Thursday, 31 January 2013

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI Di Pengadilan Agama

PANDUAN

PENGAJUAN GUGATAN CERAI

Di Pengadilan Agama

DAFTAR ISI

    Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
    Hal-hal yang perlu anda ketahui
    Pendukung Gugatan Cerai
    Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
    Isi Gugatan Cerai
    Proses Persidangan
    Pertanyaan Untuk Memastikan
    Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
    Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
    Lampiran 3. Petunjuk  Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
    Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN

    Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
    Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
    Tergugat, adalah suami  yang anda gugat cerai.  
    Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
    Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
    Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.

    Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
    Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?

Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?

    Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.

    Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah  yang terdekat dari tempat tinggal anda.

Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?

Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan.

Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.

Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:

a.       Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.      Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.

c.       Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;

d.      Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;

e.       Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;

f.         Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;

g.       Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;

h.      Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?

Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.

Kuasa ada 2 macam, yaitu :

a.       Kuasa hukum dari pengacara/ advokat

b.      Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

a.        Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)

b.      Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)

c.       Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.

d.      Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.

e.       Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda. 

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :

·         Buku Nikah Asli

·         KTP Asli

·         Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli

·         Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB,  Sertifikat Rumah, dst (jika ada).

·         Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).

Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.

Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :

·         Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang

·         Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda

·         Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda

·         Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)

Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI

Langkah 1. Cari Informasi

·         Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.

·         Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan

·         Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).

·         Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.

·         Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan

·         Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara

·         Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).

·         Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.

·         Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.

·         Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:

a.       Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)

b.      Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda. 

c.       Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.

d.      Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara,  maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.

Langkah 5. Nomor Perkara

·         Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang

·         Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim  yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.

·         Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang.  Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.

·         Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang

·         Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI

a.       Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.

b.      Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.

c.       Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:

    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
    Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
    Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
    Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
    Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
    Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
    Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst

F. PROSES PERSIDANGAN

1.      Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami

2.      Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.

3.      Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.

4.      Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.

a.       Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.

b.      Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.

c.       Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.

d.      Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN

Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar.

Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (√)

NO.
   

PERTANYAAN
   

1.      
   

Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
   

2.      
   

Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap?
   

3.      
   

Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah benar?
   

4.      
   

Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
   

5.      
   

Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
   

6.      
   

Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?
   

7.      
   

Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan?
   

8.      
   

Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
   

9.      
   

Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
   

10.  
   

Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
   

11.  
   

Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
   

12.  
   

Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
   

13.  
   

Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?
   

14.  
   

Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?
   

H. LAMPIRAN 1.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama .....................

Di tempat

                                                                         

Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................

Umur                    : ................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : .....................................

Pekerjaan             : .....................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :

Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................

Umur                    : .......................................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : ................................................

Pekerjaan             : ................................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

2.      Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di …………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

3.      Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:

3.1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….

3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….

3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1. ……………………………………………………………………………………………………

6.2………………………………………………………………………………………………………

6.3………………………………………………………………………………………………………

6.4………………………………………………………………………………………………………

6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11.  Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
    Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
    Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
    Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:

Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

            Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

         Hormat Penggugat,

        ………………………..

Catatan:

*Coret yang tidak perlu

I.       LAMPIRAN 2.  FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama .....................

Di tempat

                                                                         

Assalamualaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                    : ..................................................binti/bin..........................................................

Umur                    : ................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : .....................................

Pekerjaan             : .....................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Penggugat,

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :

Nama                    : ..............................................binti/bin...............................................

Umur                    : .......................................... tahun

Agama                  : Islam

Pendidikan           : ................................................

Pekerjaan             : ................................................

Tempat tinggal    :  ............................................................................RT/RW.......................................... Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan................................... Kabupaten................................................;

selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan ……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………………….

    Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.

    Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:

1.      …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….

2.      …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….

3.      . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1. ……………………………………………………………………………………………………

6.2………………………………………………………………………………………………………

6.3………………………………………………………………………………………………………

6.4………………………………………………………………………………………………………

6.5………………………………………………………………………………………………………

7.      Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..

8.      Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.


11.  Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

12.Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor .................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa  ...........................Kecamatan ........................ Kabupaten.............. Propinsi.................

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.     Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma

3.      Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….

4.      Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

5.      Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.

6.     Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara

Subsider:

Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

         Hormat Penggugat,

        ………………………..

Catatan:

*Coret yang tidak perlu

J.              LAMPIRAN 3. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1.      Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat) termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Ir. Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).

Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H. Hasan

2.      Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.

3.      Isilah agama anda.

4.      Isilah pendidikan terakhir anda.

5.      Isilah nama pekerjaan anda saat ini.

6.      Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.

7.      Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat  terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui di mana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang mencatatkan akad nikah, No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta Nikah.

2.      Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.

3.      Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.

4.      Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.

5.      Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.

6.      Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.

7.      Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.

8.      Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.

9.      Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.

10.  Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut  sudah  tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri.

11.  Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.

12.  Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN

Lihatlah contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)

Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma).

TANDA TANGAN

Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.

K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA  INSIDENTII

SURAT KUASA INSIDENTIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                          :    …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Pekerjaan                   :    …………………………………….

Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :

Nama                          : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Pekerjaan                   :    …………………………………….

Alamat                        :    Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………

Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :

1.      Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama …………...............……. atas perkara …………….........…, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..….., dengan Register Perkara Nomor……..

2.      Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;

3.      Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………, dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;

4.      Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;

Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                        …………….(kota/ kabupaten), …….. 2010

Penerima Kuasa                                                                                        Pemberi Kuasa

Materia Rp 6.000,-

Ttd                                                                                                              ttd

(………………………..)                                                                                     (……………………….)

MAKALAH KEBUTUHAN GIZI PADA ANAK DAN REMAJA

MAKALAH
KEBUTUHAN GIZI PADA ANAK DAN REMAJA
Mata Kuliah : Ilmu Gizi










Di Susun Oleh :
Wahyu Kuncoro Aji
NIM : 09604227156



S1 PGSD PENJAS
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2009

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih di beri kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini ditulis guna memenuhi tugas mata kuliah ilmu gizi.Tidak lupa saya ucapkan kepada teman, keluarga yang telah mendukung sehingga selesailah makalah ini.
Penulis mnenyadari bahwa dalam penulisan ini penulis masih banyak kekurangannya oleh karena itu mohon kritik dan saran yang membangun. Semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan teman-teman yang membutuhkan.





Wassalamualaikum Wr.Wb.
Yogyakarta, Oktober 2009



Penulis

KEBUTUHAN GIZI PADA ANAK DAN REMAJA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Meningkatnya mobilitas para remaja saat ini merupakan salah satu keberhasilan bagi bangsa kita, di karenakan para remaja yang ada di negara ini sekarang sudah mempunyai kegiatan-kegiatan yang positif yang mampu memacu perkembangan pola berfikir para remaja tersebut. Akan tetapi globalisasi seperti itu akan berdampak negative terhadap kesehatan para remaja, walaupun secara globalisasi para remaja saat ini memberi keuntungan bagi bangsa Indonesia.
Perkembangan teknologi khususnya bidang telekomunikasi sangat mempengaruhi perkembangan para remaja. Remaja semakin giat mengikuti perkembangan teknologi sehingga berdampak sempitnya ruang dan waktu yang ada bagi remaja untuk memikirkan kesehatannya. Jadwal dan kegiatan yang padat mengakibatkan sebagian remaja memilih makanan siap saji tanpa memikirkan gizi yang dibutuhkan tubuh. Kemudahan-kemudahan di berbagai bidang serta sempitnya ruang dan waktu mengakibatkan anak dan remaja kita menjadi sangat kurang beraktivitas jasmani.
Dalam kehidupan sehari-hari untuk melakukan suatu kegiatan kita memerlukan adanya energi di dalam tubuh kita. Semakin banyak energi yang ada pada tubuh kita, maka semakin banyak kegiatan yang bisa kita lakukan. Tetapi dengan keadaan yang saat ini serba instant, serba mudah, maka gizi yang seimbang sangatlah susah di capai untuk anak dan remaja yang aktif sehingga kesehatanpun terabaikan.
B. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana solusi untuk anak dan remaja yang disibukan dengan kegiatan-kegiatannya maupun gaya hidup yang sekarang banyak di lakukan oleh anak dan remaja.


BAB II
PEMBAHASAN
Dasar pemikiran
Anak-anak dan para remaja saat ini sangat dituntut untuk mempunyai prestasi dan harus bisa mengikuti alur perkembangan jaman. Oleh sebab itu banyak sekali anak-anak dan para remaja kurang memikirkan tentang kondisi fisiknya baik atau tidak. Mereka hanya memikirkan kegiatan-kegiatan yang mereka ikuti dan biasanya di tuntut untuk memperoleh suatu prestasi. Jika mereka mempunyai kegiatan yang memang memerlukan kegiatan fisik misalnya olahraga, mungkin pola makan sudah di atur oleh mereka guna menjaga tubuh mereka agar tetap fit, jadi untuk anak-anak dan para remaja pada kelompok ini tidak ada masalah untuk masalah gizi. Tetapi jika melihat anak-anak dan para remaja yang berada di kelompok lain, misalkan di berbagai organisasi kampus, musik, dll, mereka tidak akan sempat memikirkan gizi yang dibutuhkan, karena mereka beranggapan memang tidak perlu untuk memikirkan hal tersebut. Beda sekali dengan kelompok anak-anak dan para remaja yang exist di cabang-cabang olahraga, mereka akan berusaha membuat badan tetap sehat dan fit agar supaya mereka masih bisa melakukan olahraga tersebut, karena mereka memang membutuhkan energi yang banyak jika di bandingkan dengan anak-anak dan para remaja di kelompok yang lain.
Untuk menghindari anak-anak dan para remaja pada umumnya yang tidak memikirkan pola makan yang sehat atau gizi yang di butuhkan dalam dirinya maka sangat penting sekali kita mengenalkan atau memberi pengertian tentang manfaat pola makan yang baik dan gizi seimbang bagi tubuh kita. Sehingga anak dan para remaja yang sering disibukan dengan aktivitas-aktivitas yang menyita banyak waktu akan sadar akan pentingnya pola hidup sehat dengan memakan makanan yang mempunyai gizi seimbang guna memenuhi energi yang dibutuhkan untuk tubuh kita.

Pengertian Gizi Seimbang
Yang dimaksud dengan gizi seimbang adalah pola makan yang seimbang antar zat gizi yang di peroleh dari aneka ragam makanan dalam memenuhi kebutuhan zat gizi untuk hidup sehat, cerdas dan produktif.
Jadi jika anak dan para remaja ingin mempunyai gaya hidup yang sehat maka di samping melakukan olahraga kita juga harus mengatur pola makan yang baik, sehingga kebugaran badan tercapai dengan olahraga dan kebutuhan gizi yang dibutuhkan tubuh juga terpenuhi dengan mengatur pola makan, dengan kata lain jika kedua hal tersebut tercapai maka kita bisa melakukan aktifitas yang kita inginkan.

Komposisi gizi yang seimbang
Jika kita ingin mengetahui pola makan dengan gizi yang seimbang, maka kita harus mengetahui pedoman umum gizi seimbang disertai logo kerucut seperti di bawah ini :

Bahan makanan dikelompokan berdasarkan fungsi utama zat gizi, yang dikenal dengan istilah TRI GUNA MAKANAN, yaitu :
1. Sumber zat tenaga (padi-padian, umbi-umbian, dan tepung-tepungan)
2. Sumber zat pengatur (sayur dan buah-buahan)
3. Sumber zat pembangun (kacang-kacangan, makanan hewani dan hasil pengolahannya)
Digambarkan kelompok bahan makanan yang penggunaanya dibatasi, yaitu gula dan garam.









BAB III
PENUTUP
Demikianlah makalah tentang kebutuhan gizi pada anak dan remaja, semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca.


KESIMPULAN
Di jaman globalisasi seperti sekarang ini memang sangat mempengaruhi perubahan gaya hidup seseorang, termasuk perubahan pola makan. Jika pola makan yang diubah tersebut tidak memenuhi gizi yang dibutuhkan pada tubuh maka kesehatan pun akan berkurang, apalagi dengan generasi penerus bangsa yaitu anak-anak dan para remaja yang akhir-akhir ini disibukan dengan tuntutan belajar dan pergaulan. Oleh sebab itu pennting sekali pendidikan mengenai gizi yang dibutuhkan oleh mereka, jadi dengan sendirinya mereka akan tau betapa pentingnya gaya hidup sehat guna menunjang kehidupan yang akan datang.

Wednesday, 30 January 2013

HADITS TENTANG TATA CARA MENGADILI PERKARA (HADIS TENTANG IJTIHAD SEORANG HAKIM)

HADIS TENTANG IJTIHAD HAKIM

وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ : إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَحَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dan dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda: “apabila seorang hakim bersungguh-sungguh dalam memutuskan suatu perkara dan keputusan itu sesuai dengan kebenaran berarti telah mendapatkan dua pahala dan jika keliru maka dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

HADITS TENTANG TATA CARA MENGADILI PERKARA

I.         Hadits dalam Subulus Salam (bagian 1)

وَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ الَّلهُ عَنْهُ قَلَ : قَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلاَنِ فَلاَ تَقْضِ لِلأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَع كَلاَمَ الآخَرِ , فَسَوْفَ تَدْرِي كَيْفَ تَقْضِي . قَالَ عَلِيٌّ : فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا بَعْدُ . ( رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَ أَبُو دَاوُدَ , وَ التِّرْمِذِيُّ وَ حَسَّنَهُ , وّ قّوَّاهُ ابْنُ اَلْمَدِينِيُّ , وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ .

“ Dan dari Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Rasulullah SAW bersabda,” Jika kamu sedang mengadili dua orang yang sedang bersengketa maka janganlah kamu beri keputusan kepada pihak pertama hingga kamu mendengar laporan dari pihak kedua, dengan demikian kamu akan mengetahui bagaimana cara mengambil keputusan. “Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Setelah itu aku tetap menjabat sebagai hakim”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan ia menghasankan hadits ini. Hadits ini juga dikuatkan oleh Ibnu Madini serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Hukum Yang Dapat Diambil

1.       Seseorang yang masih muda tidak menjadi halangan untuk menjadi seorang hakim.

2.       Jika ada dua orang yang mengajukan perkara kepadamu maka dengarkan perkataan dari masing-masing pihak yang bersengketa.

3.       Jika   sudah mengetahui penjelasan dari masing-masing pihak maka engkau akan dapat memutuskan hukum dengan baik.

Hadits dalam Subulus Salam (bagian 2)

وَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ , وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ , فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعٌ , مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ شَيْئًا, فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ. (متفق عليه )

        “ Dan dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anhu berkata,” Rasulullah SAW bersabda,” Kalian mengangkat perselisihan kalian kepadaku dan terkadang sebagian kalian lebih pandai bicara dari pada lawannya sehingga aku memutuskan perkara tersebut untuknya sesuai dengan laporan yang aku dengar darinya. Barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang sebenarnya adalah hak milik saudaranya, berarti aku telah memberikan potongan api neraka kepada dirinya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Yang Dapat Diambil

1.       Jika hakim memberikan keputusan untuknya sesuai dengan apa yang dia dengar dan ternyata jika keputusan tersebut mengambil dari hak saudaranya maka janganlah kamu mengambil sedikitpun hak tersebut.

2.       Keputusan hakim yang salah akan membawa potongan api neraka bagi yang mengambil hak saudaranya.

Hadist tentang orang yang ditolak persaksiannya

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ بَدَوِيٍّ عَلَى صَاحِبِ قَرْيَةٍ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَه

Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Hokum yang bisa diambil


    Ditolaknya persaksian baduwi (primitif) atas orang hadori (penduduk desa. Ini pendapat ahmad dan golongannya. Kebanyakan ulama’ menerima persaksian mereka dan maksud hadist itu diartikan orang baduwi yang tidak tahu akan keadilan.
    Menurut malik persaksian orang baduwi itu tidak diterima karena buruknya perangai mereka dalam agama dan ketidaktahuannya terhadap hukum syar’i. karena sesungguhnya pada umumnya mereka tidak berpegang teguh dalam memberikan persaksian.

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ, وَلَا خَائِنَةٍ, وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ, وَلَا تَجُوزُ شَهَادَةُ اَلْقَانِعِ لِأَهْلِ اَلْبَيْتِ)  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ

Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.

Hokum yg bs  diambil

    Ditolaknya persaksian orang yang khianat baik laki-laki maupun perempuan. Khianat ini bukan sekedar atas amanah manusia, melainkan juga orang yang sembrono atas apa yang telah diwajibkan oleh Allah. Barang siapa yang tidak menjauhi perbuatan yang diharamkan ia termasuk khianat. Demikianlah pendapat jumhur ulama’.
    Ditolaknya persaksian orang yang pendendam dan pendengki secara mutlaq atas orang yang menjadi musuhnya. Baik muslim maupun kafir. Ini pendapat jumhur ulama diantaranya imam syafi’I dan Ahmad. Tapi menurut imam abu hanifah permusuhan tidak dapat menghalangi persaksian.
    Ditolaknya persaksian seorang pembantu terhadap tuan rumah. Imam abu hanifah menyamakan hal ini dengan persaksian suami atas istrinya.
    orang yang terancam hukuman hudud didalam Islam serta orang yang punya   rasa dendam kepada saudaranya.

Hadist tentang gugatan dn pembuktian

A.   Hadist Dalam Subbulussalam

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (لو يعطى الناس بدعواهم لا دعى ناس دماء رجال وأموا لهم ولكن اليمين على المدعى عليه). متفق عليه

Artinya:

“ Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan) dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah." Muttafaq Alaihi

وللبيهقي بإسناد صحيح  -البينة على المدعي واليمين على من أنكر

Artinya:

“Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad shahih: "Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang ingkar."

A.        Hadist Dalam Subbulussalam

وعن أبي أمامةَ الحارثي رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (من اقتطع حق امرئ مسلم بيمينه فقد أوجب الله له النار, وحرم عليه الجنة فقال له رجل وإن كان شيئا يسيرا يا رسول الله ؟ قال: وإن قضيب من أراك).  رواه مسلم 

Artinya:

“Dari Abu Umamah al-Haritsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga." Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai Rasulullah?. Beliau menjawab: "Walaupun sepotong dahan pohon arak." (Riwayat Muslim).

Hadist tentang suap

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

            Dari abi Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang menyuap dan orang yang disuap dalam hukum. Hadits diriwayatkan oleh imam lima, dan imam thirmidzi menghasankanya, imam ibnu Hibban menshohihkannya.

Tuesday, 29 January 2013

OBLIGASI SYARIAH PENGERTIAN DAN KETENTUANNYA

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJRMEN PERBANKKAN

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

2011

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillah segala puji atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan ajaran agama islam kepada umat manusia.

Makalah ini diajukan dengan dasar memenuhi tuntutan program Sistem Kredit Semester (SKS). Dan dengan tujuan melatih mahasiswa agar dapat membuat  Karya Ilmiah dengan baik dan benar.

Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :

1.        Kepada Bapak H. Muhammad Yazid, S.Ag. M.Si selaku dosen pembimbing mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank.

2.        Kepada Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari’ah yang telah memberikan beberapa ilmu pengetahuan sehingga dapat menunjang tersusunnya makalah ini.

3.        Kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini yang tidak dapat penulis sebut satu persatu.

Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca  pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka yang telah berjasa tersebut diatas dengan balasan yang lebih banyak. Amin…

Surabaya, 06 Juni  2011

PENULIS

BAB I

PENDAHULUAN

   A.    Latar belakang

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Pasar modal itu sendiri adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek atau bisa dikatakan tempat memperdagangkan surat berharga (efek) sebagai instrumen keuangan jangka panjang. Lembaga pasar modal yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah disebut pasar modal syariah. Instrumen pasar modal syariah pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjual belikan melalui pasar modal. Yang menjadi instrumen pasar modal itu sendiri adalah Pertama, saham. Saham dapat diartikan sebagai sertifikat penyertaan modal dari seseorang atau badan hukum terhadap suatu perusahaan. Kedua, yang merupakan instrumen pasar modal adalah obligasi atau sukuk. Mengenai obligasi syariah atau sukuk, baik itu tentang pengertian, landasan hukum, prinsip-prinsip obligasi syariah, dan lain sebagainya, disini penulis akan membahasnya satu persatu dalam bentuk makalah.

B.     Rumusan masalah

1.    Apa pengertian obligasi syariah?

2.    Sebutkan prinsip-prinsip obligasi syariah!

3.    Jelaskan sejarah tentang obligasi syariah!

4.    Buatlah profil obligasi syariah yang ada disekitar Anda!

5.    Jelaskan mekanisme operasional obligasi syariah!

6.    Apa saja yang menjadi landasan hukum obligasi syariah!

7.    Sebutkan jenis-jenis produk obligasi syariah!

8.    Apa saja perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional!

9.    Bagaimana peran obligasi syariah dalam pengembangan ekonomi syariah!

C.     Tujuan

1.      Agar dapat mengetahui tentang  pengertian obligasi syariah.

2.      Agar dapar mengetahui  prinsip-prinsip obligasi syariah.

3.      Agar dapat mengetahui  sejarah tentang obligasi syariah.

4.      Agar dapat membuat contoh profil obligasi syariah yang ada disekitar kita.

5.      Agar dapat menjelaskan mekanisme operasional obligasi syariah.

6.      Agar dapat mengetahui landasan hukum obligasi syariah.

7.      Agar dapat mengetahui jenis-jenis produk obligasi syariah.

8.      Agar dapat mengetahui perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional.

9.      Agar dapat mengetahui peran obligasi syariah dalam pengembangan ekonomi syariah.

PEMBAHASAN

A.      Pengertian obligasi syariah

Instrumen pasar modal selain diwujudkan dalam bentuk saham, juga dapat diwujudkan dalam bentuk obligasi (sukuk). Kata obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu obligate atau obligaat, yang berarti kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan atau surat hutang suatu pinjaman negara atau daerah atau perseroan dengan bunga tetap.[1] Dalam Islam obligasi dikenal dengan nama sukuk. Pengertian obligasi (sukuk) dalam pasar modal syariah memiliki makna lebih luas, yaitu memiliki beberapa akad yang dapat digunakan.

Kata sukuk merupakan istilah Arab yang dapat diartikan sertifikat. Berdasarkan Peraturan No.IX.A.13 hasil keputusan Bapepam-LK Nomor: KEP-130/BL/2006 tentang penerbitan efek syariah, pengertian Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemlikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau terbagi atas:

1)   Kepemilikan aset berwujud tertentu.

2)   Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

3)   Kepemilkan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.[2]

Pada pratiknya sukuk secara umum diidentikan sebagai ‘’obligasi’’ yang penerapannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No:32/DSN-MUI/IX/2002, pengertian obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan kepada emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.[3]
-->

Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa obligasi syariah merupakan surat pengakuan kerjasama yang memiliki ruang lingkup yang lebih beragam dibandingkan hanya sekedar surat pengakuan utang. Kebergaman tersebut dipengaruhi oleh beberapa akad yang telah digunakan. Seperti akad mudhorobah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah.

B.       Prinsip obligasi syariah

Setelah perusahaan menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut. Prinsip obligasi syariah antara lain:

1.    Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul.

2.    Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain.

3.    Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money).

4.    Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn).

5.    Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz).

6.    Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.

7.    Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan).

8.    Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.

9.    Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.[4]

C.      Sejarah obligasi syariah

Obligasi syariah atau sukuk mulai dipergunakan oleh para pedagang Islam pada masa abad pertengahan dalam konteks perdagangan internasional sebagai dokumen yang menunjukan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Sejumlah penulis barat menyatakan bahwa sukuk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.

Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Councel (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA- Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan Global Corporate sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.

Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan dengan sangat pesat. Suburnya perkembangan sukuk ini membuat pemerintahan di dunia Islam pun mulai tertarik pada hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk denag nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak lagi contohnya.[5]

Di Indonesia secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek bekerja sama dengan Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Indeks pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut maka para pemodal telah disediakan saham-saham dan obligasi yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan prinsip syariah. Maka munculah harapan bahwa pasar modal yang didasari prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi lembaga keuangan syariah. Salah satu institusi tersebut adalah obligasi syariah. Perkembangan selanjutnya, instrument investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk, pada awal september 2002. Instrument ini merupakan obligasi syariah yang pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah ijarah. Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrument baru yaitu reksadana indeks dimana indeks yang dijadikan underlying adalah Indeks Jakarta Islamic Indeks (JII).[6] 

D.      Profil obligasi syariah

PEMERINTAH "REPROFILLING" OBLIGASI REKAPITALISASI RP174,61 TRILIUN

Jakarta, 18/9 (Fiscal News). Pemerintah akan melakukan "reprofilling" atau merubah profil jatuh tempo obligasi rekapitalisasi sebesar Rp174,61 triliun dari total obligasi rekap di empat bank BUMN yang akan jatuh tempo sebesar Rp231,61 triliun. Demikian data rencana reprofilling obligasi Pemerintah pada empat bank seperti disampaikan Ketua Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON) Depkeu Fuad Rachmani di Jakarta, Rabu. Perubahan jatuh tempo dilakukan pada obligasi yang jatuh tempo mulai 2004 sampai 2009, menjadi jatuh tempo mulai 2010 hingga 2020. Obligasi rekap bank BUMN yang akan jatuh tempo pada tahun 2004 sebesar Rp24,71 triliun dan akan direprofilling sebesar Rp22,75 triliun, sehingga Pemerintah pada tahun itu hanya akan membayar obligasi jatuh tempo (termasuk obligasi rekap di non bank BUMN)

sebesar Rp25,93 triliun.

Tahun 2005, yang jatuh tempo Rp22,98 triliun, yang direprofilling Rp14,16 triliun, sehingga obligasi yangharus dibayar Pemerintah tahun itu Rp30,22 triliun.

Tahun 2006, yang jatuh tempo Rp35,94 triliun, yang direprofilling Rp28,93 triliun, sehingga obligasi jatuh tempo yang harus dibayar Pemerintah tahun itu Rp30,10 triliun.

Tahun 2007, yang jatuh tempo Rp41,20 triliun, yang direprofilling Rp31,39 triliun, sehingga obligasi jatuh tempo yang harus dibayar Pemerintah tahun itu

Rp36,61 triliun.

Tahun 2008, yang jatuh tempo Rp47,87 triliun, yang direprofilling Rp33,21 triliun, sehingga obligasi jatuh tempo yang harus dibayar Pemerintah tahun itu

Rp45,80 triliun.

Tahun 2009, yang jatuh tempo Rp57,99 triliun, yang direprofilling Rp44,07 triliun, sehingga obligasi jatuh tempo yang harus dibayar Pemerintah tahun itu

Rp37,56 triliun.

Dengan pemindahan waktu jatuh tempo ini, berarti pada tahun 2010 Pemerintah masih harus membayar obligasi jatuh tempo sebesar Rp22,60 triliun, tahun 2011 Rp16,15 triliun, tahun 2012 Rp14,67 triliun, tahun 2013 Rp23,71 triliun, tahun 2014 Rp5,28 triliun.

 Sementara tahun 2015 Rp9,02 triliun, tahun 2016 Rp13,70 triliun, tahun 2017 Rp16,82 triliun, tahun 2018 Rp16,61 triliun, tahun 2019 Rp16,61 triliun dan tahun 2020 Rp20,35 triliun.

Sebelumnya Menkeu Boediono mengatakan rencanareprofilling ini sudah disepakati oleh empat bank pemilik obligasi tersebut yaitu BTN, BRI, BNI dan Bank Mandiri.

Kesediaan empat bank tersebut, lanjut Boediono dengan konsekuensi Pemerintah harus menaikkan suku bunga obligasi tersebut, yang rata-rata mencaai Rp824 miliar per tahun dan dibayarkan mulai tahun 2003.

E.       Jenis produk obligasi syariah

1.    Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi:

a.    Obligasi Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau kad ijarah dimana suatu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:

1)   Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berupa jasa.

2)   Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.

3)   Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.

4)   Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah.

5)   Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.

6)   Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.

b.    Obligasi mudhorobah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhorobah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

c.    Obligasi musyarokah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarokah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

d.   Obligasi istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

2.    Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitakan terbagi menjadi:

a.    Obligasi korporasi (perusahaan), yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitannya terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu:

1)   Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.

2)   Wali amanat, yaitu untuk mewakili kepentingan investor.

3)   Investor, yaitu pemegang obligasi yang memiliki hak atas imabalan, margin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.

b.    Surat berharga syariah negara selanjutnya disebut SBSN, yaitu merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Karakteristik SBSN:

1)   Sebagai bukti kepemilikan aset berwujud atau hak bermanfaat : pendapatan berupa imbalan, margin, dan bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan.

2)   Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

3)   Penerbitannya melalui wali amanat berupa spesial purpose vehicle (SPV).

4)   Memerlukan underlying aset (sejumlah tertentu aset yang jadi objek perjanjian. Berfungsi untuk menghindari riba, sebagai persyaratan untuk dapat diperdagangkannya obligasi di pasar sekunder, dan akan menentukan jenis struktural obligasi.

5)   Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

Dalam penerbitannya terdapat beberapa yang terlibat yaitu:

1)   Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.

2)   Investo, yaitu pemegang obligasi yang memilik hak imabalan, amrgin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.

3)   Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan obligasi dengan fungsi (i) sebagai penerbit obligasi, (ii) menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset. (iii) bertindak sebagai wali amanat untuk mewakili kepentingan investor.[7]

F.       Mekanisme operasional obligasi syariah

Mekanisme operasional obligasi selalu berkaitan dengan pasar modal, yang mana pasar modal berperan sebagai tempat bertemunya antara dua pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana. Investor yang memiliki modal dan ingin berinvestasi, sebelum melakukan transaksi obligasi, emiten harus menerbitkan obligasinya, langkah-langhanya adalah sebagai berikut: Pertama,menyiapkan dokumen-dokumen, antara lain:

1.         Laporan keuangan.

2.         Legal opini.

3.         Legal audit.

4.         Prospektus singkat.

5.         Prospektus awal.

6.         Surat-surat pernyataan.

7.         Surat keterangan fiscal.

8.         Perjanjian-perjanjian.

9.         Rating.

10.     Bursa.

11.     KSEI : custodian sentral efex Indonesia.

12.     Tax Clearance.

13.     Surat Dewan Syariah.

Kedua, setelah melengkapi kelengkapan administrasi kemudian mendaftar ke BAPEPAM dan menunggu konfirmasi apakah dinyatakan layak atau tidak menerbitkan obligasi. Setelah diterbitkan maksimum 10 hari kerja, emiten melakukan portofolio, penawaran obligasi, dan penjatahan bagi investor yang berminat dengan obligasi perusahaan tersebut.

1.    Mekanisme untuk SBSN

a.    SPV dan obligator melakukan transaksi jual beli aset, disertai dengan purchase and sell undertaking dimana pemerintah menjamin untuk membeli kembali aset dari SPV, dan SPV wajib menjual kembali aset pemerintah, pada saat obligasi jatuh tempo atau dalam hal terjadi default. SPV menerbitkan obligasi untuk membiayai pembelian aset dengan melakukan perjanjian sewa dengan SPV untuk periode yang sama dengan tenor obligasi yang diterbitkan. Berdasarkan servicing agency agreement, pemerintah ditunjuk sebagai agen yang bertanggung jawab atas perawatan aset.

b.    Obligator membayar sewa (imbalan) secara periodic kepada SPV selama masa sewa. Imbalan dapat bersifat tetap ataupun mengambang. SPV mealui agen yang ditunjuk akan mendistribusikan imabalan kepada para investor.

c.    Penjualan kembali aset oleh SPV kepada obligator sebesar nilai nominal obligasi syariah pada saat jatuh tempo. Hasil penjualan aset digunakan oleh SPV untuk melunasi obligator pada investor.

2.    Mekanisme untuk obligasi korporasi

Setelah diterbitkan maksimum 10 hari kerja, emiten melakukan portofolio, penawaran obligasi, dan penjatahan bagi investor yang berminat dengan obligasi perusahaan tersebut. Dengan bekerja sama dengan wali amanat, guarantor, dan paying agent, sesuai dengan tugasnya masing-masing. Untuk pembayaran dam pemberian imbalan atau bagi hasil dapat diberikan sesuai perjanjian.

Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, kegiatan usaha, dan atau aset tertentu yang mendasari penerbitan sukuk sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, maka sukuk tersebut menjadi batal demi hukum (fasakh) dan emiten wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang sukuk. Emiten dan wali amanat wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perjanjian perwaliamanatan. Emiten wajib menggunakan dana hasil penawaran umum sukuk untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

G.      Landasan hukum obligasi syariah

1.    Surat Al-Maidah ayat 1.

2.    Surat Al-Isra’ ayat 34.

3.    Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.

4.    Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharobah.

5.    Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IX/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.

6.    Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/IX/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharobah Konversi.

7.    UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).[8]

H.      Perbedaan obligasi syariah dengan obligasi konvensional

1.    Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasarkan kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor, sedangkan pada obligasi konvensional menekankan pendapatan investasi berdasarkan tingkat suku bunga.

2.    Sistem pengawasan obligasi syariah selain diawasi oleh pihak wali amanat, mekanismenya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Dengan ada sistem ini, maka prinsip kehati-hatian pada perlindungan kepada investor obligasi syariah diharapkan bisa lebih terjamin, sedangkan obligasi konvensional pengawasannya hanya dilakukan oleh pihak wali amanat.

3.    Jenis industri yang dikelola oleh emiten obligasi syariah serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur nonhalal, dan harus bersifat berdasarkan transaksi riil, mengandung asas manfaat, dengan dasar uang bukan komoditas, serta tidak mengenal time value og money. Sedangkan pada obligasi konvensional tidak terdapat batasan apakah industri yang dikelola penerbit sesuai syariah atau tidak, tidak diharuskan berdasarkan transaksi riil, berdasar atas asas utilitas, serta uang menjadi komoditas, dan menganut time value of money dan opportunity cost.[9]

BAB III

PENUTUP

Obligasi syariah merupakan surat pengakuan kerjasama yang memiliki ruang lingkup yang lebih beragam dibandingkan hanya sekedar surat pengakuan utang. Kebergaman tersebut dipengaruhi oleh beberapa akad yang telah digunakan. Seperti akad mudhorobah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah. Prinsip obligasi syariah salah satunya adalah Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul. Obligasi syariah atau sukuk mulai dipergunakan oleh para pedagang Islam pada masa abad pertengahan dalam konteks perdagangan internasional sebagai dokumen yang menunjukan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya.

Jenis-jenis obligasi syariah. Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi empat, yaitu obligasi ijarah, obligasi mudhorobah, obligasi musyarokah, obligasi istisna’. Sedangkan jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitkannya terbagi menjadi dua, yaitu obligasi korporasi (perusahaan), dan Surat berharga syariah negara. Mekanisme operasional obligasi syariah yaitu sebelum melakukan transaksi obligasi, emiten harus menerbitkan obligasinya terlebih dahulu. Dalam mekanisme operasional obligasi syariah terdiri dari mekanisme SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)  dan mekanisme untuk obligasi korporasi.

Landasan hukum obligasi syariah antara lain yaitu:  Surat Al-Maidah ayat 1, Surat Al-Isra’ ayat 34, Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharobah, Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IX/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah, Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/IX/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharobah Konversi, UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Perbedaan antara obligasi syariah dan obligasi konvensional yang paling menonjol salah satunya adalah Sistem pengawasan obligasi syariah selain diawasi oleh pihak wali amanat, mekanismenya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. Dengan ada sistem ini, maka prinsip kehati-hatian pada perlindungan kepada investor obligasi syariah diharapkan bisa lebih terjamin, sedangkan obligasi konvensional pengawasannya hanya dilakukan oleh pihak wali amanat.

DAFTAR PUSTAKA

1] Nurul Huda dan Mustofa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:Prenada Media,     2009), hal:314

[2] Burhanuddin. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010). Hal: 140-141

[3] Nurul Huda dan Mustofa Edwin Nasution.  Investasi Pada Pasar Modal Syariah. (Jakarta: Kencana, 2007). Hal: 85-86

[4] Obligasi syariah@hendrakholik.net

[5] http://ekonomi-indonesia-bisnis . infogue.com/obligasi syariah

[6] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Prenada Media, 2009), hal:116

[7] Sapto Raharjo,. Panduan Investasi Obligasi. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003). Hal:143

[8] Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Prenada Media, 2009), hal:116

[9] Nurul Huda dan Mustofa Edwin Nasution. Current Issues Lembaga Keuangan Syariah. ( Jakarta: Kencana, 2009). Hal: 316

Monday, 28 January 2013

Makalah Hukum Acara Pidana Militer dan Umum

1.    Asas-asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer sebagai berikut:
a.    Asas kesatuan komando, Dalam kehidupan militer dengan struktur organisasinya, seorang komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Oleh karena itu seorang komandan diberi wewenang penyerahan perkara dalam penyelesaian perkara pidana dan berkewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang diajukan oleh anak buahnya melalui upaya administrasi.Sesuai dengan asas kesatuan komando tersebut di atas, dalam Hukum Acara Pidana Militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.Konsekuensinya adalah dalam Hukum Acara Pidana Militer dan Hukum Acara Tata Usaha Militer dikenal adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
b.     Asas komandan bertanggung jawab terhadap anak buahnya, Dalam tata kehidupan dan ciri-ciri organisasi Angkatan Bersenjata, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga seorang komandan harus bertanggung jawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya. Asas ini adalah merupakan kelanjutan dari asas kesatuan komando.
c.    Asas kepentingan militer, Untuk menyelenggarakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan militer diutamakan melebihi daripada kepentingan golongan dan perorangan. Namun, khusus dalam proses peradilan kepentingan militer selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum.
2.    Kekuasaan kehakiman di lingkugan peradilan militer dilaksanakan oleh peradilan yang terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Miiter Pertempuran.
a.    Ruang lingkup bagi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
1)    Ruang lingkup bagi Pengadilan Militer, merupakan pengadilan tingkat pertama bagi terdakwa dengan pangkat kapten ke bawah. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah pangkat Mayor sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah Kapten, panitera paling rendah Pelda paling tinggi Kapten.
2)    Pengadilan Militer Tinggi, merupakan pengadilan tingkat banding bagi terdakwa dengan pangkat Kapten ke bawah. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah pangkat Kolonel sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah pangkat Letnan Kolonel, panitera paling rendah pangkat Kapten paling tinggi Mayor. Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama bagi terdakwa pangkat Mayor ke atas dan selain itu berfungsi sebagai Pengadilan tingkat pertama untuk perkara/masalah Tata Usaha Militer.
3)    Pengadilan Militer Utama merupakan pengadilan tingakat banding bagi terdakwa pangkat Mayor ke atas. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah Brigjen (bintang satu) sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah pangkat Kolonel, panitera paling rendah Mayor paling tinggi Letkol. Selain itu Pengadilan  Militer  Utama  bersidang  untuk  memeriksa  dan memutuskan  perkara  sengketa  Tata  Usaha  Angkatan  Bersenjata pada tingkat banding. Dan bagi
4)    Pengadilan Militer Pertempuran, merupakan pengadilan tingakat pertama dan terakhir. Dalam pengadilan militer pertempuran ini hanya ada kasasi dan peninjauan kembali dan kasasi di limpahkan ke MA. Hakim ketua dalam persidangan paling rendah pangat Letkol sedangkan hakim anggota dan oditur paling rendah Mayor.
b.    Bagan tentang kekuasaan pengadilan Militer untuk kapten ke bawah
1.    Pidana, dibagi tiga:
a)    Pengadilan militer pada tingkat pertama
    Hakim ketua            pangkat mayor
    Hakim anggota dan oditur        kapten
    Panitera paling rendah pelda    kapten
b)    Pengadilan militer Tinggi pada tingkat pertama dan banding
    Hakim ketua            kolonel
    Hakim anggota dan oditur        letnal kolonel
    Panitera paling rendah         kapten paling tinggi mayor               
c)    Pengadilan milier pertempuran
    Hakim ketua            letkol
    Hakim anggota dan oditur        mayor
2.    Tata usaha negara, dibagi dua:
a)    Pengadilan militer tinggi
b)    Pengadilan militer utama


c.    Bagan tentang kekuasaan Pengadilan Militer untuk Mayor ke atas
1.    Pidana, dibagi tiga:
a)    Pengadilan militer tinggi
    Hakim ketua            brigjen (bintang satu)
    Hakim anggota dan oditur        kolonel
    Panitera                 mayor paling tinggi letkol
b)    Pengadilan militer utama
c)    Pengadilan militer pertempuran
2.    Tata usaha negara, dibagi dua:
a)    Pengadilan militer tinggi
b)    Pengadilan militer utama
d.    Pemeriksaan yang digunakan adalah acara pemeriksaan koneksitas yakni tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh peradilan umum kecuali jika menurut Menhamkam dengan persetujuan Menkeh diperiksa dan diadili dalam peradilam militer. Jika titik berat kerugian pada kepentingan umum maka diadili dalam peradilan umum, jika titik berat kerugian pada kepentingan militer maka diadili dalam peradilan militer.

3.    Perkara yang diperiksa secara in absentia :
a.    Syarat yang harus dipenuhi, Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 KUHP. Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran terdakwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam Pasal 196 KUHAP :
1)    Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain.
2)     Dalam hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
 dan 214 KUHAP, berbunyi :
1)    Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
2)    Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
3)    Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
4)    Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
5)    Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999). Pasal 38 UU No 31 Tahun 1999 berbunyi:
1)    Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
2)     Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
3)    Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
b.    Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan (Pasal 154 dan 155 KUHP) yang intinya terdakwa harus hadir dalam persidangan jika tidak hadir tanpa alasan terdakwa harus didatangkan dengan paksa karena tujuan hukum acara pidana adalah untuk mendapatkan kebenaran yang sebesar-besarnya. Ada perkara yang tersangkanya tidak hadir dalam artian tidak face to face dengan hakim contohnya pelanggaran lalu lintas. Semua perkara idealnya seperti yang ada di atas. Namun dikenal pemeriksaan in absensia jika dalam peradilan militer ini karena pemeriksaan dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan  cepat  demi  tetap  tegaknya  disiplin  Prajurit  dalam rangka  menjaga  keutuhan  pasukan,  termasuk  dalam  hal  ini pelimpahan  perkara  yang  Terdakwanya  tidak  pernah  diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  berturut-turut,  untuk keabsahannya  harus  dikuatkan  dengan  surat  keterangan  dari Komandan  atau  Kepala  Kesatuannya.  Penghitungan  tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan.
4.    Putusan pengadilan militer II-10 Semarang dengan nomor putusan PUT/54-K/PM.II-10/AD/VIII/2009:
a.    Tindak pidana yang dapat diperiksa dan diadili secara in absentia adalah Peradilan in absentia dalam hukum pidana ekonomi (arti sempit) diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, tindak pidana desersi, tindak pidana korupsi.
b.    Perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan sesudah  meneliti  berkas  perkara  Oditur  membuat  dan menyampaikan pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara yang dapat berupa permintaan agar perkara diserahkan kepada   Pengadilan  atau  diselesaikan  menurut  Hukum  Disiplin Prajurit,  atau  ditutup  demi  kepentingan  hukum,  kepentingan umum, atau kepentingan militer.
c.    Yang saya pahami adalah pemeriksaan  tanpa  hadirnya Terdakwa  dalam  pengertian  in  absensi  adalah  pemeriksaan yang dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan  cepat  demi  tetap  tegaknya  disiplin  Prajurit  dalam rangka  menjaga  keutuhan  pasukan,  termasuk  dalam  hal  ini pelimpahan  perkara  yang  Terdakwanya  tidak  pernah  diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam  jangka  waktu  6  (enam)  bulan  berturut-turut,  untuk keabsahannya  harus  dikuatkan  dengan  surat  keterangan  dari Komandan  atau  Kepala  Kesatuannya.  Penghitungan  tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan.
d.    Yang berwenang adalah perwira penyerah perkara. Kewenangan  penutupan  perkara  demi  kepentingan  umum/militer hanya ada pada Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a.  Hal ini diatur dalam pasal 125 ayat (1) huruf h.
e.    Alat buktinya adalah surat yakni berupa daftar absensi atas nama Prada Ali Mutando.
f.    Prada Ali Mutando menjalani masa pidana penjara di pengadilan pidana umum