Friday, 30 November 2012

Hukum Pidana Umum dan Militer

PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT PUTUSAN PERKARA PIDANA
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Pidana Umum dan Militer”

Oleh:
Tulis Nama Anda   (Nomer Nim Anda)
Dosen Pembimbing:
Dosen Pengajar Anda

TULIS TEMPAT KULIAH ANDA
JURUSAN ANDA
FAKULTAS ANDA
2011

KASUS POSISI

Terdakwa bernama Pollycarpus Budihari Priyanto, tempat tanggal lair di Solo, 26 januari 1961 tempat tinggal di Pamulang Permai I Blok B No. 1 Rt 01 / 02 Pamulang Barat-Tanggerang, agama Katolik, Pilot Garuda Indonesia. Telah  melakukan tindak pidana pada hari senin tanggal 6 september 2004 sampai dengan selasa tanggal 7 September 2004, bertempat di dalam pesawat garuda Indonesia airways nomor penerbangan GA-974 tujuan Jakarta Singapura. menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban bernama Munir SH.
Bahwa terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto pada hari Senin tanggal 6 September 2004 sampai dengan Selasa tanggal 7 September 2004 bertempat di  dalam Pesawat Garuda Indonesia Airways Nomor Penerbangan GA-974 tujuan Jakarta Singapura.
Menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban Munir SH, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto yang sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan  dengan dalih untuk menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melihat korban Munir, SH sebagai aktifis LSM dan Ketua Kontras yang sering mengidentifikasikan dirinya penggerak dan pelopor pembangunan demokrasi, membela Hak Asasi Manusia dan tidak jarang bahkan terbiasa mengkritisi program pemerintah, melakukan kritik sosial, komentar, tanggapan yang bernada negatif serta kegiatan lainnya, yang dinilai oleh terdakwa maupun pihak tertentu telah sangat mengganggu dan menjadi halangan atau kendala bagi terlaksananya program pemerintah, mengakibatkan adanya pihak, termasuk terdakwa sendiri yang tidak dapat menerimanya. Berlatar belakang anggapan dan penilaian tersebut mendorong terdakwa merasa perlu harus menghentikan kegiatan korban Munir, SH dengan merencanakan cara-cara yang sangat matang untuk menghilangkan jiwa korban Munir, SH. Guna mewujudkan rencananya menghilangkan jiwa korban Munir, SH, mulailah terdakwa memonitor kegiatan Munir, SH baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga diketahuinya rencana korban Munir, SH yang akan berangkat ke Belanda untuk melanjutkan study. Selanjutnya untuk memastikan tentang kepastian keberangkatan Munir, SH, tersebut pada tanggal 4 September 2004 terdakwa telah berusaha menelpon Munir, SH melalui Handphone milik MUN1R, SH yang temyata diterima oleh saksi Suciwati (istri Munir, SH) dengan maksud menanyakan kapan keberangkatan Munir, SH ke Belanda yang dijawab oleh saksi Suciwati bahwa Munir, SH akan berangkat hari senin tanggal 6 September 2004. Setelah mengetahui kepastian tanggal keberangkatan Munir, SH., maka terdakwa lalu mencari peluang agar bisa berangkat bersama-sama dengan Munir, SH. Pada tangga1 6 September 2004, dimana  terdakwa meminta perubahan tugas penerbangan sebagai extra crew sedangkan sesuai jadwal tugasnya terdakwa pada tanggal 5 September 2004 sampai dengan 9 September 2004 seharusnyalah berangkat ke Peking China namun kemudian dirubah pada tanggal 6 September 2004 menjadi ke Singapura. Perubahan tersebut tertuang dalam Nota  Perubahan nomor : OFA/219/04 tanggal 6 September 2004 yang dibuat oleh Rohainil Aini dengan alasan yang dikemukakan terdakwa saat itu adalah karena adanya  tugas dari Saksi Ramelgia Anwar selaku Vice President Corporate Security PT. Garuda Indonesia yang untuk selanjutnya dalam pelaksanaannya akan menghubungi Chief Pilot Karmal Fauza Sembiring. Padahal penugasan tersebut sebenamyalah tidak pernah ada, namun karena alasan tersebut maka diterbitkanlah General Declaration bagi keberangkatan terdakwa ke Singapura sebagai Extra Crew dinyatakan untuk melaksanakan tugas Aviation Security sementara tugas Aviation Security tersebut bukan1ah merupakan spesialisasi tugas terdakwa yang tugas pekerjaannya di lingkungan PT. Garuda Indonesia adalah sebagai Pilot atau setidak-tidaknya  terdakwa tidak mempunyai surat khusus sebagai Aviation Security. Selanjutnya pada tanggal 6 September 2004 terdakwa berangkat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk terbang ke Singapura dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia Airways dengan nomor penerbangan GA-974, pesawat yang sama yang ditumpangi oleh Munir SH. Setelah melakukan check in. terdakwa kemudian berjalan menuju pesawat melalui koridor yang menghubungkan ruang tunggu dengan  pintu pesawat. Saat itu terdakwa melihat Munir, SH sedang berjalan menuju pintu pesawat. Terdakwa kemudian menghampiri Munir, SH sambil menyapa dan menanyakan tempat duduk yang oleh Munir, SH ditunjukkan seat numbemya yakni nomor 40 G di kelas ekonomi. Selanjutnya Munir, SH yang menanyakan di mana letak seat tersebut dijawab oleh terdakwa adanya di belakang. Namun saat itu terdakwa menawarkan tempat duduknya di Bisnis Class nomor 3 K kepada Munir. SH hal mana dimaksudkan dan dengan tujuan untuk mempermudah terdakwa melaksanakan rencananya untuk menghilangkan nyawa Munir, SH karena pada kelompok seat 3 K di kelas bisnis hanya terdapat 18 tempat duduk. Bahwa untuk menghilangkan kecurigaan  orang lain, Terdakwa kemudian memberitahukan kepada saksi Brahmani Hastawati  selaku Purser pesawat tersebut perihal perubahan fasilitas tempat duduk terdakwa di Bisnis Class kepada Munir, SH yang selanjutnya Saksi Brahmani Hastawati  mendatangi Munir, SH dan menyalaminya. Setelah itu saksi Brahmani Hastawati mempersilahkan terdakwa untuk duduk di Premium Class dan beberapa saat  kemudian sebelum pesawat tinggal landas, saksi Oedi Iranto sebagai pramugara  pun melaksanakan tugasnya menyiapkan  Welcome drink kepada para penumpang termasuk Munir, SH. Bahwa pada saat Saksi Oedi Iranto menyiapkan Welcome drink tersebut, terdakwa segera beranjak dari tempat duduknya berjalan menuju Pantry dekat  bar premium. Pada saat mana kiranya maksud terdakwa untuk memasukkan sesuatu kedalam minuman orange juice yang akan dihidangkan kepada Munir,SH yang sesuai hasil pemeriksaan laboratorium Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda tanggal 13 Oktober 2004, ditandatangani oleh dr. Robbert Visser, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. Kubat dipastikan ada1ah racun arsen da1am jumlah yang mematikan. Bahwa terdakwa memasukkan racun arsen ke dalam minuman orange juice tersebut karena terdakwa tahu Munir, SH tidak minum alkohol, sedangkan minuman yang disajikan sebagai welcome drink hanyalah orange juice dan wine. Selanjutnya saksi Yeti Susmiarti  sebagai pramugari mengambil dua gelas berisi wine dan dua gelas berisi orange juice dimana khusus dua gelas orange juice telah dimasukkan racun arsen dan diatur dalam nampan secara selang-seling masing-masing dua gelas berisi wine dan orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut sserta dua gelas di belakang dengan komposisi yang sama. Selanjutnya saksi Yeti Susmiarti menuju ke tempat duduk 3 K kelas bisnis tempat Munir, SH duduk untuk menyajikan minuman. Setelah berada di  depan Munir, SH saksi Yeti Susmiarti menawarkan minuman tersebut kepada saksi Lie Khie Ngian yang duduk di sebelah Munir, SH lebih dahulu dan yang diambil adalah minuman wine. Bahwa saat menawarkan minuman tersebut, baik terdakwa, saksi Oedi Irianto dan saksi Yeti Susmiarti tahu  dan dapat memastikan bahwa saksi Lie Khi Ngian yang adalah warga Belanda akan memilih Wine. Setelah itu saksi Yeti Susmiarti menyajikan minuman kepada Munir, SH yang nampaknya tanpa rasa curiga lalu mengambil orange juice yang disajikan paling depan, dan minuman itulah yang telah dicampur dengan racun arsen. Pada saat yang sama apa yang dilakukan  terdakwa adalah mengawasi kegiatan saksi Yeti Susmiarti ketika menyajikan minuman kepada Munir, SH, mengamati Munir, SH yang duduk ditempatnya, saat meminum orange juice dalam gelas yang ada ditangannya, dan terdakwa mondar-mandir di depan pantry dekat bar Bisnis class. Dan  setelah terdakwa menyakini bahwa Munir, SH telah meminum habis orange juice yang telah dimasukkan racun arsen tersebut, terdakwa barulah kemudian naik ke premium class upperdeck dan sempat menuju ke ruang pilot untuk berbicara dengan saksi Panton Matondang selaku pilot. Setelah penerbangan selama kurang lebih 120 (seratus dua puluh) menit, maka pada pukul 23.32 WIB pesawat Garuda Indonesia Airways nomor Penerbangan GA-974 mendarat di bandara Changi Singapura dan kemudian seluruh crew pesawat termasuk terdakwa pun turun untuk dilakukan penggantian crew, dimana crew dari Jakarta yang baru turun selanjutnya menginap di Novotel Hotel Singapura. Sebelum melanjutkan perjalanan ke Belanda di bandara Changi Munir, SH menunggu selama kurang lebih 1 jam 13 menit untuk transit. Selanjutnya Munir, SH yang kembali naik pesawat tersebut harus duduk pada seatnya sendiri nomor 40 G Economy Class dan pada pukul 00.45 WIB  tanggal 7 September 2004 pesawat tinggal landas dari bandara Changi Singapura. Selang 15 Menit setelah take off, Munir, SH mulai merasa mules sebagai akibat mulai bereaksinya racun arsen didalam tubuhnya disusul selanjutnya korban muntah-muntah hingga muntahannya mengenai kaos dan celana yang dikenakan korban pada saat itu. 3 (tiga) jam kemudian setelah take off dari Singapura tersebut saksi Pantun Matondang selaku pilot mendapat laporan dari purser Madjib R. Nasution bahwa korban Munir, SH sakit dan sudah ditangani oleh dokter Tarmizi. Selanjutnya saksi Pantun Matondang lalu memerintahkan purser Madjib R. Nasution untuk memonitor perkembangannya. Saat itu korban Munir, SH diputuskan dibawa ke bisnis class untuk dibaringkan dan oleh Saksi Dr. Tarmizi diberikan 2 (dua) butir tablet New Diatabs; 1 (satu) butir Zantac; 1 (satu) butir Promag dan juga diberikan suntikan Primperam dan Diazepam sehingga Korban Munir, SH ter1ihat menjadi tenang. Namun 2 (dua) jam sebelum mendarat, saksi Pantun Matondang kembali menerima laporan dari purser Madjib Nasution bahwa Korban Munir, SH telah meninggal dunia, yang selanjutnya saksi Pantun Matondang selaku pilot segera mengundang dokter Tarmizi untuk mendapat penjelasan bahwa saudara Munir, SH menderita sakit perut dan muntaber yang beberapa saat setelah mendapat laporan bahwa korban Munir,SH meninggal dunia, lalu dibuatkan surat kematian. Berdasarkan basil visum et repertum yang dibuat pro justitia dari Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda  tanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh dr. Robbert Visser, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. Kubat, menerangkan tentang telah dilakukannya pemeriksaan atau otopsi mayat atas nama Munir,SH berlangsung dari tanggal 8  September 2004 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2004 dengan kesimpulan bahwa pada Munir, usia 38 tahun, terjadinya kematian dapat dijelaskan disebabkan oleh karena pada pemeriksaan toksikologi ditemukan “konsentrasi arsen sangat meningkat” di dalam darah konsentrasi arsen “meningkat” di dalam urin dan konsentrasi arsen “sangat meningkat” di dalam isi lambung. Selanjutnya pakaian korban MUNIR, SH yang terkena muntahan pada saat diatas pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3952/KTF/2002 tanggal 14 Juli 2005, pemeriksaan terhadap barang bukti; kaos lengan pendek warna abu-abu dan biru, celana panjang jeans warna hitam, kaos kaki warna biru dan celana dalam warna coklat milik aIm. Munir, SH dapat disimpulkan bahwa; barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek wama abu-abu dan biru serta 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam positif mengandung arsen. Perbuatan Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 K.U.H.Pidana jo pasal 55 (1) ke-1 K.U.H.Pidana.

KUALIFIKASI

Pada keterangan kasus posisi diatas kasus tersebut merupakan tindak pidana  “pembunuhan berencana dan menggunakan surat palsu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. dan Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana. jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.













PEMBAHASAN DAN ANALISIS

Pada pembahasan ini pemakalah menjelaskan bagaimana sampai terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Mulai dari bukti hasil visum, bukti-bukti yang berupa ditemukannya surat-surat, dan bukti dari keterangan para saksi.
Berdasarkan basil visum et repertum yang dibuat pro justitia dari Kementerian Kehakiman Lembaga Forensik Belanda  tanggal 13 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh dr. Robbert Visser, dokter dan patolog bekerja sama dengan dr. B. Kubat, menerangkan tentang telah dilakukannya pemeriksaan atau otopsi mayat atas nama Munir,SH berlangsung dari tanggal 8  September 2004 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2004 dengan kesimpulan bahwa pada Munir, usia 38 tahun, terjadinya kematian dapat dijelaskan disebabkan oleh karena pada pemeriksaan toksikologi ditemukan “konsentrasi arsen sangat meningkat” di dalam darah konsentrasi arsen “meningkat” di dalam urin dan konsentrasi arsen “sangat meningkat” di dalam isi lambung. Selanjutnya pakaian korban MUNIR, SH yang terkena muntahan pada saat diatas pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3952/KTF/2002 tanggal 14 Juli 2005, pemeriksaan terhadap barang bukti; kaos lengan pendek warna abu-abu dan biru, celana panjang jeans warna hitam, kaos kaki warna biru dan celana dalam warna coklat milik aIm. Munir, SH dapat disimpulkan bahwa; barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek wama abu-abu dan biru serta 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam positif mengandung arsen.
Bahwa terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Ramelgia Anwar dan Rohainil Aini  pada hari Senin tanggal 6 September 2004 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2004 bertempat di Kantor PT. Garuda Indonesia Airways  Bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang berdasarkan pasaI 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan. menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli. dan pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada tanggal 6 September 2004 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sore hari telah menelpon saksi ROHANIL AINI, dimana saat itu terdakwa menanyakan keberadaan Kapten, yang kemudian dijawab oleh saksi ROHANIL AINI “untuk apa ?” Selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ditugaskan oleh saksi Ramelgia Anwar untuk ke Singapura dan akan on board dengan GA-974, padahal terdakwa tahu bahwa saksi Ramelgia Anwar sedang berada di luar kota. Mendengar permintaan itu Saksi Rohainil  Aini kemudian menanyakan bagaimana dengan pak Karmal (saksi Capt. KARMAL FAUZA SEMBIRING) selaku atasan dari terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa saksi Ramelgia Anwar akan menelpon pak Karmal. Kemudian saksi Rohainil Aini sebelum menutup telepon sempat mengatakan “Saudara janji pak RAMELGIA harus menghubungi Capt. Karmal” dan dijawab Terdakwa “Ya”. Berdasarkan hasil pembicaraan tersebut, saksi Rohainil Aini menjadi percaya dan yakin karena status terdakwa sebagai  pilot senior Garuda sehingga akhimya saksi Rohainil Aini membuat Nota Perubahan Schedule nomor : OFA/2l9/04 saat itu juga yang ditandatangani sendiri oleh saksi Rohainil Aini padahal saksi Rohainil Aini tidak berwenang untuk itu. Nota perubahan  tersebut sebagai perubahan atas nota OFA/210/04 tanggal 31 Agustus 2004 yang  berisikan pembatalan schedule pemberangkatan terdakwa sebagai extra crew ke Peking. Keyakinan saksi Rohainil Aini juga didasarkan pada surat Dirut Garuda Nomor : DZ/2270/04 tanggal 11 Agustus 2004 dimana dalam surat tersebut terdakwa  ditugaskan sebagai staf perbantuan di Coorporate Security/IS yang dipimpin oleh saksi M. Ramelgia Anwar. Berdasarkan Nota Perubahan schedule Nomor OFA/2l9/04 tertanggal 6 September 2004 yang temyata palsu karena sesungguhnya sebelum Nota perubahan tersebut dibuat, tidak pemah ada perintah dari saksi Ramelgia Anwar yang menugaskan terdakwa ke Singapura, namun terdakwa kemudian berangkat ke Singapura seolah-olah sebagai extra crew untuk melaksanakan tugas Aviation Security Garuda dengan menggunakan pesawat Garuda Boeing 747 - 400 dengan nomor penerbangan GA-974. Bahwa setelah sekembalinya terdakwa dari Singapura ke Indonesia, temyata perjalanan ke Singapura tersebut telah menimbulkan beban biaya antara lain untuk biaya transportasi dan akomodasi. Oleh karena itu saksi Capt. Karmal Fauza Sembiring memanggil terdakwa dan meminta terdakwa untuk melaporkannya kepada saksi Ramelgia Anwar. Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Ramelgia Anwar untuk membuat surat penugasan bagi terdakwa yang kemudian saksi Ramelgia Anwar pun membuat dan menandatangani surat penugasan Nomor : IS/1l77/04 tanggal 15 September 2004 lalu menyerahkannya kepada terdakwa. Adapun tujuan dari pembuatan surat  penugasan tersebut adalah agar supaya beban biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan terdakwa menjadi tanggungjawab saksi Ramelgia Anwar dan bukan tanggungjawab Saksi Kapten. Karmal Fauza Sembiring. Mengingat terdakwa yang melakukan perjalanannya ke Singapura pada tanggal 6 September 2004, dinyatakan sebagai extra crew maka untuk melengkapi bahwa seolah-olah tugas itu benar dilakukannya terdakwa kembali meminta kepada, saksi Ramelgia Anwar untuk membuat surat penugasan tertanggal sebelum 6 September 2004, yang berdasarkan permintaan tersebut, akhirnya Saksi Ramelgia Anwar membuat pula surat penugasan dengan nomor dan isi yang sama yaitu surat Nomor : IS/1177/04 tertanggal 4 September 20. Selanjutnya dengan dasar surat palsu Nomor : IS/ll77/04 tertanggal 4 September 2004 yang dibuat seakan akan asli tersebut. akhimya PT. Garuda Indonesia menanggung segala biaya yang timbul akibat perjalanan terdakwa sehingga PT. Garuda Indonesia menjadi rugi setidak-tidaknya sebesar ongkos pesawat Jakarta Singapura pulang pergi ditambah biaya akomodasi berupa sewa hotel selama terdakwa berada di Singapura. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana jo pasal 55 (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
Barang bukti yang ditemukan berupa:
1)    1 (satu) lembar Asli Surat dengan Kop Garuda Indonesia Nomor GARUDA IDZ-2270104 tanggal 11 Agustus 2004 perihal Surat Penugasan, yang ditujukan kepada P. Budihari Priyanto 522659 Unit Flight Operation (JKTOFGA) dan ditanda tangani oleh Indra Setiwan (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia). 
2)    1 (satu) leMbar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh Rohainil Aini Nota OF Al21 0/04  tanggal 31 Agustus 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule Penerbangan atas narna TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
3)    1 (satu) lembar foto copy Surat dari Chief Pilot A 330 yang ditanda tangani oleh Rohainil Aini Nota OFAl219/04 tanggal 6 September 2004 perihal Mohon perubahan atas perubahan Schedule  Penerbangan atas nama terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO.
4)    1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal 4 September 2004 Penugasan yang ditanda tangani  oleh M.Ramelgia Anwar (Vice Corporate Security).
5)    1 (satu) lembar Surat asli Interoffice Correspondence dengan Kop Garuda Indonesia, yang ditujukan kepada  OFA No. Ref: IS/1177/04 tanggal 15 September 2004 perihal Penugasan yang ditanda tangani oleh Ramelgia Anwar  (Vice Corporate Security) dengan No. seri 00781.
6)    3 (tiga) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP yang ditujukan kepada Bapak VP Corporate Security PT. Garuda Indonesia.
7)    2 (dua) lembar surat asli tanggal 8 September 2004 yang ditanda tangani oleh POLLYCARPUS BHP yang ditujukan kepada Manager Operasi Penerbangan PT. Garuda Indonesia
8)     1 (satu) Bundel Asli Surat tanggal 8 September 2004 yang ditujukan kepada Bapak VP. CORPORATE SECURITY PT. GARUDA INDONESIA yang ditanda tangani oleh terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO BHP/522659 tentang Laporan Penugasan PDZ-2270/04.
9)    1 (satu) buah ID Card An. POL.  BUDlliARI PRIYANTO No.522659 Jabatan Aviation Security dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2004 yang ditanda tangani oleh VP.HR.MANAGEMENT DAAN ACHMAD. 
10)    1 (satu) lembar Asli Tax Invoice Novotel Apollo Singapore An. Terdakwa POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO F/O Garuda GA 826 Room No.1618 tiba tanggal 6 September 2004 berangkat tanggal 7 September 2004.
11)    Monthly Schedule Original atas nama TERDAKWA POLLYCARPUS BUDIHARI PRIYANTO tanggal 1 Agustus s/d 26 September 2004. 
12)    1 (satu) Bundel asli Kininklijke Merechaussee Distric  Schiphol Algemene Recherche, Dossier Onderzoek Niet Batuur]ijke Dood MUNIR Geboren : 08-12-1965 te malang, Indonesia.
13)    Copy surat “Verslag betreffende een niet natuurlijke dood”, yang dikeluarkan oleh HB Dmmen selaku “de Officer van Justitie in het arrondissement Haarlem”, 7 September 2004.
14)    Surat “Voorlopige Bevindungen” yang dikeluarkan oleh dr R. VISSER selaku Patholoog dari Menisterie van Justitie-Nederlands Forensich Instituut, di Rijkwijk 8 September 2004.
15)    16 (enam belas) halaman berisikan foto-foto jenasah Mr. MUNIR selama Sectie tanggal 8 September 2004.
16)    Surat dari dr R. VISSER dari NFI kepada E . VISSER Mr. Arrondissementsparket Haarlem tanggal 13 Oktober 2004. 
17)    Surat hasil pemeriksaan postmortem Pro Justitia No.04-419/R 102 dibuat oleh dr R.VISSER dari Ministerie van Justitie-Nederlands Forensisch Intituut tanggal 13 oktober 2004.
18)    Surat “Deskundigenrapport, voorlopig rapport” yang dikeluarkan oleh dr. K.J. LUSTHOV, apotheker - toxicoloog dari Mirusterie van Justitie - Nederlands Forensisch Intituut, Zaaknurnmer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummner : 2004419, tanggal 1 Oktober 2004.
19)    Surat “Deskundigenrapport, voorlopig rapport” yang  dikeluarkan oleh dr. K.J.LUSTHOV, apotheker-toxicoloog dari Ministerie van Justitie - Nederlands Forensisch intituut, Zaaknummer 2004.09.08.036, Uw kenmerk BPS/XPOL Nummer : PL278C/04-08133, Sectie Nummer : 2004419, tanggal 4 Nopember 2004.
20)     Copy Surat Tanda Penyerahan berkas yang sudah di legalisir dari Ministerie van Justitie kepada Keduataan Besar Republik Indonesia tangal 25 November 2004.
21)    1 (satu) buah Hand Phone merek NOKIA casing coklat hitam berikut nomor kartu (Sim Card) nomor 08159669061722.
22)    1 (satu) eksemplar foto copy dilegalisir General Declaration penerbangan Jakarta-Singapura tanggal 6 September 2004.
23)    1 (Satu) eksemplar asli General Declaration penerbangan Singapura-Amsterdam tanggal 7 September 2004.
24)    Satu buah buku Memo Pad milik Terdakwa POLLYCARPUS.
25)    Note Book Merek Acer Travel Mate seri 4000 Model ZL I berikut tasnya.
26)    Hand Phone Merek Nokia 9210, CE 168 type RAE-3N.
27)    Simcard Nomor Telkomsel No. 6210100013006566.
28)    Pakaian yang dikenakan korban MUNIR, SH pada penerbangan Jakarta-Singapura-Amsterdam.

Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksinya di persidangan dan memberikan keterangan dengan sumpah. Dengan nama-nama saksi sebagai berikut: Suciwati, Ir. Indra Setiawan, Ramelgia Anwar, Rohainil Aini, Karma Fauza Sembiring, Santosa, Achirina, Hermawan, Subur Muhammad Topik, Alek Muniklaron, Brahmani Hastawati, Oedi irianto, Tri Wiryamadi, Yetti Susmiati, Panton Matondang, Tia Dewi Ambari, Madjib Radjab Nasution, Muhammad Bonda Hernowo, Asep Rohman, Sri Supermi, Dwi Purwati Pipih, Dr. Tarmizi Hakim Fics, Mohamad Chairul Anwar, H. Muchdi Purwopranjono, Eva Yulianti Abbas, Addy Quresman ST, Afriyanto, Benictus Bambang Kustariyo, Prabowo Narendro, Ahli Dr. Rida Bakri, Ahli H. Dr. Budi Smipurno, SH, Ahli Rizal Ali Balu Weel.
Setelah melihat bukti-bukti yang telah disebutkan di atas. Mengingat serta memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 340 KUH Pidana, Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana, Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana, Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 1361/Pid.B/2005/t:
M E N G A D I L I
I.    Menyatakan Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersa1ah melakukan perbuatan pidana “TURUT MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA” dan “TURUT MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT”.
II.    Menghukum Terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 14 ( empat belas ) tahun.
III.    Menetapkan tamanya masa tahanan Terdakwa yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari jumlah hukuman yang dijatuhkan.
IV.    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
V.    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).

analisis
Setelah membaca dan mencermati kasus tindak pidana yang ada di atas, maka menurut pendapat saya sendiri bahwasannya apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri jakarta Pusat kepada terdakwa yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto sudah sangat tepat. Apa yang dilakukan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto telah melanggar Pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. Yang berbunyi “ Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Unsur-unsurnya yaitu:
a.    Unsur barang siapa : Bahwa selama pemeriksaan perkara di persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto yang diajukan sebagai terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya.
b.    Unsur dengan sengaja : Bahwa kesengajaan yang dimaksud dapat diketahui dari adanya pelaku yang sadar apabila perbuatan tersebut dilakukan akan berakibat orang lain meninggal dunia dan dengan kesadaran dan pengetahuan yang demikian si pelaku kemudian tidak berusaha mencegah perbuatannya atau mengurungkan niatnya, akan tetapi sebaliknya si pelaku tetap melakukan perbuatannya.
c.    Unsur direncanakan terlebih dahulu :  Bahwa ukuran cukup waktu adalah cukup untuk memikirkan apakah ia atau mereka akan mengurungkan niatnya atau tetap melaksanakan dengan cara-cara yang telah dipikirkan dengan tenang tersebut.
d.    Unsur menghilangkan jiwa orang lain : perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu telah mengakibatkan seorang yang bernama Munir menjadi hilang jiwanya atau telah meninggal dunia, sehingga harus dinyatakan “unsur menghilangkan jiwa orang lain” telah terpenuhi.
dan Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana. jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “ Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto terbukti sengaja membunuh atau menghilangkan nyawa Munir, SH yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu bersama-sama dengan pihak-pihak yang terkait, dan dengan sengaja membuat surat palsu dengan meminta meminta perubahan tugas penerbangan sebagai extra crew, Perubahan tersebut tertuang dalam Nota  Perubahan nomor : OFA/219/04 tanggal 6 September 2004, Padahal penugasan tersebut sebenamyalah tidak pemah ada, namun karena alasan tersebut maka diterbitkanlah General Declaration bagi keberangkatan terdakwa ke Singapura sebagai Extra Crew dinyatakan untuk melaksanakan tugas Aviation Security sementara tugas Aviation Security tersebut bukan1ah merupakan spesialisasi tugas terdakwa yang tugas pekerjaannya di lingkungan PT. Garuda Indonesia adalah sebagai Pilot atau setidak-tidaknya  terdakwa tidak mempunyai surat khusus sebagai Aviation Security.
KESIMPULAN

Setelah adanya bukti-bukti baik dari hasil pemeriksaan, hasil visum, dan hasil kesaksian dari para saksi yang telah dijelaskan di atas. Bahwasannya terdakwa bernama Pollycarpus Budihari Priyanto, tempat tanggal lahir di Solo, 26 Januari 1961, umur 44 tahun.  kebangsaan Indonesia,  jenis kelamin laki-laki, tempat tinggal di Pamulang Permai I Blok B No. 1 Rt 01 / 02 Pamulang Barat-Tanggerang, agama Katolik, pekerjaan Pilot Garuda Indonesia, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban yang bernama Munir, SH, dan menggunakan surat palsu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. dan Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana. jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai dengan Putusan  No: 1361/Pid.B/2005/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menghukum terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dengan hukuman penjara selama 14 ( empat belas ) tahun.

   

Thursday, 29 November 2012

Sejarah Hukum Pidana Umum dan Militer

Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
a. 1945-1949
Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.
Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan[7].
b. 1949-1950
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi
c. 1950-1959
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
d. 1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970
Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

B. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1950)
Pada tanggal 5 Oktober 1945 Angkatan Perang RI dibentuk tanpa diikuti pembentukan Peradilan Militer.
Peradilan Militer baru dibentuk setelah dikeluarkannya UU. No. 7 tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan Pengadilan Tentara disamping pengadilan biasa, pada tanggal 8 Juni 1946, kurang lebih 8 bulan setelah lahirnya Angkatan Bersenjata RI. [5] Dalam masa kekosongan hukum ini, diterapkan hukum disiplin militer.
Bersamaan dengan ini pula dikeluarkan UU No. 8 tahun 1946 tentang Hukum acara pidana guna peradila Tentara.
Dengan dikeluarkannya kedua undang-undang diatas, maka peraturan-peraturan di bidang peradilan militer yang ada pada zaman sebelum proklamasi, secara formil dan materil tidak diperlakukan lagi.
Dalam UU No. 7 Tahun 1946 Penradilan tentara di bagi menjadi 2 Tingkat, yaitu:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Agung.
Peradilan Tentara berwenang mengadili perkara pidana yang merupakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
1. Prajurit Tentara (AD) RI, Angkatan laut dan Angkatan Udara
2. Orang yang oleh presiden dengan PP ditetapkan sama dengan prajurit
3. Orang yang tidak termasuk gol 1 dan 2 tetapi berhubungan dengan kepentingan ketentaraan.
Pengadilan juga diberi wewenang untuk mengadili siapapun juga, bila kejahatan yang dilakukan termasuk dalam titel I dan II buku II KUHP yang dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya.
Mahkamah Tentara; pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara dengan tersangka prajurit berpangkat Kapten ke bawah.
Mahkamah Tentara Agung; pada tingkat pertama dan terakhir untuk perkara:
 Terdakwanya serendah-rendahnya berpangkat Mayor
 Seorang yang jika dituntut di pengadilan biasa diputus oleh PT atau MA
 Perselisihan kewenangan antara Mahkamah-mahkamah tentara
Mahkamah Tentara Agung pada tingkat kedua dan terakhir, mengadili perkara yang telah diputus oleh mahkamah tentara.
Persidangan di pisahkan menjadi dua yakni persidangan untuk perkara kejahatan dan perkara pelanggaran.
Pada tahun 1948 dikeluarkan PP No. 37 tahun 1948, yang mengubah beberapa ketentuan susunan, kedudukan dan daerah hukum yang telah diatur sebelumnya. PP ini mengatur peradilan tentara dengan susunan:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Tinggi
3. Mahkamah Tentara agung
Dengan demikian sistem peradilan dua tingkat yang diatur sebelumnya berubah menjadi tiga tingkat, dengan masing-masing kewenangan;
a. Mahkamah Tentara, mengadili dalam tingkat pertama kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan prajurit berpangkat kapten ke bawah
b. Mahkamah Tentara Tinggi, pada tingkat pertama mengadili prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Pada tingkat kedua memeriksa dan memutus segala perkara yang telah diputus mahkamah tentara yang diminta ulangan pemeriksaan.
c. Mahkamah Tentara Agung, pada tingkat pertama da terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Panglima Besar, Kastaf Angkatan Perang, Kastaf Angkatan; Darat,Laut, Udara, Panglima Tentara Teritorium Sumatera, Komandan Teritorium Jawa, Komandan Teritorium Sumtera, Panglima Kesatuan Reserve Umum, Kastaf Pertahanan Jawa Tengah dan Kastaf Pertahanan Jawa Timur.
Dalam PP tersebut juga diatur adanya 3 tingkat kejaksaan tentatara;
1. Kejaksaan Tentara
2. Kejaksaan Tentara Tinggi
3. Kejaksaan Tentara Agung
Hukum Pidana Materil yang berlaku pada masa berlakunya undang-undang No. 7 tahun 1946 dan peraturan pemerintah No. 37 tahun 1948 adalah sebagai berikut:
1. KUHP (UU. No. 1 tahun 1946)
2. KUHPT (UU. No. 39 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 167)
3. KUHDT (UU. No. 40 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 168)
Pada masa tahun 1946 hingga 1948 diadakan Peradilan Militer Khusus, sebagai akibat dari peperangan yang terus berlangsunf yang mengakibatkan putusnya hubungan antar daerah.
Peradilan militer khusus ini meliputi:
1. Mahkamah Tentara Luar Biasa (PP. No. 5 tahun 1946).
2. Mahkamah Tentara Sementara (PP. No. 22 tahun 1947).
3. Mahkamah Tentara Daerah Terpencil (PP. No. 23 Tahun 1947).
Pada tanggal 19 Desember 1948 tentara Belanda Melakukan Agresinya yang kedua terhadap negara RI. Agresi tersebut dimaksudkan untuk menghancurkan tentara nasional Indonesia dan selanjutnya pemerintah RI. Aksi tersebut mengakibatkan jatuhnya kota tempat kedudukan badan-badan peradilan ke tangan Belanda.
Mengingat kondisi ini, maka dikeluarkanlah peraturan darurat tahun 1949 No. 46/MBKD/49 yang mengatur Peradilan Pemerintahan Militer untuk seluruh pulau Jawa -Madura. Peraturan tersebut memuat tentang:
1. Pengadilan Tentara Pemerintahan Militer
2. Pengadilan Sipil Pemerintah Militer
3. Mahkamah Luar Biasa
4. Cara menjalankan Hukuman Penjara.
Selanjutnya dalam makalah ini penulis akan membatasi dengan hanya membahas pengadilan tentara pemerintahan militer.

Pada masa ini Pengadilan Militer terdiri atas tiga badan yaitu:
1. Mahkamah Tentara Onder Distrik Militer (MTODM), berkedudukan sama dengan komandan ODM yang berwenang mengadili prajurit tingkat Bintara.
2. Mahkamah Tentara Distrik Militer (MTDM), berkedudukan sama dengan komandan DM yang berwenang mengadili perwira pertama hingga Kapten
3. Mahkamah Tentara Daerah Gubernur Militer, (MTGM), berkedudukan sama dengan Gubernur militer yang berwenang mengadili kapten sampai Letnan Kolonel.
Peraturan darurat tersebut hanya berjalan selama kurang lebih 6 bulan, kemudian pada tanggal 12 juli 1949 menteri kehakiman RI mencabut Bab II peraturan tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Desember 1949 dengan PERPU No. 36 tahun 1949 mencabut seluruhnya materi Peraturan darurat No. 46/MBKD/49, dan aturan yang berlaku sebelumnya dinyatakan berlaku lagi.
Berdasarkan Undang-undang darurat No. 16 tahun 1950, mengatur peradilan tentara kedalam tiga tingkatan yaitu:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Tinggi
3. Mahkamah Tentara Agung
Sementara untuk Kejaksaan dibagi atas:
1. Kejaksaan Tentara
2. Kejaksaan Tentara Tinggi
3. Kejaksaan Tentara Agung
Undang-undang darurat No. 16 tahun 1950 kemudian dicabut dengan lahirnya UU No. 5 tahun 1950, yang sebenarnya hanya merupakan penggantian formil saja, sedangkan mengenai materinya tetap tidak mengalami perobahan.
Pada masa ini masa RIS lahir Mahkamah Tentara di banyak tempat, seperti di
Jawa-Madura pada kota-kota:
1. Jakarta; dengan daerah hukumya: Keresidenan Jakarta, Banten dan Bogor
2. Bandung; meliputi: Keresidenan Priangan dan Cirebon
3. Pekalongan; meliputi: Keresidenan Pekalongan dan Banyumas
4. Semarang; meliputi: Keresidenan Semarang dan Pati
5. Yogyakarta; meliputi: Keresidenan Yogyakarta dan Kedu
6. Surakarta; meliputi: Keresidenan Surakarta dan Madiun
7. Surabaya; meliputi: Keresidenan Surabaya, Bojonegoro dan Madura
8. Malang; meliputi: Keresidenan Malang dan Besuki.



Dengan Yogyakarta sebagai tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi, untuk daerah Jawa-Madura.
Sumatera, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:
1. Medan: Bekas Keresidenan Aceh, Riau dan Sumatera Timur
2. Padang: Bekas Keresidenan Sumatera Barat dan Tapanuli
3. Palembang:Bekas Keresidenan Palembang, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka-Belitung.
Bukit Tinggi merupakan tempat kedudukan Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Sumatera.
Kalimantan, Mahkamah Tentara berkedudukan dikota:
1. Pontianak: Bekas Keresidenan KALBAR dengan pulau-pulaunya
2. Banjarmasin: Bekas Keresidenan KALSEL dan KALTIM
Mahkamah Tentara Tinggi untuk seluruh Kalimantan berkedudukan di Jakarta.
Mahkamah Tentara di Indonesia Timur berada di kota:
1. Makassar: Propinsi Sulawesi dan bekas Afdeling Ternate
2. Ambon: seluruh wilayah Maluku di kurangi Ternate
3. Denpasar: seluruh wilayah Propinsi Sunda Kecil (NTT-B).
Mahkamah Tentara Tinggi berkeduduan di Makassar dan Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di Mahkamah Agung Indonesia.
C. MASA BERLAKUNYA UUDS 1950 (1950-1959)
Ketentuan yang telah ada pada masa RIS tetap berlaku kecuali yang tidak sesuai dengan tujuan negara kesatuan. Daerah hukum Mahkamah Tentara mengalami perubahan (penambahan dan pengurangan) seperti:
Jawa-Madura;
1. Jakarta, tambah Kab. Kep. Riau (Tanjung Pinang)
2. Surabaya, tambah Kediri
Sumatera;
1. Medan, dikurangi Kab. Kep. Riau tapi ditambah dengan Tapanuli
2. Padang, dikurangi Tapanuli dan ditambah Kampar (Pekanbaru)
Kedudukan Pengadilan Tinggi Tentara yang sebelumnya di Bukit Tinggi dipindah ke Medan dengan wilayah hukum seluruh Sumatera.
Kalimantan;
Pengadilan Tinggi Tentara dipindah dari Jakarta ke Surabaya.
Pada periode 1950-1959 di negar kita terjadi keadaan darurat, sebagai dampak dari politik federalisme kontra unitarisme. Seperti pemberontakan Andi azis di Makassar, Peristiwa APPRA di Bandung, RMS di Maluku, peristiwa DI/TII di Jabar, Jateng, Aceh dan Sulawesi Selatan serta peristiwa yang tidak kalah besar ialah peristiwa PRRI/Permesta di Sumtera dan Sulawesi.
Berangkat dari kondisi diatas, dan demi untuk tetap menegakkan hukum di lingkungan militer, maka di bentuklah Peradilan Militer Khusus seperti;
a. Mahkamah Tentara Luar Biasa;
Putusan mahkamah ini tidak dapat di mintakan banding
b. Mahkamah Angkatan Darat/Udara pertempuran
Putusan mahkamah ini merupakan tingkat pertama dan terakhir.
D. MASA JULI 1959-11 MARET 1966
Pada Tanggal 5 Juli 1959 Presiden RI mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945.
UU No. 5 tahun 1950 sejak dikeluarkannya dekrit tetap berlaku, tetapi perkembangan selanjutnya menyebabkan penerapannya berbeda dengan periode sebelum dekrit 5 Juli 1959. Hal ini karena makin disadari bahwa kehidupan militer memiliki corak kehidupan khusus, disiplin tentara yang hanya dapat dimengerti oleh anggota tentara itu sendiri. Karena itu dirasakan perlunya fungsi peradilan diselenggarakan oleh anggota militer.
Pada tanggal 30 Oktober 1965 di undangkan Penetapan Presiden No.22 tahun 1965, tentang perobahan dan tambahan beberapa pasal dalam UU. No. 5 tahun 1950. Perobahan-perobahan tersebut adalah mengenai pengangkatan pejabat-pejabat utama pada badan-badan peradilan militer.
Dengan adanya ketentuan tentang pengangkatan tersebut, maka ketua pengadilan tentara dan pengadilan tentara tinggi, yang menurut ketentuan lama, karena jabatannya dijabat oleh oleh ketua pengadilan Negeri/ketua pengadilan tinggi, sekarang di jabat oleh pejabat dari kalangan Militer sendiri. Perobahan sama berlaku pula pada panitera.
Penyiapan tenaga ini telah dilakukan sejak tajun 1952 dengan mendirikan dan mendidik para perwira pada akademi hukum militer. Tahun 1957 angkatan I telah lulus kemudian melanjutkan ke ke Fakultas Hukum dan pengetahuan masyarakat, Universitas Indonesia.
Tahun 1961 merupakan awal pelaksanaan peradilan militer diselenggarakan oleh para perwira ahli/sarjana hukum, sesuai dengan instruksi Mahkamah agung No. 229/2A/1961 bahwa mulai september 1961 hakim militer sudah harus mulai memimpin sidang pengadilan tentara. Demkian halnya dengan kejaksaan.
Dengan perkembangan tersebut diatas, dimulailah babak baru dalam penyelenggaraan Peradilan Militer. Perkembangan selanjutnya ialah anggota dari suatu angkatan diperiksa dan diadili oleh hakim jaksa dari angktan bersangkutan. Perkembangan selanjutnya yang perlu mendapat perhatian adalah di undangkannya undang-undang No. 3 PNPS tahun 1965 tentang memberlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum disiplin tentara bagi angkatan Kepolisian pada tanggal 15 maret 1965.
Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya UU. No. 23 PNPS 1965 pada tanggal 30 Oktober 1965 yang menetapkan bahwa dalam tingkat pertama, tantama, bintara dan perwira polisi yang melakukan tindak pidana di adili oleh badan peradilan dalam lingkungan angkatan kepolisian. Sebelumnya diadili di badan peradilan angkatan darat dan angkatan laut untuk yang kepulauan Riau.
Dengan demikian peradilan dalam lingkungan Peradilan Militer dalam pelaksanaannya terdiri dari:
a. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Darat
b. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Laut
c. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Udara
d. Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Kepolisian.
Peradilan ini terus berlangsung hingga setelah 11 maret 1966, bahkan peradilan di lingkungan angkatan kepolisian baru di mulai pada tahun 1966.

E. MASA 11 MARET 1966-1997
Pelaksanaan peradilan militer didalam lingkungan masing-masing angkatan seperti yang ada sebelumnya tetap berlaku hingga pada awal 1973.
Tahun 1970 lahirlah UU No. 14 tahun 1970 menggantikan UU No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini mendorong proses integrasi peradilan di lingkungan militer.
Baru kemudian berubah ketika dikeluarkan berturut-turut;
a. Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan/Pangab pada tanggal 10 Juli 1972 No. J.S.4/10/14 - SKEB/B/498/VII/72
b. Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan keamanan pada tanggal 19 maret 1973 No. KEP/B/10/III/1973 - J.S.8/18/19. Tentang perobahan nama, tempat kedudukan, daerah hukum, jurisdiksi serta kedudukan organisatoris pengadilan tentara dan kejaksaan tentara.
Barulah kemudian peradilan militer dilaksanakan secara terintegrasi. Pengadilan militer tidak lagi berada di masing-masing angkatan tetapi peradilan dilakukan oleh badan peradilan militer yang berada di bawah departemen pertahanan dan keamanan.
Kemudian berdasar dari SK bersama tersebut, maka nama peradilan ketentaraan di adakan perubahan. Dengan demikian, maka kekuasaan kehakiman dalam peradilan militer dilakukan oleh:
1. Mahkamah Militer (MAHMIL)
2. Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI)
3. Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG).
Pada tahun 1982 dikeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI yang kemudian diubah dengan undang-undang No 1 tahun 1988. Undang -undang ini makin memperkuat dasar hukum keberadaan peradilan militer. Pada salah satu point pasalnya dikatakan bahwa angkatan bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara.
Hingga tahun 1997 hampir tidak ada perubahan yang signifikan dalam pelaksaanan peradilan militer di Indonesia.
F. PERADILAN MILITER 1997-SEKARANG
Pada tahun 1997 diundangkan UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Undang-undang ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pembaruan aturan peradilan militer, mengingat aturan sebelumnya dipandang tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang ini kemudian mengatur susunan peradilan militer yang terdiri dari;
a. Pengadilan Militer
b. Pengadilan Militer Tinggi
c. Pengadilan Militer Utama
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
Dengan diundangkannya ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 22 PNPS tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian halnya dengan UU No. 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan tentara, sebagaimana telah di ubah dengan UU No 1 Drt tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi. [6]
-->
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari paparan sejarah militer diatas, dengan berbagai macam perubahan system peradilan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pada masa pendudukan Belanda, peradilan militer mengadili pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh tentara Belanda yang tergabung kedalam angkatan darat dan angkatan laut. Angkatan darat diadili oleh Krijsraad sedangkan angkatan laut diadili oleh Zee Krijsraad karena masih merupakan bagian dari tentara kerajaan Belanda. Berbeda dengan peradilan militer di zaman Jepang. Pada masa ini peradilan militer dibentuk dengan tujuan utama untuk mengadili mereka yang mengganggu atau melawan balatentara Jepang.
2. Sejak kemerdekaan RI hingga saat sekarang ini, peradilan militer telah menjalani perubahan berkali-kali, baik dari segi penamaan, tingkatan maupun kewenangan mengadili. Hal ini ditandai dengan lahirnya beberapa peraturan tentang peradilan militer, yang pada akhirnya lahir UU No. 31 tahun 1997
3. tentang Peradilan Militer, yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi beberapa peraturan sebelumnya.
4. Militer sebagai orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur, bagi mereka diadakan norma-norma yang khusus. Mereka harus tunduk tanpa reserve pada tata kelakuan yang telah ditentukan dan diawasi dengan ketat. Karena kekhususan dalam mengemban tugas ini, mengakibatkan terjadinya pemisahan peradilan anggota tentara dengan masyarakat umum. Penegakan disiplin yang sangat ketat dan harus dipertanggung jawabkan di lembaga khusus jika melanggar. Mereka diadili dengan aturan yang khusus berlaku bagi mereka dengan tidak mengesampingkan kenyataan yang hidup ditengah masyarakat
http://www.dilmil-banjarmasin.go.id/index.php?content=mod_artikel&id=4

Wednesday, 28 November 2012

Hukum Pidana Umum dan Militer Menurut Undang-Undang

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Pidana Umum dan Militer Menurut Undang-Undang”

Oleh:
ANDIT PRAJAYA    (87576454)

Dosen Pembimbing:
DRS. Arisatun Ningsih, S.Sos,SH,M.Si


UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
JURUSAN HUKUM
FAKULTAS HUKUM
2011

A.    Pengertian dan Ruang Lingkup Peradilan Umum dan Militer
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya sedangkan Peradilan militer adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. 
Lingkungan Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri (disingkat PN), Pengadilan Tinggi (disingkat PT), dan Mahkamah Agung (disingkat MA). Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekertaris, dan jurusita.
Lingkungan Peradilan Militer adalah Mahkamah Militer (disingkat Mahmil), Mahkamah Militer Tinggi (disingkat Mahmilti), Mahkamah Militer Agung (disngkat Mahmilgung) yakni pada Mahkamah Agung.
B.    Sejarah Kedudukan Peradilan Umum
Sejarah kedudukan Peradilan Umum pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia
a)    Pada tahun 1945-1949
Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman  yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.
Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan.
b)    Pada tahun 1949-1950
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi
c)    Pada tahun 1950-1959
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
d)    Pada tahun 1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970
Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
C.    Penyidik dan Penuntut Umum
Menurut Pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan pada butir 4 pasal itu mengatakan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Jadi, perbedaannya adalah penyidik itu terdiri dari polisi Negara dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenagn khusus oleh undang-undang, sedangkan penyelidik itu hanya terdiri dari polisi Negara saja.
Penyidik pejabat polisi Negara tersebut diangkat oleh Kepala  Kepolisian Republik Indonesia yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat polisi lain.
Penyidik pegawai sipil diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul departemen yang membawahkan pegawai tersebut.
Penyidik angkatan bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut penyidik adalah atasan yang berhak menghukum, pejabat polisi, militer tertentu, dan oditur, yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Di dalam KUHAP, dapat ditemukan perincian tugas penuntutan yang dilakukan oleh para jaksa. KUHAP membedakan pengertian jaksa dalam pengertian umum dan penuntut umum dalam pengertian jaksa yang sementara menuntut suatu perkara. Di dalam Pasal 1 butir 6 ditegaskan hal itu sebagai berikut:
1.    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melakukan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
2.    Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Melihat perumusan undang-undang tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian “jaksa” adalah menyangkut jabatan, sedangkan penuntut umum menyangkut fungsi.
Wewenang penuntut umum adalah sebagai berikut:
1.    Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
2.    Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyedikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan member petunjuk dalam peneyempurnaan penyidikan dan penyidik.
3.    Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dililmpahkan oleh penyidik.
4.    Membuat surat dakwaan.
5.    Melimpahkan perkara ke pengadilan.
6.    Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada siding yang telah ditentukan.
7.    Melakukan penuntutan.
8.    Menutup perkara demi kepentingan hokum.
9.    Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
10.    Melaksanakan penetapan hakim.

D.    Penangkapan, Penahanan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan surat
Pasal 1 butir 20 KUHAP memberi definisi “penangkapan” sebagai berikut: “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pasal 21 ayat (4) KUHAP berbunyi “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana.”
Dalam KUHAP menentukan bahwa ada tiga macam pejabat atau instansi yang berwenang melakukan penahanan, yaitu penyidik atau penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim yang menurut tingkatan pemeriksaan terdiri atas hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (Pasal 20 sampai Pasal 31 KUHAP).
Macam-macam bentuk penahanan di dalam HIR mengenal hanya satu macam bentuk penahan yaitu penahanan di rumah tahanan atau penjara, sedangkan KUHAP menurut Pasal 22 mengenai selain penahanan di rumah tahanan Negara, dikenal pula penahanan rumah dan penahanan kota. Cara pelaksanaan penahanan tidak dibedakan.
Pemasukan rumah atau penggeledahan tempat kediaman orang dalam rangka menyidik suatu delik menurut hokum acara pidana, harus dibatasi dan diatur secara cermat. Menggeledah rumah atau tempat kediaman merupakan suatu usaha mencari kebenaran, untuk mengetahui baik salah maupun tidak salahnya seseorang.
Dalam KUHAP, ditentukan bahwa hanya penyidik atau anggota kepolisian yang diperintah olehnya yang boleh melakukan penggeledahan atau memasuki rumah orang. Itupun dibatasi dengan ketentuan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri.
Selain daripada itu,wewenang menggeledah dibatasi pula oleh Pasal 34 ayat (2) KUHAP, yang mengatakan bahwa dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan delik yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan delik yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan delik tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pembatasan penggeledahan selanjutnya adalah:
1.    Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya (Pasal 33 ayat (3) KUHAP)
2.    Setiap kali memasuki rumah, harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir (Pasal 33 ayat (4) KUHAP)
3.    Dalam waktu dua hari setelah memasuki rumah dan atau menggeledah rumah, harus dibuat sutu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan (Pasal 33 ayat (5) KUHAP)
4.    Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus dilakukan oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hokum di mana penggeledahan itu dilakukan (Pasal 36 KUHAP)
5.    Pada waktu menangkap tersangka, penyidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang disita (Pasal 37 ayat (1) KUHAP)
Penyitaan dalam KUHAP pada Pasal 1 butir16 sebagai berikut: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”
Penyitaan dapat berakhir sebelum ada putuisan hakim
a)    Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak diperlukan lagi
b)    Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan delik
c)    Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hokum, kecuali benda tersebut diperoleh dari suatu delik atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu delik.
Penyitaan berakhir setelah ada putusan hakim, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali kalau benda tersebut menurut keputusan hakim dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti untuk perkara lain.
Kalau dalam tuntutan perdata disebut surat gugatan, maka dalam perkara pidana disebut surat dakwaan, keduanya mempunyai persamaan, karena dengan itulah hakim melakukannya pemeriksaan dan hanya batas-batas dalam surat gugatan atau dakwaab itulah hakim memutuskan. Dakwaan merupakan dasar penting hokum acara pidana karena berdasakan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu. Pemeriksaan dakwaan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan dimana dapat diketemukan baik berupa keterangan terdakwa maupun keterangan saksi dan alat bukti yang lain termasuk keterangan ahli misalnya visum et repertum. Di situlah dapat ditemukan perbuatan sungguh-sungguh dilakukan dan bagaimana dilakukan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi dengan mencantumkan pasal undang-undang pidana yang menjadi dasarnya, tidak mengikat penuntut umum untuk mengikutinya.
-->
E.    Tersangka dan Terdakwa
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana.
Tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Salah satu hak yang sering menimbulkan pro dan kontra dari sarjana hokum adalah hak tersangka atau terdakwa untuk memilih menjawab atau tidak menjawab pertannyaan baik oleh penyidik, penuntut umum, maupun oleh hakim.
Tersangka adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
F.    Penyelidikan dan Penyidikan
KUHAP memberi definisi penyelidikan sebagai “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tindakannya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penyelidikan ini tindakan untuk mendahului penyidikan. Kalau dihubungkan dengan teori hokum acara pidana seperti dikemukakan oleh Van Bemmelen. Maka penyelidikan ini maksudnya ialah tahap pertama dalam tujuh tahap hokum acara pidana, yang berarti mencari kebenaran.
Penyidikan suatu istilah yang dimaksudkan sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda) dan investigation (Inggris) atau penyiasatan atau siasat (Malaysia). KUHP memberi definisi penyedikan sebagai berikut:
“ Serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Bagian-bagian hokum acara pidana yang menyangkut penyidikan adalah sebagai berikut:
1.    Ketentuan tentang alat-alat penyidik
2.    Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik
3.    Pemeriksaan di tempat kejadian
4.    Pemanggilan tersangka atau terdakwa
5.    Penahanan sementara
6.    Penggeledahan
7.    Pemeriksaan atau interogasi
8.    Berita acara (penggeledahan,interogasi, dan pemeriksaan di tempat)
9.    Penyitaan
10.    Penyampingan perkara
11.    Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
Diketahui terjadinya delik
Diketahuinya terjadinya delik dari empat kemungkinan yaitu sebagai berikut:
1.    Kedapatan tertangkap tangan
2.    Karena laporan
3.    Karena pengaduan
4.    Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti membacanya di surat kabar, mendengar radio atau orang bercerita, dan selanjutnya.

G.    Penuntutan
Pada Pasal 1 butir 7 KUHAP tercantun definisi penuntutan sebagai  berikut: “ Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Pasal 137 KUHAP menentukan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu delik dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Mengenai kebijakan penuntut, penuntut umumlah yang menentukan suatu perkara hasil penyidikan apakah sudah lengkap ataukah tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk diadili (Pasal 139 KUHAP).    

DAFTAR PUSTAKA


Fauzan, Achmad. 2007. Himpunan Undang-Undang Lengkap Tentang Badan Peradilan. Bandung: CV. Yrama Widya.

Hamzah, Andi.2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Tuesday, 27 November 2012

Beberapa Pengertian Tentang Studi Kasus Hukum keluarga islam

1.    Dalam kajian Ushul al-fiqh di kenal istilah:
a.    Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah atau al- Hadits dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam al-Qur’an dan Sunnah Rosul (yang terdapat dalam kitab-kitab hadits) karena persamaan illat (penyebab atau alasan) nya.
b.    Ihtisan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial .
c.    Maslahah mursalah adalah cara menentukan hokum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik di dalam al-Qur’an maupun dalam kitab-kitab hadits, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
d.    Urf adalah adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat dikukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.
Cara mengaplikasikan konsep maslahah mursalah dalam pemecahan hukum, menurut Al-Ghozali adalah :
a.    Maslahat tersebut harus sejalan dengan tujuan penetapan hukum islam yaitu, memelihara agama, jiwa, akal, harta, keturunan atau kehormatan.
b.    Maslahat tersebut tidak boleh bertentangan dengan al-Quran, as-Sunnah dan ijma’.
c.    Maslahat tersebut menempati level daruriyah atau hajiyah yang setingkat dengan daruriyah.
d.    Kemaslahatannya harus bersifat qath’i atau zann yang mendekati qath’i.
e.    Dalam kasus-kasus tertentu diperlukan persyaratan, harus bersifat qathiyyah, daruriyah dan kulliyah.
Imam al-Ghazali memandang  maslahah-mursalah  hanya  sebagai  sebuah  metode  istinbath (menggali/penemuan) hukum, bukan sebagai dalil atau sumber hukum Islam. Ruang lingkup operasional maslahah mursalah hanya berlaku di bidang muammalah saja dan tidak berlaku dalam bidang ibadah.

2.    Konsep Thariq Istimbatul Hukm adalah mengambil hokum dari dalil-dalil syara’. Kaidah itu biasa bersifat lafzhiyah, seperti dilalah (penunjukan) suatu lafazh terhadap arti tertentu, cara mengkompromikan lafazh terhadap arti tertentu.
Cara operasionalisasi metode qiyas dalam pemecahan hukum yakni, dalam rukun dan syarat qiyas, telah disebutkan bagaimana cara pemecahan hukum menggunakan qiyas.
Rukun qiyas adalah :
a.    Al-ashlu atau objek qiyâs, dimana diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
b.    Hukum asli adalah hukum syar'i yang ada dalam nash atau ijma', yang terdapat dalam al-ashlu.
c.    Al-far’u adalah sesuatu yang dikiaskan, karena tidak terdapat dalil nash atau ijma' yang menjelaskan hukumnya.
d.    Al-‘illah adalah sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu dan merupakan benang merah penghubung antara al-ashlu dengan al-far'u.
Dari rukun qiyas diatas, dapat disimpulkan bahwa cara operasionalisasi pengambilan dengan metode qiyas dilakukan dengan tahap-tahap diatas.
Setelah kita mengetahui rukun Qiyas itu terbagi empat bagian yaitu : Al-ashlu, hukmu al-ashli, Al- Far’u, dan ‘Illat, maka dengan demikian tentunya kita harus mengetahui pula syarat-syaratnya masing-masing agar dalam melaksanakan tindakan hukum tidak tersesat dan atau menyesatkan, diantara syarat-syaratnya sebagai berikut :
a.    Syarat asal atau pokok, Hukum Ashal harus masih tetap atau masih.
b.    Syarat far’I, Hukum Far’i janganlah berwujud lebih dahulu daripada hukum ashal, ‘Ilat. Hendaknya menyamai ‘ilatnya Ashal/Pokok, hukum yang ada pada far’i itu menyamai hukum ashal/pokok.
c.    Syarat ‘illat hendaknya “ilat itu berturut-turut. artinya jika ‘illat itu ada , maka dengan sendirinya hukumpun ada, dan sebaliknya. “Illat jangan menyalahi Nash, karena “illat itu tidak dapat mengalahkannya maka dengan demikian Nash lebih dahulu mengalahkan ‘illat.
Contohnya adalah Qiyâs keharaman extasy atau pil koplo atau narkotika atau sabu-sabu.  Hukum mengkonsumsi extasy atau pil koplo tidak tertulis secara eksplisit di dalam al-Qur'an ataupun hadist. Namun dalam al-Qur'an surat al-Mâidah ayat 90, Allah SWT berfirman:  Artinya:  "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)
Pada ayat diatas, Allah menerangkan keharaman minum khamer. Maka metode qiyâs dapat digunakan untuk menetapkan hukum mengkonsumsi extasy atau narkotika;
a.    Al-Ashlu: minuman keras atau khamer
b.     hukum asli: haram
c.    Al-far'u: extasy    
d.    Al-'illah: memabukkan
Disimpulkan bahwa antara extasy dan minum khamer terdapat persamaan dalam 'illat, yaitu sama-sama memabukkan sehingga dapat merusak akal. Jadi dapat disimpulkan bahwa mengkonsumsi extasy atau narkotik hukumnya haram, sebagaimana haramnya minum khamer.
-->
3.    Pendapat saya mengenai hukum bayi tabung (artificial infitro) adalah
a.    Diperbolehkan, jika bayi tabung tersebut berasal dari sel sperma dan ovum dari suami isteri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), jika keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya. Dan status anak hasil bayi tabung macam ini sah menurut Islam.
b.    Tidak diperbolehkan (haram) jika bayi tabung ini berasal dari sperma dan atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar  perkawinan yang sah.
Proses menggunakan bayi tabung ada tiga macam:
1)    Proses bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri, status anak yang dilahirkan tersebut dapat dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya dan anak itu mempunyai kedudukan yang sah menurut syariat islam, ini diperbolehkan.
2)    Proses bayi tabung yang menggunakan sperma donor. Ada larangan penggunaan sperma donor seperti terdapat dalam surat al-baqarah: 223 dan an-nur : 30-31. Dan di dalam hadist nabi disebutkan : “tidak ada suatu dosa yang lebih besar disisi Allah sesudah syirik dari pada seorang laki-laki yang meletakkan maninya ke dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya”. Maka status anak yang dilahirkan seperti anak zina, maka proses ini tidak diperbolehkan.
3)    Proses bayi tabung yang menggunakan cara surrogate mother (rahim titipan). alam proses ini menurut saya tetap saja tidak diperbolehkan karena meskipun hanya meminjam rahim namun perkembangan dan pertumbuhan si bayi tetap mendapat nutrisi makanan dari ibu yang dititipi rahim tersebut dan ini juga sangat mempengaruhi perubahan pada si bayi dan percampuran nasab pada si bayi.
Bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madarat daripada maslahanya. Adapun madarat bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain: pencampuran nasab, bertentangan dengan sunnatullah atau hokum Islam, bayi tabung pada hakikatnya sama dengan zina, karena terjadi percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah, kehadiran anak hasil bayi tabung bias menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor, dan lain sebagaianya. Landasan hokum yang mengharamkan bayi tabung dengan donor ialah terdapat dalam al-Qur’an surat Al-Isra ayat 70 dan At-Tin ayat 4.

4.    “Taghyirul ahkam bi taghyirul azmanah wal amkanah”, artinya berubahnya  hukum karena adanya perubahan zaman dan tempat. Relevansi kaidah tersebut dalam penerapan konsep hukum waris dalam logika feminisme adalah, dalam perkembangan dunia yang telah  mengalami perubahan, setiap manusia dituntut untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Tidak terkecuali dalam hukum waris Islam dalam pelaksanaannya harus dapat pula menyesuaikan perkembangan dan nilai-nilai sosial. Nilai-nilai keadilan menurut hukum waris Islam kini tela pula mengalami pergeseran nilai. Dengan semakin marakanya isu gender ini pula yang membuat tatanan hukum kewarisan Islam mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan mendasar ini terlihat dari hukum waris telah mengalami penyesuaian dengan nilai-nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan pada zaman sekarang menuntut penyesuaian antara hak laki-laki dan perempuan. Perempuan sebagai mahluk yang mempunyai kewajiban yang sama. Sudah sepantasnya menuntut hak yang sama pula. Oleh karena ini dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam dituntut pula untuk memperhatikan hak laki-laki maupun hak perempuan yang sama kuatnya. Bahkan ada sebagian yang menuntut hak yang sebanding dengan hak laki-laki. Konsep inilah yang sedang tren disaat ini dikalangan masyarakat. Tren yang megganggap semua manusia mempunyak hak yang sama dihadapan hukum. Maka masyarakat pun telah merespon keiginan ini dengan menyamakan laki-laki dan perempuan sebagai ahli  waris berkenaan dengan tanggung jawab yang diembannya.
Asas hukum dalam pewarisan Islam tidak memandang  perbedaan antara laki-laki dengan perempuan semua ahli waris baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama sebagai ahli waris. Tetapi hanyalah perbandinganya saja yang berbeda. Memang didalam hukum waris Islam yang ditekankan keadilan yang berimbang dipakai, bukanlah keadilan yang sama rata sebagai sesama ahli waris. Karena prinsip inilah yang sering menjadi polemik dan perdebatan yang kadang kala menimbulkan persengketaan diantara para ahli waris. Yang dahulu wanita hanya sebagai pendamping  pria dalam mencari nafkah kini telah mengalami pergeseran. Kini perempuan tidak sedikit malah menjadi tulang punggung perekonomian keluarga. Perubahan inilah yang menjadikan perubahan sosial yang dahulu wanita merupakan sebagai mahluk kelas dua kini telah mensejajarkan  kedudukanya dengan laki-laki begitu pula dalam tuntutan dalam pembagian terhadap harta warisan. Sebab didalam sistem hukum kewarisan Islam menempatkan pembagian yang tidak sama antara laki-laki dengan perempuan. Secara mendasar dapat dikatakan bahwa perbedaan gender tidak menentukan hak kewarisan dalam  Islam. Artinya sebagaimana  laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama kuatnya untuk mendapatkan warisa. Hal ini secara jelas disebut dalam alp-Qur’an dalam surah al-Nisa ayat 7 yang menyamakan kededukan laki-laki dan perempuan  dalam hak mendapatkan warisan. Pada ayat 11-12.176 surah an-Nisa secara rinci diterangkan kesamaan kekuatan hak menerima warisan antara anak laki-laki, dan anak perempuan, ayah dan ibu(ayat 11), suami dan istri (ayat12) saudara laki-laki dan perempuan (ayat 12dan 176). Ditinjau dari segi jumlah bagian saat menerima hak, memang terdapat ketidaksamaan. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti tidak adil, karena keadilan dalam pandangan Islam tidak hanya diukur dengan jumlah yang didapat saat menerima hak waris tetapi juga dikaitkan kepada kegunaan dan kebutuhan. Karena secara umum pria membutuhkan lebih banyak materi dibandingkan dengan wanita. Hal tersebut dikarenakan pria dalam ajaran Islam memikul kewajiban ganda yaitu untuk dirinya sendiri dan terhadap keluarganya termasuk para wanita, sebagaimana dijelaskan Allah dalam surah al-Nisa’ayat 34. Bila dihubungkan dengan jumlah yang diterima dengan kewajiban dan tanggung jawab seperti disebutkan diatas, maka akan terlihat bahwa kadar manfaat yang dirasakan laki-laki sama dengan apa yang dirasakan oleh pihak wanita. Meskipun pada mulanya pria menerima dua kali lipat dari perempuan, namun sebagian dari yang diterima akan diberikan lagi kepada wanita, dalam kapasitasnya sebagai pembimbing yang bertanggung jawab atas wanita. Inilah konsep keadilan dalam Hukum Kewarisan Islam.