MAKALAH
KETENTUAN
KONSTITUSIONAL TENTANG KEUANGAN NEGARA
Disusun
untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN
Disusun
oleh :
Faiz
Romzi Ahmad
XII
MIA 1
SMA NEGERI
4 PANDEGLANG
Jl. Raya
Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun
Ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang
terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai
pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan
makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada
umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi
dimasa yang akan datang.
Menes, Januari 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...................................................................................
1
B.
Tujuan.................................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Definisi Keuangan Negara.................................................................
2
B.
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara.............................. 3
C.
Ketentuan
Konstitusional Tentang Keuangan...................................
4
D.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara........................ 6
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan.........................................................................................
8
B.
Saran-Saran........................................................................................
8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap negara mempunyai berbagai macam kebutuhan untuk
mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak semua kebutuhan tersebut dapat
dipenuhi sendiri. Negara pun memerlukan bantuan negara lain untuk memenuhinya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan
ini sangat erat kaitannya dengan keuangan negara.
Apa sebenarnya keuangan negara itu? Bagaimana mekanisme
pengelolaan
keuangan negara? Siapa yang bertanggung jawab mengelola keuangan negara?
keuangan negara? Siapa yang bertanggung jawab mengelola keuangan negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas dalam benak
kalian. Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, cermatilah uraian
materi berikut ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
B.
Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini
adalah untuk memberikan sumber pengetahuan tentang keuangan Negara, dengan
disusunya makalah ini semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penysun
dan umumnya bagi pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Keuangan Negara
“Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan
negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan,
termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban
yang timbul karena :
a)
berada
dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara,
baik ditingkat pusat maupun di daerah;
b)
berada
dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang
menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga
berdasarkan perjanjian dengan Negara.”
Pendekatan
yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek,
proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara
meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki
negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan
Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari
sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari
sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan
hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana
tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang
pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub
bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
B.
Asas-asas
Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu
menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut
ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal
dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas,
asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan
best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan
negara, antara lain :
Ø akuntabilitas berorientasi pada
hasil;
Ø profesionalitas;
Ø proporsionalitas;
Ø keterbukaan dalam pengelolaan
keuangan negara;
Ø pemeriksaan keuangan oleh badan
pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas
umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip
pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam
Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain
menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan
untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.
Ketentuan Konstitusional Tentang
Keuangan
Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam
penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar,
apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya
yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII sebagaimana dapat kalian pelajari dalam
ulasan di bawah ini.
Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral
yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan undang-undang.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut
dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya ke makmuran rakyat .
- Pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
- Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
- Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
- Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kemudian, apa saja yang menjadi
sumber keuangan negara? Sumber keuangan negara Republik Indonesia meliputi
beberapa hal berikut.
a. Pajak
b.
Retribusi
c. Keuntungan BUMN/BUMD
d. Denda dan Sita
e. Pencetakan Uang
f. Pinjaman
g. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
h. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
D.
Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan
pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat
waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah
diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan
yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar
akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian
pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna
anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari
segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian
negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan
dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan
(output). Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang
berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan
unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam
UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut
dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai
jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang
APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal
bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar
atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab
secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan
negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut Undang-undang yang berlaku, bahwa keuangan Negara
adalah meliputi:
Ø Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ø Pemerintah adalah pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah.
Ø Dewan Perwakilan Rakyat yang
selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ø Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ø Perusahaan Negara adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Ø Perusahaan Daerah adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Ø Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Ø Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ø Penerimaan negara adalah uang yang
masuk ke kas negara.
Ø Pengeluaran negara adalah uang yang
keluar dari kas negara.
Ø Penerimaan daerah adalah uang yang
masuk ke kas daerah.
Ø Pengeluaran daerah adalah uang yang
keluar dari kas daerah.
Ø Pendapatan negara adalah hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ø Belanja negara adalah kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ø Pendapatan daerah adalah hak
pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Ø Belanja daerah adalah kewajiban
pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ø Pembiayaan adalah setiap penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
B.
Saran-Saran
Menjaga kekayaan Negara dengan memberi masukan terhadap
kondisi keuangan Negara yang dikelola pejabat setempat.
Menjalankan hak dan kewajiban dalam bidang keuangan bagi
rakyat banyak seperti hak-hak atas dana pembangunan desa, atau untuk
kepentingan sekolah.
No comments:
Post a Comment