Monday, 28 January 2013

Makalah Hukum Acara Pidana Militer dan Umum

1.    Asas-asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer sebagai berikut:
a.    Asas kesatuan komando, Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang komandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.Sesuai dengan asas kesatuan komando tersebut di atas, dalam Hukum Acara Pidana Militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.Konsekuensinya adalah dalam Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer dikenal adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
b.     Asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya, Dalam tata kehidupan dan ciri-ciri organisasi Angkatan Bersenjata, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Asas ini adalah merupakan kelanjutan dari asas kesatuan komando.
c.    Asas kepentingan militer, Untuk menyelenggarakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan militer diutamakan melebihi daripada kepentingan golongan dan perorangan. Namun, khusus dalam proses peradilan kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum.
2.    Kekuasaan kehakiman di lingkugan peradilan militer dilaksanakan oleh peradilan yang terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Miiter Pertempuran.
a.    Ruang lingkup bagi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
1)    Ruang lingkup bagi Pengadilan Militer, merupakan pengadilan tingkat pertama bagi terdakwa dengan pangkat kapten ke bawah. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah pangkat Mayor sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah Kapten, panitera paling rendah Pelda paling tinggi Kapten.
2)    Pengadilan Militer Tinggi, merupakan pengadilan tingkat banding bagi terdakwa dengan pangkat Kapten ke bawah. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah pangkat Kolonel sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah pangkat Letnan Kolonel, panitera paling rendah pangkat Kapten paling tinggi Mayor. Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama bagi terdakwa pangkat Mayor ke atas dan selain itu berfungsi sebagai Pengadilan tingkat pertama untuk perkara/masalah Tata Usaha Militer.
3)    Pengadilan Militer Utama merupakan pengadilan tingakat banding bagi terdakwa pangkat Mayor ke atas. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah Brigjen (bintang satu) sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah pangkat Kolonel, panitera paling rendah Mayor paling tinggi Letkol. Selain itu Pengadilan  Militer  Utama  bersidang  untuk  memeriksa  dan memutuskan  perkara  sengketa  Tata  Usaha  Angkatan  Bersenjata pada tingkat banding. Dan bagi
4)    Pengadilan Militer Pertempuran, merupakan pengadilan tingakat pertama dan terakhir. Dalam pengadilan militer pertempuran ini hanya ada kasasi dan peninjauan kembali dan kasasi di limpahkan ke MA. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah pangat Letkol sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah Mayor.
b.    Bagan tentang kekuasaan pengadilan Militer untuk kapten ke bawah
1.    Pidana, dibagi tiga:
a)    Pengadilan militer pada tingkat pertama
    Hakim ketua            pangkat mayor
    Hakim anggota dan oditur        kapten
    Panitera paling rendah pelda    kapten
b)    Pengadilan militer Tinggi pada tingkat pertama dan banding
    Hakim ketua            kolonel
    Hakim anggota dan oditur        letnal kolonel
    Panitera paling rendah         kapten paling tinggi mayor               
c)    Pengadilan milier pertempuran
    Hakim ketua            letkol
    Hakim anggota dan oditur        mayor
2.    Tata usaha negara, dibagi dua:
a)    Pengadilan militer tinggi
b)    Pengadilan militer utama


c.    Bagan tentang kekuasaan Pengadilan Militer untuk Mayor ke atas
1.    Pidana, dibagi tiga:
a)    Pengadilan militer tinggi
    Hakim ketua            brigjen (bintang satu)
    Hakim anggota dan oditur        kolonel
    Panitera                 mayor paling tinggi letkol
b)    Pengadilan militer utama
c)    Pengadilan militer pertempuran
2.    Tata usaha negara, dibagi dua:
a)    Pengadilan militer tinggi
b)    Pengadilan militer utama
d.    Pemeriksaan yang digunakan adalah acara pemeriksaan koneksitas yakni tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh peradilan umum kecuali jika menurut Menhamkam dengan persetujuan Menkeh diperiksa dan diadili dalam peradilam militer. Jika titik berat kerugian pada kepentingan umum maka diadili dalam peradilan umum, jika titik berat kerugian pada kepentingan militer maka diadili dalam peradilan militer.

3.    Perkara yang diperiksa secara in absentia :
a.    Syarat yang harus dipenuhi, Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 KUHP. Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran terdakwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam Pasal 196 KUHAP :
1)    Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
2)     Dalam hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
 dan 214 KUHAP, berbunyi :
1)    Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
2)    Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
3)    Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
4)    Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
5)    Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999). Pasal 38 UU No 31 Tahun 1999 berbunyi:
1)    Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
2)     Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
3)    Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
b.    Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan (Pasal 154 dan 155 KUHP) yang intinya terdakwa harus hadir dalam persidangan jika tidak hadir tanpa alasan terdakwa harus didatangkan dengan paksa karena tujuan hukum acara pidana adalah untuk mendapatkan kebenaran yang sebesar-besarnya. Ada perkara yang tersangkanya tidak hadir dalam artian tidak face to face dengan hakim contohnya pelanggaran lalu lintas. Semua perkara idealnya seperti yang ada di atas. Namun dikenal pemeriksaan in absensia jika dalam peradilan militer ini karena pemeriksaan dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan  cepat  demi  tetap  tegaknya  disiplin  Prajurit  dalam rangka  menjaga  keutuhan  pasukan,  termasuk  dalam  hal  ini pelimpahan  perkara  yang  Terdakwanya  tidak  pernah  diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  berturut-turut,  untuk keabsahannya  harus  dikuatkan  dengan  surat  keterangan  dari Komandan  atau  Kepala  Kesatuannya.  Penghitungan  tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan.
4.    Putusan pengadilan militer II-10 Semarang dengan nomor putusan PUT/54-K/PM.II-10/AD/VIII/2009:
a.    Tindak pidana yang dapat diperiksa dan diadili secara in absentia adalah Peradilan in absentia dalam hukum pidana ekonomi (arti sempit) diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, tindak pidana desersi, tindak pidana korupsi.
b.    Perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan sesudah  meneliti  berkas  perkara  Oditur  membuat  dan menyampaikan pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara yang dapat berupa permintaan agar perkara diserahkan kepada   Pengadilan  atau  diselesaikan  menurut  Hukum  Disiplin Prajurit,  atau  ditutup  demi  kepentingan  hukum,  kepentingan umum, atau kepentingan militer.
c.    Yang saya pahami adalah pemeriksaan  tanpa  hadirnya Terdakwa  dalam  pengertian  in  absensi  adalah  pemeriksaan yang dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan  cepat  demi  tetap  tegaknya  disiplin  Prajurit  dalam rangka  menjaga  keutuhan  pasukan,  termasuk  dalam  hal  ini pelimpahan  perkara  yang  Terdakwanya  tidak  pernah  diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  berturut-turut,  untuk keabsahannya  harus  dikuatkan  dengan  surat  keterangan  dari Komandan  atau  Kepala  Kesatuannya.  Penghitungan  tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan.
d.    Yang berwenang adalah perwira penyerah perkara. Kewenangan  penutupan  perkara  demi  kepentingan  umum/militer hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.  Hal ini diatur dalam pasal 125 ayat (1) huruf h.
e.    Alat buktinya adalah surat yakni berupa daftar absensi atas nama Prada Ali Mutando.
f.    Prada Ali Mutando menjalani masa pidana penjara di pengadilan pidana umum

MEKANISME KERJA ASURANSI SYARI’AH

Makalah

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah

“Koperasi dan Asuransi Syari’ah”

Oleh:

Dosen Pembimbing:

FAKULTAS EKONOMI

JURUSAN MANAJEMEN ADMINISTRASI

UNIVERISTAS PEMBAHARUAN INDONESIA

2011

BAB I

PENDAHULUAN

Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah.

Dalam makalah ini pada mata kuliah “koperasi dan asuransi syariah”  di sini kami akan membahas mengenai “mekanisme kerja asuransi syariah.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian asuransi syari’ah

Sebelum kita melangkah pada pembahasan inti yaitu mekanisme kerja asuransi syariah, ada baiknya kita paparkan terlebih dahulu mengenai pengertian asuransi syariah itu sendiri.

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris “insurance”, yang bahasa Indonesia menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan” .[1]

Sedangkan istilah asuransi dalam Islam, yang paling sering digunakan adalah “takaful” yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful dalam fiqh muamalah adalah jaminan sosial diantara sesama muslim, sehingga diantara satu dengan yang lainnya bersedia saling menaggung resiko.

Jadi pengertian asuransi secara umum adalah suatu perjanjian yang mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.[2]

B.     Mekanisme Kerja Asuransi Syari’ah

Di dalam operasional asuransi syari’ah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian tersebut.

Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:

1.    Underwriting

Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen.

Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko, yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis diramalkan.

Pada asuransi syariah underwriting berperan:

a.    Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.

b.    Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.

c.    Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.

d.   Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.

e.    Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.

f.     Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.

g.    Menghindari anti seleksi.

h.    Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.[3]

Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:

a.    Kompetisi

Disisni dituntut kematangan seorang underwriter. Underwriter yang baik adalah yang adil.

b.    Penyebaran resiko dan volume.

c.    Survei

Survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah ciri-ciri berikut:

1)      Deskripsi utuh terhadap resiko.

2)      Penilaian tingkat resiko.[4]

3)      Pengukuran kemungkinan kerugian maksimal.

Calon peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara lain sebagai berikut:

a.    Uraian bisnis secara rinci.

b.    Perubahan bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan pengembangannya selama masa keikutsertaannya asuransi syariah.

c.    Catatan perkara yang telah dialami.[5]

2.    Polis

Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:

a.    Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain yang diperlukan.

b.    Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.

c.    Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.

d.   Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.

e.    Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.

f.     Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.

Dalam asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternatif dalam polis asuransi tersebut. Sebagai ilustrasi:
-->

a.    Polis dengan akad Mudhorobah atau mudhobbah musyarakah. Pada akad Mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal untuk dikelola oleh operator asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah  perusahaan asuransi sebagai Mudhorib menyertkan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dalam kontrak tercantum persetujuan kontribusi yang dijadikan dana asuransi syariah dan pihak operator berhak mengelola dan mengivestasikan dana asuransi untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yan tertimpa musibah dalam bentuk hibah.

b.    Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat dinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan pembayaran klaim/manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan kebijakan otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah.

3.    Premi (Kontribusi)

Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan.

Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:

1)        Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai peserta.

2)        Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dan menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.

3)        Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi.

Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut:

Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:

1)        Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:

a.    Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.

b.    Biaya perolehan, termasuk komisi agen.

c.    Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.

2)        Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu  berlebihan sehingga tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.

4.    Pengeolaan dana asuransi (Premi)

Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudhorobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Pada akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi.[6]

Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum. Pembagian ini sangat penting dilakukan mengingat mekanisme kerja dari kedua syariah itu memiliki sedikit perbedaan, yakni dalam pengelolaan premi yang disetor kepada perusahaan asuransi syariah. Perbedaan itu muncul disebabkan sesuatu yang diasuransikannya berbeda; kalau asuransi umum (kerugian) yang diasuransikan itu harta atau hak milik peserta asuransi, sedangkan diasuransi keluarga (jiwa) yang diasuransikan adalah diri peserta asuransi itu sendiri.

Selain kedua topik diatas, dalam bagian ini akan dibahas pula tentang pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana.

1.      Mekanisme kerja asuransi keluarga

Mekanisme asuransi keluarga ini diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Berjangka (10, 15, atau 20 tahun), Asuransi dana Investasi, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan Diri. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur menurut sebagai berikut:

a.         Peserta asuransi syariah bebas memilih salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara 18 sampai dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.

b.        Perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah mengadakan perjanjian mudhorobah (bagi hasil), yang sekaligus dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.

c.         Setiap peserta asuransi syariah menyerahkan premi asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan, setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi sebagai berikut:

1)        Setiap premi yang dibayarkan peserta dibagi kedalam dua rekening, yaitu rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’. Presentase kedua rekening itu ditentukan sesuai kelompok umur peserta dan jangka waktu pertanggung.

2)        Uang angsuran (premi) oleh perusahaan asuransi akan akan disatukan ke dalam “Kumpulan Dana Peserta”, yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan syariah.

3)        Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagi dengan peserta sesuai dengan perjanjian mudhorobah yang telah disepakati sebelumnya.

4)        Keuntungan bagian peserta akan dikreditkan ke dalam rekening peserta dan rekening derma atau tabarru’ secara proposional.

Mekanisme kerja di asuransi Syariah Keluarga ini secara sederhana dapat dibuatkan gambar sebagaimana terlihat dibawah ini.

BAGAN

Dalam uraian diatas dapat diketahui bahwa ada beberapa tahap yang dilalui dalam pengelolaan dana di Asuransi Syariah Keluarga., yaitu: (1) peserta menyerahkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi; (2) perusahaan asuransi menerima premi dari peserta, yang dimasukkan ke dalam dua rekening tabungan peserta dan tabungan derma, yang selanjutnya disatukan kembali ke dalam kumpulan dana peserta; (3) perusahaan asuransi mengivestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah); (4) investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungan kepada perusahaan asuransi sesuai porsi pembagian yang disepakati; (5) perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta; (6) perusahaan asuransi memilah kembali kumpulan dana peserta kepada tabungan peserta dan tabungan derma; (7) perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.[7]

2.      Mekanisme kerja asuransi syariah umum

                   Mekanisme kerja asuransi syariah umum juga diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil, seperti Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kebakaran, Asuransi Resiko Pembangunan, Asuransi Mesin, Asuransi Pengangkutan, atau produk asuransi syariah umum lainnya.

Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai berikut:

a.    Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.

b.    Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudhorobah.

c.    Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.

d.   Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian dinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan dengan syariah.

e.    Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.

f.     Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah umum.

g.    Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi menurut prinsip mudhorobah.

Mekanisme kerja asuransi syariah umum ini secara sederhana dapat dibuatkan dengan sebagaimana termuat pada halaman berikut.

BAGAN

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa ada beberapa tahap yang dilalui dalam pengelolaan dana di asuransi syariah umum, yaitu: (1) peserta menyerahkan sejumlah premi; (2) perusahaan asuransi menerima premi dari peserta yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta; (3) perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang terkumpul kepada investor dengan prinsip syariah (mudhorobah atau musyarokah); (4) investor melakukan investasi dan menyerahkan sebagian keuntungannya kepada perusahaan asuransi sesuai kesepakatan; (5) perusahaan asuransi menerima keuntungan dari investor yang dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta; (6) perusahaan asuransi menyerahkan pembayaran klaim kepada peserta yang tertimpa musibah atau peserta yang habis masa kontraknya, atau peserta yang mengundurkan diri.

3.      Pembayaran klaim asuransi syariah

                   Apabila peserta tertimpa musibah selama masa kontrak atau habis masa kontrak atau mengundurkan diri, maka peserta yang bersangkutan akan mendapatkan pembayaran klaim yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Peserta yang tertimpa musibah sumber pembayaran klaimnya ada perbedaan antara peserta asuransi syariah keluarga (jiwa) dengan peserta asuransi syariah umum (kerugian). Perbedaan diantara keduanya terletak dalam pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’. Dalam asuransi syariah keluarga, peserta selain mendapatkan tabungan dan porsi bagi hasil, ia juga mendapatkan bagian dari tabungan tabarru’, yakni tabungan yang berasal dari peserta yang secara ikhlas diinfakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Sedangkan dalam asuransi syariah umum, peserta hanya mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil, dan tidak mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’.

                   Sedangkan peserta yang habis masa kontraknya akan memperoleh pembayaran kalim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Selain itu, khusus dalam asuransi syariah keluarga, peserta juga akan memperoleh bagian dari tabungan tabarru’ apabila terdapat kelebihan setelah dikurangi pembayaran klaim dan biaya operasional.

                   Adapun peserta yang mengundurkan diri sementara saat masa kontrak masih berlangsung, tetap akan mendapatkan pembayaran klaim berupa tabungan peserta dan porsi bagi hasil. Tabungan peserta yang diberikan kepada peserta adalah tabungan sejak menjadi peserta asuransi sampai pada saat pengunduran diri. Jumlah tabungan ini pun ikut menentukan pula pada bagian kentungan yang diperolehnya dari prinsip mudhorobah.[8]



BAB III

PENUTUP

                 Proses yang dilalui mekanisme kerja asuransi syariah, yaitu Pertama, underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Kedua, polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi. Ketiga, Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Keempat, Pengelolaan dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah.

                 Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.

Perbedaan antara asuransi syariah keluarga dan asuransi syariah umum terletak dalam pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’. Dalam asuransi syariah keluarga, peserta selain mendapatkan tabungan dan porsi bagi hasil, ia juga mendapatkan bagian dari tabungan tabarru’, yakni tabungan yang berasal dari peserta yang secara ikhlas diinfakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah. Sedangkan dalam asuransi syariah umum, peserta hanya mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan peserta dan porsi bagi hasil, dan tidak mendapatkan pembayaran klaim yang bersumber dari tabungan tabarru’.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Burhanuddin. 2010. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Syariah Umum. Jakarta: Gema Insani.

Janwari, Yadi. 2005. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Soemitro, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

[1] AM. Hasan Ali, MA. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. (Jakarta: Kencana, 2004), hal: 57

[2] Burhanuddin S. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hal: 97

[3] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana, 2009), hal:273-274

[4] Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. Asuransi Syariah. (Jakarta: Gema Insani), 2004. Hal:257-258

[5] Muhaimin Iqbal. Asuransi Umum Syariah. (Jakarta: Gema Insani), 2006. Hal: 90

[6] Ibid, hal:275-279

[7] Drs. Yadi Janwari, M.Ag. Asuransi Syariah. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hal: 71-75

[8] Ibid, hal: 77-82

perbankkan Syari'ah: Sebuah Pengertian Mudharabah, WADIAH dan MUSYARAKAH

Mudharabah merupakan cara untuk memobilisasi dana masyarakat guna untuk membiayai pengusaha. Transaksi ini melibatkan sekurang-kurangnya 2 pihak, yaitu :

1.      Shahib al-mal adalah pihak yang memiliki dan manyediakan dana atau modal

2.      Mudharib adalah pihak  yang memerluka dana atau modal

Dalam transaksi mudharobah unsur yang terpenting adalah kepercayaan antara shahib al- mal dengan mudharib. Jika usaha tersebut mengalami kerugian maka shahib al-mal yang akan menanggung sendiri risiko finansialnya, tapi apabila usaha mengalami kegagalan/kerugian namun apabila mudharib yang melakukan kecurangan, maka mudharib diwajibkan mengganti kerugian atas dana yang ditanamkan oleh shahib al-mal. Shahib al-mal bisa mengahiri perjanjian secara sepihak apabila tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap mudharib.

Asas-asas perjanjian mudharabah itu ada 23 diantaranya yaitu: 1. Perjanjian mudharabah dapat dibuat secara formalmaupun informal, secara tertulis atau lisan. Namun ketentuan Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 282-283 mudharabah seyogjanya dibuat tertulis. 2. Perjanjian mudharabah dapat dibuat dengan beberapa shahib al-mal atau beberapa mudharib. 3. Para pihak harus cakap bertindak hukum, 4. Shahib al-mal menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian,waktu, pikiran, dan upaya, 5. Shahib al-mal memperoleh kembali investasinya dari hasil likuidasi usaha mudharabah. Mungkin cukup itu yang bsa saya sampaikan selanjutnya menerangkan tentang Mudharabah dalam perbankan.

            Syarat – syarat Mudharabah dalam perbankan islam adalah

1. Bank menerima dana dari nasaba penyimpan dana dalam bentuk mudharabah tidak terbatas,

 2. Bank berhak menanamkan dana yang didepositkan oleh nasabah untuk investasi bank sendiri, 3. Untuk menentukan besarnya keuntungan nasabah dan membayar keuntungan itu, bank boleh mengumpulkan euntungan dari semua proyek (investasi) yang dibiayai bank,

4. Bank yang berbetuk mudharabah dalam hal membiayai adalah mudharabah terbatas, bank bank tidak boleh mencampuri menejemen nasabah yang memperoleh pembiayaan mudharabah, 5. Dalam Mudharabah bank tidak boleh meminta jaminan apapun dari nasabah,

6. Tanggung jawab shahib al-mal terbatas hanya sampai pada modal yang disediakan, sedangkan tanggung jawab mudharib terbatas semata-mata kepada kerja dan usahanya saja,

7. Pembagian keuntungan dilakukan di depan,

8. Mudharib boleh diberi gaji.           

WADIAH dan MUSYARAKAH

·         Wadiah dalam bahasa Indonesia beartii “titipan”. Akat wadiah merupakan suatu akad yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Wadi’ah dipraktekkan pada bank yang menggunakan system islam seperti, bank muamalat Indonesia (BMI). Bmi mengartikan wadi’ah sebagai titipan murni yang dengan seizing pemilik boleh digunakan oleh bank. Konsep yang digunakan oleh BMI adalah wadi’ah yad ad damina(titipan dengan resiko ganti rugi). Tapi para ahli fikih disifti dengan yad Al-amanah.


·         Musyarakah adalah kemitraan antara bank dan nasabah untuk bersama-sama memberikn modal dengan cara membeli saham untuk biaya suatu investasi. Dalam hal ini keuntungan dan kerugian ditetapkan berdasarkan PLS (profit dan loss sharing principle). Menurut syarat, terdapat dua jenis musyarakah atau syarikah yaitu:

a.       Syarikah mulk atau syirkah Al-milk

b.      Syarikah ‘aqad atau syirka Al-uqud

Syirkah Al-mulk berarti sebagai kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua atau lebih orang secara kebetulan memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa membuat perjanjian kemitraan yang resmi.

Syirkah Al-‘uqud adalah dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara suka rela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama dan berbagi untung dan resiko dalam hal ini keuntungan dibagi secara proposional antara pihak pengelola dan shahib al-mal.

     

Sunday, 27 January 2013

PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI

DEFINISI DAN TUJUAN KOMUNIKASI
    Beberapa definisi komunikasi dapat disebut di bawah ini.
1.    Louis Forsdale (1981), seorang ahli komunikasi dan pendidikan, mengungkapkan “communication is the process by which system is established, maintained, and altered by menans of shared signals that operate according to rules”. Komunikasi diartikan sebagai suatu proses memberikan signal menurut aturan tertentu, sehingga dengan cara ini suatu system dapat didirikan, dipelihara dan diubah.
2.    Gatewood and Taylor (1996) mendefinisikan komunikasi sebagai suatu proses memindahkan informasi dan pengertian (maksud) dari satu orang kepada orang lain.
3.    Stoner, Freeman dan Gilbert (1996) mengartikan komunikasi sebagai suatu proses yang dipergunakan oleh manusia untuk mencari kesamaan arti lewat tranmisi pesan simbolik.
4.    Newman dan Summer (1961) mengartikan komunikasi sebagai proses pertukaran fakta, ide, opini atau emosi melalui kata-kata, surat-surat, symbol-simbol atau pesan.

Beberapa alasan pentingnya Komunikasi:
a.    Komunikasi mendatangkan efektifitas yang lebih besar
b.    Komunikasi menempatkan orang-orang pada tempat yang seharusnya.
c.    Komunikasi membawa orang-orang untuk terlibat dalam organisasi dan meningkatan motivasi untuk melibatkan kinerja yang baik, dan meningkatkan komitmen terhadap organisasi.
d.    Komunikasi menghasilkan hubungan dan pengertian yang lebih baik antara bawahan, kolega, dan orang-orang di dalam organisasi dan di luar organisasi.
e.    Komunikasi menolong orang-orang untuk mengerti perlunya perubahan.
f.    Komunikasi meminimalkan permasalahan-permasalahan di dalam keorganisasian seperti konflik, stress, demotifasi dan loyalitas.

PROSES KOMUNIKASI
    Proses komunikasi merupakan proses penyampaian pesan dari pengirim kepada penerima, menggunakan isyarat tangan, atau menggunakan sarana komunikasi tertentu lainnya.

1.    Pengirim (sender)
Proses komunikasi diawali oleh pengirim sebagai sumber pesan. Pengirim, dalam kerangka keorganisasian dapat berupa karyawan biasa, manajer, atau pihak luar yang memberikan gagasan, maksud, informasi dan bertujuan mengadakan kumunikasi. Pengirim dalam hal ini telah menentukan makna apa yang akan disampaikannya. Agar apa yang akan disampaikan itu dapat tersusun dengan baik, maka sender perlu menyusun sebuah rencana yang berisi makna utama apa yang akan disampaikan.

2.    Penyandian (encoding)
Tindakan pemberian arti simbol-simbol pada pemikiran, misalnya memutuskan kata-kata mana yang harus dikatakan atau ditulis disebut sebagai penyandian (encoding). Penyandian itu perlu karena informasi hanya dapat dikirimkan dari seorang kepada orang lain lewat perwakilan atau sandi.

3.    Saluran Komunikasi (communication chanel)
Ketika orang-orang berkomunikasi dalam lingkungan organisasi, mereka biasanya menggabungkan tampilan vokal (saluran pendengaran) dan pandangan (saluran penglihatan). Sentuhan (saluran peraba), penciuman (saluran penciuman), dan perasa (saluran saraf) juga digunakan dalam saluran pesan dalam komunikasi. Fungsi saluran komunikasi di sini adalah sebagai alat menyampaikan pesan. Untuk menyampaikan pesan yang dimaksud, seseorang dapat meggunakan berbagai macam, yaitu tatap muka, telepon, pertemuan kelompok, komputer, memo, pernyataan kebijakan, system imbalan, jadwal produksi, dan ramalan penjualan.

4. Pengertian Sandi (Decoding)
    Pesan yang diterima kemudian diinterpretasikan dan diterjemahkan ke dalam informasi yang mempunyai arti. Proses ini dilakukan dengan dua cara, pertama penerima harus menerima, kemudian mengartikannya. Pengertian dipengaruhi oleh pengalaman penerima, pemilihan penilaian pribadi mengenai simbol dan gerakan tubuh yang dipakai, dan harapan. Meciptakan gelombang suara yang penuh arti adalah sandi yang tepat, yang pantas untuk penyandian dengan melalui suatu sumber; menterjemahkan gelombang suara ke dalam pemikiran merupakan penguraian sandi (decoding).

5. Penerimaan (Receiver)
    Bila pesan tidak sampai pada penerima, maka komunikasi itu belum terjadi. Artinya, pesan yang dikirimkan itu harus diterima baik (dipahami) oleh penerima. Oleh karena itu pesan yang dikirimkan harus jelas kepada siapa pesan itu ditujukan. Dalam hal ini kita tidak akan menggunakan cara yang sama dalam berkomunikasi kepada anak-anak dan berkomunikasi kepada orang dewasa. Jadi dalam berkomunikasi siapa pendengarnya perlu dipertimbangkan.

6. Umpan Balik (Feedback)
    Sebuah rangkaian umpan balik (Feedback) memberi saluran bagi tanggapam penerima yang memungkinkan sender untuk menentukan apakah pesan telah diterima dan menghasilkan tanggapan yang dimaksudkan. Bagi manajer, umpan balik komunikasi ini mungkin datangdari berbagai macam cara. Dalam situasi tatap muka, umpan balik bias terjadi secara langsung melalui tanda-tanda atau sandi. Dengan diberikannya reaksi ini kepada si pengirim (sender), perngirim akan dapat mengetahui apakah pesan yang dikirimkan tersebut diinterpretasikan sama dengan apa yang dimaksudkan oleh si pengirim. Bila arti pesan yang dimaksudkan oleh si pengirim berarti komunikasi tersebut efektif.

7. Kegaduhan (noise)
Gangguan (noise) merupakan sifat yang melekat pada komunikasi. Dalam setiap proses komunikasi, kegaduhan atau kendala-kendala dalam berkomunikasi akan selalu ada. Gangguan dapat timbul dalam saluran komunikasi, atau metode pengiriman seperti udara dan kertas. Ganggua juga dapat terjadi secara internal (kurang perhatian penerima) atau eksternal (gangguan suara lain).

METODE-METODE KOMUNIKASI
Melakukan komunikasi tidak terbatas hanya pada penyampaian pesan melalui pembicaraan tatap muka. Berkomunikasi bisa juga dilakukan dengan berbagai cara, bergantung pada situasi yang dihadapi di dalam organisasi. Suatu metode komunikasi dipandang efektif apabila diterapkan pada situasi yang sesuai. Kesalahan di dalam menentukan komunikasi ini akan menyebabkan timbulnya persoalan-persoalan lain yang pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja dan produktifitas dari organisasi yang bersangkutan.
-->

Komunikasi Melalui Pertemuan Dan Rapat
Terlepas dari apakah pertemuan itu sifatnya formal atau informal, yang jelas sebuah pertemuan/rapat harus dapat dilakukan dengan maksud sebagai berikut:
1.    untuk menyebarkan informasi
2.    untuk mengumpulkan informasi
3.    untuk menjelaskan keputusan
4.    untuk pemecahan masalah
5.    maksud konsultasi dan negoisasi terpadu

Kunci sukses komunikasi melalui pertemuan ini adalah bagaimana semua pihak yag diundang dapat memberikan saran dan pendapatnya. Namun, kesulitan justru muncul ketika ada sebagian orang yang terlibat memandang pertemuan itu sebagai legalitas atas sebuah persoalan yang telah dirancang sebelumnya. Seringkali pertemuan diadakan hanya untuk menginfetarisir pendapat tanpa perlu mempertimbangkannya sebagai suatu masukan yang berarti. Oleh karea itu, dalam sebuah pertemuan perlu dihidari adanya dominasi satu atau dua yang berkuasa.

Komunikasi Melalui Surat Edaran
Walaupun cara komunikasi ini dipandang sederhana dan mudah, namun penggunaan surat edaran juga memiliki beberapa keuntungan dan keelemahan. Keuntungan penyampaian informasi melalui surat edaran adalah:
1.    kesalahan pengertian dapat  dihindari apabila isi pesan itu ditulis secara jelas.
2.    pemberi pesan biasanya tidak memberi peluang untuk berspekulasi.
3.    jangkauannya luas dan waktu yang dibutuhkan relatif pendek.
4.    mengurangi peluang untuk mendistorsi pesan disbanding dengan kalau komunikasi dilakukan secara lisan.

Sebaliknya, kelemahan dalam komunikasi melalui surat edaran adalah;
1.    walaupun surat itu sampai ke tempat  tujuan tepat pada waktunya, namun seringkali si penerima mengabaikannya terutama jika surat yang diterima itu terlalau banyak
2.    komunikasi ini dengan cara ini tidak memberi peluang kepada penerima pesan untuk memperhatikan nuansa suara  atau bahasa tubuh dan oleh karena itu, terutama apabila diperlukan untuk membaca arti yang tersirat diantara baris-baris, pesan mungkin sepenuhnya tidak dimengerti.
3.    sering ada kecenderungan pada pihak pengirim pesan bahwa mengirimkan pesan itu sama dengan melakukan tindakan.
4.    efektifitas pesan sangat tergantung pada keahlian menulis si pengirim pesan.

Komunikasi Melalui Telepon
Penggunaan telepon sebagai media komunikasi memiliki keuntungan dan kelemahan sebagai berikut:
Keuntungan;
1.    tingkat kecepatannya sangat tinggi
2.    kemampuan untuk langsung mendapatkan umpan balik atas setiap pesan
3.    kemampuan untuk menyesuaikan diri, karena pokok pembicaraan selain alasan menelpon, juga dapat dibicarakan.

Kelemahannya:
1.    pembicaraan telepon tidak benar-benar cocok untuk menyampaikan pesan-pesan yang lebih rumit dan mungkin, dalam banyak kasus, harus ditegaskan dalam melalui tulisan
2.    biasanya tidak ada bukti bahwa pembicaraa telah benar-benar dilakukan sehingga membuka peluang untuk penyelewengan
3.    si penerima telepon tidak dapat memperhitungka bahasa tubuh si penelepon
4.    banyak orang gelisah atau tidak begitu baik kondisinya pada waktu menggunakan telepon

Komunikasi Melalui Surat Elektronik
Perkembangan teknologi informasi dewasa ini semakin mempermudah orang untuk melakukan komunikasi. Penggunaan teknologi seperti mesin fax da internete memungkinkan pesan disampaikan lebih cepat, murah dan informasi yang disampaikan lebih jelas. Hanya saja kendalaya adalah tidak semua orang dapat mengoperasikan alat-alat seperti itu.

Komunnikasi Melalui Papan Pengumuman
Papan pengumuman berguna untuk komunikasi umum, yang memelukan perhatian yang lebih rendah, seperti memberitahukan kepada pegawai-pegawai tentang kegiatan-kegiatan tertentu. Papan pegumuman tidak harus diandalkan untuk mengkomunikasikan informasi penting karena papan pengumuman biasanya diabaikan oleh banyak orang. Papan pengumuman hanya akan dibaca kalau informasiya selalu baru dan menarik bagi para pegawai yang bersangkutan.

BENTUK-BENTUK KOMUNIKASI
    Komunikasi pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut.
Komunikasi Lisan dan Tertulis
    Jenis komunikasi ini paling banyak dipraktekkan sehari-hari khususnya dalam komunikasi antar pribadi. Pemilihan betuk komunikasi lisan atau tertulis dipengaruhi oleh faktor-faktor waktu, kecepatan, biaya, perferensi pribadi, keterampilan individu dalam berkomunikasi, fasilitas yang tersedia untuk berkomunikasi. Komunikasi lisan atau tertulis memiliki keuntungan dan kerugian, seperti kalau tertulis keuntungannya pesan dapat disimpan, tetapi kerugiannya memakan waktu jika dibandingkan dengan komunikasi lisan.

Komunikasi Verbal dan Non Verbal
    Komunikasi verbal yaitu komunikasi melalui kata-kata baik lisan atau tertulis. Komunikasi non verbal adalah komunikasi yang menggunakan bahasa badan atau tubuh, seperti gerakan tangan, jari, mata, kepala dan lain-lain. Alasan penggunaan jenis komunikasi ini biasanya berkaitan dengan masalah waktu dan situasi saat komunikasi terjadi.
    Kesulitan utama dalam komunikasi verbal dengan menggunakan kata-kata adalah karena kita mencoba berbicara tentang dunia yang sangat rumit sedagkan jumlah kata-kata yag digunakan terbatas.
    Jenis alat bantu visual kedua dalam komunikasi verbal adalah tulisan atau gambar. Sedangkan dalam komunikasi non verbal, bagian terpenting adalah menyangkut penggunaan bahasa tubuh (body language), yang artinya orang-orag mengkomunikasikan arti kepada orang lain dengan tubuh mereka dalam interaksi antar pribadi. Bahasa tubuh merupakan pelengkap yang penting bagi komunikasi non verbal disemua belahan dunia umumnya. Komunikasi non verbal ini memiliki fungsi tertentu dalam proses komunikasi verbal. Fungsi utama dari komunikasi non verbal adalah ;
1.    Sebagai pengulangan
2.    Pelengkap
3.    Pengganti
4.    Memberi penekanan
5.    memperdayakan

KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI
    Ada tiga hal penting dalam mempelajari komunikasi yang terjadi dalam suatu organisasi :
a.    Informasi yang menjadi sumber komunikasi
b.    Bagaimana proses komunikasi tersebut
c.    Komunikasi antar orang dalam organisasi

Jika ketiga hal tersebut tidak banyak mengalami hambatan maka komunikasi dalam organisasi akan berjalan lebih berhasil sehingga pelaksanaan pencapaian tujuan menjadi lebih baik.

Komunikasi Ke Bawah
    Komunikasi ke bawah dalam suatu organisasi berarti ia mengalir dari wewenang yang lebih tinggi ke wewenang yang lebih rendah. Bentuk yang paling umum adalah instruksi, memo resmi, pernyataan tentang kebijakan perusahaan, prosedur, pedoman kerja, dan pengumuman perusahaan.
    Menurut Katz dan Kahn, komunikasi ke bawah mempunyai lima tujuan pokok, yaitu :
1.    Memberi pengarahan atau instruksi kerja
2.    Memberi informasi mengapa suatu pekerjaan harus dilaksanakan
3.    Memberi informasi tentang prosedur dan praktek organisasional
4.    Memberi umpan balik pelaksanaan kerja kepada para karyawan
5.    Meyajikan informasi mengenai aspek idiologi yang dapat membantu organisasi menanamkan pengertian tentang tujuan yang ingin dicapai.

Namun di satu sisi, komunikasi ke bawah juga mengandung kelemahan, yaitu kemungkinan terjadinya penyaringan atau sensor informasi penting sebelum disampaikan kepada para bawahan artinya, informasi yang diterima bawahan tidak seperti aslinya. Davis memberikan saran-saran dalam hal itu sebagai berikut :
1.    Pimpinan hendaklah sangggup memberikan informasi kepada karyawan apabila dibutuhkan mereka. Jika pimpinan tidak mempunyai informasi yang dibutuhkan mereka dan perlu mengatakan terus terang dan berjanji akan mencarikannya
2.    Pimipinan hendaklah membagi informasi yang dibutuhkan oleh karyawan.
3.    Pimpinan mengembangkan suatu perencanaan komunikasi, sehingga karyawan dapat mengetahui informasi yang dapt diharapkannya.
4.    Berusaha membentuk kepercayaan diantara pengirim dan penerima pesan.

Komunikasi ke Atas
    Kebutuhan akan komunikasi ke bawah sama banyaknya dengan jumlah komunikasi ke atas. Alat komunikasi ke atas yang sering digunakan secara luas terdiri dari kotak saran, rapat kelompok, laporan kepada penyelia, dan prosedur permohonan atau keluhan. Bentuk komunikasi ini biasanya tersendat-sendat dan tersaring. Setiap jenjang pimpinan enggan meneruskan masalah ke atas karea hal itu dapat dipadang sebagai pengakun kegagalan. Para pegawai biasanya cenderung hanya memberitahu atasan tentang hal-hal yang menurut mereka ingin didengar atasan. Jadi, setiap bawahan memiliki alasa untuk memilih, menafsirkan dan berbagai tindakan penyaringan informasi lainnya.

Komunikasi Horisontal
    Tersedianya arus komunikasi horisontal sering kali dilupakan dalam sebuah desian organisasi. Komunikasi horisontal sangat penting bagi koordinasi dan integrasi dari beraneka ragam fungsi keorganisasian. Komunikasi dari teman sejawat ke teman sejawat sering kali diperlukan untuk mengadakan koordinasi dan dapat juga memberikan kepuasan terhadap kebutuhan sosial.

Komuniksasi Diagonal
    Jenis komunikasi ini jarang sekali dipergunakan, namun komunikasi diagonal adalah penting dalam penting dalam keadaan dimana para anggota tidak dapat berkomunikasi secara efektif lewat jalur lain. Sebagian mungkin melibatkan tenaga penjualan yang mengirim laporan khusus langsung kepada pengawas keuanganan, dan tidak melewati jalur tradisional dalam departemen pemasaran.

HAMBATAN DAN PENANGANAN TERHADAP EFEKTIVITAS KOMUNIKASI
    Kegagalan dalam berkomunikasi sering timbul karena hambatan dalam proses komunikasi. Beberapa jenis hambatan komunikasi telah dirumuskan oleh beberapa ahli diantaranya adalah sebagai berikut.
    Menurut Cruden dan Sherman mengklasifikasikan hambatan komunikasi ke dalam tiga aspek yaitu :
1.    Hambatan teknis
-    Ketiadaan rencana dan prosedur
-    Kurang penerangan/penjelasan
-    Kurang terampil membaca
-    Kesalahan media komuikasi
2.    Hambatan semantik
-    Miskin perbendaharaan kata
-    Kata berwayuh/banyak arti
-    Terlalu banyak akronim
3.    Hambatan manusiawi
-    Perbedaan individu
-    Iklim psikologik organisasi

Jenis klasifikasi hambatan komunikasi yang lain, seperti dikemukakan Ernesto Franco yaitu :
1.    Hamabatan phisik
-    Jarak pengirim penerima
-    Pengaruh lingkungan
-    Kesalahan fungsi fisik
-    Kondisi tempat (bising, dll)
2.    Hambatan perilaku
-    Sikap pengirim penerima
-    Sifat keterbukaan
-    Distorsi pada pesan
-    Kesalahan konklusi

3.    Hambatan yang lain
-    Batasan waktu
-    Jumlah informal
-    Infomasi yang kompleks
-    Kata yang banyak arti
-    Kesalahan persepsi
-    Hallo effect
-    Perbedaan budaya
-    Interpretasi yang salah
-    Kelemahan pendengaran

Beberapa pernyataan yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan komunikasi yang efektif adalah :
1.    Komunikasi harus bersifat manusiawi harus selalu memperhatikan sifat-sifat manusia.
2.    Komunikasi harus diusahakan seharmonis mungkin.
3.    Komunikasi disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku selama ini.
4.    Komunikasi dilakukan melalui jalur kelembagaan yang tersedia dalam organisasi.
5.    Komunikasi disesuaikan dengan iklim atau situasi dan kondisi saat komunikasi berlangsung.
6.    Memanfaatkan teknologi modern guna memperlancar komunikasi.
7.    Memanfaatkan simbul-simbul maupun gerakan-gerakan yang sudah difahami semua orang.
8.    Komunikasi disesuaikan dengan kondisi si penerima (misal, buta huruf).
9.    Pesan dirumuskan secara ringkas dan jelas.

CLONING CELL DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM PERKAWINAN DAN WARIS

Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“ Pemecahan Masalah Hukum Keluarga Islam”

Oleh:
MUKLISIN
Dosen Pembimbing:
Hasan Ubaidillah


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURABAYA
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
2011

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillah segala puji atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan ajaran agama islam kepada umat manusia.

Makalah ini diajukan dengan dasar memenuhi tuntutan program Sistem Kredit Semester (SKS). Dan dengan tujuan melatih mahasiswa agar dapat membuat  Karya Ilmiah dengan baik dan benar.

Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :

1.        Kepada Bapak Dr. HM, Shoimuddin Umar, SH. MSi, selaku dosen pembimbing mata kuliah Hukum  Pidana Militer.

2.        Kepada Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari’ah yang telah memberikan beberapa ilmu pengetahuan sehingga dapat menunjang tersusunnya makalah ini.

3.        Kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini yang tidak dapat penulis sebut satu persatu.

Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca  pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka yang telah berjasa tersebut diatas dengan balasan yang lebih banyak. Amin…

Surabaya, 22 Oktober  2011

PENULIS

BAB 1

PENDAHULUAN

A.      Latar belakang

Berkat kemajuan yang sudah dicapai, maka tidak mengherankan bila sebuah rekayasa genetika dan bio teknologi menjadi suatu kajian yang ilmiah, dan penuh kontroversi.

Istilah "kloning" selama ini lebih banyak memberikan kesan menakutkan daripada harapan. Ini dikarenakan perkembangan teknologi kloning yang muncul lebih banyak mengarah kepada kloning reproduksi, yaitu membuat individu baru yang identik. Walaupun banyak pula manfaatnya, terutama untuk peternakan seperti pemuliaan sapi unggul, tetapi sangat mudah di salah gunakan untuk menciptakan manusia kloning yang sangat kontroversial.

Sedangkan Kloning pada manusia termasuk isu besar, namun respon yang beragam dari ulama kontemporer seperti Quraish Shihab, Ali Yafi, Abdul Mufti Bayoumi, Yusuf Al-Qordhawi, HM Amin Abdulloh termasuk juga majelis ulama Indonesia MUI pada tahun 2000 yang mengeluarkan fatwa mengharamkan koloning manusia dengan berbagai alasan, hal ini juga sangat berpengaruh terhadap kedudukan hukum perkawian dan kewarisan dalam Islam itu sendiri. Melalui makalah ini penulis akan membahas mengenai pandangan hukum Islam terhadap adanya kloning, dan kedudukan kloning terhadap hukum perkawinan dam kewarisan dalam Islam.

B.       Rumusan masalah

1.        Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap dilakukannya cloning cell?

2.        Bagaimana cloning cell dalam kaitannya dengan hukum perkawinan dan  kewarisan Islam?

C.      Tujuan

1.        Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap dilakukannya cloning cell.

2.        Untuk mengetahui cloning cell dalam kaitannya dengan hukum perkawinan dan  kewarisan Islam.

BAB II

LANDASAN TEORI

A.      Pengertian cloning cell

Secara harfiah, kata “klon” (Yunani: klon, klonos) berarti cabang atau ranting muda. Kloning berarti proses pembuatan (produksi) dua atau lebih individu (makhluk hidup) yang identik secara genetik. Kloning organisme sebenarnya sudah bcrlangsung selama beberapa ribu tahun lalu dalam bidang hortikultura. Tanaman baru, misalnya, dapat diciptakan dari sebuah ranting. Dalam dunia hortikultura (dunia perkebunan) kata “klon” masih digunakan hingga abad ke-20.

Secara mendetail, dapat dibedakan 2 jenis kloning. Jenis pertama adalah pelipat gandaan hidup sejak awal melalui pembagian sel tunggal menjadi kembar dengan bentuk identik. Secara kodrati, mereka seperti “anak kembar”. Jenis kedua adalah produksi hewan dari sel tubuh hewan lain.

B.       Tata cara pelaksanaan cloning cell

Setiap kloning manusia memerlukan sel somatik tetapi juga memerlukan sel telur. Sel somatik adalah semua sel, selain sel reproduksi. Dalam setiap sel terdapat organ berupa dinding sel, membran sel, neuklus. Dinding sel berfungsi untuk melindungi dan menguatkan sel. Membran sel sebagai pengatur peredaran zat dari dan ke dalam sel. Neuklus adalah pengatur segala seluruh kegiatan hidup dari sel, termasuk proses perkembangbiakan. Kloning manusia mempunyai proses atau cara yang hampir sama dengan bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) di tanam di dalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan di kloning.

Dalam tahapan kloning sel, setelah inti sel dari sel dewasa ditransfer ke dalam sel telur yang telah dihilangkan intinya, diperlukan waktu untuk sel tersebut di diamkanyang disebut waktu "pemrograman kembali".

C.       Faktor dilakukannya cloning cell

Faktor dilakukannya kloning reproduksi terutama untuk bidang peternakan yaitu dengan membuat individu baru yang identik, dan ini banyak pula manfaatnya seperti pemulihan sapi unggul.

Sedangkan kloning reproduksi yang diciptakan oleh manusia itu sendiri dilakukannya karena faktor ingin menghasilkan keturunan. Dilakukannya kloning ini juga ketika dihadapkan dalam permasalahan untuk seorang pasangan yang mengalami gangguan infertilisasi.

Namun patut dingat kloning manusia memang mengandung beberapa resiko kematian dan gangguan pasca kelahiran.

BAB III

PEMBAHASAN

A.      Tinjauan hukum Islam terhadap adanya cloning cell.

Mengenai landasan hukum Islam terhadap adanya kloning terdapat banya perbedaan pendapat.

Para ulama yang mengharamkan kloning manusia memiliki beberapa alasan diantaranya:

1.         Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Anak keturunan harus berasal dari perkawinan yang sah (al-zawaj  al-syar’i) antara suami istri.

2.         Seluruh keadaan yang dintervensi oleh pihak ketiga terhadap suami istri (al-alaqah al-zaujiyah) baik itu melalui rahim, sel telur, sperma atau sel tubuh lain yang digunakan dalam proses kloning diharamkan. Sesuai dengan QS. An Nisa : 119

3.         Anak-anak produksi kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah oleh karena itu disebut anak zina.

4.         Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab.

5.         Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, hubungan kemahraman, bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor neklus saja. Sehingga walaupun neuklus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya, dia seperti bukan anak ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai  anak susuan) dan persis bapaknya.

Sedangkan menurut M. Ali Shodikin SH.I bahwa kloniing reproduksi diperbolehkan dengan beberapa alassan dibawah ini:
-->

1.         Anak (keturunan) yang dihasilkan melalui kloning harus berasal dari perkawinan yang sah (al-zawaj al-syar’i) antara suami istri. Untuk itu yang alasan penharaman kloning bagi pasangan suami istri yang tidak sah tidaklah tepat, untuk dijadikan sebuah  alasan larangan kloning.

2.         Kloning reproduksi dapat dismakan dengan bayi tabung. Jika batas-batas diperkerkenankan bayi tabung, seperti asal pemilik ovum, sperma, dan rahim terpenuhi, yanpa melibatkan pihak ketiga (donor atau sewa rahim), dan dilaksanakan ketika suami istri masih terikat pernikahan maka hukum kloning reproduksi sama dengannya.

3.         Diperbolehkan kloning manusia dikarenakan istri harus menggunakan sel somatik suami.

4.         Sel somatik dari suami ditransfer ke dalam sel telur yang diambil dari isterinya. Hal ini tidak menyalahi surat Al- Insan ayat 2, yang menyatakan bahwasannya manusia terbentuk dari setetes air yang bercampur (nutfah amsyaj). Nutfah dari suami berupa sel somatik, sedangkan dari isteri berupa enucleated oocyte. Percampuran dilakukan dalam sebuah cawan, setelah embrio yang berbentuk blastosit berumur sekitar 6 hari diimplankan ke rahim isteri sampai pada proses melahirkan.

5.         Alasan hilangnya nasab dan tercegahnya pelaksanaan hukum-hukum syara’ tidak bisa dibuat alasan untuk mengharamkan kloning reproduksi untuk seorang istri yang mengalami gangguan infertilisasi. Karena nasab anak kecil hasil kloning tetap dianasabkan pada orang tuanya. Jadi untuk mendapatkan anak melalui proses kloning tidak akan mempengaruhi hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak, dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan asabah, dan lain-lain.

6.         Prof. Dr. Ahmaf Mustajir, seorang pakar genetika yang sangat terkenal menyebutkan bahwa setelah dipisahkan ovum dan inti selnya maka tersisa sitoplasma yang sebelumnya inti sel. Yang berfungsi untuk menurunkan sifat keturunan yang hanya dimiliki seorang ibu. Jadi tetap saja ibu memiliki pengaruh.

7.         Tafsir Surat Al- Mukminun ayat 13-14

و لقد  خلقنا الا نسان من سلل لة من طين ثم جعلناه نطفة في قران مكين ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة  فخلقنا المضغة عظا ما لعظام لحما ثم أنشأناه خلقا أخر فتبرك الله أحسن الخا لقين

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari sesuatu sari pati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Alloh, Pencipta Yang Paling Baik”

Jika dilihat dari kejadian manusia yang diciptakan dari nutfah yakni cairan air jernih, bukan hanya bermakna air mani, karena akar katanya menunjukkan arti mengalir, dan setetes kecil. Namun, sebagian besar ulama tafsir mengartikan nutfah sebagai air mani. Adalah Ibnu Katsir dan Fakhrurrazi yang mengartikan nutfah itu salah dengan makna lain. Namun tidak bagi orang yang menerjemahkan nutfah itu dengan makna lain. Namun tidak bagi orang yang menerjemahkan nutfah itu dengan makna air mani karena diambil dari ayat yang lain yang menyebutkan dalam Surat Al-Qiyamah ayat 37

ألم يك نطفة من مني يمنى

Artinya: “Bukankah dia dahulu setetes air dari mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim)

Ayat di atas dapat difahami bahwa nutfah itu merupakan bagian dari saripati mani, yang di lain ayat disebutkan sebagai air yang lemah. Bila arti setetes cairan yang diambil dari konteks ini maka kloningpun melewati fase setetes cair. Sel somatik merupakan inti dari sebuah sel dari bagian tubuh manusia, oleh karena penulis menyamakan sel somatik dengan nutfah.

Nutfah dalam arti yang lain berarti setetes yang dapat membasahi. Dari sini dapat dipahami bahwasannya nutfah adalah bagian terkecil sel reproduksi laki-laki dan perempuan, bukan seluruhnya.

Proses koloning reproduksi adalah bentuk usaha manusia untuk menghasilkan keturunan. Keterangan ini juga membuka peluang bisa berlangsungnya proses kloning, karena untuk meniupkan ruh dan menjadikannya makhluk ataupun tidak tergantung pada Alloh. Yang jelas

B.       Cloning cell dalam kaitannya dengan hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan Islam.

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata نكاح yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh. Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia.

Tujuan perkawinan itu dapat juga dikembangkan sebagai berikut:

1.      Mendapatkan dan melangsungkan keturunan.

2.      Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.

3.      Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.

4.      Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh sungguh untuk memporoleh harta kekayaan yang halal.

5.      Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang.

Dalam kelima tujuan perkawinan di atas salah satu yang berbunyi mendapatkan dan melangsungkan keturunan. Anak sebagai

BAB IV

ANALISIS

A.      Analisis hukum Islam terhadap adanya cloning cell

B.       Analisis hukum perkawinan dan kewarisan Islam terhadap adanya cloning cell

contoh KASUS HUKUM PERTANAHAN MENGENAI PEMBEBASAN LAHAN MENJADI PENYEBAB UTAMA TERHAMBATNYA PEMBANGUNAN JALAN ARTERIcontoh KASUS HUKUM PERTANAHAN MENGENAI PEMBEBASAN LAHAN MENJADI PENYEBAB UTAMA TERHAMBATNYA PEMBANGUNAN JALAN ARTERI

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

“Hukun Pertanahan”

Oleh

Aminah Amini  (CO1314124)

Dosen Pembimbing :

Hj. Sodaqoh Jariah, S.Sos, SH, M. Si

FAKULTAS SYARI’AH

HUKUM KELUARGA

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

SURABAYA

2010

KASUS

Sidoarjo- Pembebasan lahan menjadi penyebab utama terhambatnya pembangunan jalan arteri. Ternyata sebagian besar lahan yang belum dibebaskan itu berstatus tanah kas desa (TKD). Hal tersebut merupakan temuan DPRD Jatim setelah mengkaji penyebab tersendat- sendatnya pembangunan jalur pengganti Raya Porong itu.

Anggota Komisi D DPRD Jatim Jalaluddin Alham menyatakan, berdasar data yang diterimanya, 71 persen lahan sudah dibayar. Sedangkan yang sudah disepakati 18,49 persen. Sisanya masih a lot.

Usut punya usut, mayoritas sisa tanah yang masih a lot itu ternyata berstatus TKD. Menurut dia, seharusnya pemerintah setempat bisa mempercepat pelepasannya. Sebab, kebutuhan lahan saat ini sangat mendesak. “Warga sudah mempermudah, masak milik pemerintah malah sulit.” Katanya.

Politikus Demokrat itu menyatakan, pola pelepasan TKD cukup longgar setelah turun Permendagri 2009. Intinya, tanah pengganti tidak harus berada di desa atau kecamatan yang sama dengan tanah yang dilepas. Asal, masih dalam satu kabupaten. Berdasar peraturan sebelumnya, tanah pengganti diharuskan berada di satu desa. “Kami mendorong agar prosesnya tidak berlarut-larut.” Ucapnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidoarjo M. G. Hadi Sutjipto mengiyakan bahwa tanah tersebut belum dibebaskan. Menurut dia, saat ini pelepasan tanah baru selesai sebagian. “Ada yang tinggal menunggu persetujuan dari gubernur.” Jelasnya.

Agar pembangunan bisa cepat, Hadi mengusulkan agar dana untuk membeli tanah pengganti itu dialokasikan dulu dan disimpan di kas daerah. (eko/c13/ib)

PEMBAHASAN

Pada kasus pertanahan diatas yaitu mengenai pembebasan lahan menjadi penyebab utama terhambatnya pembangunan jalan arteri yang terjadi di Desa Wunut baru bisa dibangun di atas tanah yang sudah dibebaskan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Kasus ini jika dikaitkan dengan hukum pertanahan maka termasuk dalam bab pembebasan hak atas tanah. Maka disini penulis akan membahas mengenai pembebasan hak atas tanah.

Pengertian pembebasan hak atas tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak atau penguasa atas tanah dengan cara memberikan ganti rugi.[1] Adapun tujuan dilakukannya pembebasan tanah adalah apabila pemerintah atau badan swasta yang bekerja untuk kepentingan pemerintah membutuhkan tanah dari rakyat guna kepentingan umum. Kepentingan umum disini adalah seperti yang tercantum dalam Intruksi Presiden RI No.9 tahun 1973 tentang Pedoman- pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak- hak Atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya, sebagai berikut:

~     Pasal 1 (1): “ Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut:

a.       Kepentingan bangsa dan negara dan atau

b.      Kepentingan masyarakat luas dan atau

c.       Kepentingan rakyat banyak dan atau

d.      Kepentingan pembangunan

Pembebasan tanah itu dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk memperoleh kata sepakat antara panitia pembebasan tanah dengan pihak pemilik tanah. Melalui musyawarah ia diminta untuk menyerahkan hak tanahnya dengan disertai ganti kerugian yang layak. Penyerahan harus dilakukan oleh pemiliknya dengan suka rela, demikian ketentuan UUPA. Artinya kesukarelaan merupakan syarat mutlak dalam persoalan ini.[2]

Mengenai pembebasan tanah ini terutama diatur di dalam Peraturan Pemerintah maupun di dalam Peraturan Menteri seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Pemerintah bagi Pembebasan tanah oleh Pihak Swasta, Surat Edaran Dirjen Agraria Departemen Dalam Negeri No.BTU. 2/568/2-76 dan banyak lagi yang berupa surat edaran maupun keputusan Gubernur mengenai pembebasan tanah tersebut.[3]

Pembebasan hak atas tanah untuk kepentingan pemerintah. Pembebasan hak atas tanah untuk proyek-proyek pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

1.         Berdasarkan tata cara yang diatur dalam PMDN No. 15 tahun 1975.

Dalam masalah pembebasan tanah ini ada sebuah panitia yang disebut Panitia Pembebasan Tanah yang bertugas melakukan pemeriksaan/penelitian dan menetapkan besarnya ganti rugi dalam rangka pembebasan suatu hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan dan tanaman yang tumbuh diatasnya. Pembentukan panitia ini berdasarkan PMDN No. 15 tahun 1975 dan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masing-masing kabupaten/kotamadya dalam suatu propinsi yang bersangkutan.[4]

Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa pembebasan hak atas tanah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 1975 adalah didasarkan atas kata sepakat melalui musyawarah. Oleh karena itu apabila dalam pembebasan tersebut para pemegang hak atas tanah tidak setuju, maka pembebasan tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil oleh Gubernur Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 8 (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1975: “tidak mempunyai kekuatan untuk dipaksakan pada pihak yang mempunyai tanah”.[5]

2.         Berdasarkan tata cara yang diatur dalam PMDN No. 2 Tahun 1985.

Tata cara pengadaan tanah menurut PMDN No.2 Tahun 1985 ini adalah untuk pengadaan tanah di wilayah kecamatan yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar. Pengadaan tanah dimaksud dilaksanakan langsung oleh Pimpinan Proyek Instansi yang bersangkutan, yaitu dengan memberitahukan kepada Camat mengenai letak dan luas tanah yang diperlukan.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBEBASAN TANAH

Sebelum mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak, menurut surat Menteri Dalam Negeri kepada para Gubernur di seluruh Indonesia tanggal 28-5-1969 No. Ba/5/28/281/5 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Bahwa status tanahnya benar sebagai yang dikemukakan oleh pihak yang melepaskan hak.
-->

2.      Bahwa benar hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh yang empunya.

3.      Bahwa yang melepaskan hak itu benar pihak yang berhak atas tanah tersebut dan memang berwenang untuk berbuat demikian.

4.      Bahwa tidak ada pihak ketiga yang akan dirugikan oleh tindakan tersebut, misalnya seorang kreditor.

5.      Bahwa benar hak yang dilepaskan itu mengenai tanah yang dimaksudkan.

6.      Bahwa benar yang empunya tanah telah menerima ganti kerugian dari pihak yang membebaskan haknya sesuai dengan apa yang mereka inginkan.

7.      Bahwa mengingat planologi dan faktor yang menyangkut pihak yang membebaskan hak, tanah yang bersangkutan akan dapat diberikan kepadanya dengan hak baru yang dimohonnya.

Singkatnya, dalam acara pembebasan hak hal yang harus diperhatikan adalah:

1.      Planologi.

2.      Akta pelepasan hak.

3.      Ganti rugi.

4.      Permohonan hak.

5.      Uang administrasi.

6.      Pendaftaran hak.

Telah penulis jelaskan di atas mengenai pembebasan hak atas tanah dari pengertian, aspek hukum pembebasan tanah serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembebasan hak atas tanah. Sekarang kita kembali pada kasus pertanahan yang ada di atas, sebenarnya kasus tersebut sudah jelas penyelesaiannya di sini masyarakat telah melepaskan tanahnya untuk kepentingan pemerintah dan telah diberikan ganti rugi kepada mereka. Pembangunan jalan tol pun sudah dimulai hanya saja karena ada sebagian lahan yang belum dibebaskan itu berstatus tanah kas desa (TKD) maka pembangunan jalan tol ini terhambat. Maka Pemkab Sidoarjo harus segera menyelesaikan kasus ini dengan melepaskan tanah kas desa tapi dengan memberikan ganti rugi yang telah disepakati melalui jalan musyawarah terlebih dahulu dan mengikuti aturan-aturan yang telah ada. Dalam aturan TKD melepaskan TKD ini harus ada tanah pengganti yang diharuskan berada di satu desa. Namun setelah turun Permendagari 2009 yang intinya, tanah pengganti tidak harus berada di desa atau kecamatan yang sama dengan tanah yang dilepas asal masih dalam satu kabupaten. Maka di sini Pemkab Sidoarjo harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan asal semua dilakukan dengan jalan musyawarah dan melakukan pembebasan tanah melalui tahapan- tahapan yang telah kami jelaskan di atas.

KESIMPULAN

Penyelesaian kasus di atas mengenai pembebasan hak atas tanah. Pengertian pembebasan hak atas tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak atau penguasa atas tanah dengan cara memberikan ganti rugi

            Tapi dalam kasus tersebut pembebasan hak atas tanah bukan pada tanah milik masyarakat sendiri melainkan tanah ini adalah tanah kas desa. Maka dalam penyelesaiannya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada, pastinya harus ada musyawarah terlebih dahulu mengenai ganti rugi terhadap tanah itu dan mengikuti peraturan-peraturan lainnya, seperti dalam tanah kas desa harus ada tanah pengganti, maka ketentuan itu juga harus dipenuhi.

DAFTAR ISI

Suandra, wayan. 1991. Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Sojono dan Abdurrahman. 1998. Prosedur Pendaftaran Tanah. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Mutafa, bachsan. 1988. Hukum Agraria Dalam Perspektif. Bandung: Remadja Karya

Harsono, budi. 2006. Hukum Agraria Indonesia ( Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah). Jakarta: Djambatan

[1] Wayan Suandra. Hukum Pertanahan Indonesia. ( Jakarta: Rineka Cipta,1991) hal: 21

[2] Soejono dan Abdurrahman. Prosedur Pendaftaran Tanah  ( Tentang Hak Milik, Hak SewaGuna, dan Hak Guna Bangunan. ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 1998) hal: 22

[3] Ibid. Hal: 78

[4] Bachsan Mustafa, Hukum Agraria dalam Perspektif, (Bandung: Remadja Karya, 1988) hal. 66.

[5] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah), (Jakarta: Djambatan, 1989) hal. 397.