A. Perkembangan Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Konsep negara hukum yang tercantum dalam konstitusi Indonesia[1] memberikan dampak terhadap subjek hukum baik warga negara atau badan hukum, sehingga setiap perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum wajib memiliki dasar hukum, mengikuti hukum yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang ada. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan heirarki Peraturan Perundang-Undangan yang dijadikan sumber hukum di Indonesia, baik materiil maupun formil, adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah[2]
Berdasarkan substansi pasal di atas, perbankan syariah dalam menjalankan aktivitasnya wajib menggunakan heirarki Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum serta beberapa peraturan dari instansi tertentu yang terkait secara langsung terhadap bank syariah. Adapun dasar hukum yang menurut kami menjadi dasar dari perbuatan subyek hukum terutama dalam perbankan syari’ah adalah sebagai berikut:
1. Pancasila
Pancasila tidak dimasukkan dalam heirarki perundang-undangan. Akan tetapi lebih disebut sebagai norma dasar Negara. Pancasila merupakan landasan filosofis dari setiap produk hukum di Indonesia, sehingga semua substansi peraturan yang berada dibawahnya tidak bertentangan dengan setiap silan yang ada. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan filosofis bagi institusi-institusi keagamaan termasuk juga bank syariah. Secara umum sila ini memberikan pernyataan bahwa negara melindungi setiap warga negaranya dalam menjalankan aktifitas keagamaannya selama tidak bertantangan dengan hukum dan norma-norma sosial, sebagaimana dijabarkan dalam pasal 29 UUD 1945. Selain itu, jika dihubungkan dengan prinsip Islam, sila ini menunjukkan adanya unsur tauhid atau ke-Esa-an Allah SWT. dan sekaligus menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama.
Bank syariah dan Bank Pembiayaan Masyarakat yang menjalankan usahanya berdasar pada prinsip ekonomi Islam (fiqh muamalah) memiliki kesempatan yang luas dalam mengembangkan usahanya dengan adanya perlindungan dari negara, sebab usaha ini dapat dikatagorikan dalam praktik peribadatan umat Islam pada bidang ekonomi. Usaha yang mengedepankan prinsip tolong menolong, kejujuran, antaradin, dan keadilan sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
2. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dalam ilmu hukum disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. UUD Tahun 1945 menempati posisi teratas dalam heirarki perundang-undangan sebagaimana yang tedapat pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di atas. Peletakan UUD 1945 pada posisi ini disebabkan kedudukannya yang urgen bagi negara, yaitu sebagai salah satu syarat terbentuknya sebuah negara. Menurut Hans Kalsen Undang-Undang Dasar dikategorikan sebagai Grundnormen[3] atau norma dasar yang menjadi payung bagi peraturan-peraturan yang berada dibawahnya. Aturan dasar pada ranah perekonomian terdapat dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan substansi pasal di atas dapat diketahui bahwa sistem perekonomian di Indonesia mengacu pada beberapa prinsip, antara lain:
a. Kebersamaan dan kekeluargaan[4]
b. Kemakmuran rakyat[5]
c. Keadilan[6]
d. Berkelanjutan[7]
e. kemandirian[8]
Bank Syariah sebagai salah satu pelaku perekonomian memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip di atas dalam menjalankan aktivitasnya. Menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan kemandirian rakyat dalam berusaha yang berkelanjutan guna meningingkatkan perekonomian mereka berdasarkan prinsip kekeluargaan.
3. Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
Sesungguhnya regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis di mulai sejak tahun 1967, yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan. Akan tetapi dalam Undang-Undang ini tidak ditemukan pasal yang mengatur sistem Perbankan secara spesifik, terutama yang berkenaan dengan perbankan syari’ah, melainkan mengatur sistem perbankan yang berlaku pada masa itu secara komperehensif, yakni berupa perbankan konvensional.
Adapun sistem perbankan konvensional pada masa ini tidak terlepas dari konsep pemberlakuan bunga. Hal ini disebabkan karena konsep pemberlakuan bunga tersebut telah melekat pada definisi kredit yang di sebutkan dalam Pasal 13 huruf (c) Undang-Undang N0.14 Tahun 1967 yang menyatakan:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal, mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.[9]
Oleh karena itu pada periode ini, tidak dimungkinkan berdirinya sistem perbankan syari’ah, akan tetapi Undang-Undang inilah yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syari’ah.
4. Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Gagasan bank syariah di Indonesia muncul sejak tahun 1980-an oleh beberapa orang praktisi di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis.[10] Di awal tahun 1980-an, sisitem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah mulai mengalami kesulitan. Dan dampak yang muncul adalah:
1. Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung pada likuiditas Bank Indonesia
2. Tidak ada persaingan antar bank akibat dari penentuan tingkat bunga oleh pemerintah
Hal tersebut menyebabkan pemerintah kemudian mengeluarkan Deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 juni 1983 yang membuka belenggu penetapan tingkat bunga tersebut dengan harapan suatu bank dapat menentukan tingkat bunga sebesar 0%.
Akan tetapi Deregulasi 1 juni 1983 ini tidak menimbulkan suatu dampak yang merupakan penerapan dari sistem perbankan syari’ah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil. Ada beberapa alasan yang menghambat ter-realisasinya Deregulasi tersebut, yakni:
a. Operasi bank islam yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur
b. Deregulasi tersebut tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan N0.14 Tahun 1967[11]
c. Konsep Bank Islam dianggap berkonotasi ideologis, karena berkaitan dengan Negara Islam, sedangkan Indonesia bukanlah Negara Islam.[12]
Dan pada masa itu Bank Islam belum dapat berdiri, karena bank-bank yang telah ada di Indonesia masih beranggapan bahwa sistem bank tanpa bunga bukanlah sebagai bisnis yang dapat menguntungkan. Oleh karena itu digunakanlah badan hukum koperasi sebagai bentuk hukumnya, sebagai wadah penerapan sistem perbankan syari’ah.
5. Periode Pakto 1988
Pada tahun 1988, pemerintah memandang perlu untuk membuka peluang bisnis perbankan seluas-luasnya dengan tujuan untuk memobilitasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan. Oleh karena itu dikeluarkanlah Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) pada tanggal 27 1988 yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank-bank yang telah ada.[13]
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Titik terang berdirinya Bank Syariah dimulai sejak diadakannya lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilanjutkan pada Musyawarah Nasional IV MUI pada tahun 1990. Kemudian pada tahun 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia yang memakai prinsip ekonomi Islam dalam menjalankan aktivitasnya. Secara yuridis keberadaan bank Syariah pertama kali diakui oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada Pasal 6 huruf (m) menyatakan bahwa :
Bank Umum diperbolehkan untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 13 huruf (c) yang menyatakan bahwa:
Bank perkreditan Rakyat dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;[14]
Berdasarkan pasal di atas, diketahui bahwa sistem bagi hasil yang ada dalam konsep ekonomi Islam sudah mulai diperhatikan, namun nama bank syariah sendiri belum diatur dalam undang-undang ini.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 adalah peraturan operasional dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Di dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini disebutkan mengenai bank bagi hasil, yakni:
Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
Tidak ada pasal lain dalam peraturan pemerintah ini yang mengatur mengenai bank yang menjalankan prinsip bagi hasil dalam aktivitasnya.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Sama halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang bank perkreditan yang menjalankan prinsip bagi hasil yaitu Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi:
Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerjanya.[15]
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 telah secara spesifik mengatur mengenai bank berdasarkan prinsip bagi hasil, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
(2) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Pada dua Peraturan Pemerintah sebelumnya tidak dijelaskan dasar hukum dari prinsip bagi hasil yang dimaksud di dalamnya, baru kemudian pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 dijelaskan bahwasannya dasar dari prinsip bagi hasil tersebut adalah Syari'at (hukum) Islam.[16]
Kejanggalan yang terjadi pada pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 adalah dimana bank menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Hal ini bertentangan dengan logika bahwa orang yang meminjamkan atau menyediakan dana memberikan imbalan kepada siapapun yang meminjam dana atau menggunakan dana darinya.[17] Sedangkan munculnya Dewan Pengawas Syariah dalam bank yang menjalankan prinsip bagi hasil beserta siapa yang berhak membentuknya dan apa saja fungsi dewan pengawas tersebut, disebutkan dalam:
Pasal 5
(1) Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'at yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari'at.
(2) Pembentukan Dewan Pengawas Syari'at diiakukan oleh Bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengawas Syariat berkonsultasi dengan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Dan larangan untuk menjalankan dual-banking system yang menjadikan kerancuan atau tidak jelasnya sistem yang digunakan, sebagaimana diatur pada pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992:
Pasal 6
(1) Bank Umum atau bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil
(2) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.[18]
Pasal 7
(1) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatan usahanya, dan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh penyesuaian izin usaha.
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pada tahun 1998, undang-undang nomor Nomor 7 Tahun 1992 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perubahan-perubahan yang ada dalam substansi undang-undang perbankan memberikan peluang yang lebih besar kepada bank syariah untuk berkembang. Adapun tujuan dikembangnya sistem perbankan syariah antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga
2. Membuka peluang bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan (mutual investor relationship)
3. Meniadakan pembebana bunga yang berkesinambungan dan pembiayaan usaha berbasis moral.[19]
Undang-undang ini memberikan penegasan terhadap konsep perbankan Islam dengan mengubah penyebutan “Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil” pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menjadi “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Penyebutan ini terdapat pada:
Pasal 1 ayat (3)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Pasal 1 ayat (4)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Pasal 1 ayat (12)
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Pasal 1 ayat (13)
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
Selain kejelasan prinsip, undang-undang ini juga telah membahas cara penyeluran dana yang sesuai dengan pokok-pokok ekonomi Islam seperti mudharabah, ijarah, murabahah, musyarakah, atau ijarah wa iqtina.
Pengaturan lebih lanjut terhadap bank Syari’ah ini ditindak lanjuti oleh BI dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi BI Pada tanggal 12 Mei 1999 yakni:
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.[20]
Beberapa Surat Keputusan Direktur BI tersebut semakin memantapkan keberadaan bank syari’ah. Beberapa produk syar’i siap dioperasionalisakasn dengan payung hukum yang jelas. Bank-bank konvensional dapat membuka cabang syari’ah dengan leluasa, selama memenuhi persyaratan. Demikian juga, jika bank syari’ah akan dipraktekkan dengan bentuk BPR, maka keluarnya Surat Keputusan tersebut merupakan payung hukumnya.
Kemudian untuk mengatur kelancaran lintas pembayaran antar bank serta pelaksanaan Pasar Uang antar bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah (PUAS), telah dikeluarkan peraturan sebagai berikut:
1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/4/PBI/2000 tanggal Februari 2000 tentang Kliring bagi Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah Bank Umum Konvensional.
2. Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum (GWM), yang kemudian khusus tentang Perbankan Syari’ah diatur lebih lanjut oleh PBI No.6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarakan Prinsip Syari’ah.
3. Peraturan Bank Indonesia No.2/8/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang antar bank berdasarkan Prinsip Syari’ah.
4. Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).[21]
5. Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Islam (FPJPS).[22]
Munculnya peraturan-peratuan di atas, kemudian ditinjaklanjuti oleh tugas dan wewenang BI dalam menegakkan aturan di atas, dengan dimunculkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dengan demikian, UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
11. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perbankan syariah adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Undang-undang ini muncul setelah perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Pada bab I pasal 1 yang berisi tentang Ketentuan Umum undang-undang ini telah membedakan secara jelas antara bank kovensional beserta jenis-jenisnya dengan bank syariah beserta jenis-jenisnya pula. Perbedaan penyebutan pun telah dibedakan sebagaimana diatur dalam pasal 1 poin ke-6 yang menyebut “Bank Perkreditan Rakyat” sedangkan poin ke-9 menyebutkan dengan “Bank Pembiayaan Rakyat”.
Usaha Bank Syariah dalam menjalankan fungsinya adalah menghimpun dana dari nasabah dan menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad-akad yang terdapat dalam ekonomi Islam. Seperti mudharabah, wadi’ah, masyarakah, murabahah, atau akad-akad lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
12. Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Selain dasar hukum yang telah disebutkan di atas, landasan hukum Islam yang dimaksud dalam perbankan syariah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu yang berwenang sebagaimana yang diatur pada pasal 1 poin ke-12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008:
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Meskipun tidak disebutkan secara langsung, undang-undang memberikan Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa sekaligus berwenang merekomendasikan Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan pada bank-bank syariah dan unit usaha syariah. Dan fatwa MUI belum memiliki kekuatan hukum yang cukup jika tidak dikonversi ke dalam peraturan yang termasuk dalam heirarki perundang-undangan. Akan tetapi fatwa tersebut termasuk dalam doktrin hukum yang bisa dipakai jika pencari fatwa sepakat dengan pendapat mufti.
MUI sebagai salah satu lembaga yang dipercaya oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah unruk mengeluarkan acuan berupa fatwa, telah mengeluarkan kurang lebih 43 fatwa terkait dengan perbankan syariah. Di antaranya adalah fatwa tentang giro dengan menggunakan sistem wadhi’ah, yaitu pada fatwa DSN No.01/DSN-MUI/IV/2000. Pada fatwa ini, giro yang berdasarkan Wadhi’ah ditentukan bahwa:
1. Dana yang disimpan pada bank adalah bersifat titipan
2. Titipan (dana) ini bias diambil kapan saja (on call)
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank[23]
Meskipun demikian, kedudukan fatwa lebih cocok jika dikategorikan sebagai doktrin hukum yang tidak terlalu kuat jika dijadikan sumber rujukan untuk membuat suatu hukum apabila tidak dikonversi menjadi salah satu jenis produk hukum yang terdapat dalam heirarki perundang-undangan.
13. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa beberapa perubahan yang signifikan terhadap kedudukan dan eksistensi peradilan agama di Indonesia. Kewenangan absolut dari peradilan agama mengalami perluasan, yakni pengadilan agama berwenang menangani permasalahan ekonomi syariah yang meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, dan beberapa masalah ekonomi Islam lainnya.
Perkembangan ini menuntut Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang terkait dengan permasalahan ekonomi Islam. Pada tanggal 10 September 2008 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. PERMA ini adalah sarana memperlancar dalam pemeriksaan dan penyelesasian sengketa ekonomi syariah sekaligus pedoman bagi hakim mengenai hukum ekonomi berdasarkan prinsip Islam, sebagaimana terdapat di dalam konsiderannya.Penyusunan KOHES ini tidak bisa terlepas dari sejumlah rujukan baik dari beberapa kitab fiqh, fatwa-fatwa DSN MUI, dan peraturan BI tentang Perbankan Syariah.
Beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan secara khusus dalam pelaksanaan perekonomian Islam khususnya perbankan syariah terdapat pada Buku II KOHES
a. Mudharabah (Pasal 231 sampai pasal 254)
Peranan bank Syariah di dalam KOHES hanya sebagai perantara antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pelaku usaha (mudharib). Hal ini disebankan tidak adanya klausul yang menyatakan bahwa bank syariah memiliki wewenang sebagai pelaku usaha. Atau dengan kata lain bank berfungsi sebagai mediator dalam terjadinaya akad mudharabah, memeriksa kelayakan dari penerima modal, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha. Permasalahan ini sejalan dengan tugas dari bank syariah, yaitu menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
b. Wadhi’ah (Pasal 414 sampal pasal 434)
Dalam permasalahan wadhi’ah, bank syariah berfungsi sebagai sarana atau tempat dari shahib al-mal untuk menitipkan hartanya. Pada pasal 418 pasal (1) KOHES dinyatakan bahwa terdapat dua akad wadh’iah. Pertama, wadhi’ah amanah dimana penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang titipan kecuali ada ijin dari penitip. Kedua, wadhi’ah dhammanah dimana penerima titipan diperkenankan menggunakan barang titipan tanpa seijin penitip. Apabila akad yang kedua yang digunakan oleh bank syariah dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat, maka modal yang terhimpun dapat dikembangkan untuk melakukan pembiayaan operaasional bank syariah. Pasal 419 menyatakan bahwa dalam akad wadhi’ah dhammanah penerima titipan boleh memberikan imbalan secara sukarela kepada penitip. Menurut penulis, imbalan yang dimaksud adalah bentuk ungkapan terima kasih, bentuk komitmen, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Namun, adanya imbalan ini tidak bisa dipersyaratkan pada saat akad.
B. Penerapan Akad pada Perbankan Syari’ah
Akad adalah suatu pertalian antara ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara’yang menimbulkan akibat hokum terhadap objeknya. Sedangkan Ijab adalah suatu pernyataan dari seseorang yakni pihak pertama untuk menawarkan sesuatu. Dan Kabul adalah suatu pernyataan dari seseorang yakni pihak kedua untuk menerima atau mengabulkan tawaran dari pihak pertama.[24]
Dalam perbankan syari’ah akad yang dilakukan adalah berdasarkan hukum islam. Ada beberapa asas al-‘uqud yang harus dilindungi dan dijamin dalam wadah Undang-Undang Perbankan Syari’ah. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Aasas Ridha’iyyah (asas rela sama rela)[25]
2. Asas Manfaat[26]
3. Asas Keadilan,[27] dan;
4. Asas Saling Menguntungkan[28]
Jika di dalam hukum islam disebutkan bahwasannya rukun dan syarat dari perikatan islam adalah harus adanya:
c. Al-Aqidain (Subyek Perikatan)
d. Mahallul ‘Aqd (Obyek Perikatan)
e. Maudhu’ul ‘Aqd (Tujuan Perikatan)
f. Sighat al-‘Aqd
Maka, kegiatan usaha pada perbankan syari’ah harus berlandaskan rukun dan syarat yang telah disebutkan di atas, meskipun pada dasarnya kegiatan usaha pada perbankan syari’ah adalah tunduk pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992, Undang-Undang No.10 Tahun 1998, ataupun pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008.
Dalam kegiatan Wadhi’ah[29] Perbankan Syari’ah menggunakan akad Wadhi’ah Yad Dhamanah[30] yang mana hasil keuntungan dari pengelolaan dana tersebut adalah milik bank, namun kerugian yang dialami harus ditanggung oleh bank, karena nasabah memperoleh jaminan perlindungan atas dananya.[31] Dasar hukum akad Wadhi’ah di dalam hukum islam terdapat dalam QS: al-Baqarah: 283 dan Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani bahwa:”Dari Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW. Telah bersabda “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci”. Dan akad Wadhi’ah Yad Dhamanah ini diaplikasikan dalam tabungan dan giro.
B.1 WADI’AH DHAMANAH DAN QARDH
Pada sub pembahasan ini akan diulas tentang wadi’ah dan qaradh.
1. Wadi’ah
a. Pengertian Wadi`ah
Menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititipkan baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan. Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki[32]. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang.
b. Rukun Wadi’ah
• Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
• Uang, sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
• Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll)
• Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)
c. Wadi`Ah Yad Adh-Dhamanah
Wadi`Ah Yad Adh-Dhamanah adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut. Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta. Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar dua tahun), setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R. Muslim) [33]
2. Qardh
a. Pengertian Qardh
Qardh menurut bahasa berarti pinjaman atau hutang. Sedangkan menurut istilah syara ialah menyerahkan harta milik, baik berupa uang, emas, atau bentuk yang lain kepada seseorang sebagai modal usaha kerja dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi dua menurut perjanjian ketika akad [34].
b. Rukun Qardh
• Modal pokok
• Memiliki modal
• Pekerja
• Lapangan kerja
• Laba
• Ijab dan qabul
3. Hubungan Wadi’ah dengan Qardh
Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya. Keduanya sama-sama akad tabarru yang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman). Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di zaman Rasulullah SAW [35].
Dalam akad Mudharabah[36], akad ini diaplikasikan dalam deposito dan tabungan. Dalam hal ini antara bank dan nasabah penyimpan, telah melakukan kesepkatan di awal akad mengenai nisbah bagi hasil. Dan dana nasabah yang disimpan di bank, akan dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan. Dan hasil pengelolaan tersebut akan dibagi antara bank dan nasabah. Dan dasar hukum islam dari pelaksanaan Murabahah tersebut, terdapat dalam QS: al-Baqarah: 275 dan Hadits riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “ Sesungguhnya jual-beli itu harus dilakukan suka sama suka.”[37]
B.2 REVENUE SHARING DAN PRIVITE SHARING
Dalam system bagi hasil terdapat dua metode yang dapat diterapkan yaitu;
a. Revenue sharing
Revenue sharing adalah kegiatan bagi hasil dengan membagikan laba kotor sebagai penerapannya.
b. Profit sharing
Profit sharing adalah kegiatan bagi hasil dengan membagikan laba bersih sebagai penerapannya.
Dalam fikih klasik disebutkan bahwa dalam proses bagi hasil , yang dibagikan adalah keuntungan atau laba (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik perbankan syariahnya yang dibagikan adalah Revenue (laba kotor) karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah. Sepintas seakan-akan praktik bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah ini menyalahi aturan fikih klasik, namun hal ini dilakukan tidak lain hanya untuk memudahkan proses bagi hasil tanpa berbelit-belit, sehingga kedua pihak (bank dan nasabah) dapat diuntungkan dengan segera dan laba dapat dengan cepat di bagikan pada para nasabah tanpa harus menunggu proses yang lama [38].
[1] Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945
[2] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53
[3] Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum (Jakarta:Sinar Grafika, 2008), Hlm. 100
[4]Dalam menjalankan usaha membangun perekonomian negara dibutuhkan kerjasama dari semua elemen masyarakat dan berpegang teguh pada etika bisnis yang baik sehingga suasana kekeluargaan dapat terbentuk dengan baik yang pada akhirnya diharapkan mampu mengatasi kesenjangan-kesenjangan atau konflik-konflik yang muncul akibat kegiatan perekonomian.
[5] Perekonomian yang diusahakan oleh semua pihak diharapkan mampu membawa rakyat pada tingkatan hidup yang lebih baik. Prinsip ini menuntut para pelaku perekonomian menjalankan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan bukan hanya meningkatkan kesejahteraan pribadi. Beberapa dampak yang diharapkan muncul ketika kondisi perekonomian mengalami kemajuan adalah berkurangnya angka kemiskinan, keterbelakangan, buta huruf dan atau putus sekolah, dan pengangguran.
[6] Usaha perekonomian diharapkan memberikan keadilan yang proporsional terhadap para pelaku atau orang-orang yang terkait di dalamnya.
[7] Usaha perekonomian diharapkan memberikan keadilan yang proporsional terhadap para pelaku atau orang-orang yang terkait di dalamnya. Selain meningkatkan kesejahteraan, usaha yang dibentuk oleh para pelaku perekonomian juga diproyeksikan mampu bertahan dan berkembang ditengah fluktuasi perekonomian nasional maupun global.
[8] Usaha perekonomian diharapkan mampu membentuk kemandirian dari masyarakat untuk membentuk usaha-usaha baru guna meningkatkan taraf hidup.
[9] Wirdyaningsih, “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2005), Hal: 58
[10] Umar Farouk, “Sejarah Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia”, www.inlawnesia.net, diakses tanggal 28 februari 2010
[11] Yang dimaksud dengan tidak sejalan dalam hal ini adalah Deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 1 Juni 1983 yang mana pemerintah ingin membuka belenggu penetapan tingkat bunga bank yang secara jelas disebutkan dalam UU N0.14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 13 huruf (c), dengan tujuan dengan dibukanya belenggu penetapan tingkat bunga dalam suatu bank, maka dapat dimungkinkan suatu bank bisa mementapkan tingkat bunga sebesar 0% dengan kata lain tidak ada bunga dalam suatu bank, melainkan sistem perbankan syari’ah dengan prinsip bagi hasil-lah yang digunakan. Pengoperasionalan bank pada masa itu (masa diberlakukannya UU No.14 Tahun 1967) yang digunakan adalah sistem kredit yang mana pengertian kridit sendiri tidak terlepas dari penetapan jumlah bunga dalam suatu bank. Maka disinilah letak ketidak sesuaian antara UU No.14 Tahun 1967 yang dianggap lebih berimplikasi pada perbankan konvensional dengan Deregulasi 1 Juni yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dianggap lebih berimplikasi pada system perbankan syari’ah.
[12] Wirdyaningsih, Op.Cit, Hal: 60
[13] Ibid., Hal: 61
[14] Gemala Dewi, “Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Peraqnsurasian Syari’ah di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2007), Hal: 169
[15] Ibid., Hal: 171
[16] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
(1) Prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syari'at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam:
a. menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;
b. menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
c. menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
(2) Pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.
[17] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
Penetapan besarnya bagi hasil antara bank berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
Dalam menyediakan dana bagi nasabah, bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
[18] Wirdyaningsih, Op.Cit, Hal: 63
[19] Ibid., Hlm: 65
[20] Ibid., Hlm: 67
[21] yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadi’ah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
[22] Ibid., Hlm: 69
[23] Ibid,. Hal: 129
[24] Ibid,. Hal: 114-115
[25] Asas ridha’iyah adalah suatu asas yang dijadikan dasr dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh perbankan dengan nasabah dalam bentuka apapun yang mana asas tersebut berupa prinsip rela sama rela. Asas ini menekankan adanya kesempatan yanmg sama bagi para pihak yang melakukan suatu transaksi. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu kejelasan dalam pernyataan kehendak, adanya kesesuaian antara penawaran dan penerimaan dan adanya komunikasi antara pihak yang bertransaksi. Misalnya, seseorang yang melakukan peminjaman uang di suatu bank dengan jumlah Rp. 1.000.000. Dalam pengembaliannya peminjam dikenakan bunga 25% dari jumlah uang yang dipinjam dengan jangka waktu lima bulan, padahal dalam awal transaksi, peminjam tidak akan dikenakan bunga. Oleh karena hal tersebut peminjam merasa dirugikan oleh pihak bank. Maka ketidak relaan dari peminjam inilah yang tidak sesuai dengan asas ridha’iyah dalam suatu transaksi.
[26] Asas manfaat adalah asas dalam akad yang dilakukan oleh bank dengan nasabah terkait dengan objek yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini bentuk transaksi yang dilakukan adalah atas dasar pertimbangkan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Misalnya, dalam praktek jual beli seseorang tidak diperbolehkan untuk menjual ganja atau narkotika dengan alasan benda tersebut lebih banyak mengandung kemadharatan daripada unsure manfaatnya.
[27] Asas keadilan berarti segala bentuk transaksi yang mengandung unsur adil tidak mengandung unsur penindasan. Misalnya, Utang piutang dengan tanggungan barang, yang mana jika dalam jangka waktu tertentu utang tidak dibayar, maka barang yang ditanggungkan tadi menjadi milik piutang, padahal barang yang ditanggungkan tersebut nilainya lebih tinggi dari pada utang yang harus dibayar. Maka dalam contoh tersebut tidkalah ada unsure keadilan didalamnya. Dan bias dikatakan adil jika barang yang ditanggungkan sama nilainya dengan utang yang harus dibayar.
[28] Dalam hal ini, akad yang dilakukan harus saling menguntungkan semua pihak yang berakad. Misalnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang penjual jeruk dengan pembelinya yang mana harga yang ditawarkan oleh penjual dianggap sesuai oleh si pembeli. Dengan demikian maka tidak ada rasa kerugian diantara keduanya, akan tetapi sebaliknya mereka saling mendapat keuntungan.
[29] Wadhi’ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang (muwaddi’) dengan pihak yang diberi kepercayaan (mustawda’) dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan uang/barang.
[30] Wadhi’ah Yad Dhamanah adalah penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilim barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.
[31] Ibid,. Hal: 127
[32] Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal 35
[33] Ibid, hal: 54
[34] http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/. (Diakses pada 1 april 2010 M)
[35] Muhammad Firdaus, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, (Jakrta: Renaisan, 2005)
[36] Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal denga pengelola untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
[37] Ibid,. Hal: 130
[38] http://tiarhidayat.wordpress.com/2010/01/24/muamalat/0. (Diakses pada 1 april 2010 M)
Konsep negara hukum yang tercantum dalam konstitusi Indonesia[1] memberikan dampak terhadap subjek hukum baik warga negara atau badan hukum, sehingga setiap perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum wajib memiliki dasar hukum, mengikuti hukum yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan-peraturan yang ada. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan heirarki Peraturan Perundang-Undangan yang dijadikan sumber hukum di Indonesia, baik materiil maupun formil, adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah[2]
Berdasarkan substansi pasal di atas, perbankan syariah dalam menjalankan aktivitasnya wajib menggunakan heirarki Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum serta beberapa peraturan dari instansi tertentu yang terkait secara langsung terhadap bank syariah. Adapun dasar hukum yang menurut kami menjadi dasar dari perbuatan subyek hukum terutama dalam perbankan syari’ah adalah sebagai berikut:
1. Pancasila
Pancasila tidak dimasukkan dalam heirarki perundang-undangan. Akan tetapi lebih disebut sebagai norma dasar Negara. Pancasila merupakan landasan filosofis dari setiap produk hukum di Indonesia, sehingga semua substansi peraturan yang berada dibawahnya tidak bertentangan dengan setiap silan yang ada. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan filosofis bagi institusi-institusi keagamaan termasuk juga bank syariah. Secara umum sila ini memberikan pernyataan bahwa negara melindungi setiap warga negaranya dalam menjalankan aktifitas keagamaannya selama tidak bertantangan dengan hukum dan norma-norma sosial, sebagaimana dijabarkan dalam pasal 29 UUD 1945. Selain itu, jika dihubungkan dengan prinsip Islam, sila ini menunjukkan adanya unsur tauhid atau ke-Esa-an Allah SWT. dan sekaligus menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang beragama.
Bank syariah dan Bank Pembiayaan Masyarakat yang menjalankan usahanya berdasar pada prinsip ekonomi Islam (fiqh muamalah) memiliki kesempatan yang luas dalam mengembangkan usahanya dengan adanya perlindungan dari negara, sebab usaha ini dapat dikatagorikan dalam praktik peribadatan umat Islam pada bidang ekonomi. Usaha yang mengedepankan prinsip tolong menolong, kejujuran, antaradin, dan keadilan sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
2. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dalam ilmu hukum disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. UUD Tahun 1945 menempati posisi teratas dalam heirarki perundang-undangan sebagaimana yang tedapat pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di atas. Peletakan UUD 1945 pada posisi ini disebabkan kedudukannya yang urgen bagi negara, yaitu sebagai salah satu syarat terbentuknya sebuah negara. Menurut Hans Kalsen Undang-Undang Dasar dikategorikan sebagai Grundnormen[3] atau norma dasar yang menjadi payung bagi peraturan-peraturan yang berada dibawahnya. Aturan dasar pada ranah perekonomian terdapat dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan substansi pasal di atas dapat diketahui bahwa sistem perekonomian di Indonesia mengacu pada beberapa prinsip, antara lain:
a. Kebersamaan dan kekeluargaan[4]
b. Kemakmuran rakyat[5]
c. Keadilan[6]
d. Berkelanjutan[7]
e. kemandirian[8]
Bank Syariah sebagai salah satu pelaku perekonomian memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip di atas dalam menjalankan aktivitasnya. Menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan kemandirian rakyat dalam berusaha yang berkelanjutan guna meningingkatkan perekonomian mereka berdasarkan prinsip kekeluargaan.
3. Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
Sesungguhnya regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis di mulai sejak tahun 1967, yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan. Akan tetapi dalam Undang-Undang ini tidak ditemukan pasal yang mengatur sistem Perbankan secara spesifik, terutama yang berkenaan dengan perbankan syari’ah, melainkan mengatur sistem perbankan yang berlaku pada masa itu secara komperehensif, yakni berupa perbankan konvensional.
Adapun sistem perbankan konvensional pada masa ini tidak terlepas dari konsep pemberlakuan bunga. Hal ini disebabkan karena konsep pemberlakuan bunga tersebut telah melekat pada definisi kredit yang di sebutkan dalam Pasal 13 huruf (c) Undang-Undang N0.14 Tahun 1967 yang menyatakan:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal, mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.[9]
Oleh karena itu pada periode ini, tidak dimungkinkan berdirinya sistem perbankan syari’ah, akan tetapi Undang-Undang inilah yang akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syari’ah.
4. Periode Deregulasi 1 Juni 1983
Gagasan bank syariah di Indonesia muncul sejak tahun 1980-an oleh beberapa orang praktisi di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis.[10] Di awal tahun 1980-an, sisitem pengendalian tingkat bunga oleh pemerintah mulai mengalami kesulitan. Dan dampak yang muncul adalah:
1. Bank-bank yang telah didirikan sangat tergantung pada likuiditas Bank Indonesia
2. Tidak ada persaingan antar bank akibat dari penentuan tingkat bunga oleh pemerintah
Hal tersebut menyebabkan pemerintah kemudian mengeluarkan Deregulasi dibidang perbankan tanggal 1 juni 1983 yang membuka belenggu penetapan tingkat bunga tersebut dengan harapan suatu bank dapat menentukan tingkat bunga sebesar 0%.
Akan tetapi Deregulasi 1 juni 1983 ini tidak menimbulkan suatu dampak yang merupakan penerapan dari sistem perbankan syari’ah melalui perjanjian murni berdasarkan prinsip bagi hasil. Ada beberapa alasan yang menghambat ter-realisasinya Deregulasi tersebut, yakni:
a. Operasi bank islam yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur
b. Deregulasi tersebut tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan N0.14 Tahun 1967[11]
c. Konsep Bank Islam dianggap berkonotasi ideologis, karena berkaitan dengan Negara Islam, sedangkan Indonesia bukanlah Negara Islam.[12]
Dan pada masa itu Bank Islam belum dapat berdiri, karena bank-bank yang telah ada di Indonesia masih beranggapan bahwa sistem bank tanpa bunga bukanlah sebagai bisnis yang dapat menguntungkan. Oleh karena itu digunakanlah badan hukum koperasi sebagai bentuk hukumnya, sebagai wadah penerapan sistem perbankan syari’ah.
5. Periode Pakto 1988
Pada tahun 1988, pemerintah memandang perlu untuk membuka peluang bisnis perbankan seluas-luasnya dengan tujuan untuk memobilitasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan. Oleh karena itu dikeluarkanlah Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) pada tanggal 27 1988 yang berisi tentang liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank-bank yang telah ada.[13]
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Titik terang berdirinya Bank Syariah dimulai sejak diadakannya lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilanjutkan pada Musyawarah Nasional IV MUI pada tahun 1990. Kemudian pada tahun 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia yang memakai prinsip ekonomi Islam dalam menjalankan aktivitasnya. Secara yuridis keberadaan bank Syariah pertama kali diakui oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada Pasal 6 huruf (m) menyatakan bahwa :
Bank Umum diperbolehkan untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 13 huruf (c) yang menyatakan bahwa:
Bank perkreditan Rakyat dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;[14]
Berdasarkan pasal di atas, diketahui bahwa sistem bagi hasil yang ada dalam konsep ekonomi Islam sudah mulai diperhatikan, namun nama bank syariah sendiri belum diatur dalam undang-undang ini.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 adalah peraturan operasional dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Di dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini disebutkan mengenai bank bagi hasil, yakni:
Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
Tidak ada pasal lain dalam peraturan pemerintah ini yang mengatur mengenai bank yang menjalankan prinsip bagi hasil dalam aktivitasnya.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Sama halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang bank perkreditan yang menjalankan prinsip bagi hasil yaitu Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi:
Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerjanya.[15]
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 telah secara spesifik mengatur mengenai bank berdasarkan prinsip bagi hasil, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
(2) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Pada dua Peraturan Pemerintah sebelumnya tidak dijelaskan dasar hukum dari prinsip bagi hasil yang dimaksud di dalamnya, baru kemudian pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 dijelaskan bahwasannya dasar dari prinsip bagi hasil tersebut adalah Syari'at (hukum) Islam.[16]
Kejanggalan yang terjadi pada pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 adalah dimana bank menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Hal ini bertentangan dengan logika bahwa orang yang meminjamkan atau menyediakan dana memberikan imbalan kepada siapapun yang meminjam dana atau menggunakan dana darinya.[17] Sedangkan munculnya Dewan Pengawas Syariah dalam bank yang menjalankan prinsip bagi hasil beserta siapa yang berhak membentuknya dan apa saja fungsi dewan pengawas tersebut, disebutkan dalam:
Pasal 5
(1) Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'at yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari'at.
(2) Pembentukan Dewan Pengawas Syari'at diiakukan oleh Bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengawas Syariat berkonsultasi dengan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Dan larangan untuk menjalankan dual-banking system yang menjadikan kerancuan atau tidak jelasnya sistem yang digunakan, sebagaimana diatur pada pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992:
Pasal 6
(1) Bank Umum atau bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil
(2) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.[18]
Pasal 7
(1) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatan usahanya, dan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh penyesuaian izin usaha.
10. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pada tahun 1998, undang-undang nomor Nomor 7 Tahun 1992 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perubahan-perubahan yang ada dalam substansi undang-undang perbankan memberikan peluang yang lebih besar kepada bank syariah untuk berkembang. Adapun tujuan dikembangnya sistem perbankan syariah antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga
2. Membuka peluang bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan (mutual investor relationship)
3. Meniadakan pembebana bunga yang berkesinambungan dan pembiayaan usaha berbasis moral.[19]
Undang-undang ini memberikan penegasan terhadap konsep perbankan Islam dengan mengubah penyebutan “Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil” pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menjadi “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Penyebutan ini terdapat pada:
Pasal 1 ayat (3)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Pasal 1 ayat (4)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Pasal 1 ayat (12)
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Pasal 1 ayat (13)
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
Selain kejelasan prinsip, undang-undang ini juga telah membahas cara penyeluran dana yang sesuai dengan pokok-pokok ekonomi Islam seperti mudharabah, ijarah, murabahah, musyarakah, atau ijarah wa iqtina.
Pengaturan lebih lanjut terhadap bank Syari’ah ini ditindak lanjuti oleh BI dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi BI Pada tanggal 12 Mei 1999 yakni:
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.[20]
Beberapa Surat Keputusan Direktur BI tersebut semakin memantapkan keberadaan bank syari’ah. Beberapa produk syar’i siap dioperasionalisakasn dengan payung hukum yang jelas. Bank-bank konvensional dapat membuka cabang syari’ah dengan leluasa, selama memenuhi persyaratan. Demikian juga, jika bank syari’ah akan dipraktekkan dengan bentuk BPR, maka keluarnya Surat Keputusan tersebut merupakan payung hukumnya.
Kemudian untuk mengatur kelancaran lintas pembayaran antar bank serta pelaksanaan Pasar Uang antar bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah (PUAS), telah dikeluarkan peraturan sebagai berikut:
1. Peraturan Bank Indonesia No. 2/4/PBI/2000 tanggal Februari 2000 tentang Kliring bagi Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah Bank Umum Konvensional.
2. Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Giro Wajib Minimum (GWM), yang kemudian khusus tentang Perbankan Syari’ah diatur lebih lanjut oleh PBI No.6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarakan Prinsip Syari’ah.
3. Peraturan Bank Indonesia No.2/8/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang Pasar Uang antar bank berdasarkan Prinsip Syari’ah.
4. Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).[21]
5. Peraturan Bank Indonesia No. 5/3/PBI/2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Islam (FPJPS).[22]
Munculnya peraturan-peratuan di atas, kemudian ditinjaklanjuti oleh tugas dan wewenang BI dalam menegakkan aturan di atas, dengan dimunculkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dengan demikian, UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.
11. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang perbankan syariah adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Undang-undang ini muncul setelah perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Pada bab I pasal 1 yang berisi tentang Ketentuan Umum undang-undang ini telah membedakan secara jelas antara bank kovensional beserta jenis-jenisnya dengan bank syariah beserta jenis-jenisnya pula. Perbedaan penyebutan pun telah dibedakan sebagaimana diatur dalam pasal 1 poin ke-6 yang menyebut “Bank Perkreditan Rakyat” sedangkan poin ke-9 menyebutkan dengan “Bank Pembiayaan Rakyat”.
Usaha Bank Syariah dalam menjalankan fungsinya adalah menghimpun dana dari nasabah dan menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad-akad yang terdapat dalam ekonomi Islam. Seperti mudharabah, wadi’ah, masyarakah, murabahah, atau akad-akad lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
12. Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Selain dasar hukum yang telah disebutkan di atas, landasan hukum Islam yang dimaksud dalam perbankan syariah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu yang berwenang sebagaimana yang diatur pada pasal 1 poin ke-12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008:
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Meskipun tidak disebutkan secara langsung, undang-undang memberikan Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa sekaligus berwenang merekomendasikan Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan pada bank-bank syariah dan unit usaha syariah. Dan fatwa MUI belum memiliki kekuatan hukum yang cukup jika tidak dikonversi ke dalam peraturan yang termasuk dalam heirarki perundang-undangan. Akan tetapi fatwa tersebut termasuk dalam doktrin hukum yang bisa dipakai jika pencari fatwa sepakat dengan pendapat mufti.
MUI sebagai salah satu lembaga yang dipercaya oleh Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah unruk mengeluarkan acuan berupa fatwa, telah mengeluarkan kurang lebih 43 fatwa terkait dengan perbankan syariah. Di antaranya adalah fatwa tentang giro dengan menggunakan sistem wadhi’ah, yaitu pada fatwa DSN No.01/DSN-MUI/IV/2000. Pada fatwa ini, giro yang berdasarkan Wadhi’ah ditentukan bahwa:
1. Dana yang disimpan pada bank adalah bersifat titipan
2. Titipan (dana) ini bias diambil kapan saja (on call)
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank[23]
Meskipun demikian, kedudukan fatwa lebih cocok jika dikategorikan sebagai doktrin hukum yang tidak terlalu kuat jika dijadikan sumber rujukan untuk membuat suatu hukum apabila tidak dikonversi menjadi salah satu jenis produk hukum yang terdapat dalam heirarki perundang-undangan.
13. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa beberapa perubahan yang signifikan terhadap kedudukan dan eksistensi peradilan agama di Indonesia. Kewenangan absolut dari peradilan agama mengalami perluasan, yakni pengadilan agama berwenang menangani permasalahan ekonomi syariah yang meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, dan beberapa masalah ekonomi Islam lainnya.
Perkembangan ini menuntut Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang terkait dengan permasalahan ekonomi Islam. Pada tanggal 10 September 2008 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. PERMA ini adalah sarana memperlancar dalam pemeriksaan dan penyelesasian sengketa ekonomi syariah sekaligus pedoman bagi hakim mengenai hukum ekonomi berdasarkan prinsip Islam, sebagaimana terdapat di dalam konsiderannya.Penyusunan KOHES ini tidak bisa terlepas dari sejumlah rujukan baik dari beberapa kitab fiqh, fatwa-fatwa DSN MUI, dan peraturan BI tentang Perbankan Syariah.
Beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan secara khusus dalam pelaksanaan perekonomian Islam khususnya perbankan syariah terdapat pada Buku II KOHES
a. Mudharabah (Pasal 231 sampai pasal 254)
Peranan bank Syariah di dalam KOHES hanya sebagai perantara antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pelaku usaha (mudharib). Hal ini disebankan tidak adanya klausul yang menyatakan bahwa bank syariah memiliki wewenang sebagai pelaku usaha. Atau dengan kata lain bank berfungsi sebagai mediator dalam terjadinaya akad mudharabah, memeriksa kelayakan dari penerima modal, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha. Permasalahan ini sejalan dengan tugas dari bank syariah, yaitu menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
b. Wadhi’ah (Pasal 414 sampal pasal 434)
Dalam permasalahan wadhi’ah, bank syariah berfungsi sebagai sarana atau tempat dari shahib al-mal untuk menitipkan hartanya. Pada pasal 418 pasal (1) KOHES dinyatakan bahwa terdapat dua akad wadh’iah. Pertama, wadhi’ah amanah dimana penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang titipan kecuali ada ijin dari penitip. Kedua, wadhi’ah dhammanah dimana penerima titipan diperkenankan menggunakan barang titipan tanpa seijin penitip. Apabila akad yang kedua yang digunakan oleh bank syariah dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat, maka modal yang terhimpun dapat dikembangkan untuk melakukan pembiayaan operaasional bank syariah. Pasal 419 menyatakan bahwa dalam akad wadhi’ah dhammanah penerima titipan boleh memberikan imbalan secara sukarela kepada penitip. Menurut penulis, imbalan yang dimaksud adalah bentuk ungkapan terima kasih, bentuk komitmen, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Namun, adanya imbalan ini tidak bisa dipersyaratkan pada saat akad.
B. Penerapan Akad pada Perbankan Syari’ah
Akad adalah suatu pertalian antara ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara’yang menimbulkan akibat hokum terhadap objeknya. Sedangkan Ijab adalah suatu pernyataan dari seseorang yakni pihak pertama untuk menawarkan sesuatu. Dan Kabul adalah suatu pernyataan dari seseorang yakni pihak kedua untuk menerima atau mengabulkan tawaran dari pihak pertama.[24]
Dalam perbankan syari’ah akad yang dilakukan adalah berdasarkan hukum islam. Ada beberapa asas al-‘uqud yang harus dilindungi dan dijamin dalam wadah Undang-Undang Perbankan Syari’ah. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Aasas Ridha’iyyah (asas rela sama rela)[25]
2. Asas Manfaat[26]
3. Asas Keadilan,[27] dan;
4. Asas Saling Menguntungkan[28]
Jika di dalam hukum islam disebutkan bahwasannya rukun dan syarat dari perikatan islam adalah harus adanya:
c. Al-Aqidain (Subyek Perikatan)
d. Mahallul ‘Aqd (Obyek Perikatan)
e. Maudhu’ul ‘Aqd (Tujuan Perikatan)
f. Sighat al-‘Aqd
Maka, kegiatan usaha pada perbankan syari’ah harus berlandaskan rukun dan syarat yang telah disebutkan di atas, meskipun pada dasarnya kegiatan usaha pada perbankan syari’ah adalah tunduk pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992, Undang-Undang No.10 Tahun 1998, ataupun pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008.
Dalam kegiatan Wadhi’ah[29] Perbankan Syari’ah menggunakan akad Wadhi’ah Yad Dhamanah[30] yang mana hasil keuntungan dari pengelolaan dana tersebut adalah milik bank, namun kerugian yang dialami harus ditanggung oleh bank, karena nasabah memperoleh jaminan perlindungan atas dananya.[31] Dasar hukum akad Wadhi’ah di dalam hukum islam terdapat dalam QS: al-Baqarah: 283 dan Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani bahwa:”Dari Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah SAW. Telah bersabda “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci”. Dan akad Wadhi’ah Yad Dhamanah ini diaplikasikan dalam tabungan dan giro.
B.1 WADI’AH DHAMANAH DAN QARDH
Pada sub pembahasan ini akan diulas tentang wadi’ah dan qaradh.
1. Wadi’ah
a. Pengertian Wadi`ah
Menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititipkan baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan. Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki[32]. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang.
b. Rukun Wadi’ah
• Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
• Uang, sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
• Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll)
• Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)
c. Wadi`Ah Yad Adh-Dhamanah
Wadi`Ah Yad Adh-Dhamanah adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut. Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta. Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar dua tahun), setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R. Muslim) [33]
2. Qardh
a. Pengertian Qardh
Qardh menurut bahasa berarti pinjaman atau hutang. Sedangkan menurut istilah syara ialah menyerahkan harta milik, baik berupa uang, emas, atau bentuk yang lain kepada seseorang sebagai modal usaha kerja dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi dua menurut perjanjian ketika akad [34].
b. Rukun Qardh
• Modal pokok
• Memiliki modal
• Pekerja
• Lapangan kerja
• Laba
• Ijab dan qabul
3. Hubungan Wadi’ah dengan Qardh
Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya. Keduanya sama-sama akad tabarru yang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman). Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di zaman Rasulullah SAW [35].
Dalam akad Mudharabah[36], akad ini diaplikasikan dalam deposito dan tabungan. Dalam hal ini antara bank dan nasabah penyimpan, telah melakukan kesepkatan di awal akad mengenai nisbah bagi hasil. Dan dana nasabah yang disimpan di bank, akan dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan. Dan hasil pengelolaan tersebut akan dibagi antara bank dan nasabah. Dan dasar hukum islam dari pelaksanaan Murabahah tersebut, terdapat dalam QS: al-Baqarah: 275 dan Hadits riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “ Sesungguhnya jual-beli itu harus dilakukan suka sama suka.”[37]
B.2 REVENUE SHARING DAN PRIVITE SHARING
Dalam system bagi hasil terdapat dua metode yang dapat diterapkan yaitu;
a. Revenue sharing
Revenue sharing adalah kegiatan bagi hasil dengan membagikan laba kotor sebagai penerapannya.
b. Profit sharing
Profit sharing adalah kegiatan bagi hasil dengan membagikan laba bersih sebagai penerapannya.
Dalam fikih klasik disebutkan bahwa dalam proses bagi hasil , yang dibagikan adalah keuntungan atau laba (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik perbankan syariahnya yang dibagikan adalah Revenue (laba kotor) karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah. Sepintas seakan-akan praktik bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah ini menyalahi aturan fikih klasik, namun hal ini dilakukan tidak lain hanya untuk memudahkan proses bagi hasil tanpa berbelit-belit, sehingga kedua pihak (bank dan nasabah) dapat diuntungkan dengan segera dan laba dapat dengan cepat di bagikan pada para nasabah tanpa harus menunggu proses yang lama [38].
[1] Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945
[2] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53
[3] Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum (Jakarta:Sinar Grafika, 2008), Hlm. 100
[4]Dalam menjalankan usaha membangun perekonomian negara dibutuhkan kerjasama dari semua elemen masyarakat dan berpegang teguh pada etika bisnis yang baik sehingga suasana kekeluargaan dapat terbentuk dengan baik yang pada akhirnya diharapkan mampu mengatasi kesenjangan-kesenjangan atau konflik-konflik yang muncul akibat kegiatan perekonomian.
[5] Perekonomian yang diusahakan oleh semua pihak diharapkan mampu membawa rakyat pada tingkatan hidup yang lebih baik. Prinsip ini menuntut para pelaku perekonomian menjalankan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan bukan hanya meningkatkan kesejahteraan pribadi. Beberapa dampak yang diharapkan muncul ketika kondisi perekonomian mengalami kemajuan adalah berkurangnya angka kemiskinan, keterbelakangan, buta huruf dan atau putus sekolah, dan pengangguran.
[6] Usaha perekonomian diharapkan memberikan keadilan yang proporsional terhadap para pelaku atau orang-orang yang terkait di dalamnya.
[7] Usaha perekonomian diharapkan memberikan keadilan yang proporsional terhadap para pelaku atau orang-orang yang terkait di dalamnya. Selain meningkatkan kesejahteraan, usaha yang dibentuk oleh para pelaku perekonomian juga diproyeksikan mampu bertahan dan berkembang ditengah fluktuasi perekonomian nasional maupun global.
[8] Usaha perekonomian diharapkan mampu membentuk kemandirian dari masyarakat untuk membentuk usaha-usaha baru guna meningkatkan taraf hidup.
[9] Wirdyaningsih, “Bank dan Asuransi Islam di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2005), Hal: 58
[10] Umar Farouk, “Sejarah Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia”, www.inlawnesia.net, diakses tanggal 28 februari 2010
[11] Yang dimaksud dengan tidak sejalan dalam hal ini adalah Deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 1 Juni 1983 yang mana pemerintah ingin membuka belenggu penetapan tingkat bunga bank yang secara jelas disebutkan dalam UU N0.14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan Pasal 13 huruf (c), dengan tujuan dengan dibukanya belenggu penetapan tingkat bunga dalam suatu bank, maka dapat dimungkinkan suatu bank bisa mementapkan tingkat bunga sebesar 0% dengan kata lain tidak ada bunga dalam suatu bank, melainkan sistem perbankan syari’ah dengan prinsip bagi hasil-lah yang digunakan. Pengoperasionalan bank pada masa itu (masa diberlakukannya UU No.14 Tahun 1967) yang digunakan adalah sistem kredit yang mana pengertian kridit sendiri tidak terlepas dari penetapan jumlah bunga dalam suatu bank. Maka disinilah letak ketidak sesuaian antara UU No.14 Tahun 1967 yang dianggap lebih berimplikasi pada perbankan konvensional dengan Deregulasi 1 Juni yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dianggap lebih berimplikasi pada system perbankan syari’ah.
[12] Wirdyaningsih, Op.Cit, Hal: 60
[13] Ibid., Hal: 61
[14] Gemala Dewi, “Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Peraqnsurasian Syari’ah di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2007), Hal: 169
[15] Ibid., Hal: 171
[16] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
(1) Prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syari'at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam:
a. menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;
b. menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
c. menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
(2) Pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.
[17] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
Penetapan besarnya bagi hasil antara bank berdasarkan prinsip bagi hasil dengan nasabahnya didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992
Dalam menyediakan dana bagi nasabah, bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
[18] Wirdyaningsih, Op.Cit, Hal: 63
[19] Ibid., Hlm: 65
[20] Ibid., Hlm: 67
[21] yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadi’ah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.
[22] Ibid., Hlm: 69
[23] Ibid,. Hal: 129
[24] Ibid,. Hal: 114-115
[25] Asas ridha’iyah adalah suatu asas yang dijadikan dasr dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh perbankan dengan nasabah dalam bentuka apapun yang mana asas tersebut berupa prinsip rela sama rela. Asas ini menekankan adanya kesempatan yanmg sama bagi para pihak yang melakukan suatu transaksi. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu kejelasan dalam pernyataan kehendak, adanya kesesuaian antara penawaran dan penerimaan dan adanya komunikasi antara pihak yang bertransaksi. Misalnya, seseorang yang melakukan peminjaman uang di suatu bank dengan jumlah Rp. 1.000.000. Dalam pengembaliannya peminjam dikenakan bunga 25% dari jumlah uang yang dipinjam dengan jangka waktu lima bulan, padahal dalam awal transaksi, peminjam tidak akan dikenakan bunga. Oleh karena hal tersebut peminjam merasa dirugikan oleh pihak bank. Maka ketidak relaan dari peminjam inilah yang tidak sesuai dengan asas ridha’iyah dalam suatu transaksi.
[26] Asas manfaat adalah asas dalam akad yang dilakukan oleh bank dengan nasabah terkait dengan objek yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini bentuk transaksi yang dilakukan adalah atas dasar pertimbangkan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Misalnya, dalam praktek jual beli seseorang tidak diperbolehkan untuk menjual ganja atau narkotika dengan alasan benda tersebut lebih banyak mengandung kemadharatan daripada unsure manfaatnya.
[27] Asas keadilan berarti segala bentuk transaksi yang mengandung unsur adil tidak mengandung unsur penindasan. Misalnya, Utang piutang dengan tanggungan barang, yang mana jika dalam jangka waktu tertentu utang tidak dibayar, maka barang yang ditanggungkan tadi menjadi milik piutang, padahal barang yang ditanggungkan tersebut nilainya lebih tinggi dari pada utang yang harus dibayar. Maka dalam contoh tersebut tidkalah ada unsure keadilan didalamnya. Dan bias dikatakan adil jika barang yang ditanggungkan sama nilainya dengan utang yang harus dibayar.
[28] Dalam hal ini, akad yang dilakukan harus saling menguntungkan semua pihak yang berakad. Misalnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang penjual jeruk dengan pembelinya yang mana harga yang ditawarkan oleh penjual dianggap sesuai oleh si pembeli. Dengan demikian maka tidak ada rasa kerugian diantara keduanya, akan tetapi sebaliknya mereka saling mendapat keuntungan.
[29] Wadhi’ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang (muwaddi’) dengan pihak yang diberi kepercayaan (mustawda’) dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan uang/barang.
[30] Wadhi’ah Yad Dhamanah adalah penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilim barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.
[31] Ibid,. Hal: 127
[32] Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal 35
[33] Ibid, hal: 54
[34] http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/. (Diakses pada 1 april 2010 M)
[35] Muhammad Firdaus, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, (Jakrta: Renaisan, 2005)
[36] Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal denga pengelola untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
[37] Ibid,. Hal: 130
[38] http://tiarhidayat.wordpress.com/2010/01/24/muamalat/0. (Diakses pada 1 april 2010 M)
No comments:
Post a Comment