Saturday, 27 January 2018

MAKALAH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL



MAKALAH
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN






Disusun oleh :
Jose Andres
XII MIA 6





SMA NEGERI 4 PANDEGLANG
Jl. Raya Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun Ajaran 2015/2016

KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.




Menes,   Juli 2016


Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ..................................................................................  1
B.     Tujuan................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian HAM Internasional..........................................................
B.     Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Internasional .................................  
C.     Peradilan Internasional HAM............................................................
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................  5
B.     Saran................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya kasus-kasus terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia sangat marak terjadi dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia. Di antara contoh pelanggaran hak asasi manusia internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut:
a. 1924 di Italia
b. 1933 di Jerman
c. 1960 di Republik Afrika Selatan
d. 1979 di Uni Soviet
e. 1992–1995 di Serbia Bosnia

B.     Tujuan
      Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk memnuhi tugas mata pelajaran PKN, selain itu makalah ini berisi tentang pelanggaran internasional, penyusun akan membahas tentang pengertian pelanggaran internasional, sanksi dan kasus-kasus pelanggaran internasional.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Pelanggaran HAM sudah menjadi  isu internasional. Oleh karena itu, semua bangsa di dunia harus berupaya keras agar dapat menegakkan HAM di negaranya. Beberapa Jenis pelanggaran HAM Internasional adalah sebagai berikut :

a.      Kejahatan Genocida
Kejahatan genocide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras, misalnya zaman Hitler memusnakan bangsa Yahudi.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara, yaitu :
1)      Membunuh anggota kelompok;
2)      Mengakibatkanpenderitaan fisik berat terhadap kelompok;
3)      Menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan secara fisik dan kelompok;
4)      Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran di kelompok;
5)      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok satu ke kelompok lain.
Contoh-contoh kejahatan genosida, yaitu:
-            Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
-            Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
-            Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
-            Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
-            Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
-            Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
-            Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
-            Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
-            Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
-            Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
-            Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.

b.      Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan meliputi berikut.
1.    pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
2.    pengusiran atau pemindahan pendudukj secara paksa
3.     perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar hukum Internasiona
4.     perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan/sterilisasi paksa dan sejenisnya
5.   penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
6.   penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
c.   Pembajakan dan Perampokan. Pembajakan adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di atas pesawat udara, sedangkan perampokan adalah kejahatan yang dilakukan di laut.
d.  Kejahatan Perang. Kejahatan perang adalah tindakan kejahatan yang pada umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan berakibat banayk korban yang terlibat dalam peperangan itu, misalnya Perang Dunia II.

B.     Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Internasional

a. 1924 di Italia
Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin paham fasisme di Italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924–1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga telah menduduki negara asing, seperti Etiopia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan Sekutu.

b. 1933 di Jerman
Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan dilakukan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara massal terhadap lawan-lawan politiknya, pembasmian terhadap orang-orang Yahudi, menduduki Cekoslovakia dan Austria, serta memicu terjadinya Perang Dunia II.

c. 1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Di antara peristiwa yang makan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid-murid sekolah.

d. 1979 di Uni Soviet
Negara Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990-an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85.000 tentara didatangkan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga mengakibatkan banyak korban, baik militer maupun sipil.

e. 1992–1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992–1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radovan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan massal terhadap 8.000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebrenica adalah daerah kantong bagi pendudukmuslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radovan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non-Serbia.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, maka  penulis dapat memaparkan beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut :
  • Negara barat yang sampai hari ini sering melakukan pelanggaran HAM adalah Amerika Serikat
  • Amerika adalah Negara pelanggar HAM terburuk hingga 50 tahun terakhir
  • Motif utama seringnya terjadi pelanggaran HAM adalah lemahnya atau tidak adanya Undang – Undang yang berfungsi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia.
  • Solusi utama untuk mengatasi terjadinya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia secara terus menerus, maka perlu adanya perancangan UU yang bertugas untuk melindungi Hak Asasai Manusia, sekaligus mensosialisasikannya dengan cepat, terutama untuk melindungi saudara – saudara kita yang sedang menjalankan berbagai profesi di luar negeri.
3.2 Saran
Adapun saran – saran yang dapat penulis sampaikan yaitu kepada para pembaca yang sempat membaca tulisan ini diharapkan dapat mengkaji lebih jauh lagi materi tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia karena materi yang penulis sajikan mengenai kasus pelanggaran HAM dalam makalah ini masih memiliki banyak kekurangan.



DAFTAR PUSTAKA

Saleki, Hamid Sultan. 2007. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Amerika.  Jakarta : Atase Pres Kedubes Iran.

No comments:

Post a Comment