Saturday, 27 January 2018

MAKALAH LEMBAGA PEMEGANG KEKUASAAN NEGARA (DPR)



MAKALAH
LEMBAGA PEMEGANG KEKUASAAN NEGARA (DPR)

Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN






Disusun oleh :
Hesti Fariah
XII MIA 3





SMA NEGERI 4 PANDEGLANG
Jl. Raya Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun Ajaran 2016/2017

KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.




Menes,   Juli 2016


Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ..................................................................................  1
B.     Tujuan................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Kedudukan DPR dalan Negara Republik Indonesia......................... 2
B.     Wewenang DPR................................................................................. 3
C.     Hak Dan Kewajiban DPR.................................................................. 4
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................  6
B.     Saran................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Didalam pasal 1ayat 1 UUD NRI Th.1945 menyebutkan bahwa “Negara indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik” dimana didalam negara unitaris (kesatuan) tidak ada satupun negara lain didalam negara, yang berarti tidak ada kedaulatan lain dalam  wilayah negara indonesia selain daripada kedaulatan NKRI itu sendiri. Indonesia merupakan “union state” yang warganya cenderung bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin seluruh warga negaranya sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, dengan tidak memendang suku, kultur, ras, agama, ataupun mendiskriminasikan  masyarakat dalam wilayah tertentu, hal ini tercermin dalam semboyan “bineka tunggal ika”(berbeda-beda tetapi tetap satu jua).
Dalam bingkai negara unitaris juga diakui corak kemjemukan bangsa, sebagai sesuatu yang tetap dipertahankan tanpa menimbulkan “sparatis” atau keretakan bagi persatuan dan kesatuan negara indonesia, kemudian untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan suatu instrumen demokrasi yaitu lembaga perwakilan salah satunya ialah DPR (dewan perwakilan rakyat), sebagai perwujudan kehendak rakyat dalam menentukan kebijakan-kebijakan negara  melalui peraturan perundang-undangan.

B.     Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk memberikan sumber pengetahuan tentang lebmaga pemegang kekuasaan negara mengenai dewan perwakilan rakyat disingkat dengan DPR.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kedudukan DPR dalan Negara Republik Indonesia
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut: jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini: Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

B.     Wewenang DPR
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.  Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan  Presiden. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuanbersamaantara,DPR,dan,Presiden Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,dan,agama,Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,  pelaksanaan  APBN pajak pendidikan, dan agama, Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukanundang-undang,Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti,dan,abolis.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang, disampaikan, oleh BPK. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentiananggota, KY Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial, untuk, ditetapkan, sebagai, hakim, agung, oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan,negara Meberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian,dan perjanjian, dengan, negara, lain Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

C.    Hak Dan Kewajiban DPR
1.      DPR mempunyai hak : Interpelasi : Yang dimaksud hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyrakat dan bernegara.
Angket : Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di duga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menyatakan pendapat. Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasionaldisertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
2.      Anggota DPR Mempunyai Hak
Ø  Mengajukan rancangan UU
Ø  Mengajukan pertanyaan
Ø  Menyampaikan usul dan pendapat
Ø  Imunitas
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tdak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Anggota DPR mempunyai kewajiban antara lain
Ø  Mengamalkan pancasila
Ø  Melaksanakan UUD 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan
Ø  Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Ø  Memperhatikan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan RI
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum, yang berjumlah lima ratus lima puluh orang yang diresmikan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 5 tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR yang baru, mengucapkan sumpah yang dipanduh oleh ketua mahkamah agung dalam sidang paripurna DPR. Adapun pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang memiliki tugas memimpin sidang-sidang, serta menyusu rencana kerja dan menjadi juru bicara DPR.  Adapun fungsi DPR antara lain funsi legislasi, yaitu membentuk UU, selain itu juga memiliki fungsi anggaran yaitu mengontrol APBN dan memiliki fungsi penguasan atas jalannya UU. Dari fungsi itu maka DPR memiliki hak mengajukan rancangan UU, mengajukan usul dan pendapat, memiliki hak imunitas, disamping itu DPR mmiliki kewajiban mengamalkan pancasila, melaksanakan UU NRI dan kehidupan demokrasi serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan republik indonesia.

B.     Saran
Ada beberapa pendapat mengenai sistem parlemen di indonesia, ada yang mengatakan “unikameral” ada juga yang mengatakan “tiikameral”, tetapi jika mengacupada pendapat Prof. Abudaud Busroh.SH. “indonesia hanya memiliki sistem parlementunggal yaitu MPR yang terdiri dari DPR (perwakilan politik dan DPD (perwakilan teritorial)”. Jika memakai kacamata “realistis” pada umumnya anggota DPR adalah orang-orang populer karena reaputasi politiknya. Tetapi belum tentu menguasai tehnik pemerintahan, perekonomian dll. Jika ditinjau dari segi “idealisis” dan “legitimasi etis” seharusnya kebijakan negara mengenai ketatanegaraan baik dari legislatif maupun eksekutif harus dipertanyakan dari segi nilai-nilai moral dan kepantasan.

DAFTAR PUSTAKA

Asshidiqie, Jimly. 2006. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta : Konstitusi Pers (cetakan ke-3). Hal. 87
Mahfud MD, Moh. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers : Jakarta. Hal. 32
Diana Kusumasari, S.H.,M.H dalam situs Hukum Online.com
Website WWW.MPR.go.id
UUD 1945 dengan Naskah Asli
UUD 1945 Amandemen
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003


No comments:

Post a Comment