MAKALAH
KETENTUAN
KOSNSTITUSIONAL TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Disusun
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN
Disusun
oleh :
WISNU
HERLAMBANG
XII
MIA 6
SMA NEGERI
4 PANDEGLANG
Jl. Raya
Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun
Ajaran 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan
makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada
umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi
dimasa yang akan datang.
Menes, Juli 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...................................................................................
1
B.
Tujuan.................................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Ketentuan Konstitusional
tentang Kekuasaan Kehakiman................
2
B.
Bab IX Kekuasaan Kehakiman.......................................................... 3
BAB
III EPNUTUP
A.
Kesimpulan.........................................................................................
6
B.
Saran...................................................................................................
6
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya setiap negara memiliki tujuan yang hendak
dicapai. Tujuan negara menjadi penting sebab ini menentukan bentuk negara,
susunan negara, organ-organ negara, fungsi dan tugas organ negara tersebut.
Bahkan pada titik tertentu tujuan negara merupakan manifestasi dari hakekat
negara tertentu. Tujuan negara dalam perkembangannya mengalami dinamika yang
bergantung pada situasi dan kodisi serta sifat dari kekuasaan penguasa.
Tujuan negara ini mengantarkan Indonesia ke dalam
klasifikasi bentuk negara yang disebut dengan walfare state. Walfare state mengandung pengertian bahwa hakekat negara
sebagai wadah suatu bangsa memiliki tujuan fundamental untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Semangat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat terwujud
melalui pelayanan publik dalam suatu pengelolaan negara. Pelayanan publik pada
tataran ideal berbentuk kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan yang
memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan memiliki peranan
vital untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab
serta berwibawa sehingga sasaran tujuan negara dapat terwujud. Dengan
pengawasan dapat diketahui apakah kinerja pemerintah berada pada relnya ataukah
telah menyimpang.
B.
Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini yaitu untuk memberikan sumber
pengetahuan tentang ketentuan konstitusional tentang kekuasaan kehakiman, dengan disusunya
makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman
Montesqueiu, nama aslinya Baron
Secondat de Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan
teorinya yang disebut trias polica. Dia mengelompokan kekuasaan negara
menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), eksekutif
(melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (mengadili). Buah pemikirannya
termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
No
|
Jenis
kekuasaan
|
Makna
|
1.
|
Kekuasaan Legislatif
|
Kekuasaan
legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule
making function. Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan
kekuasaan membuat hukum. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator
adalah DPR. Pada sistem pemerintahan parlemen, legislatif adalah badan
tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan presidensial,
legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.
Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki
kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget dan pengeluaran uang
lainnya. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan
perang.
|
2.
|
Kekuasaan Eksekutif
|
Eksekutif
adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh
Legislatif. Yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah presiden, wakil
presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan. Jajaran kabinet dalam
sebuah pemerintahan dalam hal ini pemerintahan Republik Indonesia adalah para
menteri yang telah ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh presiden.
|
3.
|
Kekuasaan Yudikatif
|
Jika
legislator adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden beserta wakil dan para
menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas
untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum
di Indonesia, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).
|
Kekuasaan
yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakim an adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hu kum dan keadilan berdasarkan Pan
casila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal ikhwal mengenai kekuasaan
kehakiman diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan peraturan perundangundangan lain di bawahnya. Berikut ini disajikan
ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B.
Bab
IX Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal 24A
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
- Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
- Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji udang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
- Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
- Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
- Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa
ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman setelah perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih jelas dan rinci. Hal tersebut tentu
saja akan memperkokoh pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kekuasaan
kehakiman, dalam konteks negara Indonesia,
adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,
demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Perubahan UUD 1945 yang
membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat
perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan
penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan
kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam
hukum dan dalam mencari keadilan. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah
menjadi undang undang No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman
B.
Saran
Bagi pembaca
penyusun sarankan agar tidak terpaku kepada makalah yang penyusun buat ini,
karena penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini sangat jauh dari
kata sempurna, oleh karena itu penyusun mengharap kritik serta saran yang
bersifat membangun, guna menjadikan makalah ini agar lebih baik lagi untuk
kemudian.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment