Friday, 15 February 2013

SYARAT-SYARAT WARIS

Terdapat tiga syarat yang tetapkan dalam warisan; yaitu adanya yang meninggal, ahli waris yang hidup, dan adanya kerabat.
1.    Matinya pewaris: kematian seorang pewaris ini harus ada. Baik itu kematian yang sebenarnya, secara hukum, atau perkiraan, yang dikaitkan dengan kematian.
Adapun kematian yang sebenarnya, baik itu kematian yang nyata seperti yang terlihat, mendengarkan, atau dari peringatan (pengumuman).
Secara hukum, yaitu apabila terkena keputusan hakim, yang berhubungan dengan kehidupan dan kepercayaannya.
Contoh pertama, hukuman hakim atas kematian seseorang, itu hukuman yang pasti atas kematiannya.
Contoh kedua, hukuman hakim kepada orang yang murtad yang diibaratkan sepeti memerangi orang kafir. Harta yang ditinggalkan dibagi dalam keadaan tertentu dari waktu menjelang kematianya.
Secara perkiraan, yaitu mengkira-kirakan kematian seseorang. Seperti yang terjadi dalam janin ketika si ibu mendapat hukuman mati, maka dikenai membayar 50 dinar. Ketika ada seseorang yang membunuh ibu hamil, dan diketemukan janinnya meninggal, maka seseorang atau ummat wajib membayar 50 dinar. Dan diperkirakan dendanya seper-sepuluh dari membayar diyat secara utuh. Namun sejumlah ahli fiqih berbeda pendapat tentang perihal janin ini.
Abu hanifah berkata: sesungguhnya janin itu mewariskan dan diwarisi, karena dia diperkirakan bahwa dia hidup sebelum hukuman mati, dan mati disebabkan hukuman itu.
Jumhur berbendapat: janin ini tidak mendapatkan warisan, sebab ia tidak alam keadaan hidup, dan keluarganya tidak berhak mendapatkan warisan, dan tidak akan mendapatkan warisan kecuali membayar denda janinnya itu, karena kehidupannya itu disesuaikan dengan kondisi ibunya tersebut.
Adapun pendapat hukum yang ada di Mesir, yang mengambil madzhabnya al-layits bin sa'id dan robi'ah bin abdul rohman: bahwa sesunggunya janin tidak mewarisi dan diwarisi, karena kematianya yang disebabkan karena hukuman mati. Tidak ada kehidupan ketika ibunya mati. Karena kehidupan hanya terdapat dalam kandungan ibuya saja.
2.    hidupnya ahli waris. Wajib juga adanya ahli waris yang masih hidup sepeninggal pewaris, meskipun kehidupannya masih diperkirakan.
Benar-benar hidup maksudnya masih hidupnya ahli waris dan dapat diketahui sepeninggalnya pewaris.
Diperkirakan kehidupannya; adanya kehidupan yang diperkirakan seperti yang terdapat dalam janin ketika pewarisnya telah mati. Ketika terdapat kehidupan ketika pewarisnya telah meninggal, maka dia wajib diberlakukannya warisan, dengan memperkirakan adanya kehidupan dengan melahirkannya hidup-hidup.


3.    Diketahuinya ahli waris. Jika terdapat sesuatu yang mencegah mendapatkan ahli waris, semoga di sana tidak terdapat sesorang yang mencegah pembagian harta waris di kemudian hari. Tidak ada syarat dalam pewarisan, kalaupun ada itu hanya syarat yang pertama dan kedua saja, seperti yang telah ditulis dalam perundangan mesir yang hanya mencantumkan keduanya saja. Seperti juga yang terdapat dalam perundangan as-saury pasal 26 juga mencantumkan keduanya saja. Terdapat pula dalam pasal 261 menjelaskan tentang syarat wanita yang hamil.
Akan tetapi seorang yang berpengetahuan wajib membuat ketentuan hukum waris; untuk mengetahui bahwa dia adalah ahli waris berdasarkan kedekatan dengan kerabat, atau dari suami-istri, atau dari keduaya, atau dari persahabatan, masih tetap mengandung perbedaan.

No comments:

Post a Comment