1. Latar Belakang
Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. Tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kursus pengantin berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
Penyelenggara yang berwenang terhadap pelaksanaan Kursus Catin adalah Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) atau badan dan lembaga lain yang telah mendapat Akreditasi dari Departemen Agama.
Materi Kursus Catin diberikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran yang disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi dan studi kasus. Materi tersebut meliputi tata-cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Sarana penyelenggaraan Kursus Catin seperti silabus, modul, sertifikat tanda lulus peserta dan sarana prasarana lainnya disediakan oleh Departemen Agama. Sertifikat tanda lulus bukti kelulusan mengikuti Suscatin merupakan persyaratan pendaftaran perkawinan.
Di KUA Wonocolo pelaksanaan Suscatin ini dilaksanakan kurang lebih hanya satu jam saja. Itupun bukan dalam waktu khusus dengan modul dan simulasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan. Bahkan pelaksanaannya hanya di sisipkan sepintas pada waktu pemeriksaan berkas nikah (rafa’). Dapat dipastikan hasilnya pun sangat jauh dari yang diharapkan.
Padahal yang perlu disampaikan agar dipahami oleh para calon pengantin itu adalah Materi meliputi tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, upaya menjaga kesehatan ibu saat hamil, melahirkan, pentingnya program keluarga berencana (KB), problematika pernikahan dan penyelesaiannya, hukum syariah tentang perkawinan, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Dengan waktu yang sesingkat itu tentu tujuan dari diterbitkannya peraturan tentang Suscatin ini belum dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan. Sehingga pihak KUA Wonocolo perlu mengkaji kembali pelaksanaan yang sudah berjalan selama ini. Sehingga proses yang telah terlaksana selama ini bukan sekedar upaya menggugurkan kewajiban semata.
2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka dapat diidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apa yang melatar-belakangi dikeluarkannya peraturan tentang suscatin?
2. Pengaruh suscatin bagi pasangan keluarga Islam di Kec. Wonocolo?
3. Apa pentingnya pelaksanaan suscatin bagi para calon pengantin?
4. Apa kendala pelaksanaan suscatin di KUA Wonocolo?
3. Batasan Masalah
Mengingat akan keterbatasan waktu dari penulis dan demi hasil yang maksimal dari penelitian ini, maka peneliti akan memfokuskan pembahasan pada kendala pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Wonocolo.
4. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
Mengapa pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang ada?
Bagaimana sebenarnya teknis pelaksanaan suscatin yang efektif?
5. Kajian Pustaka
Kursus calon pengantin sebenarnya peraturan yang dikeluarkan berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
Tingginya angka perceraian, terutama pada usia pernikahan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan tentang pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin (suscatin).
Tingginya angka perceraian, terutama pada usia pernikahan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan tentang pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin (suscatin).
Program ini dimasukkan ke dalam salah satu proses dan prosedur perkawinan dan wajib diikuti oleh calon pengantin yang mau menikah. Materi pelajaran yang diberikan meliputi 7 aspek, yaitu ; tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga serta hak dan kewajiban suami istri.
Kursus calon pengantin ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dengan waktu pelajaran selama 1 hari (24 jam), adapun narasumbernya adalah dari berbagai pihak antara lain ; KUA, Pengadilan Agama, BKKBN, Puskesmas, BP4, PKK dan kadang dihadirkan pula dari para praktisi lainnya.
6. Tujuan Penelitian
Untuk memenuhi tugas akhir pembuatan skripsi.
Untuk mengetahui apa kendala KUA Wonocolo untuk melaksanakan suscatin dengan baik?
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Suscatin yang efektif khususnya bagi masyarakat Wonocolo.
7. Kegunaan Hasil Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu secara teoritis dan secara praktis:
Secara teoritis yaitu :
Sebagai sumbangan pemikiran terhadap kepustakaan terkait dengan penerbitan peraturan oleh pemerintah.
Sebagai informasi kepada masyarakat kerkait dengan peraturan depag tenang kursus calon pengantin.
Secara praktis yaitu :
Sebagai masukan bagi KUA Wonocolo terkait dengan pelaksanaan suscatin yang dianggap masih belum efektif.
8. Defenisi Operasional
1. Suscatin
Adalah kursus calon pengantin berupa pembekalan bagi calon pengantin sebelum mengarungi rumah tangga.
2. KUA Wonocolo
Adalah Kantor Urusan Agama wilayah kecamatan Wonocolo Surabaya Jawatimur.
3. Kawin
Kata kawin hampir sama dengan kata nikah, yaitu suatu akad yang mengandung ijab dan qabu Akad yang dimaksud hanya bisa dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan, sekalipun yang mengijabnya adalah wali dari si perempuan. Itulah pengertian kawin (nikah) yang ada dalam kitab-kitab fikih, sedangkan pengertian kawin dalam perundang-undangan adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis.
9. Metode Penelitian
Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu pendekatan yang menekankan pada alas an-alasan hukum (illat al-hukmi) yang digunakan oleh peneliti untuk sampai keputusan atau kesimpulan hukum (ratio decidenci). Menurut Goodheart, yang dikutip oleh Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum, ratio decidenci dapat diketemukan dengan memperhatikan fakta hukum materiil.[1] Fakta-fakta tersebut berupa orang, tempat, waktu dan segala yang menyertainya asalkan tidak terbukti sebaliknya. Perlunya fakta materiil tersebut diperhatikan karena para peneliti akan mencari aturan hukum tepat untuk dapat diterapkan kepada fakta tersebut. Ratio decidenci inilah yang menunjukkan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang bersifat preskiptif, bukan deskriptif. Sedangkan dictum, putusannya merupakan sesuatu yang bersifat deskriptif. Oleh karena itulah pendekatan kasus (case approach) bukanlah merujuk kepada dictum putusan pengadilan, melainkan merujuk pada ratio decidenci.
Untuk dapat memahami fakta materiil perlu diperhatikan tingkat abstraksi rumusan fakta yang diajukan. Sebagaimana di dalam pelajaran logika, semakin umum rumusan, semakin tinggi daya abstraksinya; sebaliknya, semakin sempit rumusan, semakin rendah daya abstraksinya.
1. Sumber Data
Berhubungan penelitian ini adalah masuk kategori penelitian lapangan dengan pendekatan kasus (case approach), maka sumber data yang dikumpulkan adalah data yang diperoleh dengan cara wawancara dan interview dengan para pihak yang terlibat atau setidaknya menyaksikan langsung proses rafa’ dan suscatin di KUA Wonocolo.
Hasil wawancara dengan para pihak yang terlibat atau setidak-tidak menyaksikan langsung rafa’ dan suscatin di KUA Wonocolo. Mereka antara lain:
1) Drs. Itqon Marsudi, MA. (kepala KUA Wonocolo)
2) Masfuh, Spdi. (Penghulu KUA Wonocolo)
3) Kusairi, SE (Staf \KUA Wonocolo)
4) Siti Nur Aini, SHI (Staf Honorer KUA Wonocolo)
5) Endang Sri Wahyuni (catin putri asal Bendul Merisi)
6) Hariyanto (catin putra asal Bojonegoro)
2. Tahapan Pengumpulan Data
Di dalam setiap penelitian, khususnya dalam pengumpulan data, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh si peneliti, baik penelitian itu berupa penelitian lapangan atau penelitian kepustakaan. Beberapa tahap dalam penelitian dan pengumpulan data itu adalah tahap orientasi, eksplorasi, dan analisis data.
a. Tahap orientasi, yaitu tahap peninjauan dan pengumpulan data secara umum berkenaan dengan masalah yang diteliti. Hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendapatkan hal-hal yang menarik, penting dan dianggap berguna untuk diteliti lebih lanjut.
b. Tahap eksplorasi, yaitu tahap pencarian data yang dilakukan secara terstruktur dan mendalam, sehingga diperoleh data atau informasi yang lebih terarah dan spesifik.
c. Tahap analisis data, yaitu tahap pengorganisasian data. Dengan kata lain, semua informasi yang telah diperoleh langsung dituangkan dalam bentuk laporan penelitian. Pada tahap ini masih ada peluang untuk dilakukan perbaikan-perbaikan atau pelurusan informasi yang menurut responden kurang tepat.[2]
3. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian kualitatif, manusia (peneliti) menjadi instrument penelitian. Ciri khas penelitian ini tidak dapat dipisahkan dari pengamatan berperan serta.[3]Maka peneliti dalam menggali data penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data.
Pertama, obeservasi (pengamatan) baik pengamatan berperan serta dan pengamatan tanpa peran serta.[4] Dengan pengamatan akan diperoleh data yang benar-benar asli yang berasal dari spontanitas tindakan dan kewajaran dari sikap aktor.[5]
Kedua, wawancara dengan beberapa sample yang telah ditetapkan. Untuk wawancara yang akan digunakan peneliti adalah wawancara terstruktur dan wawancara yang tidak terstruktur.
Ketiga, dokumentasi yakni pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen.[6] Setelah dokumen itu diperoleh, maka peneliti akan melakukan kajian isi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Kajian isi yang dimaksudkan di sini, sebagaimana pendapat Weber, adalah metodologi penelitian yang memanfaatkan seperangkat prosedur untuk menarik kesimpulan yang sahih dari sebuah buku atau dokumen.[7]
4. Metode Pengolahan Data
a. Editing, yaitu pemeriksaan kembali data yang didapat dengan cermat dan teliti, terutama dari segi kelengkapan, kejelasan makna, kesesuaian, relevansi dan keseragaman antara yang satu dengan yang lainnya.
b. Organizing, yaitu pengorganisasian data dengan cara menyusun dan mensistematisasikan serta mengklasifikasikan data yang didapat.
Analisis data, yaitu mengadakan analisis lanjutan terhadap hasil pengorganisasian data yang menggunakan kaidah-kaidah dan teori serta dalil yang berkenaan dengan masalah yang peneliti susun. Dalam menganalisis sejumlah data, peneliti akan mengambil keputusan dan verifikasi. Dalam upaya mengambil keputusan ini, peneliti berusaha untuk mencari pola, tema, hubungan, hipotesis dan sebagainya. Jadi, sebelum mengambil keputusan, peneliti menyusun seluruh data dalam satuan-satuan. Satuan-satuan data itu kemudian dikategorisasikan pada langkah berikutnya. Setelah itu baru peneliti melakukan pemeriksaan keabsahan data guna diambil suatu kesimpulan.
10. Sistematika Pembahasan
Sistematika penulisan skripsi ini secara keseluruhan terdiri dari lima bab dan beberapa sub bab, yang tersusun sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan. Bab ini merupakan introduksi dari seluruh informasi yang ada di dalam skripsi ini. Sedangkan penulisan bab I ini tersusun dari sepuluh sub bab sebagai berikut: Latar Belakang Masalah, , identifikasi masalah, batasan masalah, Rumusan masalah, Kajian Pustaka, Tujuan Penelitian, Manfaat Hasil Penelitian, Definisi Operasional, Metode Penelitian dan Sistematika Pembahasan.
Bab II Kerangka Teori. Bab ini terdiri dari satu satu bab, yaitu pelaksanaan suscatin berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
Bab III Penyajian Data. Dalam bab ini penulis merumuskan dalam dua sub bab, yaitu:
Pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo
Kendala pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo.
Bab IV Analisis Hasil Penelitian. Bab ini merupakan inti dari hasil penelitian penulis, yang terdiri dari tiga sub bab, yaitu: Analisis terhadap Pelaksanaan Suscatin di KUA Woconolo, Analisis terhadap kendala Pelaksanaan Suscatin di KUA Woconolo
Bab V Penutup. Bab V ini merupakan bab yang terakhir dalam penyusunan penelitian ini. Pada bab V ini penulis membaginya ke dalam dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
Cik Hasan Bisri dan Eva Rafaidah, Model Penelitian Agama dan Dinamika Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2002)
Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2002)
George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992)
Husaini Uthman Purnomo dan Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)
Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif,
Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
UU Perkawainaan No.1 tahun 1974.
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)
Di KUA WONOCOLO
PROPOSAL
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah
Dosen Pembimbing:
Drs. Suwito, M.Ag
Oleh:
ACHMAD SHOLIHIN
NIM: C01208061
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWALUS SHAHSYIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2011
[1]Peter Mahmud Marzuki
[2] Cik Hasan Bisri dan Eva Rafaidah, Model Penelitian Agama dan Dinamika Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2002), h. 66
[3] Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2002), h. 117.
[4]Ibid., h. 126
[5]George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), h. 73.
[6]Husaini Uthman Purnomo dan Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), h. 73
[7]Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, h. 163
Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. Tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kursus pengantin berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
Penyelenggara yang berwenang terhadap pelaksanaan Kursus Catin adalah Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) atau badan dan lembaga lain yang telah mendapat Akreditasi dari Departemen Agama.
Materi Kursus Catin diberikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran yang disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi dan studi kasus. Materi tersebut meliputi tata-cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Sarana penyelenggaraan Kursus Catin seperti silabus, modul, sertifikat tanda lulus peserta dan sarana prasarana lainnya disediakan oleh Departemen Agama. Sertifikat tanda lulus bukti kelulusan mengikuti Suscatin merupakan persyaratan pendaftaran perkawinan.
Di KUA Wonocolo pelaksanaan Suscatin ini dilaksanakan kurang lebih hanya satu jam saja. Itupun bukan dalam waktu khusus dengan modul dan simulasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan. Bahkan pelaksanaannya hanya di sisipkan sepintas pada waktu pemeriksaan berkas nikah (rafa’). Dapat dipastikan hasilnya pun sangat jauh dari yang diharapkan.
Padahal yang perlu disampaikan agar dipahami oleh para calon pengantin itu adalah Materi meliputi tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, upaya menjaga kesehatan ibu saat hamil, melahirkan, pentingnya program keluarga berencana (KB), problematika pernikahan dan penyelesaiannya, hukum syariah tentang perkawinan, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Dengan waktu yang sesingkat itu tentu tujuan dari diterbitkannya peraturan tentang Suscatin ini belum dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan. Sehingga pihak KUA Wonocolo perlu mengkaji kembali pelaksanaan yang sudah berjalan selama ini. Sehingga proses yang telah terlaksana selama ini bukan sekedar upaya menggugurkan kewajiban semata.
2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka dapat diidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apa yang melatar-belakangi dikeluarkannya peraturan tentang suscatin?
2. Pengaruh suscatin bagi pasangan keluarga Islam di Kec. Wonocolo?
3. Apa pentingnya pelaksanaan suscatin bagi para calon pengantin?
4. Apa kendala pelaksanaan suscatin di KUA Wonocolo?
3. Batasan Masalah
Mengingat akan keterbatasan waktu dari penulis dan demi hasil yang maksimal dari penelitian ini, maka peneliti akan memfokuskan pembahasan pada kendala pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Wonocolo.
4. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
Mengapa pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang ada?
Bagaimana sebenarnya teknis pelaksanaan suscatin yang efektif?
5. Kajian Pustaka
Kursus calon pengantin sebenarnya peraturan yang dikeluarkan berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
Tingginya angka perceraian, terutama pada usia pernikahan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan tentang pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin (suscatin).
Tingginya angka perceraian, terutama pada usia pernikahan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan tentang pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin (suscatin).
Program ini dimasukkan ke dalam salah satu proses dan prosedur perkawinan dan wajib diikuti oleh calon pengantin yang mau menikah. Materi pelajaran yang diberikan meliputi 7 aspek, yaitu ; tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga serta hak dan kewajiban suami istri.
Kursus calon pengantin ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dengan waktu pelajaran selama 1 hari (24 jam), adapun narasumbernya adalah dari berbagai pihak antara lain ; KUA, Pengadilan Agama, BKKBN, Puskesmas, BP4, PKK dan kadang dihadirkan pula dari para praktisi lainnya.
6. Tujuan Penelitian
Untuk memenuhi tugas akhir pembuatan skripsi.
Untuk mengetahui apa kendala KUA Wonocolo untuk melaksanakan suscatin dengan baik?
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Suscatin yang efektif khususnya bagi masyarakat Wonocolo.
7. Kegunaan Hasil Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu secara teoritis dan secara praktis:
Secara teoritis yaitu :
Sebagai sumbangan pemikiran terhadap kepustakaan terkait dengan penerbitan peraturan oleh pemerintah.
Sebagai informasi kepada masyarakat kerkait dengan peraturan depag tenang kursus calon pengantin.
Secara praktis yaitu :
Sebagai masukan bagi KUA Wonocolo terkait dengan pelaksanaan suscatin yang dianggap masih belum efektif.
8. Defenisi Operasional
1. Suscatin
Adalah kursus calon pengantin berupa pembekalan bagi calon pengantin sebelum mengarungi rumah tangga.
2. KUA Wonocolo
Adalah Kantor Urusan Agama wilayah kecamatan Wonocolo Surabaya Jawatimur.
3. Kawin
Kata kawin hampir sama dengan kata nikah, yaitu suatu akad yang mengandung ijab dan qabu Akad yang dimaksud hanya bisa dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan, sekalipun yang mengijabnya adalah wali dari si perempuan. Itulah pengertian kawin (nikah) yang ada dalam kitab-kitab fikih, sedangkan pengertian kawin dalam perundang-undangan adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis.
9. Metode Penelitian
Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu pendekatan yang menekankan pada alas an-alasan hukum (illat al-hukmi) yang digunakan oleh peneliti untuk sampai keputusan atau kesimpulan hukum (ratio decidenci). Menurut Goodheart, yang dikutip oleh Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum, ratio decidenci dapat diketemukan dengan memperhatikan fakta hukum materiil.[1] Fakta-fakta tersebut berupa orang, tempat, waktu dan segala yang menyertainya asalkan tidak terbukti sebaliknya. Perlunya fakta materiil tersebut diperhatikan karena para peneliti akan mencari aturan hukum tepat untuk dapat diterapkan kepada fakta tersebut. Ratio decidenci inilah yang menunjukkan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang bersifat preskiptif, bukan deskriptif. Sedangkan dictum, putusannya merupakan sesuatu yang bersifat deskriptif. Oleh karena itulah pendekatan kasus (case approach) bukanlah merujuk kepada dictum putusan pengadilan, melainkan merujuk pada ratio decidenci.
Untuk dapat memahami fakta materiil perlu diperhatikan tingkat abstraksi rumusan fakta yang diajukan. Sebagaimana di dalam pelajaran logika, semakin umum rumusan, semakin tinggi daya abstraksinya; sebaliknya, semakin sempit rumusan, semakin rendah daya abstraksinya.
1. Sumber Data
Berhubungan penelitian ini adalah masuk kategori penelitian lapangan dengan pendekatan kasus (case approach), maka sumber data yang dikumpulkan adalah data yang diperoleh dengan cara wawancara dan interview dengan para pihak yang terlibat atau setidaknya menyaksikan langsung proses rafa’ dan suscatin di KUA Wonocolo.
Hasil wawancara dengan para pihak yang terlibat atau setidak-tidak menyaksikan langsung rafa’ dan suscatin di KUA Wonocolo. Mereka antara lain:
1) Drs. Itqon Marsudi, MA. (kepala KUA Wonocolo)
2) Masfuh, Spdi. (Penghulu KUA Wonocolo)
3) Kusairi, SE (Staf \KUA Wonocolo)
4) Siti Nur Aini, SHI (Staf Honorer KUA Wonocolo)
5) Endang Sri Wahyuni (catin putri asal Bendul Merisi)
6) Hariyanto (catin putra asal Bojonegoro)
2. Tahapan Pengumpulan Data
Di dalam setiap penelitian, khususnya dalam pengumpulan data, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh si peneliti, baik penelitian itu berupa penelitian lapangan atau penelitian kepustakaan. Beberapa tahap dalam penelitian dan pengumpulan data itu adalah tahap orientasi, eksplorasi, dan analisis data.
a. Tahap orientasi, yaitu tahap peninjauan dan pengumpulan data secara umum berkenaan dengan masalah yang diteliti. Hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendapatkan hal-hal yang menarik, penting dan dianggap berguna untuk diteliti lebih lanjut.
b. Tahap eksplorasi, yaitu tahap pencarian data yang dilakukan secara terstruktur dan mendalam, sehingga diperoleh data atau informasi yang lebih terarah dan spesifik.
c. Tahap analisis data, yaitu tahap pengorganisasian data. Dengan kata lain, semua informasi yang telah diperoleh langsung dituangkan dalam bentuk laporan penelitian. Pada tahap ini masih ada peluang untuk dilakukan perbaikan-perbaikan atau pelurusan informasi yang menurut responden kurang tepat.[2]
3. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian kualitatif, manusia (peneliti) menjadi instrument penelitian. Ciri khas penelitian ini tidak dapat dipisahkan dari pengamatan berperan serta.[3]Maka peneliti dalam menggali data penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data.
Pertama, obeservasi (pengamatan) baik pengamatan berperan serta dan pengamatan tanpa peran serta.[4] Dengan pengamatan akan diperoleh data yang benar-benar asli yang berasal dari spontanitas tindakan dan kewajaran dari sikap aktor.[5]
Kedua, wawancara dengan beberapa sample yang telah ditetapkan. Untuk wawancara yang akan digunakan peneliti adalah wawancara terstruktur dan wawancara yang tidak terstruktur.
Ketiga, dokumentasi yakni pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen.[6] Setelah dokumen itu diperoleh, maka peneliti akan melakukan kajian isi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Kajian isi yang dimaksudkan di sini, sebagaimana pendapat Weber, adalah metodologi penelitian yang memanfaatkan seperangkat prosedur untuk menarik kesimpulan yang sahih dari sebuah buku atau dokumen.[7]
4. Metode Pengolahan Data
a. Editing, yaitu pemeriksaan kembali data yang didapat dengan cermat dan teliti, terutama dari segi kelengkapan, kejelasan makna, kesesuaian, relevansi dan keseragaman antara yang satu dengan yang lainnya.
b. Organizing, yaitu pengorganisasian data dengan cara menyusun dan mensistematisasikan serta mengklasifikasikan data yang didapat.
Analisis data, yaitu mengadakan analisis lanjutan terhadap hasil pengorganisasian data yang menggunakan kaidah-kaidah dan teori serta dalil yang berkenaan dengan masalah yang peneliti susun. Dalam menganalisis sejumlah data, peneliti akan mengambil keputusan dan verifikasi. Dalam upaya mengambil keputusan ini, peneliti berusaha untuk mencari pola, tema, hubungan, hipotesis dan sebagainya. Jadi, sebelum mengambil keputusan, peneliti menyusun seluruh data dalam satuan-satuan. Satuan-satuan data itu kemudian dikategorisasikan pada langkah berikutnya. Setelah itu baru peneliti melakukan pemeriksaan keabsahan data guna diambil suatu kesimpulan.
10. Sistematika Pembahasan
Sistematika penulisan skripsi ini secara keseluruhan terdiri dari lima bab dan beberapa sub bab, yang tersusun sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan. Bab ini merupakan introduksi dari seluruh informasi yang ada di dalam skripsi ini. Sedangkan penulisan bab I ini tersusun dari sepuluh sub bab sebagai berikut: Latar Belakang Masalah, , identifikasi masalah, batasan masalah, Rumusan masalah, Kajian Pustaka, Tujuan Penelitian, Manfaat Hasil Penelitian, Definisi Operasional, Metode Penelitian dan Sistematika Pembahasan.
Bab II Kerangka Teori. Bab ini terdiri dari satu satu bab, yaitu pelaksanaan suscatin berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
Bab III Penyajian Data. Dalam bab ini penulis merumuskan dalam dua sub bab, yaitu:
Pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo
Kendala pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo.
Bab IV Analisis Hasil Penelitian. Bab ini merupakan inti dari hasil penelitian penulis, yang terdiri dari tiga sub bab, yaitu: Analisis terhadap Pelaksanaan Suscatin di KUA Woconolo, Analisis terhadap kendala Pelaksanaan Suscatin di KUA Woconolo
Bab V Penutup. Bab V ini merupakan bab yang terakhir dalam penyusunan penelitian ini. Pada bab V ini penulis membaginya ke dalam dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran-saran.
DAFTAR PUSTAKA
Cik Hasan Bisri dan Eva Rafaidah, Model Penelitian Agama dan Dinamika Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2002)
Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2002)
George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992)
Husaini Uthman Purnomo dan Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)
Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif,
Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.
UU Perkawainaan No.1 tahun 1974.
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)
Di KUA WONOCOLO
PROPOSAL
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah
Dosen Pembimbing:
Drs. Suwito, M.Ag
Oleh:
ACHMAD SHOLIHIN
NIM: C01208061
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWALUS SHAHSYIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2011
[1]Peter Mahmud Marzuki
[2] Cik Hasan Bisri dan Eva Rafaidah, Model Penelitian Agama dan Dinamika Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2002), h. 66
[3] Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2002), h. 117.
[4]Ibid., h. 126
[5]George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), h. 73.
[6]Husaini Uthman Purnomo dan Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), h. 73
[7]Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, h. 163
No comments:
Post a Comment