Saturday, 27 January 2018

MAKALAH KASUS PELANGGARAN HAM



MAKALAH
KASUS PELANGGARAN HAM
Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN





WEyH6J1e copy

Disusun oleh :
 Kelompok II
1.      Tresna Widiana
2.      Anisa Fitria Aulia
3.      Firdha Aulia Pratami
4.      Okta Firmansyah
5.      Rizky Nayupi
6.      Erpi Subhanudin

Kelas X IIS 2


SMA NEGERI 4 PANDEGLANG
Jl. Raya Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun Ajaran 2016/2017

KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.




Menes,   Januari 2017


Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang Masalah................................................................... 1
B.         Rumusan Masalah............................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.        Pelanggaran HAM pada Tenaga Kerja Indonesia............................ 2
B.         TKI Asal Brebes Disiksa Majikan di Singapura ..............................  3
C.         Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran
HAM terhadap TKI......................................................................... 5
D.        Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Penyelesaian
Masalah Pelanggaran HAM terhadap TKI....................................... 6
E.         Penanggulangan Pelanggaran HAM terhadap TKI.......................... 7
BAB III PENUTUP
A.        Simpulan........................................................................................... 8
B.         Saran................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu  gugat siapapun. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan. Jika kita melihat perkembangan HAM di negara ini, ternyata masih banyak pelanggaran HAM yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran kecil yang berkaitan dengan norma hingga pelanggaran HAM besar yang bersifat kriminal dan menyangkut soal keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM.

B.     Rumusan Masalah
1.      Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia?
2.      Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap TKI?
3.      Mengapa masih banyak orang yang menjadi TKI termasuk menjadi TKI illegal, sedangkan telah banyak diketahui pelanggaran HAM terhadap TKI?
4.      Bagaimana cara menanggulangi pelanggaran HAM yang terjadi terhadap TKI?


  



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pelanggaran HAM pada Tenaga Kerja Indonesia
Telah terjadi banyaknya penganiayaan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga kerja Indonesia, tetapi pemerintah sepertinya menganggap kecil masalah ini padahal jasa seorang TKI sangatlah penting bagi negara Indonesia.
Tenaga kerja Indonesia adalah ornag yang rela berkerja diluar negri untuk memenuhi kebutah keluarganya selain memenuhi kebutuhan keluarganya Negara juga mendapati devisa atas jasa yang diberikan mereka dinegri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara negara yang kekurangan tenaga kerja seperti malaysia, singapura dan beberapa negara lainnya. Tetapi para tenaga kerja Indonesia tidak sedikit yang menerima perlakuan yang tidak baik malah yang sangat merugikan bagi mereka, tidak sedikit pemerkosaan, penganiayaan, bahkan sampai pembunuhan yang dialami oleh para tenaga kerja Indonesia, tetapi pemerintah sepertinya hanya memandang sebelah mata terhada para pahlawan devisa bagi Indonesia ini. Sehingga para tenga kerja Indonesia bisa sampai mengalami perlakuan perlakuan yang sangat merugikan mereka.
Sudah banyak para tenaga kerja Indonesia yang pulang ke Indonesia yang mengalami kecacatan fisik karena penganiayaan majikannya diluar sana, tetapi pemerintah tidak memberi perhatiannya sama sekali, pemerintah hanya memberi perhatiannya terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami perlakuan yang tidak semestinya yang sudah terpublikasi oleh media, baru pemerintah terlihat sangat perhatian. Padahal jika sudah tidak ada lagi yang ingin menjadi tenaga kerja Indonesia untuk luar negri maka bisa sangat mempengaruhi pendapatan pendapatan negara, bisa hancur ekonomi negara ini jika sudah banyak yang takut menjadi tanaga kerja Indonesia bagi luar negri.
Dimanakah implementasi pemerintah terhadap pancasila yang salah satunya berbuahnya “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” apakah para tenaga kerja Indonesia tidak termasuk warga Indonesia? Atau pemerintah hanya memandang sebelah mata pda para TKI. Seharusnya hakekat HAM yang sebenarnya HAM lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan kedudukannya sebagai subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian penyelidikan ilmu pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai diperjuangkan terhadap serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan negara (state).
Dalam negara modern, HAM diatur dan dilindungi dalam hukum positif. Kenapa HAM perlu dilindungi? Kuntjoro mengemukakan dalam bukunya, Kekuasaan negara itu seolah-olah oleh manusia pribadi (individu) lambat-laun dirasakan sebagai suatu lawanan, karena di mana kekuasaan Negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak asasi manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan disini timbullah persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara prinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berujud dalam hak- hak dasar beserta kebebasan-kebebasan azasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasai baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan Negara tadi.” . Oleh karena itu seharusnya para TKI juga memiliki hak asasi manusia yang sama sebagaimana yang lainnya, dan harus diperlakukan sebagai manusia seperti biasanya Karena para TKI juga manusia merdeka yang dapat menkmati hak asasi manusia, karena para TKI bukan hamba sahaya atau budak.

B.     TKI Asal Brebes Disiksa Majikan di Singapura
TEMPO.CO, Brebes - Baru dua bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, Kunainah, 30 tahun, pulang dengan luka di sekujur tubuhnya. Tragisnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, itu telantar saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 3 Juni 2014.

"Dari bandara, Kunainah dipulangkan dengan bus. Dia diturunkan di Desa Pejagan, Kecamatan Losari, Brebes," kata Ramuji, 48 tahun, sepupu Kunainah, di Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, Ahad siang, 8 Juni 2014. Herman beserta sejumlah keluarganya mengantar Kunainah ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Brebes. (Baca:300 WNI Terancam Hukuman Mati)
Ramuji tidak tahu siapa yang memulangkan Kunainah. Dari Pejagan, Kunainah diantar tukang ojek ke rumah Sofiah, tukang urut di Desa Sitanggal, Kecamatan Brebes. Ramuji baru tahu Kunainah pulang setelah Rofiah menghubunginya. "Dia masih trauma, belum bisa bercerita banyak," ujar Ramuji.
Kunainah adalah anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Carsudin, 60 tahun, dan Tuminah, 50 tahun. Dia berangkat sebagai TKI legal ke Singapura melalui PT Sumber Kencana Sejahtera (SKS). "Baru sekali ini dia jadi TKI. Sebelumnya, dia buka warung makan di tempat proyek di Jakarta," kata Kusim Setiawan, kakak Kunainah. Karena proyeknya sudah selesai, Kunainah lantas tidak berjualan lagi. Demi menghidupi anak semata wayangnya yang baru kelas I SD, Arya Adi Saputra, janda cerai itu memutuskan menjadi TKI. Selama bekerja di Singapura, Kunainah sering mengeluh kepada Kusim. Melalui pesan singkat, Kunainah mengaku sering dianiaya anak majikannya. (Baca: 29 Warga NTT Meninggal di Luar Negeri)
Kusim berujar, Kunainah mengaku sering diinjak-injak dan dipukuli anak majikannya karena dia takut saat disuruh memandikan anjing. "Kunainah juga pernah disiram air panas di punggungnya. Di punggungnya banyak bekas luka," kata Tuminah, ibu Kunainah.
Dokter jaga di IGD RSUD Brebes, Rani, mengaku belum bisa menyimpulkan penyebab bekas luka di punggung dan tangan Kunainah. "Bercak-bercak hitam bekas luka itu bukan akibat pukulan benda tumpul," ujar Rani. Adapun mengenai kaki kanan Kunainah yang sudah dibebat gips, Rani mengaku tidak tahu penyebabnya.
"Pasien akan di-roentgen dulu untuk mengetahui cedera apa di kakinya," tutur Rani. Pengurus kantor cabang PT SKS di Brebes, Herman, mengatakan Kunainah sudah dirawat di RS di Singapura selama sepekan. Namun Kunainah minta pulang dan berobat di Indonesia. Herman mengatakan asuransi pengobatannya akan segera dicairkan. (Baca: DPR Awasi 84 Penyalur TKI Nakal )
Menurut koordinartor Formigran, Jamaludin, Kunainah semestinya diantar ambulans atau angkutan khusus dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dari bandara ke rumahnya. "Tapi dia ditelantarkan. Dari bandara, dia dinaikkan bus umum dan diturunkan jauh dari rumahnya," kata Jamaludin.
Jamaludin mengatakan banyak kasus penganiayaan TKI di luar negeri yang tidak jelas penyelesaian hukumnya. Dia mendesak Kementerian Luar Negeri segera melakukan gugatan terhadap majikan yang menganiaya Kunainah. "Agar kasus semacam ini tidak terulang lagi dan TKI diperlakukan secara manusiawi," ujarnya.

C.    Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran HAM terhadap TKI
Penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut : Salah satu faktor penyebab kompleksitas permasalahan yang terus silih berganti menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah penipuan, tindak kekerasan, over worked, pelecehan seksual/pemerkosaan dan sebagainya. Salah satu penyebabnya adalah Kebijakan Pemerintah yang mengizinkan calon majikan merekrut langsung TKI di Indonesia. Selain itu, faktor-faktor penyebab lainnya adalah :
  1. Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Sumber Daya Manusia yang masih rendah.
  3. Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma – norma agama danperintah (intruksi)
  4. Good Governence masih bersifat retorika.
  5. Corporete Governence masih bersifat retorika.
D.    Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Penyelesaian Masalah Pelanggaran HAM terhadap TKI
1.            Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurutUU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
1)      Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
2)      Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
3)      Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasimanusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertibanumum dan kepentingan bangsa.
4)      Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia ataukebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.

2.            Masyarakat
1)      Memperluas pengetahuan dan mengasah ketrampilan dengan sebaik-sebaiknya untuk bisa mendorong kemajuan industri di daerahnya masing-masing.
2)      Mengantisipasi adanya anggota keluarga yang menjadi TKI.



E.     Penanggulangan Pelanggaran HAM terhadap TKI
Berikut ini adalah cara penanggulangan pelanggaran HAM terhadapTKI, yaitu sebagai berikut :
  1. Membawa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadila hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
  2. Membangun budaya hak asasi manusia.
  3. Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga-lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
  4. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dantingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalamkemitraan dengan pemerintah.
  5. Mencabut dan merivisi semua undang-undang peraturan yangbertentangan dengan hak asasi manusia.
  6. Memberdayakan aparat pengawas.
  7. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia.
  8. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganankasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
  9. Membentuk lembaga-lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
  10. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program-program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
  11. Kerjasama dalam hal pembangunan antara Pemerintah daerah dan wargamasyarakat Daerah perlu ditingkatkan. Sehingga bisa memberikanlapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.
  12. Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  13. Pelanggaran hak asasi manusia terhadap TKI seharusnya ditanggapidengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya antarasetiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan. Telah terjadi banyaknya penganiayaan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para tenaga kerja Indonesia, tetapi pemeintah sepertinya menganggap kecil masalah ini padahal jasa seorang TKI sangatlah penting bagi negara Indonesia. Tenaga kerja Indonesia adalah ornag yang rela bekerja diluar negri untuk memenuhi kebutah keluarganya selain memenuhi kebutuhan keluarganya. Negara juga mendapati devisa atas jasa yang diberikan mereka dinegri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara negara yang kekurangan tenaga kerja seperti malaysia, singapura dan beberapa negara lainnya. Tetapi pemerintah tidak bisa melindungi para TKI dengan seksama, sehingga banyak TKI yang terlantar, mati, tidak bisa pulang, dsb. Penyebab utama dari pelanggaran Hak Asasi Tenaga Kerja Indonesia adalahInterprestasi dan penerapan yang salah dari perintah (intruksi) sertakurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika dan tata terbitberkehidupan yang berlaku.

B.     Saran
Pelanggaran HAM pada para TKI Indonesia telah terjadi berulang kali, seharusnya ini menjadi pelajaran bagi kita semua supaya lebih berhati-hati.Dengan itu kita sebaagai sesama manusia harus mempunyai rasa kemanusiaan terhadap sesama manusia misalnya kita sebagai lembaga penyalur TKI tidak boleh hanya mencari keuntungan semata tanpa melihat keahlian dari para TKI dan TKW itu sendiri, lembaga penyalur TKI tidak boleh mengirim TKI yang belum teruji benar kemampuanya karena ini merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya penyiksaan serta pembunuhan karena majikan di Negara tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut tidak becus dalam bekerja.Terutama dalam penerjemahan bahasa merupakan alat komunikasi terpenting antara majikan dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan yang baik antara majikan dan TKI. Ini menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap TKI dari Negara kita. Dan perlu ada penindakan yang tegas dari presiden dan pemerintah agar kasus ini tidak terus bertambah jumlahnya. Presiden dan pemerintah harus bias menjamin kehidupan para TKI dan TKW karena ini menyangkut nyawa seseorang. Selain itu pemerintah harus memfasilitasi para TKI yang akan berangkat keluar mulai dari pengawasan dan perlindungan terhadap TKI maupun fasilitas untuk berkomunikasi dengan sanak keluarga mereka di Indonesia sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di luar negeri. Serta adanya pengawasan pemerintah dalam pengrekutan TKI yang akan ke luar negeri.


DAFTAR PUSTAKA

4.      www.scribd.com/doc/46256642/Bentuk-bentuk-Pelanggaran-Ham Terhadap-Tki
5.      Tempo.co, 8 Juni 2014

No comments:

Post a Comment