MAKALAH
LEMBAGA
PEMEGANG KEKUASAAN NEGARA (DPR)
Disusun
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN
Disusun
oleh :
Hesti
Fariah
XII
MIA 3
SMA NEGERI
4 PANDEGLANG
Jl. Raya
Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun
Ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari
banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap
dengan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para
pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan
meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.
Menes, Juli 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .................................................................................. 1
B.
Tujuan.................................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Kedudukan DPR dalan Negara Republik
Indonesia.........................
2
B.
Wewenang DPR.................................................................................
3
C.
Hak Dan Kewajiban DPR..................................................................
4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ........................................................................................ 6
B. Saran...................................................................................................
6
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Didalam pasal
1ayat 1 UUD NRI Th.1945 menyebutkan bahwa “Negara indonesia adalah kesatuan
yang berbentuk republik” dimana didalam negara unitaris (kesatuan) tidak ada
satupun negara lain didalam negara, yang berarti tidak ada kedaulatan lain
dalam wilayah negara indonesia selain
daripada kedaulatan NKRI itu sendiri. Indonesia merupakan “union state” yang
warganya cenderung bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun
golongan yang menjamin seluruh warga negaranya sama dihadapan hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, dengan tidak memendang suku, kultur, ras, agama,
ataupun mendiskriminasikan masyarakat
dalam wilayah tertentu, hal ini tercermin dalam semboyan “bineka tunggal
ika”(berbeda-beda tetapi tetap satu jua).
Dalam bingkai
negara unitaris juga diakui corak kemjemukan bangsa, sebagai sesuatu yang tetap
dipertahankan tanpa menimbulkan “sparatis” atau keretakan bagi persatuan dan
kesatuan negara indonesia, kemudian untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan
suatu instrumen demokrasi yaitu lembaga perwakilan salah satunya ialah DPR
(dewan perwakilan rakyat), sebagai perwujudan kehendak rakyat dalam menentukan
kebijakan-kebijakan negara melalui
peraturan perundang-undangan.
B.
Tujuan
Tujuan disusunya
makalah ini adalah untuk memberikan sumber pengetahuan tentang lebmaga pemegang
kekuasaan negara mengenai dewan perwakilan rakyat disingkat dengan DPR.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan
DPR dalan Negara Republik Indonesia
DPR merupakan
lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR
berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di
tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan
sebagai berikut: jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah anggota DPRD
provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang; jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50
orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR
adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/
janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini: Fungsi
Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat
undang-undang. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai
lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang
melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. Hak
Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR
untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan
Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat
terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat
di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas
anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah
sebagai mitra kerja.
B.
Wewenang
DPR
Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan
oleh Presiden untuk menjadi undang-undang. Menerima rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas
rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil
persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden
atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil
persetujuanbersamaantara,DPR,dan,Presiden Memperhatikan pertimbangan DPD
atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan,dan,agama,Membahas bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN pajak pendidikan, dan agama, Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukanundang-undang,Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti,dan,abolis.
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang, disampaikan, oleh BPK. Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentiananggota,
KY Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial, untuk, ditetapkan, sebagai, hakim, agung, oleh Presiden Memilih
3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk
diresmikan dengan keputusan Presiden Memberikan persetujuan terhadap
pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan,negara Meberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan
perang, membuat perdamaian,dan perjanjian, dengan, negara, lain Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi
masyarakat Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
undang-undang.
C.
Hak
Dan Kewajiban DPR
1.
DPR mempunyai hak : Interpelasi : Yang
dimaksud hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyrakat dan bernegara.
Angket
: Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap kebijakan pemerintahan yang penting dan strategis serta berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di duga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Menyatakan
pendapat. Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai
lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia
internasionaldisertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa
presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa
penghianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan
tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
2. Anggota
DPR Mempunyai Hak
Ø Mengajukan
rancangan UU
Ø Mengajukan
pertanyaan
Ø Menyampaikan
usul dan pendapat
Ø Imunitas
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR
adalah hak untuk tdak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan
pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan
rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Anggota DPR mempunyai kewajiban antara
lain
Ø Mengamalkan
pancasila
Ø Melaksanakan
UUD 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan
Ø Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Ø Memperhatikan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan RI
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
DPR terdiri dari
anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan umum, yang berjumlah lima ratus lima puluh orang yang diresmikan
dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 5 tahun dan berakhir bersama-sama
pada saat anggota DPR yang baru, mengucapkan sumpah yang dipanduh oleh ketua
mahkamah agung dalam sidang paripurna DPR. Adapun pimpinan DPR terdiri atas
seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang memiliki tugas memimpin
sidang-sidang, serta menyusu rencana kerja dan menjadi juru bicara DPR. Adapun fungsi DPR antara lain funsi legislasi,
yaitu membentuk UU, selain itu juga memiliki fungsi anggaran yaitu mengontrol
APBN dan memiliki fungsi penguasan atas jalannya UU. Dari fungsi itu maka DPR
memiliki hak mengajukan rancangan UU, mengajukan usul dan pendapat, memiliki
hak imunitas, disamping itu DPR mmiliki kewajiban mengamalkan pancasila,
melaksanakan UU NRI dan kehidupan demokrasi serta memelihara kerukunan nasional
dan keutuhan negara kesatuan republik indonesia.
B. Saran
Ada beberapa
pendapat mengenai sistem parlemen di indonesia, ada yang mengatakan
“unikameral” ada juga yang mengatakan “tiikameral”, tetapi jika mengacupada
pendapat Prof. Abudaud Busroh.SH. “indonesia hanya memiliki sistem
parlementunggal yaitu MPR yang terdiri dari DPR (perwakilan politik dan DPD
(perwakilan teritorial)”. Jika memakai kacamata “realistis” pada umumnya
anggota DPR adalah orang-orang populer karena reaputasi politiknya. Tetapi
belum tentu menguasai tehnik pemerintahan, perekonomian dll. Jika ditinjau dari
segi “idealisis” dan “legitimasi etis” seharusnya kebijakan negara mengenai
ketatanegaraan baik dari legislatif maupun eksekutif harus dipertanyakan dari
segi nilai-nilai moral dan kepantasan.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshidiqie, Jimly.
2006. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta :
Konstitusi Pers (cetakan ke-3). Hal. 87
Mahfud MD, Moh.
2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Rajawali
Pers : Jakarta. Hal. 32
Diana
Kusumasari, S.H.,M.H dalam situs Hukum Online.com
Website
WWW.MPR.go.id
UUD 1945 dengan
Naskah Asli
UUD 1945
Amandemen
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003
No comments:
Post a Comment