MAKALAH
KASUS
PELANGGARAN HAM
Disusun
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN
Disusun
oleh :
Kelompok II
1.
Tresna Widiana
2.
Anisa Fitria Aulia
3.
Firdha Aulia Pratami
4.
Okta Firmansyah
5.
Rizky Nayupi
6.
Erpi Subhanudin
Kelas
X IIS 2
SMA NEGERI
4 PANDEGLANG
Jl. Raya
Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun
Ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari
banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap
dengan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para
pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan
meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.
Menes, Januari 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah...................................................................
1
B.
Rumusan Masalah............................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pelanggaran
HAM pada Tenaga Kerja Indonesia............................
2
B.
TKI Asal Brebes Disiksa
Majikan di Singapura .............................. 3
C.
Faktor-Faktor
yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran
HAM terhadap TKI.........................................................................
5
D.
Pihak
yang Bertanggung Jawab dalam Penyelesaian
Masalah Pelanggaran HAM terhadap TKI....................................... 6
E.
Penanggulangan
Pelanggaran HAM terhadap TKI..........................
7
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan...........................................................................................
8
B.
Saran.................................................................................................
8
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki
manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu
gugat siapapun. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya antara
setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan. Jika
kita melihat perkembangan HAM di negara ini, ternyata masih banyak pelanggaran
HAM yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran kecil yang berkaitan dengan
norma hingga pelanggaran HAM besar yang bersifat kriminal dan menyangkut soal
keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari
pemerintah menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum
individu atau oknum terbukti melakukan pelanggaran HAM.
B.
Rumusan
Masalah
1. Kasus seperti apa yang termasuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia?
2. Apakah faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM terhadap TKI?
3. Mengapa masih banyak orang yang
menjadi TKI termasuk menjadi TKI illegal, sedangkan telah banyak diketahui
pelanggaran HAM terhadap TKI?
4. Bagaimana cara menanggulangi
pelanggaran HAM yang terjadi terhadap TKI?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pelanggaran HAM pada Tenaga Kerja
Indonesia
Telah terjadi banyaknya penganiayaan, pemerkosaan, bahkan
pembunuhan terhadap para tenaga kerja Indonesia, tetapi pemerintah sepertinya
menganggap kecil masalah ini padahal jasa seorang TKI sangatlah penting bagi
negara Indonesia.
Tenaga kerja Indonesia adalah ornag yang rela berkerja
diluar negri untuk memenuhi kebutah keluarganya selain memenuhi kebutuhan
keluarganya Negara juga mendapati devisa atas jasa yang diberikan mereka
dinegri yang membutuhkan tenaga kerja untuk membantu negara negara yang
kekurangan tenaga kerja seperti malaysia, singapura dan beberapa negara
lainnya. Tetapi para tenaga kerja Indonesia tidak sedikit yang menerima
perlakuan yang tidak baik malah yang sangat merugikan bagi mereka, tidak
sedikit pemerkosaan, penganiayaan, bahkan sampai pembunuhan yang dialami oleh
para tenaga kerja Indonesia, tetapi pemerintah sepertinya hanya memandang
sebelah mata terhada para pahlawan devisa bagi Indonesia ini. Sehingga para
tenga kerja Indonesia bisa sampai mengalami perlakuan perlakuan yang sangat
merugikan mereka.
Sudah banyak para tenaga kerja Indonesia yang pulang ke
Indonesia yang mengalami kecacatan fisik karena penganiayaan majikannya diluar
sana, tetapi pemerintah tidak memberi perhatiannya sama sekali, pemerintah
hanya memberi perhatiannya terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami
perlakuan yang tidak semestinya yang sudah terpublikasi oleh media, baru
pemerintah terlihat sangat perhatian. Padahal jika sudah tidak ada lagi yang
ingin menjadi tenaga kerja Indonesia untuk luar negri maka bisa sangat
mempengaruhi pendapatan pendapatan negara, bisa hancur ekonomi negara ini jika
sudah banyak yang takut menjadi tanaga kerja Indonesia bagi luar negri.
Dimanakah implementasi pemerintah terhadap pancasila yang
salah satunya berbuahnya “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
apakah para tenaga kerja Indonesia tidak termasuk warga Indonesia? Atau
pemerintah hanya memandang sebelah mata pda para TKI. Seharusnya hakekat HAM
yang sebenarnya HAM lahir sejak manusia sadar akan hak yang dimilikinya dan
kedudukannya sebagai subjek hukum. Akan tetapi HAM baru mendapat perhatian
penyelidikan ilmu pengetahuan, sejak HAM mulai berkembang dan mulai
diperjuangkan terhadap serangan atau bahaya, yang timbul dari kekuasaan yang
dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan negara (state).
Dalam negara modern, HAM diatur dan dilindungi dalam hukum
positif. Kenapa HAM perlu dilindungi? Kuntjoro mengemukakan dalam bukunya,
Kekuasaan negara itu seolah-olah oleh manusia pribadi (individu) lambat-laun
dirasakan sebagai suatu lawanan, karena di mana kekuasaan Negara itu
berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak asasi manusia pribadi dan
berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan disini
timbullah persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara prinsip, yaitu
kekuasaan manusia yang berujud dalam hak- hak dasar beserta kebebasan-kebebasan
azasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat
pada organisasai baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan Negara tadi.” .
Oleh karena itu seharusnya para TKI juga memiliki hak asasi manusia yang sama
sebagaimana yang lainnya, dan harus diperlakukan sebagai manusia seperti
biasanya Karena para TKI juga manusia merdeka yang dapat menkmati hak asasi
manusia, karena para TKI bukan hamba sahaya atau budak.
B.
TKI Asal Brebes Disiksa Majikan di Singapura
TEMPO.CO, Brebes - Baru dua bulan
bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, Kunainah, 30 tahun, pulang
dengan luka di sekujur tubuhnya. Tragisnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa
Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, itu telantar saat
tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 3 Juni 2014.
"Dari bandara, Kunainah dipulangkan dengan bus. Dia
diturunkan di Desa Pejagan, Kecamatan Losari, Brebes," kata Ramuji, 48
tahun, sepupu Kunainah, di Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, Ahad siang, 8 Juni
2014. Herman beserta sejumlah keluarganya mengantar Kunainah ke Instalasi Gawat
Darurat RSUD Brebes. (Baca:300 WNI Terancam Hukuman Mati)
Ramuji tidak tahu siapa yang memulangkan Kunainah. Dari
Pejagan, Kunainah diantar tukang ojek ke rumah Sofiah, tukang urut di Desa
Sitanggal, Kecamatan Brebes. Ramuji baru tahu Kunainah pulang setelah Rofiah
menghubunginya. "Dia masih trauma, belum bisa bercerita banyak," ujar
Ramuji.
Kunainah adalah anak kedua dari tiga bersaudara dari
pasangan Carsudin, 60 tahun, dan Tuminah, 50 tahun. Dia berangkat sebagai TKI
legal ke Singapura melalui PT Sumber Kencana Sejahtera (SKS). "Baru sekali
ini dia jadi TKI. Sebelumnya, dia buka warung makan di tempat proyek di
Jakarta," kata Kusim Setiawan, kakak Kunainah. Karena proyeknya sudah
selesai, Kunainah lantas tidak berjualan lagi. Demi menghidupi anak semata
wayangnya yang baru kelas I SD, Arya Adi Saputra, janda cerai itu memutuskan menjadi
TKI. Selama bekerja di Singapura, Kunainah sering mengeluh kepada Kusim.
Melalui pesan singkat, Kunainah mengaku sering dianiaya anak
majikannya. (Baca: 29 Warga NTT Meninggal di Luar Negeri)
Kusim berujar, Kunainah mengaku sering diinjak-injak dan
dipukuli anak majikannya karena dia takut saat disuruh memandikan anjing.
"Kunainah juga pernah disiram air panas di punggungnya. Di punggungnya
banyak bekas luka," kata Tuminah, ibu Kunainah.
Dokter jaga di IGD RSUD Brebes, Rani, mengaku belum bisa
menyimpulkan penyebab bekas luka di punggung dan tangan Kunainah.
"Bercak-bercak hitam bekas luka itu bukan akibat pukulan benda
tumpul," ujar Rani. Adapun mengenai kaki kanan Kunainah yang sudah dibebat
gips, Rani mengaku tidak tahu penyebabnya.
"Pasien akan di-roentgen dulu untuk mengetahui
cedera apa di kakinya," tutur Rani. Pengurus kantor cabang PT SKS di
Brebes, Herman, mengatakan Kunainah sudah dirawat di RS di Singapura selama
sepekan. Namun Kunainah minta pulang dan berobat di Indonesia. Herman
mengatakan asuransi pengobatannya akan segera dicairkan. (Baca: DPR Awasi 84 Penyalur TKI Nakal )
Menurut koordinartor Formigran, Jamaludin, Kunainah
semestinya diantar ambulans atau angkutan khusus dari Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dari bandara ke rumahnya. "Tapi dia
ditelantarkan. Dari bandara, dia dinaikkan bus umum dan diturunkan jauh dari
rumahnya," kata Jamaludin.
Jamaludin mengatakan banyak kasus penganiayaan TKI di luar
negeri yang tidak jelas penyelesaian hukumnya. Dia mendesak Kementerian Luar
Negeri segera melakukan gugatan terhadap majikan yang menganiaya Kunainah.
"Agar kasus semacam ini tidak terulang lagi dan TKI diperlakukan secara
manusiawi," ujarnya.
C.
Faktor-Faktor yang Menyebabkan
Terjadinya Pelanggaran HAM terhadap TKI
Penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah,
yaitu sebagai berikut : Salah satu faktor penyebab kompleksitas permasalahan
yang terus silih berganti menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah penipuan,
tindak kekerasan, over worked, pelecehan seksual/pemerkosaan dan sebagainya. Salah
satu penyebabnya adalah Kebijakan Pemerintah yang mengizinkan calon majikan
merekrut langsung TKI di Indonesia. Selain itu, faktor-faktor penyebab lainnya
adalah :
- Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Sumber Daya Manusia yang masih rendah.
- Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma – norma agama danperintah (intruksi)
- Good Governence masih bersifat retorika.
- Corporete Governence masih bersifat retorika.
D.
Pihak yang Bertanggung Jawab dalam
Penyelesaian Masalah Pelanggaran HAM terhadap TKI
1.
Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
menurutUU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
1)
Pemerintah
Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan
hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan
peundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang
diterima oleh negara RI.
2)
Kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
3)
Hak
dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan
berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasimanusia serta kebebasan dasar orang lain,
kesusilaan, ketertibanumum dan kepentingan bangsa.
4)
Tidak
satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah,
partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau
menghapuskan hak asasi manusia ataukebebasan dasar yang diatur dalam
undang-undang ini.
2.
Masyarakat
1) Memperluas pengetahuan dan mengasah
ketrampilan dengan sebaik-sebaiknya untuk bisa mendorong kemajuan industri di
daerahnya masing-masing.
2) Mengantisipasi adanya anggota
keluarga yang menjadi TKI.
E.
Penanggulangan Pelanggaran HAM
terhadap TKI
Berikut ini adalah cara penanggulangan pelanggaran HAM
terhadapTKI, yaitu sebagai berikut :
- Membawa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadila hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Membangun budaya hak asasi manusia.
- Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga-lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
- Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dantingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalamkemitraan dengan pemerintah.
- Mencabut dan merivisi semua undang-undang peraturan yangbertentangan dengan hak asasi manusia.
- Memberdayakan aparat pengawas.
- Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia.
- Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganankasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
- Membentuk lembaga-lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
- Mengembangkan lembaga-lembaga dan program-program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
- Kerjasama dalam hal pembangunan antara Pemerintah daerah dan wargamasyarakat Daerah perlu ditingkatkan. Sehingga bisa memberikanlapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.
- Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Pelanggaran hak asasi manusia terhadap TKI seharusnya ditanggapidengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki
manusia sejak ia lahir yang berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan dan lain sebagainya
antarasetiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan. Telah
terjadi banyaknya penganiayaan, pemerkosaan, bahkan pembunuhan terhadap para
tenaga kerja Indonesia, tetapi pemeintah sepertinya menganggap kecil masalah
ini padahal jasa seorang TKI sangatlah penting bagi negara Indonesia. Tenaga
kerja Indonesia adalah ornag yang rela bekerja diluar negri untuk memenuhi
kebutah keluarganya selain memenuhi kebutuhan keluarganya. Negara juga
mendapati devisa atas jasa yang diberikan mereka dinegri yang membutuhkan
tenaga kerja untuk membantu negara negara yang kekurangan tenaga kerja seperti
malaysia, singapura dan beberapa negara lainnya. Tetapi pemerintah tidak bisa
melindungi para TKI dengan seksama, sehingga banyak TKI yang terlantar, mati,
tidak bisa pulang, dsb. Penyebab utama dari pelanggaran Hak Asasi Tenaga Kerja
Indonesia adalahInterprestasi dan penerapan yang salah dari perintah (intruksi)
sertakurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika dan tata
terbitberkehidupan yang berlaku.
B.
Saran
Pelanggaran HAM pada para TKI Indonesia telah terjadi
berulang kali, seharusnya ini menjadi pelajaran bagi kita semua supaya lebih
berhati-hati.Dengan itu kita sebaagai sesama manusia harus mempunyai rasa
kemanusiaan terhadap sesama manusia misalnya kita sebagai lembaga penyalur TKI
tidak boleh hanya mencari keuntungan semata tanpa melihat keahlian dari para
TKI dan TKW itu sendiri, lembaga penyalur TKI tidak boleh mengirim TKI yang
belum teruji benar kemampuanya karena ini merupakan salah satu faktor penyebab
terjadinya penyiksaan serta pembunuhan karena majikan di Negara tersebut merasa
emosi apabila TKI tersebut tidak becus dalam bekerja.Terutama dalam
penerjemahan bahasa merupakan alat komunikasi terpenting antara majikan dan TKI
tersebut. Apabila bahasa saja belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan yang
baik antara majikan dan TKI. Ini menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus
penganiayaan dan pembunuhan terhadap TKI dari Negara kita. Dan perlu ada
penindakan yang tegas dari presiden dan pemerintah agar kasus ini tidak terus
bertambah jumlahnya. Presiden dan pemerintah harus bias menjamin kehidupan para
TKI dan TKW karena ini menyangkut nyawa seseorang. Selain itu pemerintah harus
memfasilitasi para TKI yang akan berangkat keluar mulai dari pengawasan dan
perlindungan terhadap TKI maupun fasilitas untuk berkomunikasi dengan sanak
keluarga mereka di Indonesia sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan dan
pembunuhan yang terjadi di luar negeri. Serta adanya pengawasan pemerintah
dalam pengrekutan TKI yang akan ke luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
4.
www.scribd.com/doc/46256642/Bentuk-bentuk-Pelanggaran-Ham
Terhadap-Tki
5.
Tempo.co,
8 Juni 2014
No comments:
Post a Comment