Saturday, 27 January 2018

MAKALAH DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG (DPA)



MAKALAH
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG (DPA)

Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN






Disusun oleh :
Ayu Siham
XII MIA 5





SMA NEGERI 4 PANDEGLANG
Jl. Raya Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun Ajaran 2016/2017


KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.




Menes,   September 2016


Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ..................................................................................  1
B.     Tujuan................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dewan Pertimbangan Agung........................................... 2
B.     Sejarah Dewan Perwakilan Agung..................................................... 3
C.     Bab IV Dewan Pertimbangan Agung................................................ 4
D.    Daftar Ketua Dewan Pertimbangan Agung....................................... 5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................  8
B.     Saran................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Sebelum amandemen UUD 1945, susunan dan kedudukan keanggotaan DPA diatur di dalam U No. 3 / 1967 jo UU No. 4 / 1978. Anggota-anggotanya terdiri atas unsur-unsur tokoh-tokoh politik, karya, daerah, mauun nasional. Mereka diangkat melalui eputusan Presiden untuk masa jabatan 5 tahun an berhenti secara bersama-sama. Jumlah anggota DPA termasuk impinannya adalah 45. Setelah amandemen keempat UUD 1945, lembaga tinggi Dewan timbangan Agung dihapus. dan sebagai ganti untuk memberikan nasihat kepada Presiden, Presiden akan membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan yang selanjutnya diatur menurut undang-undang (pasal 16). Saat ini Dewan Pertinbangan Agung (DPA) telah berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

B.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari mengangkat materi ini tentang dewan pertimbangan agung atau disingkat dengan DPA, dengan disusunya makalah ini semoga bermafnaat bagi yang membutuhkanya, khususnya bagi penyusun.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dewan Pertimbangan Agung
Disingkat DPA, sebuah Lembaga Tinggi Negara yang berkedudukan sebagai Badan Penasihat Pemerintah, dan wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah, termasuk Presiden. Dalam ketatanegaraan Indonesia, DPA juga disebut Council of State. Sebagai sebuah dewan penasihat, DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden, serta berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan pertimbangan kepada Presiden. Keanggotaan DPA terdiri atas unsur tokoh politik, tokoh karya, tokoh daerah, dan tokoh nasional. DPA dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, yang merupakan kesatuan pimpinan dan diangkat oleh Presiden atas usul DPA.
Dalam menjalankan tugasnya, DPA dilengkapi beberapa perlengkapan, seperti: (1) Badan Pekerja DPA yang dipimpin oleh pimpinan DPA dan para anggotanya terdiri atas Ketua Komisi dan beberapa anggota DPA yang ditunjuk oleh dewan itu sendiri; (2) Komisi DPA yang dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih oleh dan dari para anggota Komisi. Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, semua anggota DPA harus menjadi anggota Komisi, seperti Komisi Politik dan Pertahanan-Keamanan, Komisi Ekonomi dan,Keuangan, Komisi Kesejahteraan Rakyat, dan Komisi Susunan Masyarakat dan Sistem Pemerintahan; (3) Panitia Rumah Tangga; (4) Panitia Ad Hoc; dan (5) Sekretaris DPA.
Pimpinan DPA sendiri mempunyai tugas, antara lain, mengadakan konsultasi dengan Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Pemerintah, dan, apabila perlu, Pimpinan Partai Politik, (Jrganisasi Karya, dan organisasi lain, serta perorangan. Di samping itu, berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 172/1967, Ketua DPA juga menghadiri sidang Kabinet Paripurna. Anggota DPA berhak mengajukan usul kepada DPA dan memperoleh bahan dengan jalan mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah atau badan lainnya, serta mengadakan peninjauan dan penelitian ke daerah-daerah.
B.     Sejarah Dewan Perwakilan Agung
Sejarah singkat DPA dimulai sejak sidang BPUPKI tahun 1945. Salah seorang anggota, Muh. Yamin, mengatakan bahwa di antara enam kekuasaan dalam Negara Indonesia Merdeka kelak, adalah Majelis Pertimbangan. Dalam sidangnya tanggal 15 Juli 1945, Prof Supomo, yang oleh sementara pihak disebut sebagai arsitek UUD 1945, mengemukakan pendapatnya bahwa dalam penyelenggaraan negara, Presiden akan dibantu oleh Dewan Pertimbangan Agung, yang dalam bahasa asing disebut Raad van Staat, yang susunannya ditetapkan melalui undang-undang. Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan menjadi UUD RI, yang salah satu pasalnya memuat keberadaan DPA dan tugasnya.
Kemudian keluarlah pengumuman pemerintah tertanggal 25 September 1945 tentang Pengangkatan Anggota DPA yang diketuai R.M. Margono Djojohadikusumo. Pembentukan DPA pada waktu itu tidak berdasarkan undang-undang seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, karena situasi dan kondisi RI pada waktu itu belum memungkinkan untuk menyusun suatu undang-undang sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Badan ini melaksanakan tugasnya sampai tahun 1949, saat terbentuknya Konstitusi RIS. Di masa berlakunya Konstitusi RIS tahun 1949—1950 dan UUDS 1950—1959, Indonesia secara resmi tidak mengenal lembaga DPA. Tetapi perkembangan politik memaksa pemerintah pada tanggal 6 Mei 1957 mengeluarkan sebuah Undang-Undang Darurat tentang Dewan Nasional yang fungsinya mirip dengan lembaga DPA.
Pembentukan Dewan Nasional ini menimbulkan perdebatan. Satu pihak menganggap hal ini inskonstitusional, karena tidak ada satu pasal pun dalam UUDS 1950 yang dapat dijadikan dasar hukum pembentukan lembaga ini. Sebaliknya pihak lain berpendirian bahwa pembentukan lembaga itu tidak inskonstitusional, karena tidak ada satu pasal pun dalam UUDS 1950 yang dilanggarnya atau yang melanggarnya. Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain memuat perintah segera dibentuknya Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), maka Dewan Nasional pun bubar.
Pada tanggal 22 Juli 1959 keluar Penetapan Presiden (Penpres) No. 3 tahun 1959 tentang Pembentukan DP AS yang diketuai oleh Presiden sendiri. Dipandang dari sudut yuridisnya, pembentukan badan ini tampak janggal, pertama karena Penpres sebagai suatu bentuk hukum tidak dikenal dalam UUD 1945, dan kedua karena Penpres sendiri sebagai ketua DP AS itu logikanya berarti Presiden sebagai Ketua DPAS akan memberi pertimbangan atau nasihat kepada Presiden. Sesuai dengan tekad Orde Baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, dikeluarkanlah UU No. 3/1967 tentang DPA yang kedudukan dan fungsinya disesuaikan dengan perintah UUD 1945. Pembentukan DPA ini juga merupakan perintah dari Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 dan No. XIX/MPRS/1966. Dalam masa Orde Baru ini kita mengenal Wilopo, Idham Chalid, M. Panggabean, sebagai tokoh yang pernah menduduki jabatan Ketua DPA

C.    BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16 ayat (1) :
Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 16 ayat (2) :
Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Dan setelah diadakannya amandemen ke empat, Bab ini dihapuskan dan Pasal yang terkait yaitu Pasal 16 dihapuskan juga dan digantikan dengan Pasal 16 rumusan baru tanpa ayat dan pasal ini dimasukkan dalam Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Mengapa Pasal 16 rumusan lama ini dihapuskan ????
Karena Penghapusan ini didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efsiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Sebelum perubahan, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur kewenangan lembaga negara DPA memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukannya sejajar. Namun, Presiden tidak terikat dengan nasihat dan pertimbangan itu. Hal itu menunjukkan keberadaan DPA sebagai lembaga negara setingkat Presiden tidak efektif dan efisien.
Demikian pula mekanisme penetapan pertimbangan oleh DPA harus melalui prosedur pembahasan dalam pengambilan putusan dalam sidang DPA sehingga membutuhkan watu atau tidak dapat dilakukan secara serta merta apabila Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Untuk itu, ketentuan UUD RI 1945 Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapus. Sebagai gantinya, dirumuskan ketentuan Pasal 16 yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat pertimbangan kepada Presiden dan berkedudukan sibawah Presiden. Oleh karena itu, ketentuan itu dimasukkan kedalam Bab tentang kekuasaan Pemerintah Negara yang mengatur kekuasaan Presiden. Hal itu juga didasari oleh hasil pengkajian bahwa secara fungsional lembaga kepenasihatan, bahkan ketika masih bernama DPA pun, sesungguhnya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Dengan kedudukan dibawah Presiden, tugas suatu dewan pertimbangan akan lebih efektif dan efisien karena langsung berada dibawah pimpinan dan koordinasi Presiden. Selain itu suatu dewan pertimbangan memang dibentuk untuk memberikan dukungan secara terus-menerus kepada Presiden agar lebih sukses dalam melaksanakan tugasnya.
Rumusan Pasal 16 dalam Bab III dalam Bab Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

D.    Daftar Ketua Dewan Pertimbangan Agung
Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia adalah ketua salah satu lembaga tinggi negara berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003[1].
 No.
Foto
Nama
Dari
Sampai
1.
25 September 1945
2.
29 Nopember 1945
3.
1948
4.
1959
5.
1967
6.
1968
7.
1978
8.
1983
9.
1988
10.
1998
11.
1999
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
Daftar Ketua Dewan Pertimbangan Agung

Ø  KPH Soetardjo
Kartohadikoesoemo
Ø  Soekarno
Ø  Wilopo
Ø  Sudomo


B.     Saran
      Bagi pembaca hendaknya tidak terpaku kepada makalah yang penyusun buat, namun kritik serta saranlah yang penyusun harapkan dari pembaca, agar makalah ini menjadi lebih baik lagi untuk kemudian hari.






DAFTAR PUSTAKA


http://arti-definisi-pengertian.info/pengertian-dewan-pertimbangan-agung/

No comments:

Post a Comment