Friday, 8 February 2013

ANALISIS PROBABILITAS DALIL BAYES DAN NILAI HARAPAN

Masalah Monty Hall adalah sebuah teka-teki yang melibatkan probabilitas dan berasal dari sebuah acara permainan Amerika Let's Make a Deal. Nama masalah ini berasal dari nama pembawa acara tersebut, Monty Hall. Masalah ini juga disebut sebagai paradoks Monty Hall; ia adalah paradoks dalam artian penyelesaian masalah tersebut adalah berlawanan dengan intuisi seseorang.

Pernyataan yang terkenal dari masalah ini dipublikasikan di majalah Parade:

“Suppose you're on a game show, and you're given the choice of three doors: Behind one door is a car; behind the others, goats. You pick a door, say No. 1, and the host, who knows what's behind the doors, opens another door, say No. 3, which has a goat. He then says to you, "Do you want to pick door No. 2?" Is it to your advantage to switch your choice? (Whitaker 1990)”

Terjemahannya:

“Apabila Anda berada dalam suatu acara kuis di TV dan diberikan pilihan untuk memilih tiga pintu: Di belakang salah satu pintu tersebut terdapat sebuah mobil dan dua lainnya terdapat kambing. Anda memilih salah satu pintu, misalnya pintu No. 1, dan pembawa acara yang sudah tahu apa yang ada di belakang pintu-pintu tersebut membuka pintu lainnya, misalnya pintu No.3, yang ternyata terdapat seekor kambing. Pembawa acara tersebut kemudian berkata kepada anda, "Apakah anda ingin memilih pintu No. 2?" Apakah mengalihkan pilihan lebih menguntungkan anda?”

Oleh karena pemain tidak tahu apa yang ada di belakang kedua pintu sisanya, kebanyakan orang akan berasumsi bahwa setiap pintu akan memiliki probabilitas yang sama dan mengambil kesimpulan bahwa mengalihkan pilihan tidak akan menaikkan probabilitas pemain untuk memenangkan mobil tersebut dari 1/3 menjadi 2/3.

Ketika masalah dan penyelesaiannya muncul di Parade, sekitar 10.000 pembaca, termasuk beratus-ratus profesor matematika, menulis surat kepada majalah tersebut dan mengklaim penyelesaian yang dipublikasikan adalah salah. Beberapa kontroversi ini disebabkan oleh pernyataan Parade atas masalah ini yang ambigu secara teknik. Namun, bahkan jika masalah ini dinyatakan secara tidak ambigu dan disertai dengan penjelasan-penjelasan, simulasi-simulasi, dan bukti matematika formal, banyak orang yang masih tidak percaya akan jawaban masalah tersebut.

Daftar isi

    1 Masalah
    2 Penyelesaian
    3 Sumber kerancuan
    4 Cara memahami
        4.1 Mengapa probabilitasnya bukanlah 1/2
        4.2 Meningkatkan jumlah pintu
        4.3 Menggabungkan pintu
    5 Analisis Bayes
    6 Lihat pula
    7 Referensi

Masalah

Steve Selvin menulis sebuah surat kepada majalah The American Statistician pada tahun 1975 yang menanyakan masalah yang berdasarkan pada acara permainan Let's Make a Deal (Selvin 1975a). Dalam surat tersebut, ia menamakannya "Masalah Monty Hall" (Selvin 1975b). Masalah ini secara matematika sama dengan (Morgan et al., 1991) Masalah Tiga Tahanan yang dideskripsikan pada kolom Permainan Matematika (Mathematical Games) Martin Gardner di majalah Scientific American pada tahun 1959 (Gardner 1959).


   

Suppose you're on a game show, and you're given the choice of three doors: Behind one door is a car; behind the others, goats. You pick a door, say No. 1, and the host, who knows what's behind the doors, opens another door, say No. 3, which has a goat. He then says to you, "Do you want to pick door No. 2?" Is it to your advantage to switch your choice? (Whitaker 1990)
   



Terjemahannya:


   

Apabila Anda berada dalam suatu acara kuis di TV dan diberikan pilihan untuk memilih tiga pintu: Di belakang salah satu pintu tersebut terdapat sebuah mobil dan dua lainnya terdapat kambing. Anda memilih salah satu pintu, misalnya pintu No. 1, dan pembawa acara yang sudah tahu apa yang ada di belakang pintu-pintu tersebut membuka pintu lainnya, misalnya pintu No.3, yang ternyata terdapat seekor kambing. Pembawa acara tersebut kemudian berkata kepada anda, "Apakah anda ingin memilih pintu No. 2?" Apakah mengalihkan pilihan lebih menguntungkan anda?
   

”Sebenarnya terdapat beberapa ambiguitas dalam formulasi masalah ini, yaitu tidaklah jelas apakah pembawa acara tersebut akan selalu membuka pintu yang lainnya, menawarkan pilihan untuk mengalihkan pilihan, atau bahkan apakah ia akan membuka pintu yang di dalamnya terdapat mobil (Mueser and Granberg 1999). Analisa standar pada masalah ini memiliki asumsi bahwa pembawa acara tersebut dibatasi untuk selalu membuka pintu yang menampakkan kambing, menawarkan pemain untuk mengalihkan pilihannya, dan membuka dua pintu sembarang jika pilihan pertama pemain sebenarnya adalah mobil (Barbeau 2000:87). Oleh karena itu, pernyataan masalah yang lebih tepat adalah sebagai berikut:
“Suppose you're on a game show and you're given the choice of three doors. Behind one door is a car; behind the others, goats. The car and the goats were placed randomly behind the doors before the show. The rules of the game show are as follows: After you have chosen a door, the door remains closed for the time being. The game show host, Monty Hall, who knows what is behind the doors, now has to open one of the two remaining doors, and the door he opens must have a goat behind it. If both remaining doors have goats behind them, he chooses one randomly. After Monty Hall opens a door with a goat, he will ask you to decide whether you want to stay with your first choice or to switch to the last remaining door. Imagine that you chose Door 1 and the host opens Door 3, which has a goat. He then asks you "Do you want to switch to Door Number 2?" Is it to your advantage to change your choice? (Krauss and Wang 2003:10)”

Terjemahannya:

“Apabila Anda berada dalam suatu acara kuis di TV dan diberikan pilihan untuk memilih tiga pintu: Di belakang salah satu pintu tersebut terdapat sebuah mobil dan dua lainnya terdapat kambing. Mobil dan kambing-kambing tersebut diletakkan secara acak di belakang pintu sebelum acara dimulai. Peraturan permainan ini adalah: Setelah anda memilih sebuah pintu, pintu akan tetap tertutup. Pembawa acara Monty Hall yang tahu apa yang ada di belakang pintu-pintu diharuskan untuk memilih dua pintu sisanya, dan pintu yang dia buka haruslah pintu yang terdapat kambing. Jika kedua pintu sisa tersebut dua-duanya terdapat kambing di belakangnya, maka dia akan memilih secara acak. Setelah Monty Hall membuka sebuah pintu yang terdapat kambing, dia akan menanyakan Anda apakah Anda ingin bertahan pada pilihan pertama anda atau beralih pada pintu terakhir yang tersisa. Bayangkan anda memilih Pintu 1 dan pembawa acara membuka pintu 3 yang terdapat kambing. Dia kemudian bertanya, "Apakah Anda ingin beralih ke Pintu 2?" Apakah mengalihkan pilihan lebih menguntungkan anda?”

Perlu dicatat bahwa pemain pada awalnya memilih pintu sembarang (bukan hanya pintu 1) dan pembawa acara membuka pintu yang terdapat kambing (tidak seperlunya pintu 3). Selain itu, kita juga berasumsi bahwa pemain tersebut berusaha untuk memenangkan mobil tersebut.

Penyelesaian

Keseluruhan probabilitas kemenangan dari pengalihan pilihan adalah tergantung pada lokasi mobil tersebut. Apabila kita mengikuti asumsi masalah di atas dan pemain memilih pintu 1, maka terdapat tiga skenario:

    Pemain memilih pintu yang di belakangnya terdapat mobil. Pembawa acara harus membuka salah satu dari dua pintu sisanya secara acak.
    Mobil tersebut berada di belakang pintu 2 dan pembawa acara harus membuka pintu 3.
    Mobil tersebut berada di belakang pintu 3 dan pembawa acara harus membuka pintu 2.

Pemain memilih Pintu 1
Mobil di belakang Pintu 1
Mobil di belakang Pintu 2
Mobil di belakang Pintu 3
Pembawa acara membuka salah satu dari dua pintu
Pembawa acara harus membuka Pintu 3
Pembawa acara harus membuka Pintu 2
Probabilitas kalah jika mengalihkan pilihan adalah 1/6
Probabilitas kalah jika mengalihkan pilihan adalah 1/6
Probabilitas menang jika mengalihkan pilihan adalah 1/3
Probabilitas menang jika mengalihkan pilihan adalah 1/3
Pemain yang memilih untuk mengalihkan pilihannya akan menang jika mobil tersebut berada di dua pintu yang tidak terpilih. Dalam dua kasus tersebut, masing-masing terdapat 1/3 probabilitas kemenangan jika mengalihkan pilihan, sehingga total probabilitas kemenangan adalah 2/3.

Penalaran di atas berlaku untuk semua kondisi tanpa perlu kita tahu pembuka acara akan membuka pintu yang mana (Morgan dkk. 1991). Hal ini berarti jika banyak pemain secara acak memilih untuk mengalihkan pilihan atau tetap pada pilihan semula, maka 1/3 dari mereka yang memilih untuk tetap pada pilihan semula dan 2/3 dari mereka yang memilih untuk mengalihkan pilihan akan memenangkan mobil tersebut. Hasil ini telah diverifikasi secara eksperimen dengan menggunakan komputer dan teknik-teknik simulasi lainnya. (Lihat pula bagian Simulasi di bawah).

Diagram pohon yang menjelaskan probabilitas dari setiap kemungkinan jika pada awalnya pemain memilih Pintu 1.

Sumber kerancuan

Ketika masalah Monty Hall ini pertama kali dipaparkan, mayoritas orang akan berasumsi bahwa setiap pintu memiliki probabilitas yang sama dan berkesimpulan bahwa mengalihkan pilihan tidak akan ada bedanya (Mueser and Granberg, 1999). Dari 228 responden pada sebuah kajian, hanya 13% yang memilih untuk mengalihkan pilihan (Granberg and Brown, 1995:713). Dalam bukunya, Kekuatan Berpikir Secara Logika (The Power of Logical Thinking), vos Savant (1996:15) mengutip perkataan psikolog kognitif Massimo Piattelli-Palmarini, "... tidak ada teka-teki statistik lain yang begitu membodohi semua orang di setiap waktu" dan "[menyadari] bahwa bahkan fisikawan penerima hadiah Nobel pun secara sistematis memberikan jawaban yang salah, dan mereka bersikeras pada jawaban mereka yang salah itu, serta bersedia untuk mencacimaki siapapun yang memberikan jawaban yang benar."

Kebanyakan pernyataan masalah ini, terutama yang terdapat pada Majalah Parade tidak mengikuti peraturan acara kuis TV yang sebenarnya, dan tidak menjelaskan tingkah laku pembawa acara dan lokasi mobil yang acak secara jelas (Granberg and Brown, 1995:712). Krauss dan Wang (2003:10) memberikan konjektur bahwa orang akan membuat asumsi standar bahkan jika tidak diberitahukan secara eksplisit. Walaupun ketidakjelasan pernyataan ini merupakan masalah yang sangat signifikan dalam matematika, bahkan ketika kita mengatasi faktor-faktor ketidakjelasan ini hampir semua orang masih tetap berpikir bahwa masing-masing pintu yang tidak terbuka akan memiliki probabilitas yang sama dan berkesimpulan bahwa mengalihkan pilihan tidak ada bedanya. (Mueser and Granberg, 1999). Asumsi "probabilitas sama" ini berakar kuat pada intuisi seseorang (Falk 1992:202). Kebanyakan orang memiliki kecenderungan yang kuat untuk berpikir bahwa probabilitas akan terdistribusi secara seimbang di setiap anu (unknown) yang tersedia, baik itu benar maupun tidak. (Fox and Levav, 2004:637).

Intuisi lainnya yang juga bertanggung jawab atas kerancuan ini adalah keyakinan bahwa pemberitahukan informasi yang telah kita ketahui tidak akan memengaruhi probabilitas (Falk 1992:207). Intuisi ini adalah dasar penyelesaian dari masalah yang menegaskan bahwa pembawa acara yang membuka sebuah pintu tidak akan mengubah probabilitas pemain sebesar 1/3 untuk memilih mobil. Untuk masalah yang eksplisit, intuisi ini akan mengantarkan kita pada jawaban yang benar, yaitu 2/3 peluang menang jika mengalihkan pilihan, namun intuisi ini juga mengantarkan kita pada jawaban yang sama ketika diberikan variasi masalah yang berbeda, dan jawaban intuisi tersebut tidaklah benar (Falk 1992:207).

Sumber kerancuan lainnya terdapat pada susunan kata-kata dari penyataan masalah yang menanyakan probabilitas bersyarat kemenangan dengan memberitahukan pintu mana yang pembawa acara buka ketimbang probabilitas keseluruhan atau probabilitas takbersyarat. Kedua hal ini adalah pertanyaan yang berbeda secara matematika dan memiliki jawaban yang berbeda bergantung pada bagaimana pembawa acara memilih pintu yang dia buka apabila pilihan awal pemain adalah mobil (Morgan dkk., 1991; Gillman 1992). Sebagai contoh, jika pembawa acara sebisa mungkin berusaha membuka Pintu 3, maka probabilitas kemenangan pemain yang pada awalnya memilih Pintu 1 dan kemudian mengalihkan pilihan adalah 2/3, namun probabilitas ini akan menjadi 1/2 apabila pembawa acara telah membuka Pintu 3. Oleh karena itu, bentuk kalimat pernyataan yang tidak menjelaskan secara detail tingkah laku pembawa acara menjadikan jawaban probabilitas 2/3 tidak dibenarkan secara matematika. Kebanyakan penyelesaian yang diberikan mengalamatkan probabilitas takbersyarat dan menghiraukan pintu mana yang pembawa acara buka; Morgan dkk. menjulukinya sebagai "penyelesaian salah" (false solutions) (1991).

Cara memahami
-->

 Mengapa probabilitasnya bukanlah 1/2

Kebanyakan orang akan mengira kejadian yang lampau (pembawa acara membuka pintu yang di belakangnya terdapat kambing) dapat diabaikan ketika kita memperkirakan probabilitas masalah ini dan tidak ada hubungan antara pilihan pemain dengan pintu yang pembawa acara buka. Namun sebenarnya pilihan pemain akan memengaruhi pilihan pembawa acara.

Hal ini dapat kita mengerti apabila kita bandingkan dengan variasi masalah yang diajukan vos Savant pada bulan November 2006. Dalam versi yang berbeda ini, Monty Hall lupa pintu mana yang di belakangnya terdapat mobil. Dia kemudian membuka pintu secara acak dan lega setelah mengetahui pintu yang dia buka ternyata terdapat kambing. Apabila ditanyai apakah kontestan ingin mengalihkan pilihan, vos Savant menjawab, "Jika pembawa acara saja tidak tahu, maka tidak ada bedanya antara tetap pada pilihan maupun mengalihkan pilihan. Jika dia tahu, maka alihkanlah pilihan." (vos Savant, 2006).

Dalam teka-teki versi ini, pemain memiliki kesempatan untuk menang yang sama baik dia beralih maupun tidak. Terdapat enam kemungkinan kejadian yang dapat terjadi, masing-masing memiliki probabilitas 1/6:

Pemain
memilih
   

Pembawa acara
menampakkan
   

Pintu ke-3
terdapat

Kambing A
   

Mobil
   

Kambing B

Kambing B
   

Mobil
   

Kambing A

Kambing A
   

Kambing B
   

Mobil

Kambing B
   

Kambing A
   

Mobil

Mobil
   

Kambing A
   

Kambing B

Mobil
   

Kambing B
   

Kambing A

Dalam dua kasus pertama, pembawa acara menampakkan mobil. Namun seperti yang telah dinyatakan dalam masalah awal, pembawa acara pasti akan menampakkan kambing, sehingga:

Pemain
memilih
   

Pembawa acara
menampakkan
   

Pintu ke-3
terdapat

Kambing A
   

Kambing B
   

Mobil

Kambing B
   

Kambing A
   

Mobil

Kambing A
   

Kambing B
   

Mobil

Kambing B
   

Kambing A
   

Mobil

Mobil
   

Kambing A
   

Kambing B

Mobil
   

Kambing B
   

Kambing A

Probabilitas pemain untuk memenangkan permainan dengan mengalihkan pilihannya akan naik menjadi 2/3 karena dalam dua kasus pertama, pembawa acara dipaksa untuk menampakkan kambing. Perubahan ini mengubah probabilitas "Pintu ke-3" untuk terdapat mobil menjadi dua kali lipat. Inilah alasannya mengapa mengalihkan pilihan akan meningkatkan peluang kemenangan jika pembawa acara tersebut tahu apa yang ada di belakang pintu-pintu tersebut.

 Meningkatkan jumlah pintu

Penyelesaian masalah ini akan lebih mudah dimengerti apabila jumlah pintu dalam permasalahan ini adalah 1.000.000 pintu daripada hanya 3 pintu saja (vos Savant 1990). Dalam kasus ini, pembawa acara membuka 999.998 pintu yang terdapat kambing dan hanya menyisakan pintu pilihan pemain dan satu pintu sisanya. Pembawa acara kemudian menawarkan pemain kesempatan untuk mengalihkan pilihan. Pintu yang tersisa akan memiliki probabilitas 999.999/1.000.0000 untuk terdapat mobil karena pintu yang dipilih pemain memiliki probabilitas 999.999/1.000.0000 untuk terdapat kambing. Pemain yang berpikiran rasional akan mengalihkan pilihannya.

 Menggabungkan pintu

Daripada membuka salah satu pintu dan menunjukkan bahwa pintu tersebut terdapat kambing, kita dapat melakukan tindakan yang setara dengan menggabungkan dua pintu yang tidak dipilih pemain. Kedua tindakan tersebut adalah setara karena pemain tidak bisa dan tidak akan memilih pintu yang telah terbuka (Adams 1990; Devlin 2003; Williams 2004; Stibel dkk., 2008). Oleh karena itu pemain hanya memiliki dua pilihan, yaitu tetap pada pilihan semula dengan probabilitas kemenangan 1/3 atau mengubah pilihannya ke pintu lainnya yang memiliki probabilitas 2/3.

Asumsi permainan sangat penting dalam hal ini; tidakan mengalihkan pilihan setara dengan memilih dua pintu secara bersamaan jika dan hanya jika pembawa acara tahu apa yang ada di belakang pintu-pintu tersebut, membuka pintu yang terdapat kambing, dan memilih salah satu dari pintu yang terdapat kambing (jika pilihan pemain adalah pintu yang terdapat mobil) secara acak.

[sunting] Analisis Bayes

Analisis masalah yang menggunakan formalisme teori probabilitas Bayes (Gill 2002) menerangkan secara eksplisit pentingnya penetapan asumsi dalam masalah ini. Dalam teori ini, probabilitas diasosiasikan dengan proposisi dan tergantung pada informasi latar belakang apapun yang diketahui.Untuk masalah ini, informasi latar belakangnya adalah peraturan permainan, dan proposisnya adalah:

 : Mobil berada di pintu i, i sama dengan 1,2, atau 3.

 : Pembawa acara membuka pintu j setelah pemain memilih pintu i, i dan j sama dengan 1, 2 atau 3.

Sebagai contoh, menandakan proposisi mobil di belakang pintu 1 dan menandakan pembawa acara membuka pintu 2 setelah pemain memilih pintu 1. Dengan mengindikasikan informasi latar dengan , asumsi dapat dinyatakan secara formal sebagai berikut:

Pertama-tama, mobil dapat berada di pintu manapun, dan semua pintu secara a priori memiliki peluang yang sama menyembunyikan mobil. Dalam hal ini, a priori berarti sebelum permainan di mulai, atau sebelum melihat kambing. Karenanya, probabilitas awal proposisi adalah:

Kedua, pembawa acara akan selalu membuka pintu yang tidak terdapat mobil di belakangnya dan memilih salah satu dari dua pintu yang pemain tidak pilih. Jika kedua pintu tersebut memungkinkan untuk dibuka, maka kedua-duanya memiliki peluang yang sama untuk dibuka. Aturan ini menentukan probabiltas bersyarat dari proposisi tergantung pada keberadaan mobil tersebut:

   

   

   

jika i = j, (pembawa acara tidak bisa membuka pintu yang dipilih pemain)

   

   

jika j = k, (pembawa acara tidak bisa membuka pintu yang terdapat mobil di belakangnya)

   

   

jika i = k, (kedua pintu yang tidak terdapat mobil memiliki peluang yang sama untuk dibuka)

   

   

jika i k dan j k, (hanya terdapat satu pintu yang tersedia untuk dibuka)

Masalah ini dapat diselesaikan sekarang dengan menentukan probabilitas posterior kemenangan pada setiap kemungkinan. Tanpa menghilangkan generalitas, kita asumsikan pemain memilih pintu 1 dan pembawa acara membuka pintu 3 dan menampakkan kambing. Dengan kata lain, pembawa acara melakukan proposisi .

Probabilitas posterior kemenangan dengan tidak beralih pada pintu yang lain, bergantung pada peraturan permainan dan , ditulis . Dengan menggunakan Teorema Bayes, hal ini dapat diekspresikan sebagai:

Dengan asumsi di atas, pembilang pada sisi kanan persamaannya adalah:

Tetapan penormalan pada penyebut dapat dievaluasi dengan mengembangkannya menggunakan definisi probabilitas marginal dan probabilitas bersyarat:

Pembagian pembilang dengan tetapan penormalan menghasilkan:

Perhatikan bahwa ini sama dengan probabilitas awal mobil berada di belakang pintu yang dipilih, hal ini berarti tindakan pembawa acara belum memberikan kontribusi apapun pada probabilitas.

Probabilitas kemenangan dengan mengalihkan pilihan menjadi pintu 2, , dapat dievaluasi dengan mengambil keseluruhan probabilitas posterior proposisi sebagai 1:

Tidak ada mobil di belakang pintu 3 karena pembawa acara telah membukanya, maka haruslah 0. Hal ini dapat dibuktikan dengan menggunakan teorema Bayes dan hasil perhitungan sebelumnya:

Maka:

Ini menunjukkan bahwa strategi untuk memenangkan permainan adalah mengalihkan pilihan ke pintu 2. Ini juga menjelaskan tindakan pembawa acara yang menunjukkan kambing berada di pintu 3 mengakibatkan transfer probabilitas a priori sebesar 1/3 ke pintu sisanya yang tidak dibuka maupun dipilih, sehingga menjadikan pintu tersebut memiliki peluang yang lebih besar untuk terdapat mobil.

Lihat pula

    Paradoks kotak Bertrand (dikenal juga sebagai masalah tiga kartu)
    Lelaki atau perempuan
    Masalah Tiga Tahanan
    Masalah dua amplop

Referensi

    Adams, Cecil (1990)."On 'Let's Make a Deal,' you pick Door #1. Monty opens Door #2—no prize. Do you stay with Door #1 or switch to #3?", The Straight Dope, (November 2 1990). Retrieved July 25, 2005.
    Bapeswara Rao, V. V. and Rao, M. Bhaskara (1992). "A three-door game show and some of its variants". The Mathematical Scientist 17(2): 89–94.
    Barbeau, Edward (2000). Mathematical Fallacies, Flaws and Flimflam. The Mathematical Association of America. ISBN 0-88385-529-1.
    Bloch, Andy (2008). "21 - The Movie (my review)". Diakses pada 5 Mei 2008.
    D'Ariano, G.M et al. (2002). "The Quantum Monty Hall Problem" (PDF). Los Alamos National Laboratory, (February 21, 2002). Retrieved January 15, 2007.
    Devlin, Keith (July – August 2003). "Devlin's Angle: Monty Hall". The Mathematical Association of America. Diakses pada 25 April 2008.
    Falk, Ruma (1992). "A closer look at the probabilities of the notorius three prisoners," Cognition 43: 197–223.
    Flitney, Adrian P. and Abbott, Derek (2002). "Quantum version of the Monty Hall problem," Physical Review A, 65, Art. No. 062318, 2002.
    Fox, Craig R. and Levav, Jonathan (2004). "Partition-Edit-Count: Naive Extensional Reasoning in Judgment of Conditional Probability," Journal of Experimental Psychology: General 133(4): 626-642.
    Gardner, Martin (1959). "Mathematical Games" column, Scientific American, October 1959, pp. 180–182. Reprinted in The Second Scientific American Book of Mathematical Puzzles and Diversions.
    Gardner, Martin (2001). A Gardner's Workout: Training the Mind and Entertaining the Spirit. A K Peters, Ltd.. ISBN 1-56881-120-9.
    Gill, Jeff (2002). Bayesian Methods, pp. 8–10. CRC Press. ISBN 1-58488-288-3.
    Gillman, Leonard (1992). "The Car and the Goats," American Mathematical Monthly 99: 3–7.
    Granberg, Donald (1996). "To Switch or Not to Switch". Appendix to vos Savant, Marilyn, The Power of Logical Thinking. St. Martin's Press. ISBN 0-612-30463-3.
    Granberg, Donald and Brown, Thad A. (1999). "The Monty Hall Dilemma," Personality and Social Psychology Bulletin 21(7): 711-729.
    Grinstead, Charles M. and Snell, J. Laurie (Kesalahan: waktu tidak valid) (PDF). Grinstead and Snell’s Introduction to Probability. Online version of Introduction to Probability, 2nd edition, published by the American Mathematical Society, Copyright (C) 2003 Charles M. Grinstead and J. Laurie Snell.. Diakses pada 2 April 2008.
    Hall, Monty (1975). The Monty Hall Problem. LetsMakeADeal.com. Includes May 12, 1975 letter to Steve Selvin. Retrieved January 15, 2007.
    Krauss, Stefan and Wang, X. T. (2003). "The Psychology of the Monty Hall Problem: Discovering Psychological Mechanisms for Solving a Tenacious Brain Teaser," Journal of Experimental Psychology: General 132(1). Retrieved from http://www.usd.edu/~xtwang/Papers/MontyHallPaper.pdf March 30, 2008.
    Magliozzi, Tom; Magliozzi, Ray (1998). Haircut in Horse Town: & Other Great Car Talk Puzzlers. Diane Pub Co.. ISBN 0-7567-6423-8.
    Martin, Phillip (1989). "The Monty Hall Trap", Bridge Today, May–June 1989. Reprinted in Granovetter, Pamela and Matthew, ed. (1993), For Experts Only, Granovetter Books.
    Morgan, J. P., Chaganty, N. R., Dahiya, R. C., & Doviak, M. J. (1991). "Let's make a deal: The player's dilemma," American Statistician 45: 284-287.
    Mueser, Peter R. and Granberg, Donald (May 1999). "The Monty Hall Dilemma Revisited: Understanding the Interaction of Problem Definition and Decision Making", University of Missouri Working Paper 99-06. Retrieved July 5, 2005.
    Selvin, Steve (1975a). "A problem in probability" (letter to the editor). American Statistician 29(1): 67 (February 1975).
    Selvin, Steve (1975b). "On the Monty Hall problem" (letter to the editor). American Statistician 29(3): 134 (August 1975).
    Stibel, Jeffrey, Dror, Itiel, & Ben-Zeev, Talia (2008). "The Collapsing Choice Theory: Dissociating Choice and Judgment in Decision Making," Theory and Decision. Published online at http://www.springerlink.com/content/v65v2841q3820622/.
    Tierney, John (1991). "Behind Monty Hall's Doors: Puzzle, Debate and Answer?", The New York Times, 1991-07-21. Retrieved on 2008-01-18.
    Tierney, John (2008). "And Behind Door No. 1, a Fatal Flaw", The New York Times, 2008-04-08. Retrieved on 2008-04-08.
    vos Savant, Marilyn (1990). "Ask Marilyn" column, Parade Magazine p. 16 (9 September 1990).
    vos Savant, Marilyn (1996). The Power of Logical Thinking. St. Martin's Press. ISBN 0-612-30463-3.
    vos Savant, Marilyn (2006). "Ask Marilyn" column, Parade Magazine p. 6 (26 November 2006).
    Williams, Richard (2004). "Appendix D: The Monty Hall Controversy" (PDF). Course notes for Sociology Graduate Statistics I. Diakses pada 25 April 2008.
    Whitaker, Craig F. (1990). [Letter]. "Ask Marilyn" column, Parade Magazine p. 16 (9 September 1990).

Thursday, 7 February 2013

Cara Dan Contoh Membuat Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN

KONTRAK  RUMAH

1.      Pihak pertama (1) Sebagai pemilik rumah di  jl. Bendungan, RT 05, RW02, Suka Batu-Jaya Pura-Papua.

Nama                           : M. Fauzi                               

Alamat                         : Desa Gondang Wetan RT 09,RW 04.Malang-Jawa Tmur

Yang telah di kontrakan kepada pihak ke II (DUA).


 Nama                          : Slamet Riyanto. SH

Alamat                         : Wilangun RT 06, RW 02 Suka Batu-Jaya Pura-Papua.

Masa kontrak              : 2 (dua) Tahun (07 Agt 2011S/D 07 Agt 2013).

Harga                          : Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah).

2.      Selama menempati rumah, pihak ke 2 wajib membayar kewajiban yang telah ditentukan oleh warga maupun instansi yang terkait ( PLN/membayar listrik, Sampah,dll).

3.      Selama menempati rumah, pihak ke 2 Tidak boleh menambah dan mengurangi bangunan tanpa seizin pihak ke 1(satu).

4.      Selama menempati rumah, pihak ke 2(dua) wajib merawat rumah dengan sebaik-baiknya.

5.      Apabila masa kontrak 2 tahun telah habis, piak ke 2(dua) di beri kelonggaran waktu 15 hari.

Saksi/mengetahui                      Pihak  ke 1(satu)                               Pihak ke 2(dua)

    ( Muslik )                                    ( M. Fauzi )                                      ( Slamet Riyanto)

Dasar Hukum Perbankan Syari’ah (Sistem Perundang-Undangan dalam Berbagai Produk)

A.      Perkembangan Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Konsep negara hukum yang tercantum dalam konstitusi Indonesia[1] memberikan dampak terhadap subjek hukum baik warga negara atau badan hukum, sehingga setiap perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum wajib memiliki dasar hukum, mengikuti hukum yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang ada. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan heirarki Peraturan Perundang-Undangan yang dijadikan sumber hukum di Indonesia, baik materiil maupun formil, adalah sebagai berikut:
a.       Undang-Undang Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
c.       Peraturan Pemerintah
d.      Peraturan Presiden
e.       Peraturan Daerah[2]
Berdasarkan substansi pasal di atas, perbankan syariah dalam menjalankan aktivitasnya wajib menggunakan heirarki Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum serta beberapa peraturan dari instansi tertentu yang terkait secara langsung terhadap bank syariah. Adapun dasar hukum yang menurut kami menjadi dasar dari perbuatan subyek hukum terutama dalam perbankan syari’ah adalah sebagai berikut:
1.        Pancasila
Pancasila tidak dimasukkan dalam heirarki perundang-undangan. Akan tetapi lebih disebut sebagai norma dasar Negara. Pancasila merupakan landasan filosofis dari setiap produk hukum di Indonesia, sehingga semua substansi peraturan yang berada dibawahnya tidak bertentangan dengan setiap silan yang ada. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan filosofis bagi institusi-institusi keagamaan termasuk juga bank syariah. Secara umum sila ini memberikan pernyataan bahwa negara melindungi setiap warga negaranya dalam menjalankan aktifitas keagamaannya selama tidak bertantangan dengan hukum dan norma-norma sosial, sebagaimana dijabarkan dalam pasal 29 UUD 1945. Selain itu, jika dihubungkan dengan prinsip Islam, sila ini menunjukkan adanya unsur tauhid atau ke-Esa-an Allah SWT. dan sekaligus menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama.
   Bank syariah dan Bank Pembiayaan Masyarakat yang menjalankan usahanya berdasar pada  prinsip ekonomi Islam (fiqh muamalah) memiliki kesempatan yang luas dalam mengembangkan usahanya dengan adanya perlindungan dari negara, sebab usaha ini dapat dikatagorikan dalam praktik peribadatan umat Islam pada bidang ekonomi. Usaha yang mengedepankan prinsip tolong menolong, kejujuran, antaradin, dan keadilan sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
2.        Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dalam ilmu hukum disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. UUD Tahun 1945 menempati posisi teratas dalam heirarki perundang-undangan sebagaimana yang tedapat pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di atas. Peletakan UUD 1945 pada posisi ini disebabkan kedudukannya yang urgen bagi negara, yaitu sebagai salah satu syarat terbentuknya sebuah negara. Menurut Hans Kalsen Undang-Undang Dasar dikategorikan sebagai Grundnormen[3] atau norma dasar yang menjadi payung bagi peraturan-peraturan yang berada dibawahnya. Aturan dasar pada ranah perekonomian terdapat dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945 yang berbunyi:
(1)     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4)     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini  diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan substansi pasal di atas dapat diketahui bahwa sistem perekonomian di  Indonesia mengacu pada beberapa prinsip, antara lain:
a.       Kebersamaan dan kekeluargaan[4]
b.      Kemakmuran rakyat[5]
c.       Keadilan[6]
d.      Berkelanjutan[7]
e.       kemandirian[8]
Bank Syariah sebagai salah satu pelaku perekonomian memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip di atas dalam menjalankan aktivitasnya. Menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan kemandirian rakyat dalam berusaha yang berkelanjutan guna  meningingkatkan perekonomian mereka berdasarkan prinsip kekeluargaan.
3.        Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
Sesungguhnya regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis di mulai sejak tahun 1967, yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan. Akan tetapi dalam Undang-Undang ini tidak ditemukan pasal yang mengatur sistem Perbankan  secara spesifik, terutama yang berkenaan dengan perbankan syari’ah, melainkan mengatur sistem perbankan yang berlaku pada masa itu secara komperehensif, yakni berupa perbankan konvensional.
Adapun sistem perbankan konvensional pada masa ini tidak terlepas dari konsep pemberlakuan bunga. Hal ini disebabkan karena konsep pemberlakuan bunga tersebut telah melekat pada definisi kredit yang di sebutkan dalam Pasal 13 huruf (c) Undang-Undang N0.14 Tahun 1967 yang menyatakan:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal, mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.[9]
            Oleh karena itu pada periode ini, tidak dimungkinkan berdirinya sistem perbankan syari’ah, akan tetapi Undang-Undang inilah yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syari’ah.
4.        Periode Deregulasi 1 Juni 1983
            Gagasan bank syariah di Indonesia muncul sejak tahun 1980-an oleh beberapa orang praktisi di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis.[10] Di awal tahun 1980-an, sisitem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah mulai mengalami kesulitan. Dan dampak yang muncul adalah:
1.      Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung pada likuiditas Bank Indonesia
2.      Tidak ada persaingan antar bank akibat dari penentuan tingkat bunga oleh pemerintah
Hal tersebut menyebabkan pemerintah kemudian mengeluarkan Deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 juni 1983 yang membuka belenggu penetapan tingkat bunga tersebut dengan harapan suatu bank dapat menentukan tingkat bunga sebesar 0%.
Akan tetapi Deregulasi 1 juni 1983 ini tidak menimbulkan suatu dampak yang merupakan penerapan dari sistem perbankan syari’ah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil. Ada beberapa alasan yang menghambat ter-realisasinya Deregulasi tersebut, yakni:
a.       Operasi bank islam yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur
b.      Deregulasi tersebut tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan N0.14 Tahun 1967[11]
c.       Konsep Bank Islam dianggap berkonotasi ideologis, karena berkaitan dengan Negara Islam, sedangkan Indonesia bukanlah Negara Islam.[12]
Dan pada masa itu Bank Islam belum dapat berdiri, karena bank-bank yang telah ada di Indonesia masih beranggapan bahwa sistem bank tanpa bunga bukanlah sebagai bisnis yang dapat menguntungkan. Oleh karena itu digunakanlah badan hukum koperasi sebagai bentuk hukumnya, sebagai wadah penerapan sistem perbankan syari’ah.

5.        Periode Pakto 1988
Pada tahun 1988, pemerintah memandang perlu untuk membuka peluang bisnis perbankan seluas-luasnya dengan tujuan untuk memobilitasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan. Oleh karena itu dikeluarkanlah Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) pada tanggal 27 1988 yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank-bank yang telah ada.[13]
6.      Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1992  Tentang Perbankan
Titik terang berdirinya Bank Syariah dimulai sejak diadakannya lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilanjutkan pada Musyawarah Nasional IV MUI pada tahun 1990. Kemudian pada tahun 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia yang memakai prinsip ekonomi Islam dalam menjalankan aktivitasnya. Secara yuridis keberadaan bank Syariah pertama kali diakui oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada Pasal 6 huruf (m) menyatakan bahwa :
Bank Umum diperbolehkan untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 13 huruf (c) yang menyatakan bahwa:
Bank perkreditan Rakyat dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai  dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;[14]
 Berdasarkan pasal di atas, diketahui bahwa sistem bagi hasil yang ada dalam konsep ekonomi Islam sudah mulai diperhatikan, namun nama bank syariah sendiri belum diatur dalam undang-undang ini.
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
Peraturan Pemerintah  Nomor 70 Tahun 1992  adalah peraturan operasional dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Di dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini disebutkan mengenai bank bagi hasil, yakni:
Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
Tidak ada pasal lain dalam peraturan pemerintah ini yang mengatur mengenai bank yang menjalankan prinsip bagi hasil dalam aktivitasnya.

8.        Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Sama halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang bank perkreditan yang menjalankan prinsip bagi hasil yaitu Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi:
Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerjanya.[15]
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 telah secara spesifik mengatur mengenai bank berdasarkan prinsip bagi hasil, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
Pasal 1
(1)          Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
(2)          Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Pada dua Peraturan Pemerintah sebelumnya tidak dijelaskan dasar hukum dari prinsip bagi hasil yang dimaksud di dalamnya, baru kemudian pada Pasal 2  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 dijelaskan bahwasannya dasar dari prinsip bagi hasil tersebut adalah Syari'at (hukum) Islam.[16]
Kejanggalan yang terjadi pada pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 adalah dimana bank menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Hal ini bertentangan dengan logika bahwa orang yang meminjamkan atau menyediakan dana memberikan imbalan kepada siapapun yang meminjam dana atau menggunakan dana darinya.[17] Sedangkan munculnya Dewan Pengawas Syariah dalam bank yang menjalankan prinsip bagi hasil beserta siapa yang berhak membentuknya dan apa saja fungsi dewan pengawas tersebut, disebutkan dalam:
Pasal 5
(1)          Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'at yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari'at.
(2)          Pembentukan Dewan Pengawas Syari'at diiakukan oleh Bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia.
(3)          Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengawas Syariat berkonsultasi dengan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Dan larangan untuk menjalankan dual-banking system yang menjadikan kerancuan atau tidak jelasnya sistem yang digunakan, sebagaimana diatur pada pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992:
Pasal 6
(1)          Bank Umum atau bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil
(2)          Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.[18]
Pasal 7
(1)          Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatan usahanya, dan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)          Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh penyesuaian izin usaha.
10.    Undang-undang Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pada tahun 1998, undang-undang nomor Nomor 7  Tahun 1992  dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perubahan-perubahan yang ada dalam substansi undang-undang perbankan memberikan peluang yang lebih besar kepada bank syariah untuk berkembang. Adapun tujuan dikembangnya sistem perbankan syariah antara lain:
1.      Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga
2.      Membuka peluang bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan (mutual investor relationship)
3.      Meniadakan pembebana bunga yang berkesinambungan dan pembiayaan usaha berbasis moral.[19]
Undang-undang ini memberikan penegasan terhadap konsep perbankan Islam dengan mengubah penyebutan “Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil” pada Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1992 menjadi “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Penyebutan ini terdapat pada:
Pasal 1 ayat (3)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Pasal 1 ayat (4)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Pasal 1 ayat (12)


Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Pasal 1 ayat (13)
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi  hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
Selain kejelasan prinsip, undang-undang ini juga telah membahas cara penyeluran dana yang sesuai dengan pokok-pokok ekonomi Islam seperti mudharabah, ijarah, murabahah, musyarakah, atau ijarah wa iqtina.
Pengaturan lebih lanjut terhadap bank Syari’ah ini ditindak lanjuti oleh BI dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi BI Pada tanggal 12 Mei 1999 yakni:
1.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
2.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
3.      Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.[20]
Beberapa Surat Keputusan Direktur BI tersebut semakin memantapkan keberadaan bank syari’ah. Beberapa produk syar’i siap dioperasionalisakasn dengan payung hukum yang jelas. Bank-bank konvensional dapat membuka cabang syari’ah dengan leluasa, selama memenuhi persyaratan. Demikian juga, jika bank syari’ah akan dipraktekkan dengan bentuk BPR, maka keluarnya Surat Keputusan tersebut merupakan payung hukumnya.
Kemudian untuk mengatur kelancaran lintas pembayaran antar bank serta pelaksanaan Pasar Uang antar bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah (PUAS), telah dikeluarkan peraturan sebagai berikut:
1.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/4/PBI/2000 tanggal Februari 2000 tentang Kliring bagi Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah Bank Umum Konvensional.
2.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum (GWM), yang kemudian            khusus tentang Perbankan Syari’ah diatur lebih lanjut oleh PBI No.6/21/PBI/2004 tentang  Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarakan Prinsip Syari’ah.
3.      Peraturan Bank Indonesia No.2/8/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang antar bank berdasarkan Prinsip Syari’ah.
4.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).[21]
5.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Islam (FPJPS).[22]
Munculnya peraturan-peratuan di atas, kemudian ditinjaklanjuti oleh tugas dan wewenang BI dalam menegakkan aturan di atas, dengan dimunculkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dengan demikian, UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
11.    Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perbankan syariah adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Undang-undang ini muncul setelah perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Pada bab I pasal 1 yang berisi tentang Ketentuan Umum undang-undang ini telah membedakan secara jelas antara bank kovensional beserta jenis-jenisnya dengan bank syariah beserta jenis-jenisnya pula. Perbedaan penyebutan pun telah dibedakan sebagaimana diatur dalam pasal 1 poin ke-6 yang menyebut “Bank Perkreditan Rakyat” sedangkan poin ke-9 menyebutkan dengan “Bank Pembiayaan Rakyat”.
Usaha Bank Syariah dalam menjalankan fungsinya adalah menghimpun dana dari nasabah dan menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad-akad yang terdapat dalam ekonomi Islam. Seperti mudharabah, wadi’ah, masyarakah, murabahah, atau akad-akad lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
12.    Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Selain dasar hukum yang telah disebutkan di atas, landasan hukum Islam yang dimaksud dalam perbankan syariah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu yang berwenang sebagaimana yang diatur pada pasal 1 poin ke-12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008:
Prinsip  Syariah  adalah  prinsip  hukum  Islam  dalam kegiatan  perbankan  berdasarkan  fatwa  yang  dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 
Meskipun tidak disebutkan secara langsung, undang-undang memberikan Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa sekaligus berwenang merekomendasikan Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan pada bank-bank syariah dan unit usaha syariah.  Dan fatwa MUI belum memiliki kekuatan hukum yang cukup jika tidak dikonversi ke dalam peraturan yang termasuk dalam heirarki perundang-undangan. Akan tetapi fatwa tersebut termasuk dalam doktrin hukum yang bisa dipakai jika pencari fatwa sepakat dengan pendapat mufti.
MUI sebagai salah satu lembaga yang dipercaya oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah unruk mengeluarkan acuan berupa fatwa, telah mengeluarkan kurang lebih 43 fatwa terkait dengan perbankan syariah. Di antaranya adalah fatwa tentang giro dengan menggunakan sistem wadhi’ah, yaitu pada fatwa DSN No.01/DSN-MUI/IV/2000. Pada fatwa ini, giro yang berdasarkan Wadhi’ah ditentukan bahwa:
1.      Dana yang disimpan pada bank adalah bersifat titipan
2.      Titipan (dana) ini bias diambil kapan saja (on call)
3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank[23]
Meskipun demikian, kedudukan fatwa lebih cocok jika dikategorikan sebagai doktrin hukum yang tidak terlalu kuat jika dijadikan sumber rujukan untuk membuat suatu hukum apabila tidak dikonversi menjadi salah satu jenis produk hukum yang terdapat dalam heirarki perundang-undangan.
13.         Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa beberapa perubahan yang signifikan terhadap kedudukan dan eksistensi peradilan agama di Indonesia. Kewenangan absolut dari peradilan agama mengalami perluasan, yakni pengadilan agama berwenang menangani permasalahan ekonomi syariah yang meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, dan beberapa masalah ekonomi Islam lainnya. 
Perkembangan ini menuntut Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang terkait dengan permasalahan ekonomi Islam. Pada tanggal 10 September 2008 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. PERMA ini adalah sarana memperlancar dalam pemeriksaan dan penyelesasian sengketa ekonomi syariah sekaligus pedoman bagi hakim mengenai hukum ekonomi berdasarkan prinsip Islam, sebagaimana terdapat di dalam konsiderannya.Penyusunan KOHES ini tidak bisa terlepas dari sejumlah rujukan baik dari beberapa kitab fiqh, fatwa-fatwa DSN MUI, dan peraturan BI tentang Perbankan Syariah.
Beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan secara khusus dalam pelaksanaan perekonomian Islam khususnya perbankan syariah terdapat pada Buku II KOHES
a.              Mudharabah (Pasal 231 sampai pasal 254)
Peranan bank Syariah di dalam KOHES hanya sebagai perantara antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pelaku usaha (mudharib). Hal ini disebankan tidak adanya klausul yang menyatakan bahwa bank syariah memiliki wewenang sebagai pelaku usaha. Atau dengan kata lain bank berfungsi sebagai mediator dalam terjadinaya akad mudharabah, memeriksa kelayakan dari penerima modal, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha. Permasalahan ini sejalan dengan tugas dari bank syariah, yaitu menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
b.             Wadhi’ah (Pasal 414 sampal pasal 434)
Dalam permasalahan wadhi’ah, bank syariah berfungsi sebagai sarana atau tempat dari shahib al-mal untuk menitipkan hartanya. Pada pasal 418 pasal (1) KOHES dinyatakan bahwa terdapat dua akad wadh’iah. Pertama, wadhi’ah amanah dimana penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang titipan kecuali ada ijin dari penitip. Kedua, wadhi’ah dhammanah dimana penerima titipan diperkenankan menggunakan barang titipan tanpa seijin penitip. Apabila akad yang kedua yang digunakan oleh bank syariah dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat, maka modal yang terhimpun dapat dikembangkan untuk melakukan pembiayaan operaasional bank syariah. Pasal 419 menyatakan bahwa dalam akad wadhi’ah dhammanah penerima titipan boleh memberikan imbalan secara sukarela kepada penitip. Menurut penulis, imbalan yang dimaksud adalah bentuk ungkapan terima kasih, bentuk komitmen, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Namun, adanya imbalan ini tidak bisa dipersyaratkan pada saat akad.
B.       Penerapan Akad pada Perbankan Syari’ah
Akad adalah suatu pertalian antara ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara’yang menimbulkan akibat hokum terhadap objeknya. Sedangkan Ijab adalah suatu pernyataan dari seseorang yakni pihak pertama untuk menawarkan sesuatu. Dan Kabul adalah suatu pernyataan dari seseorang yakni pihak kedua untuk menerima atau mengabulkan tawaran dari pihak pertama.[24]
Dalam perbankan syari’ah akad yang dilakukan adalah berdasarkan hukum islam. Ada beberapa asas al-‘uqud yang harus dilindungi dan dijamin dalam wadah Undang-Undang Perbankan Syari’ah. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Aasas Ridha’iyyah (asas rela sama rela)[25]
2.      Asas Manfaat[26]
3.      Asas Keadilan,[27] dan;
4.      Asas Saling Menguntungkan[28]
Jika di dalam hukum islam disebutkan bahwasannya rukun dan syarat dari perikatan islam adalah harus adanya:
c.       Al-Aqidain (Subyek Perikatan)
d.      Mahallul ‘Aqd (Obyek Perikatan)
e.       Maudhu’ul ‘Aqd (Tujuan Perikatan)
f.       Sighat al-‘Aqd
Maka, kegiatan usaha pada perbankan syari’ah harus berlandaskan rukun dan syarat yang telah disebutkan di atas, meskipun pada dasarnya kegiatan usaha pada perbankan syari’ah adalah tunduk pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992, Undang-Undang No.10 Tahun 1998, ataupun pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008.
Dalam kegiatan Wadhi’ah[29] Perbankan Syari’ah menggunakan akad Wadhi’ah Yad Dhamanah[30] yang mana hasil keuntungan dari pengelolaan dana tersebut adalah milik bank, namun kerugian yang dialami harus ditanggung oleh bank, karena nasabah memperoleh jaminan perlindungan atas dananya.[31] Dasar hukum akad Wadhi’ah di dalam hukum islam terdapat dalam QS: al-Baqarah: 283 dan Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani bahwa:”Dari Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW. Telah bersabda “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci”. Dan akad Wadhi’ah Yad Dhamanah ini diaplikasikan dalam tabungan dan giro.
B.1       WADI’AH DHAMANAH DAN QARDH
Pada sub pembahasan ini akan diulas tentang wadi’ah dan qaradh.
1. Wadi’ah
a.       Pengertian Wadi`ah
Menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititipkan baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan. Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki[32]. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang.
b.      Rukun Wadi’ah
•         Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
•         Uang, sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
•         Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll)
•         Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)
c.       Wadi`Ah Yad Adh-Dhamanah
Wadi`Ah Yad Adh-Dhamanah adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut. Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta.   Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar dua tahun), setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R. Muslim) [33]
2. Qardh
a.   Pengertian Qardh
Qardh menurut bahasa berarti pinjaman atau hutang. Sedangkan menurut istilah syara ialah menyerahkan harta milik, baik berupa uang, emas, atau bentuk yang lain kepada seseorang sebagai modal usaha kerja dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi dua menurut perjanjian ketika akad [34].
b.   Rukun Qardh
•         Modal pokok
•         Memiliki modal
•         Pekerja
•         Lapangan kerja
•         Laba
•         Ijab dan qabul
3. Hubungan Wadi’ah dengan Qardh
Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya.  Keduanya sama-sama akad tabarru yang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman). Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di zaman Rasulullah SAW [35].
Dalam akad Mudharabah[36], akad ini diaplikasikan dalam deposito dan tabungan. Dalam hal ini antara bank dan nasabah penyimpan, telah melakukan kesepkatan di awal akad mengenai nisbah bagi hasil. Dan dana nasabah yang disimpan di bank, akan dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan. Dan hasil pengelolaan tersebut akan dibagi antara bank dan nasabah. Dan dasar hukum islam dari pelaksanaan Murabahah tersebut, terdapat dalam QS: al-Baqarah: 275 dan Hadits riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “ Sesungguhnya jual-beli itu harus dilakukan suka sama suka.”[37]
B.2        REVENUE SHARING DAN PRIVITE SHARING
Dalam system bagi hasil terdapat dua metode yang dapat diterapkan yaitu;
a.      Revenue sharing
Revenue sharing adalah kegiatan bagi hasil dengan membagikan laba kotor sebagai penerapannya.
b.      Profit sharing
Profit sharing adalah kegiatan bagi hasil dengan membagikan laba bersih sebagai penerapannya.
Dalam fikih klasik disebutkan bahwa dalam proses bagi hasil , yang  dibagikan adalah keuntungan atau laba (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik perbankan syariahnya yang dibagikan adalah Revenue (laba kotor) karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah. Sepintas seakan-akan praktik bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah ini menyalahi aturan fikih klasik, namun hal ini dilakukan tidak lain hanya untuk memudahkan proses bagi hasil tanpa berbelit-belit, sehingga kedua pihak (bank dan nasabah) dapat diuntungkan dengan segera dan laba dapat dengan cepat di bagikan pada para nasabah tanpa harus menunggu proses yang lama [38].

[1] Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun  1945
[2] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53
[3] Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum (Jakarta:Sinar Grafika, 2008), Hlm. 100
[4]Dalam menjalankan usaha membangun perekonomian negara dibutuhkan kerjasama dari semua elemen masyarakat dan berpegang teguh pada etika bisnis yang baik sehingga suasana kekeluargaan dapat terbentuk dengan baik yang pada akhirnya diharapkan mampu mengatasi kesenjangan-kesenjangan atau konflik-konflik yang muncul akibat kegiatan perekonomian.
[5] Perekonomian yang diusahakan oleh semua pihak diharapkan mampu membawa rakyat pada tingkatan hidup yang lebih baik. Prinsip ini menuntut para pelaku perekonomian menjalankan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan bukan hanya meningkatkan kesejahteraan pribadi. Beberapa dampak yang diharapkan muncul ketika kondisi perekonomian mengalami kemajuan adalah berkurangnya angka kemiskinan, keterbelakangan, buta huruf dan atau putus sekolah, dan pengangguran.
[6] Usaha perekonomian diharapkan memberikan keadilan yang proporsional terhadap para pelaku atau orang-orang yang terkait di dalamnya.
[7] Usaha perekonomian diharapkan memberikan keadilan yang proporsional terhadap para pelaku atau orang-orang yang terkait di dalamnya. Selain meningkatkan kesejahteraan, usaha yang dibentuk oleh para pelaku perekonomian juga diproyeksikan mampu bertahan dan berkembang ditengah fluktuasi perekonomian nasional maupun global.
[8] Usaha perekonomian diharapkan mampu membentuk kemandirian dari masyarakat untuk membentuk usaha-usaha baru guna meningkatkan taraf hidup.
[9] Wirdyaningsih, “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2005), Hal: 58
[10] Umar Farouk, “Sejarah Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia”, www.inlawnesia.net, diakses tanggal 28 februari 2010
[11] Yang dimaksud dengan tidak sejalan dalam hal ini adalah Deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 1 Juni 1983 yang mana pemerintah ingin membuka belenggu penetapan tingkat bunga bank yang secara jelas disebutkan dalam UU N0.14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 13 huruf (c), dengan tujuan dengan dibukanya belenggu penetapan tingkat bunga dalam suatu bank, maka dapat dimungkinkan suatu bank bisa mementapkan tingkat bunga sebesar 0% dengan kata lain tidak ada bunga dalam suatu bank, melainkan sistem perbankan syari’ah dengan prinsip bagi hasil-lah yang digunakan. Pengoperasionalan bank pada masa itu (masa diberlakukannya UU No.14 Tahun 1967) yang digunakan adalah sistem kredit yang mana pengertian kridit sendiri tidak terlepas dari penetapan jumlah bunga dalam suatu bank. Maka disinilah letak ketidak sesuaian antara UU No.14 Tahun 1967 yang dianggap lebih berimplikasi pada perbankan konvensional dengan Deregulasi 1 Juni yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dianggap lebih berimplikasi pada system perbankan syari’ah.
[12] Wirdyaningsih, Op.Cit, Hal: 60
[13] Ibid., Hal: 61
[14] Gemala Dewi, “Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Peraqnsurasian Syari’ah di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2007), Hal: 169
[15] Ibid., Hal: 171
[16] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
(1)  Prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syari'at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam:
a.     menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;
b.     menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
c.   menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
(2) Pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.
[17] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
Penetapan besarnya bagi hasil antara bank berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
Dalam menyediakan dana bagi nasabah, bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
[18] Wirdyaningsih, Op.Cit, Hal: 63
[19] Ibid., Hlm: 65
[20] Ibid., Hlm: 67
[21] yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadi’ah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
[22] Ibid., Hlm: 69
[23] Ibid,. Hal: 129
[24] Ibid,. Hal: 114-115
[25] Asas ridha’iyah adalah suatu asas yang dijadikan dasr dalam  suatu transaksi yang dilakukan oleh perbankan dengan nasabah dalam bentuka apapun yang mana asas tersebut berupa prinsip rela sama rela. Asas ini menekankan adanya kesempatan yanmg sama bagi para pihak yang melakukan suatu transaksi. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu kejelasan dalam pernyataan kehendak, adanya kesesuaian antara penawaran dan penerimaan dan adanya komunikasi antara pihak yang bertransaksi. Misalnya, seseorang yang melakukan peminjaman uang di suatu bank dengan jumlah Rp. 1.000.000. Dalam pengembaliannya peminjam dikenakan bunga 25% dari jumlah uang yang dipinjam dengan jangka waktu lima bulan, padahal dalam awal transaksi, peminjam tidak akan dikenakan bunga. Oleh karena hal tersebut peminjam merasa dirugikan oleh pihak bank. Maka ketidak relaan dari peminjam inilah yang tidak sesuai dengan asas ridha’iyah dalam suatu transaksi.
[26] Asas manfaat adalah asas dalam akad yang dilakukan oleh bank dengan nasabah terkait dengan objek yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini bentuk transaksi yang dilakukan adalah atas dasar pertimbangkan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Misalnya, dalam praktek jual beli seseorang tidak diperbolehkan untuk menjual ganja atau narkotika dengan alasan benda tersebut lebih banyak mengandung kemadharatan daripada unsure manfaatnya.
[27] Asas keadilan berarti segala bentuk transaksi yang mengandung unsur adil tidak mengandung unsur penindasan. Misalnya, Utang piutang dengan tanggungan barang, yang mana jika dalam jangka waktu tertentu utang tidak dibayar, maka barang yang ditanggungkan tadi menjadi milik piutang, padahal barang yang ditanggungkan tersebut nilainya lebih tinggi dari pada utang yang harus dibayar. Maka dalam contoh tersebut tidkalah ada unsure keadilan didalamnya. Dan bias dikatakan adil jika barang yang ditanggungkan sama nilainya dengan utang yang harus dibayar.
[28] Dalam hal ini, akad yang dilakukan harus saling menguntungkan semua pihak yang berakad. Misalnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang penjual jeruk dengan pembelinya yang mana harga yang ditawarkan oleh penjual dianggap sesuai oleh si pembeli. Dengan demikian maka tidak ada rasa kerugian diantara keduanya, akan tetapi sebaliknya mereka saling mendapat keuntungan.
[29] Wadhi’ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang (muwaddi’) dengan pihak yang diberi kepercayaan (mustawda’) dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan uang/barang.
[30] Wadhi’ah Yad Dhamanah adalah penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilim barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.
[31] Ibid,. Hal: 127
[32] Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal 35
[33] Ibid, hal: 54
[34] http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/. (Diakses pada 1 april 2010 M)
[35] Muhammad Firdaus, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, (Jakrta: Renaisan, 2005)
[36] Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal denga pengelola untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
[37] Ibid,. Hal: 130
[38] http://tiarhidayat.wordpress.com/2010/01/24/muamalat/0. (Diakses pada 1 april 2010 M)

Wednesday, 6 February 2013

TALAK: PERCERAIAN DALAM SYARIAH

Ada sejumlah waktu dalam kehidupan manusia ketika hal itu menjadi tidak mungkin lagi untuk meneruskan hubungan yang ramah antara suami dan istri. Ini adalah bagian dari kehidupan manusia yang alami meskipun prestasi dan pengetahuan manusia berkembang menjadi nyata.
Setan menjadi musuh yang nyata bagi manusia, datang untuk memainkan perannya di masa kejayaan manusia. Keadaan yang baik apapun tidak membawa dampak yang menguntungkan. Kondisi ini terjadi ketika pernikahan menjadi tidak mungkin lagi. Hal ini lebih baik berpisah ketimbang membawa keadaan rumah tangga ke neraka. Dan yang sering menjadi korban adalah anak sebagai salah satu unit dalam rumah tangga. Dalam agama Islam pernikahan adalah kontrak, dan kontrak harus dibuat akan tetapi bukan ketika hal itu menjadi sisi kemanusiaan yang tidak mungkin. Ini mungkin saja terjadi dan syariat memperbolehkannya. Ketika permasalahan muncul dipermukaan, salah satu dari keduanya harus tetap tenang semasa hubungan masih ada, istri sudah diambil darinya sebagai perjanjian yang serius.
واخذ ن منكم ميثا قا غليظا
“Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang serius”
Talak secara bahasa adalah melepaskan. Ini digunakan dalam syariat untuk memproses secara sah ketika hubungan pernikahan sudah berakhir. Meskipun Islam memperbolehkan perceraian, namun hal baik itu menjadi sesuatu yang dibenci. Seperti yang disabdakan Muhammad:
ابغض الحلال عند الله عزوجل الطلاق
 “Dari semua kebaikan yang diperbolehkan, perceraian adalah hal yang paling dibenci Allah.
Kalimat-kalimat ini akan menjadi hal yang sangat kuat agar tidak terjadi perceraian. Di lain hadis, Nabi berkata: “Nikahlah dan jangan bercerai, yakinilah bahwa Allah Yang Maha Pemurah sangat membenci perceraian.” Tujuan dari syariat adalah untuk menjaga kesehatan keluarga selama masa pernikahan. Terdapat banyak

Alasan tujuan ini tersebut akhirnya gagal. Islam tidak menjaga mereka tetap utuh  dari rasa sakit dan situasi yang egois Maka dari itu perceraian diperbolehkan. Ini sudah jelas diterangkan dalam al-Qur’an:
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهله ان يريدا اصلاحا يوافق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا
“Jika Kamu takut istirahat antara mereka dua, menunjuk, arbiter, satu dari keluarganya, dan yang lain dari miliknya, jika mereka ingin perdamaian Allah akan menyebabkan mereka rekonsiliasi, karena Allah telah mengetahui segala sesuatu.”
Dalam hal pemulihan hubungan antara suami-istri. Qur’an ini memungkinkan pasangan tersebut berpisah.
Ia mengatakan:
وان يتفرقا يغن الله كلا من سعته وكا ن الله واسعا حكيما

“Akan tetapi jika mereka tidak setuju dan mengaharuskan berpisah, maka Allah akan melimpahkan rahmatnya dan Allah maha luas dan bijaksana.”
Jika tahap perpisahan telah tercapai, Al-Qur’an memerintahkan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi mereka dan meninggalkan istri melainkan untuk membuang suatu cara ke hal yang lain.
ولن تستطيعوا ان تعد لوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كلا الميل فتذ روها كا لمعلقة وان تصلحوا وتتقوا فان الله كان غفورا رحيما
"Kamu tidak pernah bisa bersikap adil di antara wanita, bahkan dan jika itu adalah keinginan bernafsu kamu: tapi berubah tidak jauh (dari istri Kamu) sama sekali, sehingga meninggalkan dia (seperti yang) tergantung (di udara). Jika Kamu datang ke pemahaman yang ramah, dan praktek menahan diri, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ."
Dalam rangka untuk mengakhiri semua ketidakpastian Alquran telah ditetapkan:
للذين يؤ لون من نسا ئهم تربص اربعة اشهر فان فاؤ فان الله غفور رحيم. وان عزموا اطلاق فان الله سميع عليم.

“Bagi mereka yang mengambil sumpah untuk diam dari istri mereka, sebuah menunggu untuk bulan ditetapkan, jika kembali kepada mereka. Allah Maha Pengampun dan Pemberi Rahmat. Tetapi jika niat mereka adalah untuk bercerai. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui.”
Dengan dasar ayat yang terdapat dalam al-Qur’an dan petunjuk Sunnah Nabi, Islam memberikan penjelasan tentang perceraian. Syarah al-Kabir telah menjelaskan seperti empat kategori di bawah ini:¬
1.    Perceraian menjadi wajib sepeti yang telah dijelaskan dalam thalaq al-hukmain dalam shiqoq.
2.    Perceraian berhukum makruh jika hal itu tidak teramat dibutuhkan. Jika tidak bisa diantisipasi antara suami dan istri, dan di sana masih ada banyak harapan untuk kembali, seperti yang dijelaskan dalam hadis, "yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai".
3.    Berhukum mubah jika ada sesuatu yang dibutuhkan. Barangkali ketika kelakuan istri jadi buruk, akan tetapi di sana masih ada harapan untuk melanjutkan pernikahan.
4.    Mandub ketika istri tidak memenuhi hak penting dari Allah. Atau jika dia kebetulan menjadi tidak suci.
5.    Mahzur bila diberikan selama hari-hari periode bulanannya.

Dalam mughni al-muhtaj, dari satu sampai empat di atas disebutkan, akan tetapi yang kelima adalah haram, ini merupakan ragam hukum dari perceraian. Imam Nawawi hanya mejelaskan lima dalam hukum cerai, yaitu haram, makruh, wajib, dan mandub dijelaskan dalam syarahnya dalam shoheh muslim. Menurutnya, tidak ada perceraian yang berhukum mubah. Maliki juga setuju dengan penjelasan di atas seperti pendapat kahlil dalam al-mukhtasar.

FASKH: PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN PERNIKAHAN
Seperti perceraian faskh juga mengakhiri pernikahan. Secara harfiah berarti untuk membatalkan tawar-menawar. Hal ini ditetapkan oleh hakim setelah pertimbangan hati-hati dari sebuah aplikasi yang dibuat kepadanya oleh istri. Kondisi yang mengatur perceraian dan faskh diberikan rincian oleh ahli hukum dari empat ajaran hukum Islam.
Ini adalah talak dalam kasus berikut ini sesuai dengan Mazhab Hanafi:
a.    Pernyataan dari cerai oleh suami
b.    Ila
c.    Khulu
d.    Lian
e.    Pemisahan karena cacat seksual pada suami
f.    Karena penolakan pemisahan oleh suami Islam
Ini akan faskh dalam kasus berikut ini menurut ajaran Hanafi:
a.    Karena murtad memisakan pasangan
b.    Pemisahan untuk memanjakan pernikahan
c.    Karena kurangnya kesetaraan status atau kurangnya kemampuan suami
Ini akan talak menurut Syafi'i dan Hambali:
a.    Talak diucapkan oleh suami
b.    Khulu
c.    Deklarasi talak oleh qodli penolakan suami untuk memberikan perceraian karena ila.
Ini akan faskh menurut Syafii dan Hanbali:
a.    Karena cacat di salah satu pasangan
b.    Karena suami sulit memisahkan
c.    Karena lian
d.    Karena murtad. Pemisahan dari salah satu pasangan
e.    Pemisahan karena memanjakan pernikahan
f.    Karena kurangnya kesetaraan status suami pemisahan
Ini akan talak menurut Maliki sekolah dalam kasus-kasus berikut:
a.    Talak diucapkan oleh suami
b.    Khulu
c.    Karena pemisahan cacat di salah satu pasangan
d.    Karena suami sulit memisahkan dari menyediakan perawatan untuk istrinya
e.    Karena merugikan
f.    Karena ila
g.    Karena kurangnya kemampuan memisahkan

Ini akan faskh dalam kasus berikut:
a.    Karena proses dari lian
b.    Pemisahan karena pernikahan
c.    Karena penolakan Islam

SHIQOQ: PELANGGARAN PERJANJIAN PERNIKAHAN

Jadi shiqoq atau pelanggaran perjanjian pernikahan mungkin timbul dari kondisi dari salah satu pihak seperti yang telah kita sebutkan.  Jika salah satu dari pasangan yang menikah dari dirinya sendiri atau salah satu dari mereka adalah secara konsisten kejam kepada yang lain atau sebagaimana kadang-kadang dapat terjadi, mereka dapat hidup bersama dalam perjanjian perkawinan. Shiqoq dalam kasus ini lebih mengungkapkan, tapi masih akan ada pihak mereka dapat menarik atau tidak. Perceraian harus selalu mengikuti ketika salah satu pihak menemukan ketidakmungkinan untuk melanjutkan perjanjian perkawinan.
Ada juga mungkin timbul kasus di mana suami yang dipenjara seumur hidup, atau untuk sepanjang periode. Atau jika dia tidak hadir dan tidak ada berita dapat didengar dari dia, atau dia cacat kehidupan dan tidak mampu memberikan perawatan untuk istrinya, itu akan menjadi kasus shiqoq jika istri ingin bercerai, tetapi jika dia tidak, pernikahan akan tetap dapat diteruskan. Dalam kasus suami adalah dirugikan dengan cara yang sama, ia memiliki pilihan untuk menikahi wanita lain.
Perkawinan harus secara hukum dibubarkan oleh perceraian. Namun menurut ahli hukum lainnya, seperti pernikahan yang akan dapat dilanjutkan tanpa perceraian. Jika pasangan non-muslim masuk Islam, pernikahan mereka akan terus hidup. Tapi jika hanya salah satu dari mereka menerima Islam seperti perkawinan harus dibubarkan tanpa perceraian. Jika itu adalah istri yang memeluk Islam, dan pernikahan sah sehingga dibubarkan, dan ia mulai mengamati untuk menunggu iddah, maka suami akan memiliki klaim pertama padanya. Jika suami menerima Islam, sementara wanita itu Yahudi atau Nasrani, ia memiliki izin untuk mempertahankan dirinya. Tetapi, jika suami menerima Islam sementara para wanita itu Magian dan dia juga segera menerima Islam setelah dia, mereka kemudian dapat melanjutkan sebagai suami dan istri, tetapi jika ia tidak menerima Islam, segera dipisahkan.

Kutipan dari buku     : Abdurrohman. Syariah The Islamic Law. 1989. Malaysia:     Zafar Sdn Bhd.


TALAK: PERCERAIAN DALAM SYARIAH


Ada sejumlah waktu dalam kehidupan manusia ketika hal itu menjadi tidak mungkin lagi untuk meneruskan hubungan yang ramah antara suami dan istri. Ini adalah bagian dari kehidupan manusia yang alami meskipun prestasi dan pengetahuan manusia berkembang menjadi nyata.
Setan menjadi musuh yang nyata bagi manusia, datang untuk memainkan perannya di masa kejayaan manusia. Keadaan yang baik apapun tidak membawa dampak yang menguntungkan. Kondisi ini terjadi ketika pernikahan menjadi tidak mungkin lagi. Hal ini lebih baik berpisah ketimbang membawa keadaan rumah tangga ke neraka. Dan yang sering menjadi korban adalah anak sebagai salah satu unit dalam rumah tangga. Dalam agama Islam pernikahan adalah kontrak, dan kontrak harus dibuat akan tetapi bukan ketika hal itu menjadi sisi kemanusiaan yang tidak mungkin. Ini mungkin saja terjadi dan syariat memperbolehkannya. Ketika permasalahan muncul dipermukaan, salah satu dari keduanya harus tetap tenang semasa hubungan masih ada, istri sudah diambil darinya sebagai perjanjian yang serius.
واخذ ن منكم ميثا قا غليظا
“Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang serius”
Talak secara bahasa adalah melepaskan. Ini digunakan dalam syariat untuk memproses secara sah ketika hubungan pernikahan sudah berakhir. Meskipun Islam memperbolehkan perceraian, namun hal baik itu menjadi suatu keterkecualian yang dibenci. Seperti yang disabdakan Muhammad:
ابغض الحلال عند الله عزوجل الطلاق
 “Dari semua kebaikan yang diperbolehkan, perceraian adalah hal yang paling dibenci Allah.
Kalimat-kalimat ini akan menjadi hal yang sangat kuat agar tidak terjadi perceraian. Di lain hadis, Nabi berkata: “Nikahlah dan jangan bercerai, yakinilah bahwa Allah Yang Maha Pemurah sangat membenci perceraian.” Tujuan dari syariat adalah untuk menjaga kesehatan keluarga selama masa pernikahan. Terdapat banyak  alasan tujuan ini tersebut akhirnya gagal. Islam tidak menjaga mereka tetap utuh terjauh dari rasa sakit dan situasi yang egois Maka dari itu perceraian diperbolehkan. Ini sudah jelas diterangkan dalam al-Qur’an:
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهله ان يريدا اصلاحا يوافق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا
“Jika Kamu takut istirahat antara mereka dua, menunjuk, arbiter, satu dari keluarganya, dan yang lain dari miliknya, jika mereka ingin perdamaian Allah akan menyebabkan mereka rekonsiliasi, karena Allah telah mengetahui segala sesuatu.”
Dalam hal gagal efek pemulihan hubungan antara suami-istri. Qur’an ini memungkinkan pasangan tersebut berpisah.
Ia mengatakan:
وان يتفرقا يغن الله كلا من سعته وكا ن الله واسعا حكيما

“Akan tetapi jika mereka tidak setuju dan mengaharuskan berpisah, maka Allah akan melimpahkan rahmatnya dan Allah maha luas dan bijaksana.”
Jika tahap perpisahan telah tercapai, Al-Qur’an memerintahkan kepada suami untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi mereka dan meninggalkan istri melainkan untuk membuang suatu cara ke hal yang lain.
ولن تستطيعوا ان تعد لوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كلا الميل فتذ روها كا لمعلقة وان تصلحوا وتتقوا فان الله كان غفورا رحيما
"Kamu tidak pernah bisa bersikap adil di antara wanita, bahkan dan jika itu adalah keinginan bernafsu kamu: tapi berubah tidak jauh (dari istri Kamu) sama sekali, sehingga meninggalkan dia (seperti yang) tergantung (di udara). Jika Kamu datang ke pemahaman yang ramah, dan praktek menahan diri, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ."
Dalam rangka untuk mengakhiri semua ketidakpastian Alquran telah ditetapkan:
للذين يؤ لون من نسا ئهم تربص اربعة اشهر فان فاؤ فان الله غفور رحيم. وان عزموا اطلاق فان الله سميع عليم.

“Bagi mereka yang mengambil sumpah untuk diam dari istri mereka, sebuah menunggu untuk bulan ditetapkan, jika kembali kepada mereka. Allah Maha Pengampun dan Pemberi Rahmat. Tetapi jika niat mereka adalah untuk bercerai. Allah Maha Mendengar dan Mengetahui.”
Dengan dasar ayat yang terdapat dalam al-Qur’an dan petunjuk Sunnah Nabi, Islam memberikan penjelasan tentang perceraian. Syarah al-Kabir telah menjelaskan seperti empat kategori di bawah ini:¬
6.    Perceraian menjadi wajib sepeti yang telah dijelaskan dalam thalaq al-hukmain dalam shiqoq.
7.    Perceraian berhukum makruh jika hal itu tidak teramat dibutuhkan. Jika tidak bisa diantisipasi antara suami dan istri, dan di sana masih ada banyak harapan untuk kembali, seperti yang dijelaskan dalam hadis, "yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai".
8.    Berhukum mubah jika ada sesuatu yang dibutuhkan. Barangkali ketika kelakuan istri jadi buruk, akan tetapi di sana masih ada harapan untuk melanjutkan pernikahan.
9.    Mandub ketika istri tidak memenuhi hak penting dari Allah. Atau jika dia kebetulan menjadi tidak suci.
10.    Mahzur bila diberikan selama hari-hari periode bulanannya.

Dalam mughni al-muhtaj, dari satu sampai empat di atas disebutkan, akan tetapi yang kelima adalah haram, ini merupakan ragam hukum dari perceraian. Imam Nawawi hanya mejelaskan lima dalam hukum cerai, yaitu haram, makruh, wajib, dan mandub dijelaskan dalam syarahnya dalam shoheh muslim. Menurutnya, tidak ada perceraian yang berhukum mubah. Maliki juga setuju dengan penjelasan di atas seperti pendapat kahlil dalam al-mukhtasar.

FASKH: PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN PERNIKAHAN
Seperti perceraian faskh juga mengakhiri pernikahan. Secara harfiah berarti untuk membatalkan tawar-menawar. Hal ini ditetapkan oleh hakim setelah pertimbangan hati-hati dari sebuah aplikasi yang dibuat kepadanya oleh istri. Kondisi yang mengatur perceraian dan faskh diberikan rincian oleh ahli hukum dari empat ajaran hukum Islam.
Ini adalah talak dalam kasus berikut ini sesuai dengan Mazhab Hanafi:
g.    Pernyataan dari cerai oleh suami
h.    Ila
i.    Khulu
j.    Lian
k.    Pemisahan karena cacat seksual pada suami
l.    Karena penolakan pemisahan oleh suami Islam
Ini akan faskh dalam kasus berikut ini menurut ajaran Hanafi:
d.    Karena murtad memisakan pasangan
e.    Pemisahan untuk memanjakan pernikahan
f.    Karena kurangnya kesetaraan status atau kurangnya kemampuan suami
Ini akan talak menurut Syafi'i dan Hambali:
d.    Talak diucapkan oleh suami
e.    Khulu
f.    Deklarasi talak oleh qodli penolakan suami untuk memberikan perceraian karena ila.
Ini akan faskh menurut Syafii dan Hanbali:
g.    Karena cacat di salah satu pasangan
h.    Karena suami sulit memisahkan
i.    Karena lian
j.    Karena murtad. Pemisahan dari salah satu pasangan
k.    Pemisahan karena memanjakan pernikahan
l.    Karena kurangnya kesetaraan status suami pemisahan
Ini akan talak menurut Maliki sekolah dalam kasus-kasus berikut:
h.    Talak diucapkan oleh suami
i.    Khulu
j.    Karena pemisahan cacat di salah satu pasangan
k.    Karena suami sulit memisahkan dari menyediakan perawatan untuk istrinya
l.    Karena merugikan
m.    Karena ila
n.    Karena kurangnya kemampuan memisahkan

Ini akan faskh dalam kasus berikut:
d.    Karena proses dari lian
e.    Pemisahan karena pernikahan
f.    Karena penolakan Islam

SHIQOQ: PELANGGARAN PERJANJIAN PERNIKAHAN

Jadi shiqoq atau pelanggaran perjanjian pernikahan mungkin timbul dari kondisi dari salah satu pihak seperti yang telah kita sebutkan.  Jika salah satu dari pasangan yang menikah dari dirinya sendiri atau salah satu dari mereka adalah secara konsisten kejam kepada yang lain atau sebagaimana kadang-kadang dapat terjadi, mereka dapat hidup bersama dalam perjanjian perkawinan. Shiqoq dalam kasus ini lebih mengungkapkan, tapi masih akan ada pihak mereka dapat menarik atau tidak. Perceraian harus selalu mengikuti ketika salah satu pihak menemukan ketidakmungkinan untuk melanjutkan perjanjian perkawinan.
Ada juga mungkin timbul kasus di mana suami yang dipenjara seumur hidup, atau untuk sepanjang periode. Atau jika dia tidak hadir dan tidak ada berita dapat didengar dari dia, atau dia cacat kehidupan dan tidak mampu memberikan perawatan untuk istrinya, itu akan menjadi kasus shiqoq jika istri ingin bercerai, tetapi jika dia tidak, pernikahan akan tetap dapat diteruskan. Dalam kasus suami adalah dirugikan dengan cara yang sama, ia memiliki pilihan untuk menikahi wanita lain.
Perkawinan harus secara hukum dibubarkan oleh perceraian. Namun menurut ahli hukum lainnya, seperti pernikahan yang akan dapat dilanjutkan tanpa perceraian. Jika pasangan non-muslim masuk Islam, pernikahan mereka akan terus hidup. Tapi jika hanya salah satu dari mereka menerima Islam seperti perkawinan harus dibubarkan tanpa perceraian. Jika itu adalah istri yang memeluk Islam, dan pernikahan sah sehingga dibubarkan, dan ia mulai mengamati untuk menunggu iddah, maka suami akan memiliki klaim pertama padanya. Jika suami menerima Islam, sementara wanita itu Yahudi atau Nasrani, ia memiliki izin untuk mempertahankan dirinya. Tetapi, jika suami menerima Islam sementara para wanita itu Magian dan dia juga segera menerima Islam setelah dia, mereka kemudian dapat melanjutkan sebagai suami dan istri, tetapi jika ia tidak menerima Islam, segera dipisahkan.


Tuesday, 5 February 2013

STUDI KASUS SUAMI ANIAYA ISTRI HINGGA BABAK BELUR

 Mendapat perlakuan kasar dari suaminya, seorang istri terpaksa melapor ke polisi Kamis (20/5/2010) sore. Korban  SA 28, adalah warga Perumahan Griya Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dalam laporannya, korban menuturkan WA, yang tidak lain merupakan suaminya sendiri, sering menganiaya hanya karena persoalan ekonomi. Cekcok mulut awalnya, lalu berujung penganiayaan oleh suaminya hingga dirinya babak belur mengalami luka di bagian wajah dan tangannya.
Berdasarkan laporan SA kepada polisi, aksi penganiayaan tersebut terjadi ketika minggu (16/05) sekitar pukul 11.15 Wib.  Menurutnya, cekcok mulut yang berujung pemukulan tersebut merupakan buntut dari cekcok mulut yang terjadi sejak sehari sebelumnya.
Bahkan Sabtu (15/05) subuh, SA dan WA kembali terlibat percekcokan karena masalah uang. Saat itu, SA mengaku kalau dirinya sempat ditampar oleh sang suami. Diduga, karena keduanya tidak bisa mengendalikan emosi, percekcokan tersebut kembali terjadi pada hari Minggu (16/05) siang.
Kepada polisi, SA mengaku kalau aksi penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, memang sering terjadi. Menurutnya, karena persoalan sepele, ia dan suaminya memang sering terlibat cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan. Bahkan, sebelumnya, Kamis (06/05) SA juga mengaku sempat menjadi korban amukan sang suami. Saat itu, cekcok mulut terjadi hanya karena SA telat menyiapkan makanan untuk sang suami.
Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Ipda Ika Shanti membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang dialami oleh SA.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami masih memintai keterangan dari pelapor dan terlapor serta beberapa saksi lainnya,” ujar Ika.
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan ternyata WA terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, maka WA terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (dio).


PEMBAHASAN


A.    Pengertian Kejahatan Terhadap Tubuh
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan” tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiyaan tersebut. Penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya sebagai berikut: “perlakuan yang sewenang-wenang......”
Dari pengertian diatas  maka kasus terebut dapat disebut sebagai kejahatan terhadap tubuh karena dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. “korban menuturkan WA, yang tidak lain merupakan suaminya sendiri, sering menganiaya hanya karena persoalan ekonomi. Cekcok mulut awalnya, lalu berujung penganiayaan oleh suaminya hingga dirinya babak belur mengalami luka di bagian wajah dan tangannya”

B. Bentuk Penganiayaan Dan Sanksinya
Dari  penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya hingga babak belur sampai mengalami luka di bagian wajah dan tangannnya. Maka tersangka (si suami) terjerat pasal 351 yaitu yang berbunyi:
Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut:
1.    Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
2.    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.    Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5.    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dan karena yang dianiyaya adalah istrinya maka tersangka juga terjerat pasal 356 yang berbunyi:


Pasal 356 KUHP yang bunyinya:
“ Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
ke-1. Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya menurut undang-undang, istrinya atau anaknya.
ke-2   Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah
ke-3   Jika kejahatan dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum

Dapat disimpulkan pelaku tersebut terkena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun dan ditambah dengan sepertiga yang ditentukan dalam pasal 356 tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang yang berkualitas yaitu istrinya sendiri. Namun dalam pemeriksaan dan putusannya pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).