Tuesday, 4 December 2012

MAKALAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM


Pengertian dan Hakikat Pendidikan Islam
&
Pengertian Pendidik Dalam Pendidikan Islam


Disusun Oleh :
1.    TULIS NAMA ANDA





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
2009


PEMBAHASAN
PENGERTIAN DAN HAKEKAT
PENDIDIKAN ISLAM

A.    Pengertian dan Hakekat Pendidikan Islam
Istilah pendidikan dalam konteks Islam paa umumnya mengacu pada term al-tarbiyah, al-ta’dib, dan al-ta’lim. Dari ketiga istilah tersebut term yang popular digunakan dalam praktek pendidikan Islam ialah term al-tarbiyah.

a.    Istilah al-Tarbiyah
Penggunaan sitilah al-Tarbiyah berasal dari kata rabb, dasarnya menunjukkan makna tumbuh, berkembang, memelihara, merawat, mengatur, dan menjaga kelestarian atau eksistensinya.
Al-Tarbiyah berasal dari tiga kata, yaitu : Pertama, rabba-yarbu yang berarti bertambah, tumbuh, dan berkembang. Kedua, rabiya-yarba berarti menjadi besar. Ketiga, rabba-yarubbu berarti memperbaiki, menguasai urusan, menuntun, dan memelihara.
Secara filosofis mengisyaratkan bahwa proses pendidikan Islam adalah bersumber pada pendidikan yang diberikan Allah sebagai “pendidik” seluruh ciptaan-Nya, termasuk manusia. Pengertian pendidikan Islam yang dikandung dalam term al-tarbiyah terdiri atas empat unsur pendekatan, yaitu : (1) memelihara dan mejaga fitrah anak didik menjelang dewasa (balgh). (2) mengembangkan seluruh potensi menuju kesempurnaan. (3) mengarahkan seluruh fitrah menuju kesempurnaan. (4) melaksanakan pendidikan secara bertahap.

b.    Istilah al-Ta’lim
Istilah al-Ta’lim telah digunakan sejak periode awal pelaksanaan pendidikan Islam. Menurut para ahli, kata ini lebih bersifat universal dibanding dengan al-Tarbiyah maupun al-Ta’dib, seperti yang dikemukakan oleh Rasyid Ridha. Rasyid Ridha mengartikan al-Ta’lim sebagai proses transmisi berbagai ilmu pengetahuan pada jiwa individu tanpa adanya batasan dan ketentuan tertentu.
Makna al’ta’lim tidak hanya terbatas pada pengetahuan lahiriyah, akan tetapi mencakup pengetahuan teoritis, mengulang secara lisan, pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan, perintah untuk melaksanakan pengetahuan dan pedoman untuk berperilaku.

c.    Istilah al-Ta’dib
Menurut al-Attas, istilah yang paling tepat untuk menunjukkan pendidikan Islam adalah al-ta’dib. Konsep ini didasarkan pada hadist Nabi yang artinya : “Tuhan telah mendidikku, maka Ia sempurnakan pendidikanku.” (H.R. al-‘Askary dari ‘Ali r.a). Kata addaba dalam hadis tersebut dimaknai al-Attas sebagai “mendidik”.
Lebih lanjut ia ungkapkan bahwa, penggunaan istilah al-Tarbiyah terlalu luas untuk mengungkap hakikat dan operasional pendidikan Islam. Sebab kata al-Tarbiyah yang memiliki arti pengasuhan, pemeliharaan, dan kasih sayang tidak hanya digunakan untuk manusia, akan tetapi juga digunkan untuk melatih dan memelihara binatang atau makhlu Allah lainnya. Oleh karenanya, penggunaan istilah al-Tarbiyah tidak memiliki akar yang kuat dalam khazanah bahasa Arab. Timbulnya istilah ini dalam dunia Islam merupakan terjemahan dari bahasa Latin ‘educatio” atau bahasa Inggris “education”. Kedua kata tersebut dalam batasan pendidikan Barat lebih banyak menekankan pada aspek pisik dan material. Sementara pendidikan Islam, penekanannya tidak hanya aspek tersebut, akan tetapi juga pada aspek psikis dan immaterial. Dengan demikian, istilah al-Ta’dib merupakan terma paling tepat dalam khazanah bahasa Arab karena mengandung arti ilmu, kearigan, keadilan, kebijaksanaan, pengajaran, dan pengasuhan yang baik sehingga makna al-Tarbiyah dan al-Ta’lim sudah tercakup dalam terma al-Ta’dib.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam adalah suatu sistem yang memungkinkan seseorang (peserta didik) dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan ideologi Islam.

B.    Pengertian dan Hakikat Pendidik dalam Pendidikan Islam
Secara umum, pendidik adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik. Pendidik dalam perspektif pendidikan Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Dalam Al-Qur’an ada empat yang dapat menjadi pendidik,
a.    Allah SWT
b.    Para Nabi
c.    Kedua orang tua
d.    orang lain
1.    Tugas pendidik menurut filsafat pendidikan Islam
Dalam operasionallisasinya, mendidik merupakan rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, memberi contoh, dorongan, memuji, menghukum, memberi contoh, membiasakan, dan lain sebagainya.
Imam Al-Ghazali mengemukakan bahwa tugas pendidik yang utama adalah menyempurnakan, membersihkan, mensucikan, serta membawa hati manusia untuk taqarrub ila Alah
Ag. Soejono (1982:62) merinci tugas pendidik (termasuk guru) sebagai berikut
a.    Wajib menemukan pembawaan yang ada pada anak-anak didik.
b.    Berusaha menolong anak didik mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
c.    Memberlihatkan kepada anak didik tugas orang dewasa.
d.    Mengadakan evaluasi setiap waktu
e.    Memberikan bimbingan dan penyuluhan.
2.    Karakteristik Pendidik
Menurut al-Abrasyi
a.    Seorang pendidik hendaknya memiliki sifat zuhud, yaitu melaksanakan tugasnya bukan semata-mata karena materi, akan tetapi lebih dari itu adalah karena mencari keridhaan Allah.
b.    Seorang pendidik hendaknya bersih fisiknya dari segala macam kotoran dan bersih jiwanya dari segala macam sifat tercela.
c.    Seorang pendidik hendaknya ikhlas dan tidak ria dalam melaksanakan tugasnya.
d.    Seorang pendidik hendaknya bersikap pemaaf dan memaafkan kesalahan orang lain (terutama terhadap peserta didiknya), sabar dan sanggung menahan amarah, senantiasa membuka diri dan menjaga kehormatannya.
e.    Seorang pendidik hendaknya mampu mencintai peserta didiknya sebagaimana ia mencintai anaknya sendiri (bersifat keibuan atau kebapakan).
f.    Seorang pendidik hendaknya mengetahui karakter peserta didiknya, seperti; pembawaan, kebiasaan, perasaan dan berbagai potensi yang dimilikinya.
g.    Seorang pendidik hendaknya menguasai pelajaran yagn diajarkannya dengan baik dan profesional.
Mahmud Junus (1966:113) menyatakan bahwa Ibnu Sina mengajukan beberapa sifat seorang pendidik :
a.    Tenang
b.    Tidak bermuka masam
c.    Tidak berolok-olok di hadapan anak didik
d.    Sopan santun 

3.    Syarat Pendidik dalam Pendidikan Islam
Soejono (1982:63-65) menyatakan bahwa syarat guru adalah sebagai berikut :
a.    Tentang umur, harus sudah dewasa
b.    Tentang kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani
c.    Tentang kemampuan mengajar, ia harus ahli
d.    Harus berkesusilaan dan berdedikasi tinggi
¬Munir Mursi (1977:97) menyatakan syarat terpentingnya bagi guru dalam Islam adalah syarat keagamaan. Syarat guru dalam islam ialah sebagai berikut
a.    Umur, harus sudah dewasa
b.    Kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani
c.    Keahlian, harus menguasai bidang yang diajarkannya dan menguasai ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar).

DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam. Wacana Ilmu, Bandung. 1997 
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung. 1991

MAKALAH REVITALISASI PENDIDIKAN PETANI


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu dicermati secara seksama, karena Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama bagi penyelenggaraan penyuluhan secara terpadu yang menyangkut berbagai aspek pendidikan petani beserta ruang lingkup kehidupannya. Sebetulnya penyiapan Undang-undang ini telah lama dipersiapkan para inohong pertanian di Departemen Pertanian sejak lebih 30 tahun yang lalu. Namun karena berbagai permasalahan rancangan Undang-undang tersebut bayak mengalami hambatan. Namun alhamdulillah, kiranya bisa terwujud pada tahun 2006. Hal ini patut disyukuri oleh para petani (termasuk pekebun, peternak, nelayan, dan sebagainya), para penyuluh serta aparat pembina penyuluhan, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Dalam pelaksanaan penyuluhan di lapangan tentunya masih memerlukan produk hukum berikutnya antara lain Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan penjabaran pelaksanaan Undang-undang tersebut. Sampai kini, setelah Undang-undang tersebut dikeluarkan, PP tersebut belum ada. Hal ini menyebabkan belum munculnya peraturan-peratuaran di daerah baik dari Gubernur maupun Bupati. Padahal hal yang terakhir ini justru yang harus jadi pegangan petugas dilapangan baik penyuluh pertanian, maupun petugas lain yang terkait.
Dalam Undang-undang tersebut tersirat pentingnya peran-serta petani dalam berba¬gai aspek pembangunan pertanian, baik di bidang pro¬duksi, pengolahan, pemasaran, maupun pelestarian sumberdayanya. Gagasan ini sebenarnya bukan hal yang baru. Bahkan seringkali dahulu pernah telah dijadikan slogan dan taktik untuk memperoleh anggaran proyek yang lebih banyak. Yang seringkali tersisihkan yaitu upaya pendidikan petani. Secara populer Pendidikan Pertanian untuk Petani disebut sebagai Penyuluhan Pertanian. Dalam Undang-undang sekarang ini pengertian tentang Penyuluhan mencakup pengelola komoditas lain diluar tanaman pangan, seperti kehutanan, perikanan, perkebunan, peternakan dan nelayan.
Sejak tiga puluh tahun yang lalu, pada saat kita berge¬gas dalam membangun, maka aparat pemerintah cenderung untuk mengatur segalanya, mendorong masyarakat tani untuk ikut serta dalam pembangunan melalui rekayasa sosial. Program pendidikan tani pun berawal dari petun¬juk ataupun pesan yang bersifat top-down, yang kadang -kadang kurang menghargai pengalaman maupun penge¬tahuan petani.
Dulu, ada anggapan bahwa kemampuan masyarakat tani diragukan. Tetapi sekarang, ada kesadaran bahwa justru merekalah kekayaan yang paling berharga dalam pembangunan. Pendekatan paternalistik tersebut perlu direvisi, sehingga merupakan landasan baru yang lebih demokratik untuk pembangunan pertanian yang berke-lanjutan dan berwawasan lingkungan, serta sarat dengan pengetahuan dan bercirikan abad ke-21.
Kebijakan swasembada pangan dengan program meningkatkan produksi sekaligus meningkatkan penda¬patan petani dalam waktu kurang lebih 25 tahun telah berhasil melipatgandakan produksi padi dan secara lu¬mayan telah meningkatkan kesejahteraan petani di pede¬saan. Meskipun dengan handicap sikap negatif terhadap petani yang kurang menguntungkan bagi perkembangan kepribadiannya.
Gambaran negatif terhadap petani, bahwa mereka itu bo¬doh dan "kuuleun", yang oleh Mc Clelland disebut relaxed and unhurried, telah menimbulkan sikap petani itu sendiri sebagai yang patuh kepada program-program dan pembi¬naan-pembinaan dari atas. Yang demikian itu jauh dari yang diinginkan sejak lama. Yaitu petani yang mandiri dan tangguh, petani sebagai subjek, bukan lagi objek.
Pendidikan Petani perlu direvitalisasi, dari sekadar pembawa paket teknologi untuk diterapkan petani, menjadi kelembagaan yang menciptakan suasana, iklim, lingkungan, dan kesempatan yang memungkinkan berkembangnya petani secara mandiri sebagai manajer usahatani atau pemimpin dalam masyarakat agribisnis.
Tepat juga sinyalemen Herman Soewardi (1998) almarhum yang menyatakan bahwa dalam upaya pemberdayaan (empower¬ing) petani, kelembagaan yang ada perlu diberdayakan, hingga mampu melecut motivasi petani. Petani perlu disiap¬kan menjadi petani komersial. Cara penyuluhan yang berlaku tempo hari hanya sampai pada mengubah "prac¬tices" petani, tidak mengubah personality. Dan kini dengan telah lahirnya Undang-undang No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, adalah merupakan landasan hukum yang tepat untuk merobah citra negatif terhadap petani menjadi citra yang positip terutama dalam meningkatkan peran mereka dalam pembangunan pertanian secara utuh dan berkesinambungan.
Dalam pelaksanaan Penyuluhan atau dulu pernah populer dengan sebutan Penyuluhan Pertanian, atau Pendidikan Pertanian untuk Petani; ada beberapa  prinsip yang seyogianya diperhatikan:
Pertama, pertanian harus dipan¬dang sebagai suatu sistem kompleks yang hidup. Ia menjadi tempat manusia berinteraksi dengan tanah, air, tanaman, dan organisme hidup lainnya, dalam mengoptimalkan sumberdaya yang ada. Dari sudut pandang ini, maka petani belajar bekerja sama dengan alam, bukan mencoba menguasainya atau menyalahgunakan lingkungan hidup di sekitamya. Pende¬katan ini memampukan petani untuk mengembangkan cara-cara bercocok tanam yang produktif dan berkelan¬jutan.
Kedua, Petani ditempatkan pada pusat sistem usahatani, sehingga dia dianggap sebagai subjek bukan sebagai objek pembangunan. Penyuluhan hendaknya membantu petani belajar mengorganisasi diri mereka sendiri dan masyarakat di sekitamya. Mengumpulkan data di lahan mereka sendiri. Menelaah informasi ini dan membuat keputusan yang rasional berdasarkan data yang mereka temukan sendiri.
Ketiga, Penyuluhan atau pendidikan petani adalah sebagai upaya pengembangan sumberdaya Manusia. Bukan pembawa paket teknologi untuk diterapkan secara seragam oleh petani. Penyuluhan, membantu para petani menguasai konsep berpikir yang baru dan menerapkan cara-cara baru untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Proses ini jika diterapkan oleh petani akan memampukan mereka dalam menghadapi masalah-masalah baru dan berani melakukan percobaan untuk mencari jawaban atas per¬masalahan agronomik yang ditemui di lapangan/di- lahan¬nya. Pendekatan ini tidak hanya membantu mereka menjadi petani yang lebih terampil, tetapi juga memperkokoh hubungan antara peneliti pertanian, penyuluh pertanian, dan kelompok tani.
Prinsip-prinsip pendidikan pertanian tersebut di atas mudah disesuaikan dan dikembangkan untuk kegiatan perencanaan, pengorganisasian dan penerapan kegiatan-¬kegiatan baru, yang menempatkan petani sebagai pusat pengembangan pertanian di masa depan. Dengan demikian  pendidikan pertanian untuk petani perlu direvitalisasi secara terus-menerus dan secara konsisten, berpijak pada cara penyelenggaraan dan metoda pelaksanaan yang demo¬kratik, sebagaimana tersurat dan tersirat didalam Undang-undang Penyuluhan Tahun 2006.
Sikap negatif terhadap petani perlu segera dihapus dari segala lapisan masyarakat, dan diganti dengan sikap yang menghormati dan menghargai kedudukan petani sebagai warga yang sama derajatnya di bumi pertiwi Indonesia. Petani dan keluarganya di pedesaan yang merupakan ma¬yoritas penduduk Indonesia, adalah penyandang budaya asli kontemporer maupun penyerap teknologi mutakhir yang potensial.
Yang paling menarik didalam Undang-undang Penyuluhan 2006 adalah ruang lingkupnya yang jadi garapan penyuluhan yaitu: berproduksi yang lebih baik (better farming), berusahatani yang lebih menguntungkan (better business), berkehidupan yang lebih layak (better living), lingkungan hidup yang lebih nyaman (better environment), dan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera (better community). Ketiga better ini pada tahun 80-an pernah menjadi semboyan  yang cukup populer dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian. Sekalipun taktik dan strateginya pada waktu itu terkesan lebih memusat (centralized), tapi alhamdulillah Indonesia telah berhasil mencapai swasembada pangan sehingga mendapatkan penghargaan dari kelembagaan dunia FAO pada tahun 1985.
Hal lain yang menarik dari Undang-undang 2006 ini adalah areal garapan dan sasaran penyuluhan tersebut. Kini tidak lagi hanya meliputi daerah persawahan, namun meliputi kawasan hulu yaitu masyarakat kehutanan (pinggiran hutan), terus kehilir masyarakat pertanian, perikanan darat, peternakan, perkebunan, dan berujung di lahan paling hilir yaitu daerah perikanan laut (atau daerah perikanan pantai). Hal ini akan memberikan implikasi terhadap rancangan PP maupun Peraturan-peraturan Gubernur dan Bupati, agar kebijakan penyuluhan yang akan disusun dan diterapkan memperhatikan pula aspek-aspek ruang lingkup dan sasaran penyuluhan yang lebih komprehensip.

Monday, 3 December 2012

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) dan koperasi, serta perbedaan keduanya. Dan uraian BMT dan koperasi sayriah

Baitul tamwil yaitu rumah pengembangan harta, melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi. Pengembangan dana profit/ bisnis.
Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak, dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan ekonominya. Selain itu, BMT juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Sedangkan koperasi syariah adalah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula dan berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.
Perbedaan antara BMT dan koperasi syariah adalah: dalam operasionalnya, BMT dan koperasi syariah sebenarnya tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran dananya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Dalam hal ini, koperasi syariah harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.Permasalahan yang terjadi di BMT saat ini, terletak pada legalitas hukumnya. Realita yang terjadi selama ini, legalitas eksistensi BMT belum mempunyai payung hukum yang jelas. Rancangan Undang-Undang LKMS yang selama ini dapat diharapkan untuk menjadi payung hukum BMT belum juga ada kejelasannya. Jika RUU LKMS sudah disahkan, maka keberadaan BMT dapat dicantolkan di UU LKMS. Melihat kondisi yang seperti ini, agar BMT tidak dianggap sebagai lembaga keuangan yang ilegal (gelap), akhirnya beberapa BMT beroperasi dengan berbadan hukum koperasi, yaitu dengan cara mendaftarkan operasionalnya ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kotamadya. Yang sedikit membedakan adalah dalam pelaksanaanya,dalam BMT memungkinkan penyaluran dananya dari pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan operasional koperasi syariah penyaluran dananya hanya diperuntukkan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota. Adanya koperasi syariah yang telah menjadi salah satu progam kementrian Negara koperasi dari UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuan legalitas BMT.
Uraian BMT dan koprasi syari’ah yang ada di wilayah gresik:
BMT dan koprasi kube sejahtera, Koperasi BMT ini juga bertindak selaku pengumpul sekaligus penyalur zakat, infak, sodakoh, baik dari kalangan pengurus, karyawan, penabung maupun peminjam uang, bagi peminjam uang disarankan menzakatkan 0,5 % dari nilai pinjaman, begitu juga karyawan dan pengurus juga di pungut zakat pendapatan dan infaknya, hasilnya bisa untuk membantu penebusan beras miskin mencapai Rp 6,9 juta setahun, santuanan berupa uang ke fakir miskin dan anak yatim mencapai Rp 15 juta setahun, biaya kebutuhan sekolah anak yatim dan miskin Rp 5,7 juta setahun, pelunasan orang yang hutang ke rentenir Rp 28 juta setahun, sumbangan pembangunan fisik ke desa Rp 10 juta setahun, dan masih banyak lagi.

kontribusi zakat dalam perekonomian di Indonesia Dan nilai zakat di tingkat nasional

Kontribusi zakat dalam perekonomian Indonesia adalah dilatarbelakangi oleh persoalan-persoalan seperti inilah, peran zakat menjadi sangat dinantikan untuk memberi pencerahan bagi perekonomian nasional. Ada beberapa alasan mengapa zakat memiliki peran strategis dalam perekonomian. Pertama, hampir 90 persen penduduk Indonesia beragama Islam sehingga eksistensi zakat sangat bisa diterima sebagai salah satu instrumen pembangunan. Kedua, meskipun tak sedikit orang Islam yang miskin, potensi zakat bisa mencapai 7 triliun per tahun. Potensi yang lumayan besar dan mungkin sekali bertambah jika seluruh umat Islam yang telah memenuhi persyaratan berzakat memiliki keinginan untuk membayarkan zakatnya.

Ditambah lagi dengan pewajiban zakat oleh pemerintah disertai sanksi bagi yang melanggarnya. Tak diragukan zakat akan menjadi salah satu sumber penerimaan potensial Negara. Dompet Dhuafa Republika sebagai salah satu lembaga amil zakat nasional baru berhasil menghimpun dana zakat sebesar 3,3 miliar rupiah sampai 30 Rabi’ul Awwal 1424 atau bertepatan 1 Juni 2003 ini. Sinergi antar lembaga-lembaga amil zakat akan menghasilkan energi positif yang sangat besar bagi pembangunan ekonomi bangsa dan masih banyak kontribusi zakat yang dapt menunjang perekonomian Indonesia.

Sunday, 2 December 2012

lembaga pengelola wakaf di Indonesia dan prosedur pendirian lembaga wakaf di Indonesia

Wakaf memiliki kontribusi yang tinggi bagi perekonomian. Untuk mengatasi kemiskinan, wakaf merupakan sumber dana yang potensial. Hasil dari pengelolaan wakaf yang dikelola secara professional dan amanah kemudian dipergunakan secara optimal untuk keperluan social.  Di sini dalam pengembangan dan pengelolaan wakaf maka dibentuklah Badan Wakaf Indonesia.  Badan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI bertujuan Untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, Yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibukota negara dan dapat membentuk perwakilan di propinsi dan atau kabupaten /kota sesuai dengan kebutuhan.
Prosedur pendirian lembaga wakaf di Indonesia, di sini saya akan mengangkat Badan Wakaf Indonesia, jumlah anggota BWI terdiri dari paling sedikit dua puluh orang dan paling banyak tiga puluh orang yang berasal dari unsur masyarakat. Yang terdiri dari ketua, waki ketua, sekertaris, wakil sekertaris, bendahara, wakil bendahara, dan juga devisi-devisi yang terdiri dari devisi pembinaan nadzir, devisi pengelolaan dan pemberdayaaan nadzir, devisi hubungan masayarakat, dan devisi penelitian dan pengembangan.
Prosedur pendirian wakaf adalah sebagai berikut:
1.    Pernyataan (ikrar wakaf), Titik tolak berpangkal dari pernyataan wakif (pemberi wakaf) bahwa ia mewakafkan hartanya.
2.    Kabul (alokasi dan penerimaan wakaf), Yang diberi wakaf terbagi menjadi dua golongan: pihak khusus atau pihak umum.
3.    Bersifat aset pribadi.
4.    Dapat diambil manfaat dari wakaf.
5.    Keharusan adanya nadzir (pengurus/manajer aset wakaf).

pengertian asuransi syariah, dan perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional serta perbandingan asuransi syariah dengan takaful

pengertian asuransi syariah, dan perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional serta perbandingan asuransi syariah dengan takaful
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional adalah:
    Akad (perjanjian) pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
    Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
    Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.


    Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus dalam mekanismenya. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali. Kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru (sumbangan/derma). Sedangkan asuransi konvensional menerapkan kebijakan dana hangus bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan.pembayaran premi.
    Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
    Pada asuransi syariah, pembagian keuntungan dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara perusahaan dengan peserta asuransi, sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
    Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi pengelolaan dana investasi dan produk yang dipasarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah. namun setara dengan dewan komisaris dalam sebuah struktur oraganisasi.
Perbandingan dengan takafful sebenarnya takaful itu adalah istilah asuransi dalam Islam. Takafful sendiri adalah saling menanggung satu sama lainnya, terutama memberikan bantuan/ pertolongan jika yang bersangkutan atau pihak lain tertimpa suatu musibah. Sedangkan dalam pengertian fiqh muamalah takafful adalah jaminan sosial diantara sesama muslim, sehingga antara satu dengan yang lainnya bersedia menanggung resiko. Kesediaan “ menanggung” resiko pada hakikatnya merupakan wujud tolong menolong/ dasar ( tabarru’) untuk meringankan beban penderitaan saudaranya yang tertimpa musibah. Gagasan berkaitan dengan menanggung risiko diantara peserta yang lainnya ini sama dengan asuransi syariah.

Saturday, 1 December 2012

MAKALAH AMDAL “Dampak Pembangunan Sektor Industri Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Malang”

MAKALAH AMDAL
“Dampak Pembangunan Sektor Industri Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Malang”


Oleh
hadiansyah
c455467798


UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
PENDIDIKAN GEOGRAFI
2001


 Malang merupakan kota terbesar kedua di Provinsi Jawa Timur. Terletak pada ketinggian antara 440 – 667 dpl, serta 112,06 Bujur Timur dan 7,06 – 8,02 Lintang Selatan, dengan dikelilingi gunung-gunung : Gunung Arjuno di sebelah Utara, Gunung Tengger di sebelah Timur, Gunung Kawi di sebelah Barat, dan Gunung Kelud di sebelah Selatan. Dalam beberapa tahun terkahir ini pemandangan Kota Malang diwarnai oleh munculnya bangunan fisik yang mengarah pada Kota Metropolitan. Di berbagai kawasan, khususnya yang terletak di pinggir jalan strategis berdiri ruko-ruko dan gedung-gedung swalayan baru dengan aneka bentuk dan jenis kegiatannya. Beberapa bangunan rumah yang tadinya berdiri di sepanjang jalan yang ada kini beralih fungsi menjadi sederatan pusat perdagangan dan industri kecil. Begitu pula dengan lahan yang tadinya berupa sawah/kebun produktif kinipun beralih fungsi menjadi tempat berdirinya berbagai bangunan fisik dengan berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan. Apabila dicermati lebih jauh lagi dapat diperhatikan bahwa bisnis properti (perumahan) berkembang subur di Kota Malang, khususnya pada daerah-daerah pinggiran.

Realitas di Kota Malang juga menunjukkan bahwa mobilitas penduduk di Kota Malang juga menunjukkan peningkatakan dalam aktivitasnya. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya volume kendaraan roda dua dan roda empat yang melewati jalan-jalan strategis. Mobilitias penduduk yang tinggi tersebut semakin bervariasai kegiatannya seiring dengan momen-momen khusus yang terjadi. Pada hari-hari libur nasional jalanan bertambah padat dengan arus kendaraan di Kota Malang. Masyarakat dari luar Kota Malang atau masyarakat Malang sendiri ingin menghabiskan waktu untuk berlibur di tempat-tempat wisata yang di Malang. Sedangkan pada hari-hari penerimaan mahasiswa baru, Kota Malang diserbu oleh para lulusan SLTA dari berbagai Kota di Jawa Timur khususnya untuk mendaftarkan diri menjadi mahasiswa baru di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Kota Malang. Hal itu menyebabkan adanya polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.

Pada kondisi lain dapat juga diperhatikan bahwa keadaan lingkungan hidup di Kota Malang akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya banjir di beberapa jalan wilayah perumahan maupun pertokoan, itu terjadi akibat berkurangnya daerah resapan air akibat pembangunan industri.


Gbr. Polusi di kota Malang (kiri) dan Banjir (kanan) di kota Malang akibat dari pembangunan indusri


Konsekuensi dari beberapa kondisi tersebut juga dapat mengakibatkan permasalahan di sektor kesehatan, seperti munculnya kasus-kasus demam berdarah dan firus flu burung. Rangkaian fenomena di atas menunjukkan bahwa perkembangan Kota Malang diwarnai ole tiga kegiatan penting, yakni pendidikan, wisata dan ekonomi.


Namun demikian tidak semua pembangunan industri berdampak negatif, adapun dampak positifnya yaitu dengan berdirinya pusat perbelanjaan dan ruko-ruko baru tersebut, menimbulkan deferensiasi kegiatan yang beraneka ragam mulai dari jasa parkir hingga transportasi. Peminatnyapun semakin bertambah seiring dengan semakin bervariasinya bentuk pusat perbelanjaan dan aktivitas yang ditawarkannya. Sehingga image yang muncul adalah Kota Malang sebagai pusat perbelanjaan baru yang menyuguhkan aroma glamour dan kemewahan ketimbang aroma kutu buku.Pembangunan industri tentunya diarahkan hanya sebagai supporting sector terhadap keberadaan sektor pendidikan yang telah lama menjadi idola bagi masyarakat. Pembangunan pusat perbelanjaan baru dan ruko-ruko diharapkan menjadi penyedia terhadap berbagai kebutuhan yang muncul sebagai akibat dari adanya sektor pendidikan dan bukan sebaliknya.

Rona Lingkungan

a.    Kondisi Geografis

Malang merupakan kota terbesar kedua di Provinsi Jawa Timur. Terletak pada ketinggian antara 440 – 667 dpl, serta 112,06 Bujur Timur dan 7,06 – 8,02 Lintang Selatan, dengan dikelilingi gunung-gunung : Gunung Arjuno di sebelah Utara, Gunung Tengger di sebelah Timur, Gunung Kawi di sebelah Barat, dan Gunung Kelud di sebelah Selatan

b.    Kondisi Sosial

Dengan berdirinya ruko-ruko dan sedung-gedung swalayan, mampu membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar diantaranya yaitu jasa parkir  dan jasa transportasi, sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain dampak positif, terdapat dampak negatif dari pembangunan tersebut yaitu terjadinya kemacetan dikota Malang karena banyaknya mobilitas yang berbelanja ke Malang/.

c.    Kondisi lingkungan

Dengan adanya pembangunan industri, terrjadi peralihan fungsi lahan dari sawah/kebun berubah menjadi bangunan-bangunan fisik seperti ruko-ruko, mall dan tempat perbelanjaan lainnya, sehingga daerah resapan air berkurang,hal itu menyebakan seringnya terjadi banjir di sekitar pembangunan.

d.    Kondisi kesehatan

Dengan adanya pembangunan ruko-ruko, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya, juga mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar. Diantaranya yaitu kolera,diare, demam berdarah diakibatkan oleh genagan air/banjir yang sering melanda daerah tersebut, Gangguan pernafasan diakibatkan banyaknya asap kendaraan (polusi udara) dan masih banyak lagi.
Diagram Alir