MAKALAH
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG (DPA)
Disusun
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN
Disusun
oleh :
Ayu
Siham
XII
MIA 5
SMA NEGERI
4 PANDEGLANG
Jl. Raya
Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun
Ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan
makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada
umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi
dimasa yang akan datang.
Menes, September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .................................................................................. 1
B.
Tujuan.................................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dewan Pertimbangan Agung...........................................
2
B.
Sejarah Dewan Perwakilan Agung.....................................................
3
C.
Bab IV Dewan Pertimbangan Agung................................................
4
D.
Daftar
Ketua Dewan Pertimbangan Agung.......................................
5
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................................................................ 8
B.
Saran...................................................................................................
8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Sebelum amandemen UUD 1945, susunan dan kedudukan
keanggotaan DPA diatur di dalam U No. 3 / 1967 jo UU No. 4 / 1978.
Anggota-anggotanya terdiri atas unsur-unsur tokoh-tokoh politik, karya, daerah,
mauun nasional. Mereka diangkat melalui eputusan Presiden untuk masa jabatan 5
tahun an berhenti secara bersama-sama. Jumlah anggota DPA termasuk impinannya
adalah 45. Setelah amandemen keempat UUD 1945, lembaga tinggi Dewan timbangan
Agung dihapus. dan sebagai ganti untuk memberikan nasihat kepada Presiden, Presiden
akan membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan
pertimbangan yang selanjutnya diatur menurut undang-undang (pasal 16). Saat ini
Dewan Pertinbangan Agung (DPA) telah berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan
Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural
Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
B. Tujuan
Penulisan
Tujuan dari
mengangkat materi ini tentang dewan pertimbangan agung atau disingkat dengan
DPA, dengan disusunya makalah ini semoga bermafnaat bagi yang membutuhkanya,
khususnya bagi penyusun.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dewan Pertimbangan Agung
Disingkat DPA,
sebuah Lembaga Tinggi Negara yang berkedudukan sebagai Badan Penasihat
Pemerintah, dan wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah, termasuk
Presiden. Dalam ketatanegaraan Indonesia, DPA juga disebut Council of State.
Sebagai sebuah dewan penasihat, DPA berkewajiban memberi jawaban atas
pertanyaan Presiden, serta berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan
pertimbangan kepada Presiden. Keanggotaan DPA terdiri atas unsur tokoh politik,
tokoh karya, tokoh daerah, dan tokoh nasional. DPA dipimpin oleh seorang Ketua
dan seorang Wakil Ketua, yang merupakan kesatuan pimpinan dan diangkat oleh Presiden
atas usul DPA.
Dalam
menjalankan tugasnya, DPA dilengkapi beberapa perlengkapan, seperti: (1) Badan
Pekerja DPA yang dipimpin oleh pimpinan DPA dan para anggotanya terdiri atas
Ketua Komisi dan beberapa anggota DPA yang ditunjuk oleh dewan itu sendiri; (2)
Komisi DPA yang dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang
dipilih oleh dan dari para anggota Komisi. Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, semua
anggota DPA harus menjadi anggota Komisi, seperti Komisi Politik dan
Pertahanan-Keamanan, Komisi Ekonomi dan,Keuangan, Komisi Kesejahteraan Rakyat,
dan Komisi Susunan Masyarakat dan Sistem Pemerintahan; (3) Panitia Rumah
Tangga; (4) Panitia Ad Hoc; dan (5) Sekretaris DPA.
Pimpinan DPA
sendiri mempunyai tugas, antara lain, mengadakan konsultasi dengan Presiden,
Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Pemerintah, dan, apabila perlu, Pimpinan
Partai Politik, (Jrganisasi Karya, dan organisasi lain, serta perorangan. Di
samping itu, berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 172/1967, Ketua DPA juga
menghadiri sidang Kabinet Paripurna. Anggota DPA berhak mengajukan usul kepada
DPA dan memperoleh bahan dengan jalan mengadakan konsultasi dengan instansi
pemerintah atau badan lainnya, serta mengadakan peninjauan dan penelitian ke
daerah-daerah.
B.
Sejarah
Dewan Perwakilan Agung
Sejarah singkat
DPA dimulai sejak sidang BPUPKI tahun 1945. Salah seorang anggota, Muh. Yamin,
mengatakan bahwa di antara enam kekuasaan dalam Negara Indonesia Merdeka kelak,
adalah Majelis Pertimbangan. Dalam sidangnya tanggal 15 Juli 1945, Prof Supomo,
yang oleh sementara pihak disebut sebagai arsitek UUD 1945, mengemukakan
pendapatnya bahwa dalam penyelenggaraan negara, Presiden akan dibantu oleh
Dewan Pertimbangan Agung, yang dalam bahasa asing disebut Raad van Staat, yang
susunannya ditetapkan melalui undang-undang. Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD
1945 disahkan menjadi UUD RI, yang salah satu pasalnya memuat keberadaan DPA
dan tugasnya.
Kemudian
keluarlah pengumuman pemerintah tertanggal 25 September 1945 tentang
Pengangkatan Anggota DPA yang diketuai R.M. Margono Djojohadikusumo.
Pembentukan DPA pada waktu itu tidak berdasarkan undang-undang seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945, karena situasi dan kondisi RI pada waktu itu belum
memungkinkan untuk menyusun suatu undang-undang sebagaimana dikehendaki oleh
UUD 1945. Badan ini melaksanakan tugasnya sampai tahun 1949, saat terbentuknya
Konstitusi RIS. Di masa berlakunya Konstitusi RIS tahun 1949—1950 dan UUDS
1950—1959, Indonesia secara resmi tidak mengenal lembaga DPA. Tetapi perkembangan
politik memaksa pemerintah pada tanggal 6 Mei 1957 mengeluarkan sebuah
Undang-Undang Darurat tentang Dewan Nasional yang fungsinya mirip dengan
lembaga DPA.
Pembentukan
Dewan Nasional ini menimbulkan perdebatan. Satu pihak menganggap hal ini
inskonstitusional, karena tidak ada satu pasal pun dalam UUDS 1950 yang dapat
dijadikan dasar hukum pembentukan lembaga ini. Sebaliknya pihak lain
berpendirian bahwa pembentukan lembaga itu tidak inskonstitusional, karena
tidak ada satu pasal pun dalam UUDS 1950 yang dilanggarnya atau yang
melanggarnya. Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain memuat
perintah segera dibentuknya Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), maka
Dewan Nasional pun bubar.
Pada tanggal 22
Juli 1959 keluar Penetapan Presiden (Penpres) No. 3 tahun 1959 tentang
Pembentukan DP AS yang diketuai oleh Presiden sendiri. Dipandang dari sudut
yuridisnya, pembentukan badan ini tampak janggal, pertama karena Penpres
sebagai suatu bentuk hukum tidak dikenal dalam UUD 1945, dan kedua karena
Penpres sendiri sebagai ketua DP AS itu logikanya berarti Presiden sebagai
Ketua DPAS akan memberi pertimbangan atau nasihat kepada Presiden. Sesuai
dengan tekad Orde Baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen, dikeluarkanlah UU No. 3/1967 tentang DPA yang kedudukan dan
fungsinya disesuaikan dengan perintah UUD 1945. Pembentukan DPA ini juga
merupakan perintah dari Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 dan No. XIX/MPRS/1966.
Dalam masa Orde Baru ini kita mengenal Wilopo, Idham Chalid, M. Panggabean,
sebagai tokoh yang pernah menduduki jabatan Ketua DPA
C.
BAB
IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16 ayat (1) :
Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 16 ayat (2) :
Dewan ini berkewajiban memberi jawab
atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Dan setelah diadakannya amandemen ke
empat, Bab ini dihapuskan dan Pasal yang terkait yaitu Pasal 16 dihapuskan juga
dan digantikan dengan Pasal 16 rumusan baru tanpa ayat dan pasal ini dimasukkan
dalam Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Mengapa Pasal 16 rumusan lama ini
dihapuskan ????
Karena Penghapusan ini didasarkan
atas pertimbangan untuk meningkatkan efsiensi dan efektivitas penyelenggaraan
negara. Sebelum perubahan, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengatur kewenangan lembaga negara DPA memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden dalam kedudukannya sejajar. Namun, Presiden tidak terikat
dengan nasihat dan pertimbangan itu. Hal itu menunjukkan keberadaan DPA sebagai
lembaga negara setingkat Presiden tidak efektif dan efisien.
Demikian pula mekanisme penetapan
pertimbangan oleh DPA harus melalui prosedur pembahasan dalam pengambilan
putusan dalam sidang DPA sehingga membutuhkan watu atau tidak dapat dilakukan
secara serta merta apabila Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat. Untuk
itu, ketentuan UUD RI 1945 Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapus.
Sebagai gantinya, dirumuskan ketentuan Pasal 16 yang memberikan kekuasaan
kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat pertimbangan kepada Presiden dan berkedudukan sibawah
Presiden. Oleh karena itu, ketentuan itu dimasukkan kedalam Bab tentang
kekuasaan Pemerintah Negara yang mengatur kekuasaan Presiden. Hal itu juga
didasari oleh hasil pengkajian bahwa secara fungsional lembaga kepenasihatan,
bahkan ketika masih bernama DPA pun, sesungguhnya berada dalam rumpun kekuasaan
eksekutif.
Dengan kedudukan dibawah Presiden,
tugas suatu dewan pertimbangan akan lebih efektif dan efisien karena langsung
berada dibawah pimpinan dan koordinasi Presiden. Selain itu suatu dewan
pertimbangan memang dibentuk untuk memberikan dukungan secara terus-menerus
kepada Presiden agar lebih sukses dalam melaksanakan tugasnya.
Rumusan Pasal 16 dalam Bab III dalam
Bab Kekuasaan Pemerintahan Negara
“Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden,
yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.“
D.
Daftar Ketua Dewan Pertimbangan Agung
Ketua
Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia adalah ketua
salah satu lembaga tinggi negara berdasarkan Pasal 16 UUD
45
sebelum diamendemen. Dewan Pertimbangan Agung
dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31
Juli
2003[1].
No.
|
Foto
|
Nama
|
Dari
|
Sampai
|
1.
|
25
September 1945
|
|||
2.
|
29
Nopember 1945
|
|||
3.
|
1948
|
|||
4.
|
1959
|
|||
5.
|
1967
|
|||
6.
|
1968
|
|||
7.
|
1978
|
|||
8.
|
1983
|
|||
9.
|
1988
|
|||
10.
|
1998
|
|||
11.
|
1999
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi
negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau
pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA
berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council
of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
Daftar Ketua Dewan Pertimbangan
Agung
B. Saran
Bagi
pembaca hendaknya tidak terpaku kepada makalah yang penyusun buat, namun kritik
serta saranlah yang penyusun harapkan dari pembaca, agar makalah ini menjadi
lebih baik lagi untuk kemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
|
No comments:
Post a Comment