MAKALAH
MAHKAMAH
AGUNG
Disusun
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN
Disusun
oleh :
RASI
XII
MIA 4
SMA NEGERI
4 PANDEGLANG
Jl. Raya
Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun
Ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan
makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada
umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi
dimasa yang akan datang.
Menes, Agustus 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang...................................................................................
1
1.2
Tujuan
................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Mahkamah Agung............................................................
2
2.2
Kedudukan
Mahkamah Agung (MA) ............................................... 2
2.3
Wewenang
dan Fungsi Mahkamah Agung........................................
3
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.........................................................................................
6
3.2
Saran...................................................................................................
6
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara
hukum adalah konsep negara yang membahas dan merumuskan UUD 1945, sebagaimana
kemudian dituangkan dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan. Penegasan
sebagai negara hukum dikuatkan dalam UUD 1945 setelah perubahan pada pasal 1
ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Arti negara
hukum tidak terpisahkan dari pilarnya yaitu kedaulatan hukum. Konsep kedaulatan
hukum (rechtssouvereiniteit) di setiap negara-negara termasuk
Indonesia yang menganut konsep negara hukum, mempunyai arti bahwa hukum yang
berdaulat, yang berarti bahwa segala tindakan dari pemerintahan harus berdasar
atas hukum (the rule of law). Sejalan dengan ketentuan tersebut di
atas maka salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
1.2 Tujuan
1. Mengetahui
Pengertian Mahkamah Agung.
2. Mengetahui
Kedudukan Mahkamah Agung.
3. Mengetahui Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung.
4. Mengetahui
Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim
Agung.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah
agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
Negara.
Saat ini
lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun
2004. Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi
dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup
luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas
pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang
di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal
dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan
aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang
dimaksud.
2.2 Kedudukan
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan pengadilan tinggi negara sebagaimana yang tercantum dalam
Ketetapam Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978
dan merupakan Lembaga Peradilan tertinggi dari semua lembaga peradilan yang
dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lainnya. Mahkamah Agung membawai 4 badan peradilan yaitu
Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha
Negara. Sejak Amandemen Ke-3 UUD 1945 kedudukan Mahkamah Agung tidak lagi menjadi
satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman, dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi
pada tahun 2003 puncak kekuasaan kehakiman menjadi 2, Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi, namun tidak seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
tidak membawahi suatu badan peradilan. MA adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagai Lembaga Tinggi Negara yang merupakan Pengadilan Negara
Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, dimana dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung
berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. (UU. No.14 Tahun 1985 pasal
1,2,3)
2.3 Wewenang
dan Fungsi Mahkamah Agung
Menurut
Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang
menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan
undang-undang.
Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5,
yaitu:
a.
Fungsi Peradilan
® Sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang
bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah
negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
® Disamping
tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan
memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
1. semua sengketa tentang kewenangan
mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang
Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
2. semua sengketa yang timbul karena
perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
3. Republik Indonesia berdasarkan
peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No
14 Tahun 1985)
® Erat
kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang
menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang
tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya)
bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31
Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
b.
Fungsi Pengawasan
® Mahkamah
Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua
lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan
Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan
berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan
Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
® Mahkamah
Agung juga melakukan pengawasan :
1. Terhadap pekerjaan Pengadilan dan
tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan
tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni
dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
2. setiap perkara yang diajukan
kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan
teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan
tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor
14 Tahun 1985).
3. Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris
sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung
Nomor 14 Tahun 1985).
c.
Fungsi Mengatur
® Mahkamah
Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79
Undang-undang No.14 Tahun 1985).
® Mahkamah
Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk
mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
d.
Fungsi Nasehat
® Mahkamah
Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang
hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung
No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku
Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35
Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama
Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung
diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku
Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan
pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
® Mahkamah
Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan
disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
e.
Fungsi Administratif
® Badan-badan
Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan
Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14
Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini
masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11
(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan
Mahkamah Agung.
® Mahkamah
Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan
tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman).
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wewenang Mahkamah Agung sangat
banyak,tidak hanya mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain,menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan
kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.seperti yang tercantum pada
pasal 20 UU no 48 tahun 2009 ayat 2 tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi juga
meliputi Mahkamah Agung dapat dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan
nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan dan
terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada
Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan
dalam undang-undang, Pimpinan Mahkamah Agung bersama pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat bisa menjadi saksi pengambilan sumpah Presiden dan
3.2 Saran
Mengenai
Perekrutan Hakim Agung, perlu diatur bahwa seluruh hakim baik hakim agung
maupun hakim konstitusi, pengusulannya harus diusulkan oleh KY. Dengan demikian
seluruh hakim akan diawasi oleh pengawas eksternal yaitu KY. MA maupun MK tidak
perlu membentuk majelis kehormatan yang bertugas mengawasi perilaku hakim, yang
anggotanya diambil dari lingkungan hakim
itu sendiri. Dengan kata lain, ke depan tugas mengawasi hakim cukup
diserahkan ke KY baik hakim , Hakim Agung Maupun Hakim Kostitusi. Hasil
pengawasan KY direkomendasikan kepada ketua MA maupun MK untuk ditindaklanjuti.
Dewan kehormatan di MA maupun MK bersifat ad hoc saja, dan mereka ada dan
bertindak setelah rekomendasi KY.
DAFTAR PUSTAKA
Jimly
Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945
Setelah Perubahan Keempat, Jakarta: Pusat Studi Hukum
Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2002
E. Soemaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi
Penegak Hukum, Yogyakarta:
Penerbit Kanisius,1995, hlm. 32.
Satya Arinanto,
“Reformasi Hukum, Demokrasi, dan Hak-hak
Asasi Manusia”, Hukum dan
Pembangunan, Nomor 1-3, Tahun XXVIII, Januari-Juni 1998, hlm. 124-125.
Komisi Hukum Nasional
Republik Indonesia, Peta Reformasi Hukum di Indonesia 1999-2001:
Transisi di Bawah Bayang-bayang Negara, Jakarta: Komisi Hukum Nasional
Republik Indonesia, 2002, hlm. 35.
UU no 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
UU no 5 tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung
https://muhfathurrohman.wordpress.com/2012/09/09/mahkamah-agung
http://raha-x.blogspot.com/2011/04/tugas-dan-wewenang-mahkamah-agung.html
No comments:
Post a Comment