Perihal: Gugatan Lamongan, 26 April 2011
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Agama Lamongan
Di
Tempat
Dengan hormat,
Bersama ini, saya Ummi Maghfirotul Malik anak dari Malik Ibrahim, agama Islam, umur 27 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga beralamat di Jl. Keranggan No. 02 Kecamatan Gelagah Kabupaten Lamongan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Muhammad Rizal Sholihin anak dari Rifa’i, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Anggrek No. 10 Sidoarjo, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
Pada 2 Februari 2006, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Gelagah Kabupaten Lamongan dengan Akta Perkawinan dengan nomor _180/27658/02_____tertanggal____02/02/2006_____
Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nazril Vano Ransa Sholihin, laki-laki, lahir di Lamongan, tanggal 22 Juni 2007_______dengan Akta Kelahiran No_1562____tertanggal__22 Juni 2007___ , Sahrini Kumala Dewi Sholihin, perempuan, lahir di Lamongan, tanggal__14 Oktober 2008___dengan Akta Kelahiran No___2345____tertanggal_____14 Oktober 2008.
Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu suka bermain perempuan, bermabuk-mabukan, dan jarang pulang ke rumah.
Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun malah pergi meninggalkan rumah dan tidak kembali ke rumah untuk beberapa hari, sehingga nafkah untuk anak dan keluarga tidak dapat tercukupi.
Kebiasaan meninggalkan rumah dan mabuk-mabukan semakin menjadi saat akhir-akhir tahun 2010.
Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah.
Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan:
Menerima gugatan penggugat.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan.
Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No_180/27658/02___yang tercatat di Kantor Urusan Agama Gelagah Kabupaten Lamongan.
Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat.
Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 10.000.000 / bulan
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Lamongan, 26 April 2011
Hormat Penggugat
Ummi Maghfirotul Malik
SURAT KUASA
Pada hari selasa tanggal 10 Mei 2011 telah menghadap saya Hardiansyah Bachruddin, SH. Panitera Pengadilan Agama kelas IA Lamongan. Seorang yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Soraya Juniati Taufik.
Umur : 30 tahun.
Pekerjaan : Ibu rumah tangga.
Alamat : Jl. Tanah Tinggi No.08 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Yang menyatakan kepada saya, bahwa dengan hal ini ia menyerahkan kuasa kepada seorang anggota keluarga / orang lain bernama:
Nama : Uliez Niyati Zahid.
Umur : 23 tahun.
Pekerjaan : Pengacara/ Advokat.
Alamat : Jl. Lamongrejo No.66 Lamongan.
Selanjutnya dalam hal ini sebagai PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa guna bertindak dan mewakili pemberi kuasa dalam hal
mengajukan gugatan cerai terhadap suami pemberi kuasa bernama RIZAL SYARIF HANAFI. Umur
33 tahun, pekerjaan Pegawai Swasta beralamat dan tempat tinggal di Jl. Soasio No.32 Sidoarjo. Melalui
Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, selanjutnya dalam hal ini disebut TERGUGAT.
Setelah ditandatanganinya surat
kuasa ini penerima kuasa telah berhak untuk :
Membuat dan menandatangani surat gugatan untuk diajukan kepada
Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan.
Menghadap dihadapan atau di muka persidangan
Pengadilan Kelas IA Lamongan.
Mengajukan bukti-bukti, Saksi-saksi untuk diajukan /
dihadapkan atau di muka persidangan pengadilan Agama.
Mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar
persidangan pengadilan Agama Kelas IA Lamongan.
Menghadap kepada semua instansi baik sipil maupun
militer yang ada kaitannya dengan maksud pemberian kuasa ini,
Dan melakukan segala upaya hukum demi
kepentingan pemberi kuasa dalam menjalankan perkara ini.
Selanjutnya bila
dipandang perlu kepada penerima kuasa diberi hak untuk memberikan kuasa kepada
pihak lain dengan hak substitusi.
Lamongan, 10 Mei 2011
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa
Uliez Niyati Zahid, SHi. Soraya Juniarti Taufik
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Agama Lamongan
Di
Tempat
Dengan hormat,
Bersama ini, saya Ummi Maghfirotul Malik anak dari Malik Ibrahim, agama Islam, umur 27 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga beralamat di Jl. Keranggan No. 02 Kecamatan Gelagah Kabupaten Lamongan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Muhammad Rizal Sholihin anak dari Rifa’i, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Anggrek No. 10 Sidoarjo, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
Pada 2 Februari 2006, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Gelagah Kabupaten Lamongan dengan Akta Perkawinan dengan nomor _180/27658/02_____tertanggal____02/02/2006_____
Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nazril Vano Ransa Sholihin, laki-laki, lahir di Lamongan, tanggal 22 Juni 2007_______dengan Akta Kelahiran No_1562____tertanggal__22 Juni 2007___ , Sahrini Kumala Dewi Sholihin, perempuan, lahir di Lamongan, tanggal__14 Oktober 2008___dengan Akta Kelahiran No___2345____tertanggal_____14 Oktober 2008.
Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu suka bermain perempuan, bermabuk-mabukan, dan jarang pulang ke rumah.
Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun malah pergi meninggalkan rumah dan tidak kembali ke rumah untuk beberapa hari, sehingga nafkah untuk anak dan keluarga tidak dapat tercukupi.
Kebiasaan meninggalkan rumah dan mabuk-mabukan semakin menjadi saat akhir-akhir tahun 2010.
Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah.
Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan:
Menerima gugatan penggugat.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan.
Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No_180/27658/02___yang tercatat di Kantor Urusan Agama Gelagah Kabupaten Lamongan.
Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat.
Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 10.000.000 / bulan
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Lamongan, 26 April 2011
Hormat Penggugat
Ummi Maghfirotul Malik
SURAT KUASA
Pada hari selasa tanggal 10 Mei 2011 telah menghadap saya Hardiansyah Bachruddin, SH. Panitera Pengadilan Agama kelas IA Lamongan. Seorang yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Soraya Juniati Taufik.
Umur : 30 tahun.
Pekerjaan : Ibu rumah tangga.
Alamat : Jl. Tanah Tinggi No.08 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Yang menyatakan kepada saya, bahwa dengan hal ini ia menyerahkan kuasa kepada seorang anggota keluarga / orang lain bernama:
Nama : Uliez Niyati Zahid.
Umur : 23 tahun.
Pekerjaan : Pengacara/ Advokat.
Alamat : Jl. Lamongrejo No.66 Lamongan.
Selanjutnya dalam hal ini sebagai PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa guna bertindak dan mewakili pemberi kuasa dalam hal
mengajukan gugatan cerai terhadap suami pemberi kuasa bernama RIZAL SYARIF HANAFI. Umur
33 tahun, pekerjaan Pegawai Swasta beralamat dan tempat tinggal di Jl. Soasio No.32 Sidoarjo. Melalui
Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, selanjutnya dalam hal ini disebut TERGUGAT.
Setelah ditandatanganinya surat
kuasa ini penerima kuasa telah berhak untuk :
Membuat dan menandatangani surat gugatan untuk diajukan kepada
Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan.
Menghadap dihadapan atau di muka persidangan
Pengadilan Kelas IA Lamongan.
Mengajukan bukti-bukti, Saksi-saksi untuk diajukan /
dihadapkan atau di muka persidangan pengadilan Agama.
Mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar
persidangan pengadilan Agama Kelas IA Lamongan.
Menghadap kepada semua instansi baik sipil maupun
militer yang ada kaitannya dengan maksud pemberian kuasa ini,
Dan melakukan segala upaya hukum demi
kepentingan pemberi kuasa dalam menjalankan perkara ini.
Selanjutnya bila
dipandang perlu kepada penerima kuasa diberi hak untuk memberikan kuasa kepada
pihak lain dengan hak substitusi.
Lamongan, 10 Mei 2011
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa
Uliez Niyati Zahid, SHi. Soraya Juniarti Taufik
No comments:
Post a Comment