MAKALAH
PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Disusun
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN
Disusun
oleh :
Jose
Andres
XII
MIA 6
SMA NEGERI
4 PANDEGLANG
Jl. Raya
Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun
Ajaran 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari
banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap
dengan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para
pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan
meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.
Menes, Juli 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .................................................................................. 1
B.
Tujuan.................................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM Internasional..........................................................
B.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM
Internasional .................................
C.
Peradilan
Internasional HAM............................................................
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................................................................ 5
B.
Saran...................................................................................................
5
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya
kasus-kasus terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia sangat marak
terjadi dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia
internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang
Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia. Di antara contoh
pelanggaran hak asasi manusia internasional yang terjadi menurut urutan waktu
sebagai berikut:
a. 1924
di Italia
b. 1933
di Jerman
c. 1960
di Republik Afrika Selatan
d. 1979
di Uni Soviet
e.
1992–1995 di Serbia Bosnia
B.
Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk
memnuhi tugas mata pelajaran PKN, selain itu makalah ini berisi tentang
pelanggaran internasional, penyusun akan membahas tentang pengertian
pelanggaran internasional, sanksi dan kasus-kasus pelanggaran internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian HAM Internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas
berskala internasional. Pada
awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan
antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin
kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
Pelanggaran
HAM sudah menjadi isu internasional. Oleh karena itu, semua bangsa di
dunia harus berupaya keras agar dapat menegakkan HAM di negaranya. Beberapa
Jenis pelanggaran HAM Internasional adalah sebagai berikut :
a.
Kejahatan Genocida
Kejahatan genocide adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa/ras,
misalnya zaman Hitler memusnakan bangsa Yahudi.
Kejahatan ini
dilakukan dengan cara, yaitu :
1)
Membunuh anggota kelompok;
2)
Mengakibatkanpenderitaan fisik berat terhadap kelompok;
3)
Menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan secara fisik dan kelompok;
4)
Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran di kelompok;
5)
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok satu ke kelompok lain.
Contoh-contoh kejahatan genosida,
yaitu:
-
Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum
Masehi.
-
Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan
Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada
Perang Dunia II.
-
Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh
suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
-
EfraÃn Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh
75.000 Indian Maya.
-
Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh
terutama kaum Hutu.
b.
Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu tindakan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung kepada
penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan meliputi berikut.
1. pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan
2. pengusiran
atau pemindahan pendudukj secara paksa
3. perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik secara sewenang-wenang yang
melanggar hukum Internasiona
4. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan/sterilisasi paksa dan sejenisnya
5. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
6. penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
c. Pembajakan dan Perampokan. Pembajakan
adalah tindakan kejahatan yang dilakukan di atas pesawat udara, sedangkan
perampokan adalah kejahatan yang dilakukan di laut.
d. Kejahatan Perang. Kejahatan perang adalah tindakan kejahatan yang pada
umumnya dilakukan oleh pribadi pada saat perang dan berakibat banayk korban
yang terlibat dalam peperangan itu, misalnya Perang Dunia II.
B. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Internasional
a.
1924 di Italia
Benito
Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin paham fasisme di Italia. Ia telah
memerintah pada tahun 1924–1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik
yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga
telah menduduki negara asing, seperti Etiopia dan Albania. Ia juga salah
seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan
Sekutu.
b.
1933 di Jerman
Adolf
Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis,
memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan dilakukan
pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara massal terhadap lawan-lawan
politiknya, pembasmian terhadap orang-orang Yahudi, menduduki Cekoslovakia dan
Austria, serta memicu terjadinya Perang Dunia II.
c.
1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika
rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai
pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga
kulit hitam. Di antara peristiwa yang makan korban adalah terbunuhnya 77 orang
dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976
terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama
murid-murid sekolah.
d.
1979 di Uni Soviet
Negara
Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di
Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990-an. Sejumlah pasukan
perang sebanyak 85.000 tentara didatangkan dari Uni Soviet untuk bertempur di
Afganistan sehingga mengakibatkan banyak korban, baik militer maupun sipil.
e.
1992–1995 di Serbia Bosnia
Pada
tahun 1992–1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radovan Karadzic.
Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan massal terhadap 8.000 warga
muslim Bosnia di Srebenica. Srebrenica adalah daerah kantong bagi pendudukmuslim
Bosnia. Dalam perang tersebut Radovan Karadzic bertekad untuk melakukan
pembersihan etnis kepada warga non-Serbia.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, maka penulis dapat memaparkan beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut :
- Negara barat yang sampai hari ini sering melakukan pelanggaran HAM adalah Amerika Serikat
- Amerika adalah Negara pelanggar HAM terburuk hingga 50 tahun terakhir
- Motif utama seringnya terjadi pelanggaran HAM adalah lemahnya atau tidak adanya Undang – Undang yang berfungsi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia.
- Solusi utama untuk mengatasi terjadinya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia secara terus menerus, maka perlu adanya perancangan UU yang bertugas untuk melindungi Hak Asasai Manusia, sekaligus mensosialisasikannya dengan cepat, terutama untuk melindungi saudara – saudara kita yang sedang menjalankan berbagai profesi di luar negeri.
3.2
Saran
Adapun saran – saran yang dapat penulis sampaikan yaitu kepada para pembaca yang sempat membaca tulisan ini diharapkan dapat mengkaji lebih jauh lagi materi tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia karena materi yang penulis sajikan mengenai kasus pelanggaran HAM dalam makalah ini masih memiliki banyak kekurangan.
Adapun saran – saran yang dapat penulis sampaikan yaitu kepada para pembaca yang sempat membaca tulisan ini diharapkan dapat mengkaji lebih jauh lagi materi tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia karena materi yang penulis sajikan mengenai kasus pelanggaran HAM dalam makalah ini masih memiliki banyak kekurangan.
DAFTAR PUSTAKA
Saleki, Hamid Sultan. 2007. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Amerika. Jakarta : Atase Pres Kedubes Iran.
No comments:
Post a Comment