MAKALAH
PERS YANG
BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB
Disusun untuk memenuhi tugas mata
pelajaran PKN
Disusun oleh :
Kelompok 3
Ø Aen
Nuraeni
Ø Euis
Suprianih
Ø Awaliyah
Ø Ruli
Prasetyo
Ø M Nandi
SMA
MATHLA’UL ANWAR
Tahun
Ajaran 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari
banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap
dengan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para
pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan
meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.
Menes, Januari 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................
1
B.
Perumusan Masalah............................................................................
1
C.
Tujuan Masalah..................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian,
Fungsi, Peranan, Dan Perkembangan Pers Dalam Pertumbuhan Indonesia 2
B.
Pers
yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat
Demokratis di Indonesia........................................................................................
6
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan.........................................................................................
12
B.
Saran...................................................................................................
12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Istilah pers tidak asing terdengar di telinga kita semua,
berbicara tentang pers berarti akan menyangkut aktivitas jurnalistik. Terkadang
istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi massa menjadi tercampur baur dan
saling tertukar pengertiannya. Apabila pers merupakan salah satu bentuk
komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan kegiatan untuk mengisinya
Beberapa ahli politik berpendapat bahwa pers merupakan
kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak berlebihan karena kenyataannya
pers dapat menciptakan/membentuk opini masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan
kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi ini, pers telah merasakan kebebasan
sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat. Pada
masa reformasi ini, kebebasan pers telah di buka lebar-lebar. Pers mendapatkan
kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap pemerintah. Pers bebas untuk
bergerak dalam melakukan pemberitaan. Meskipun bebas, tetapi pers tetap
bertanggung jawab dalam pemberitaannya. Pemerintah pun tetap melakukan control
terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
fungsi dan peranan pers ?
2. Bagaimanakah
perkembangan pers di Indonesia ?
3. Bagaimanakah
maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui fungsi dan peranan pers.
2. Untuk
mengetahui perkembangan pers di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
C.
Pengertian, Fungsi, Peranan, Dan
Perkembangan Pers Dalam Pertumbuhan Indonesia
Pada hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan.
Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek
kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya
masyarakat dimana pers tumbuh dan berkembang.
a) Pengertian
pers
Secara harfiah, pers berasal dari
kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse ( prancis ) . dalam
bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan
atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.
Secara umum, pers berarti segala
usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota
masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “ sejarah dan
perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua pengertian
secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media
massa ( radio, televise, film, surat kabar,
majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah,
tabloid, atau buletin.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang
pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
b) Fungsi
pers
Secara umum fungsi pers dapat di
perinci sebagai berikut :
· Pemberi
informasi
Masyarakat dapat membeli,
berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
· Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung
pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
· Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi
artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita
bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
· kontrol
social
Kontrol social sebagai sikap
pers dalam melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok
dengan tujuan memperbaiki tulisan.
· Pembentuk
opini public
Pers dikonsumsi masyarakat luas,
maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang
sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang
dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama, namun ketika
beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
· Pencipta
wahana demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan
informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan
hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam
mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan
wahan demokratisasi.
c) Peranan
pers
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers
nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
·
Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan informasi.
·
Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebinekaan.
·
Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
·
Melakukan pengawasan, kritik
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·
Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
d) Perkembangan
Pers di Indonesia
§ Pers Indonesia pada
masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1907, golongan kaum
ningrat (priyayi) memelopori terbitnya pers nasional, yakni mingguan medan
prijaji. Pemimpin redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo. Sesuai dengan namanya
mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi dengan
ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah.
Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum
cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel
Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan
pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang
pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.
§ Pers Indonesia pada
masa penjajahan jepang
Pers masa ini mengalami kemunduran.
Pers dipaksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan
semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang
terbit (secara illegal), yaituBerita Indonesia. Surat kabar ini
penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin(pelajar Kenkoku
Gakunkin).
Penyebarluasan Berita
Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah
penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat
kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska
kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi
propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang
dalam perangnya melawan tentara serikat.
§ Pers Indonesia Revolusi
mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi mempertahankan
kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh
pemerintah Hindiah Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal.
Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari coraknya
masing-masing.
Pada masa pergolakan di
daerah-daerahada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati
pada kaum pemberontak. Misalnya KoranIndonesia Raya dinilai dekat
dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin
pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar
merasakan kebebasannya.
§ Pers Indonesia pada
masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, dengan prinsip
demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau
penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan
dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas
menyuarakan aspirasi politik tertentu.
§ Pers Indonesia pada
masa Orde Baru
Masa ini adalah masa kepemimpinan
presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang
ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun
1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan
mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang Pleno XXV di
Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang
dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde
Baru.
§ Pers Indonesia pada
masa Era Reformasi
Pada masa ini, pers Indonesia
memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini
dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan sejarah menunjukkan peranan
pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang
menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun
memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.
D.
Pers yang Bebas dan Bertanggung
Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab
merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Dengan
prinsip demikian akan lebih memperindah wajah pers Indonesia.
Bangsa Indonesia diumpamakan sebuah tubuh, maka pers
berperan sebagai jaringan pesan urat syaraf kemasyarakatan , kebangsaan, atau
kenegaraan yang mengalirkan pesan dari satu bagian ke bagian lainnya, sehinggah
masing-masing bagian dapat berfungsi secara sinergi seperti yang dikehendaki.
a) Kebebasan
Pers
Kebebasan pers adalah kebebasan
mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan melalui media
pers, seperti surat kabar harian majalah, dan bulletin.
Sebagai perbandingan mengenai
kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers dinegara-negara dengan
corak masyarakat dan ideologinya.
v Pers liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di
negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau
berpaham liberalism.
v Pers komunis, adalah corak kehidupan pers di negara-negara sosialis yang
berhaluan komunis.
v Pers otoriter, adalah model kehidupan pers di negara-negara yang
pemerintahannya bersifat otoriter dengan berlandaskan paham fasisme.
v Pers pembangunan, istilah ini dimunculkan oleh para
jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alas an
negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (development).
Menurut R.H. Siregar ( Wakil Ketua
Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya perlu
menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu sebagai berikut :
v Pilar utama kode Etik
Kode Etik jurnalistik merupakan
pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan moral, kaidah penuntun,
dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
v Pilar utama Norma Hukum
Kode Etik dan Norma Hukum saling
berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik juga dilarang oleh hokum,
begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang berbeda.
v Pilar utama profesionalisme
Profesionalisme yaitu keterampilan
untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan
disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.
b) Pers
yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kebebasan pers mempunyai arti
penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan informasi kepada
masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan.
Kebebasan pers yang dianut pers
nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers pancasila. Pers pancasila
adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah satu prinsip utamasistem
pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam menghindarkan dampak negarif
dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU
No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya memuat ketentuan-ketentuan
diantaranya, yaitu sebagai berikut :
o Dalam pasal 2,
dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum. ini berarti kebebasan pers harus memerhatikan penghormatan hak
dan kewajiban individu serta masyrakat dan menaati peraturan yang berlaku.
o Pada pasal 5,
dinyatakan tentang kewajiban pers, yaitu sebagai berikut :
1. Dalam
memberitakan peristiwa dan opini, harus menghormati norma-norma agama,
nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung oleh masyarakat dan memperhatikan asas
praduga tak bersalah.
2. Pers
berkewajiban melayani hak jawab. Ini bila pemberitaan yang menyangkut pribadi
seseorang atau lembaga kurang akurat atau bahkan tidak benar sama sekali,
sehinggah merugikan pribadiatau lembaga tersebut. Hak jawab ini ditujukan
kepada media yang menyebabkan kerugian tadi.
3. Pers
berkewajiban melayani hak tolak, merupakan hak wartawan karena profesinya untuk
menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang
harus dirahasiakan.
o Peran pers yang
dinyatakan pada pasal 6 di dalam UU ini memuat beberapa ketentuan yang
mengendalikan kebebasan pers, diantaranya sebagai berikut :
1.
Menegakkan nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
2.
Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
3.
Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
o Ketentuan tentang
periklanan yang dimuat pada pasal 13 di antaranya menentukan
batasan-batasan sebagai berikut :
1. Tidak boleh memuat iklan yang
merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan hidup antarumat
beragama, dan bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2. Tidak boleh mengiklankan minuman
keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
3. Dilarang menayngkan/memperagakan
wujud rokok atau penggunaan rokok.
o Pada bagian
penjelasan UUini menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban,
dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut
pers yang professional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
c) Kode
Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik dimiliki oleh
para insane jurnalistik dan insane pers. Kode etik jurnalistik menjadi landasan
moral atau etika bagi insane per untuk menjamin kebebasan pers dan pedoman
operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
Di
dalam pernyataan Kode Etik Jurnalistik (yang ditetapkan PWI) memberikan
petunjuk-petunjuk, antara lain tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Kepribadian
dan integritas wartawan Indonesia.
·
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berjiwa pancasila dan taat kepada UUD 1945.
·
Dengan penuh rasa tanggung jawab dan
kebijaksanaan mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tuisan dan
gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu
golongan.
·
Tidak menyiarkan berita, tulisan
atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah,
cabul,sadis dan sensasi yang berlebihan.
·
Tidak menerima imbalan untuk
menyiarkan berita atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan seseorang
atau pihak tertentu.
2. Cara
pembeitaan yang dilakukan wartawan Indonesia.
·
Menyajikan berita secara berimbang,
adil, cermat, dan berkualitas.
·
Menghormati serta menjunjung tinggi
pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan susila seseorang,
kecuali menyangkut kepentingan umum.
·
Menghormati asas praduga tak
bersalah, prinsip adil, dan jujur.
·
Dalam pemberitaan kejahatan susila
tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu, penyebutan
identitaspelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga di larang.
·
Dalam penulisan judulharus
mencerminkan isi berita.
3. Wartawan
Indonesia dalam mencari /memperoleh sumber berita.
·
Dengan cara sopan dan terhormat.
·
Secepatnya mencabut atau meralat
setiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab secara
proporsional.
·
Meneliti kebenaran sumber berita.
·
Tidak melakukan plagiat, tidak
mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
·
Menyebut sumber berita, kecuali atas
permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama atau identitasnya.
·
Menghormati ketentuan embargo dan
tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan .
Lima kendati yang benar-benar harus
diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja yang kegiatannya berkaitan
dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
v Aspek Moral Individu
Aspek moral individu adalah individu
seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia memiliki
cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran
pers.
v Kode Etik Profesi
Dalam menjalankan profesinya insane
pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah tidak kebablasan. Kode etik
memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang berhak menyatakan apakah seorang
wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh ososiasi profesi itu sendiri.
v Prnsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis
Media massa sekarang ini telah
menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media massa yang tidak memuat
sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak dan akibat lanjutnya para
pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang demikian.
v Norma dan Tata Nilai Masyarakat
Masyarakat mempunyai tata nilai dan
norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya, insan
pers atau yang membuat pernyataan pers harus memperhatikan hal ini.
v Undang-Undang Hukum Pers
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana(KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila batasan-batasan di atas di
abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat
dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan lebih jauh lagi bisa masuk
penjara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka penulis
dapat menyimpulkan bahwa :
1.
Fungsi dan peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk
mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya
demokratisasi, mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM.
Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat,
akurat, dan benar.
2. Perkembangan
pers di Indonesia terbagi atas enam periode yaitu pers Indonesia pada masa
penjajahan belanda, penjajahan jepang, masa revolusi mempertahankan
kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan Masa Reformasi, dimana proses
perkembangannya sangat beragam.
3. Pers
yang bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan
berekspresi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya
bertanggung jawab diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
B.
Saran
Saran penulis adalah agar masyarakat dapat mengetahui
tentang fungsi dan peranan pers dalam menjalankan tugasnya, dan agar masyarakat
juga mengetahui bahwa dalam kerja pers juga diikat oleh Undang-undang dan tidak
bekerja dengan semena-mena. Masyarakat harus tahu bahwa pers memikul tanggung
jawab atau beban yang sangat berat.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang
S, Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan SMA/MA kelas
XII.Surakarta. Grahadi.
Bambang
Tri Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta.
Platinum.
No comments:
Post a Comment