MAKALAH
PELANGGARAN
HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
(BELASAN ANAK GAZA GUGUR, PALING
MUDA USIA 18 BULAN)
Disusun
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN
Disusun
oleh :
Moh
Romdoni
SMA NEGERI
4 PANDEGLANG
Jl. Raya
Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun
Ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan
makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada
umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi
dimasa yang akan datang.
Menes, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .................................................................................. 1
B.
Tujuan.................................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Belasan Anak Gaza Gugur,
Paling Muda Usia 18 Bulan...................
2
B.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Selama Operasi Cast
Lead............. 3
C.
Peradilan
dan Sanksi..........................................................................
4
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan ........................................................................................ 6
B.
Saran...................................................................................................
6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel merupakan
salah satu sengketa yang cukup panjang apabila kita menghitung waktu maupun
upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini, yang belakangan
ini kembali memanas cukup menarik perhatian kita. Hal ini jelas memicu kembali
ketegangan tidak hanya di kalangan negara-negara Timur
Tengah tetapi juga ikut menarik perhatian dari dunia. Dalam
konflik antara Israel dan Palestina telah beberapa kali dilakukan perjanjian
untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua pihak yang
sama-sama menyatakan dirinya sebagai negara merdeka dan berhak atas wilayah
yang menjadi pokok sengketa antara kedua pihak. Meski telah berkali-kali
dilakukan upaya perdamaian sampai pada tingkat perjanjian Internasional yang
telah dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga menghasilkan
pembagian wilayah untuk kedua masing-masing pihak yakni Israel dan Palestina,
tetapi pada kenyataannya tidak mampu secara langsung menyelesaikan permasalahan
antara Israel dan Palestina. Palestina dengan pasukan intifadanya dan Israel
dengan kekuatan bersenjata yang cukup kuat tetap saling menyerang dan bertahan
satu sama lain. Sementara solusi riil untuk menyelesaikan sengketa mencapai
pedamaian dunia tidak juga mampu menyelesaikan permasalah antar kedua bangsa.
B.
Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk
memnuhi tugas mata pelajaran PKN, selain itu makalah ini berisi tentang
pelanggaran hak asasi manusia yang berada di Palestina, namun penyusun hanya
membahas tentang pelanggaran yang ada di kota Gaza. Semoga makalah ini
bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Belasan Anak Gaza Gugur, Paling Muda Usia 18 Bulan
Warga Palestina berlarian menyusul
serangan rudal Israel ke sebuah rumah di Kota Gaza, 9 Juli 2014.
VIVAnews - Serangan udara Israel menghancurkan
ratusan tempat di Jalur Gaza, Palestina. Sedikitnya 61 orang tewas dalam
serangan tersebut. Sebanyak 13 di antara korban tewas masih anak-anak dan
remaja. Korban termuda baru berusia sekitar 1,5 tahun.
Diberitakan Washington Post,
sejak serangan Senin lalu, Israel diperkirakan telah meluncurkan sekitar 450
roket ke Gaza. Israel berdalih, serangan dilakukan selama roket Hamas masih
mengincar wilayah mereka.
Warga-warga sipil Gaza menjadi
korban. Kementerian Kesehatan Gaza mencatat 13 anak usia 16 tahun ke bawah
tewas, delapan korban lainnya wanita. Koran Al-Akhbar di Beirut, Lebanon
merilis nama-nama mereka.
Korban termuda adalah Mohammed
Malkiyeh, bayi berusia 18 bulan. Ia tewas bersama ibunya Amniyeh Malkiyeh
karena terkena ledakan roket.
Korban lainnya adalah Mohammed
Khalaf al-Nawasra, berusia empat tahun, yang tiba di rumah sakit dalam keadaan
tubuhnya tercabik-cabik ledakan. Seraj Ayad Abed al-A’al, 8, terluka akibat
pecahan bom dan tewas di rumah sakit setelah tidak mampu menahan sakit.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas
mengatakan bahwa alasan Israel untuk melindungi warga sipil mereka adalah
alasan palsu. "Kami tahu Israel tidak melindungi diri mereka, tapi
melindungi permukiman Yahudi, proyek utama mereka," kata Abbas.
Abbas menegaskan bahwa ini adalah
kejahatan kriminal internasional. Israel, kata dia, mencoba menghabisi etnis
Palestina di Gaza, dengan kata lain ini adalah genosida.
"Ini genosida. Membunuh satu
keluarga adalah genosida oleh Israel kepada rakyat Palestina. Apa yang terjadi
sekarang adalah perang terhadap seluruh rakyat Palestina, bukan faksi militan
saja," kata Abbas. (ms)
B. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Selama
Operasi Cast Lead
Selama serangan di Jalur Gaza oleh
Angkatan Pertahanan Israel antara 27 Desember 2008 - 18 Januari 2009, warga
Palestina yang kehilangan nyawa mereka selama operasi militer antara 1387-1417
(sumber: LSM) dan 1444 (sumber: Otoritas Gaza). Di sisi lain, hanya 13 dari
pihak Israel yang tewas. Sepuluh tentara dan seorang warga sipil. Alih-alih
mengambil nyawa, misi Keadilan Goldstone juga mencatat bahwa IDF telah
melakukan beberapa pelanggaran dan kejahatan perang sebagai berikut:
- Menyerang gedung-gedung pemerintah, penjara utama dan orang-orang dari otoritas Gaza termasuk polisi (enam pos polisi hancur dan 99 polisi tewas)
- Menyerang secara sembarangan oleh pasukan Israel yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan korban luka pada penduduk sipil
- Serangan atas persimpangan jalan Al Fakhoora di Jabaliya sebelah Sekolah UNRWA (Sekolah Anak)
- Serangan yang disengaja terhadap penduduk sipil
- Penggunaan senjata tertentu: fosfor putih, rudal flechette dan bahan peledak dari logam berat.
- Serangan terhadap dasar-dasar kehidupan sipil di Gaza: kerusakan infrastruktur industri, produksi pangan, instalasi air, pengolahan limbah dan perumahan
- Penggunaan warga sipil Palestina sebagai perisai manusia
- Perampasan kebebasan: penduduk Gaza ditahan selama Operasi Cast Lead
- Penahanan warga Palestina di Penjara Israel, sejak awal pendudukan, sekitar 700.000 orang Palestina, wanita dan anak-anak telah ditahan oleh Israel. Pada 1 Juni 2009, ada sekitar 8100 'tahanan politik' Palestina dalam penahanan di Israel, termasuk 60 perempuan dan 390 anak-anak.
C.
Peradilan dan Sanksi
Poses penanganan dan
peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan
penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana
diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila
terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses
peradilannya sebagai berikut.
a.
Jika suatu negara sedang melakukan
penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka
pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible
(ditolak)
untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible
dapat
berubah menjadi admissible (diterima
untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan
enggan (unwillingness) atau
tidak mampu (unable) untuk
melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
b.
Perkara yang telah diinvestigasi oleh
suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak
melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka
pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible.
Namun,
dalam hal ini, posisi inadmissible dapat
berubah menjadi admissible bila
putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness)
dan
ketidakmampuan (unability) dari
negara untuk melakukan penuntutan.
c.
Jika pelaku kejahatan telah diadili dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut
sudah melekat asas nebus in idem.
Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang
sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan
peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa
pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi
internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau
tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang
diterapkan bermacam-macam, di antaranya:
1)
diberlakukannya travel
warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara
tertentu) terhadap warga negaranya,
2)
Pengalihan investasi atau penanaman
modal asing,
3)
Pemutusan hubungan diplomatik,
4)
Pengurangan bantuan ekonomi,
5)
Pengurangan tingkat kerja sama,
6)
Pemboikotan produk ekspor,
7)
Embargo ekonomi.
Apa yang kita lakukan untuk
Palestina
Pusat
Advokasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) sebagai advokasi LSM
Internatonal HAM yang berbasis di Indonesia dan didirikan oleh aktivis muslim
muda dan pengacara muslim muda selalu berusaha untuk mendukung rakyat Palestina
dan untuk mengakhiri ketidakadilan di Palestina. LSM hak asasi manusia telah,
sejauh ini, melakukan kampanye, penggalangan dana, demonstrasi / unjuk rasa dan
bergabung dengan pengacara internasional untuk membela hak-hak rakyat Palestina
dan aktivis internasional yang mendukung kemanusiaan di Palestina (kasus
Freedom Flotilla). Selanjutnya, aktivis PAHAM telah berpartisipasi pada
kunjungan ke Jalur Gaza tahun 2010 bersama dengan aktivis Indonesia lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel
terhadap rakyat Palestina dan tanah Palestina sejak awal pendudukan Israel pada
tahun 1948 dengan tiga contoh yang disebutkan di atas (Intersepsi Freedom
Flotilla Mei 2010, blokade Gaza sejak tahun 2006 dan Operasi Cast Lead 27 Desember
2008 - 17 Jan 2009 ) sayangnya, tampak diabaikan oleh Pengadilan Internasional.
Ratusan resolusi tentang konflik Israel-Palestina telah dikeluarkan oleh PBB,
banyak Misi Pencari Fakta PBB telah bekerja untuk menyelidiki kejahatan yang
dilakukan oleh Israel (juga oleh Palestina) dan banyak kecaman telah dibuat
oleh negara-negara serta organisasi-organisasi internasional. Namun,
pertunjukkan masih terus berlangsung. Israel masih melakukan banyak kejahatan
dan melanggar hak-hak Palestina. Sayangnya, mekanisme internasional tampaknya
tidak mampu untuk membawa pelaku kejahatan (Israel) ke pengadilan.
B.
Saran
Dari Konferensi ASPAC ini di Palestina pada 2011. Saya
berharap bahwa orang-orang di Asia Pasifik akan selalu mendukung keadilan dan
kemanusiaan di Palestina. Juga untuk mengatasi semua pelanggaran hak asasi
manusia yang terjadi dalam konflik Palestina dengan mengingat mereka, tidak
melupakan mereka dan melakukan kampanye tak kenal lelah untuk mengakhiri
ketidakadilan. Lebih khusus, untuk selalu mengawasi dan mendukung semua upaya
untuk membawa pelaku kejahatan (Israel) ke pengadilan pada semua tingkatan.
Tingkat lokal, nasional, regional atau internasional,.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment