembangunan masjid, ukhuwah islamiyah, dan persahabatan dengan non muslim. Umat Islam di Madinah mengalami kemajuan yang sangat pesat sehinggga orang-orang mekah dan musuh lainnya menjadi cemas, dan mendorong untuk menyerang kaum muslimin di Madinah. Pertama, perang Badar, perang antara kaum muslimin dengan musryik Quraisy pada tanggal 8 Ramadhan ke-2 Hijriah. 6 yang dimenangkan oleh pasukan islam, dendam semakin membara didada kaum kafir Quraisy, sehinga memicu peperangan selanjutnya. Kedua perang Uhud, perang ini terjadi pada tahun ke Hijriah. Kafir Quraisy membawa pasukan sekitar 3000 orang dan nabi menghadipanya dengan 1000 tentara. Pada awalnya peperangan dimenangkan oleh tentara muslim. Akan tetapi menjelang berakhir, barisan pemanah pasukan muslim meninggalkan pos penjagaanynya karena tergiur harta rampasan perang. Ketiga, perang Khandag (parit), perang ini terjadi pada tahun ke-5 H. Dinamakan demikian karena dalam peperangan Rasulullah membuat parit sebagai salah satu strategi perang yang diusulkan Salman Al-Farisi. Peperangan ini dimenangkan oleh umat Islam. Pada tahun ke-6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, nabi memimpin sekitar seribu kaum muslim berangkat ke Mekkah, bukan untuk berperang tetapi untuk beribadah. Namun pemuka Quraisy tidak menghendaki kedatangan umjat Islam sekalipun untuk menunaikan ibadah haji. Akhirnya diadakan perjanjian Hudaibiyah. Selama 2 tahun perjanjian Hudaibiyah berlangsung, Dakwah islam sudah menjangkau jazirah Arab. Menyaksikan umat Islam semakin kuat pasca perjanjian Hubaidah, kaum kafir Quraisy memutuskan perjanjiansecara sepihak. Akibatnya Rasulullah dan 10.000 tentaranya berangkat ke Mekkah untuk menaklukan mereka. Tanpa perlawanan dari kaum Quraisy Mekkah dalam kekuasaan nabi. Pada tahun ke-10 H Nabi Muhammad SAW menunaikan ibadah haji ke Mekkah, rupanya ini merupakan haji wada’, sebab kurang lebih 3 bulan setelah menunaikan ibadah haji Rasulullah berpulang kerahmatullah. PERIODE MEKKAH : berlangsung selama lebih kurang 13 tahun PERIODE MADINAH : berlangsung selama 10 tahun penuh B. Perbedaan hukum diantara Periode setelah turun wahyu yang kedua ini kemudian Rasulullah SAW. diawal kenabian periode Makkah adalah sebagai berikut : • Mengajarkan keesaan Allah SWT. • Mengajarkan adanya hari kiamat sebagai hari pembalasan. • Mengajarkan kesucian jiwa. • mengajarkan persaudaraan dan persatuan. dakwah nabi pada periode Mekkah ini dikenal sebagai periode penanaman aqidah dan akhlak. (Muh. Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996). hal. 9.) Sedangkan Rasulullah SAW pada masa periode Madina Hukum Islam yang ditanamkan adalah: • Pembangunan masjid (sebaai tempat menimbah ilmu, konsultasi, dan ibadah) • Ukhuwah islamiyah • Mempersaudarakan individu-individu dari tiap golongan • Persahabatan dengan non muslim (prulalisme) • Memperkuat wilayah secara politik maupun ekonomi • Hukum Islam berlaku pada periode ini dakwah nabi pada periode Madinah dikenal sebagai periode penatan dan pemapanan masayarakat. (Muh. Zuhri, op. cit. hal. 13.)