Baitul tamwil yaitu rumah pengembangan harta, melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi. Pengembangan dana profit/ bisnis.
Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak, dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan ekonominya. Selain itu, BMT juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
Sedangkan koperasi syariah adalah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula dan berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.
Perbedaan antara BMT dan koperasi syariah adalah: dalam operasionalnya, BMT dan koperasi syariah sebenarnya tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran dananya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Dalam hal ini, koperasi syariah harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi ‘Maal’ dan fungsi ‘Tamwil’.Permasalahan yang terjadi di BMT saat ini, terletak pada legalitas hukumnya. Realita yang terjadi selama ini, legalitas eksistensi BMT belum mempunyai payung hukum yang jelas. Rancangan Undang-Undang LKMS yang selama ini dapat diharapkan untuk menjadi payung hukum BMT belum juga ada kejelasannya. Jika RUU LKMS sudah disahkan, maka keberadaan BMT dapat dicantolkan di UU LKMS. Melihat kondisi yang seperti ini, agar BMT tidak dianggap sebagai lembaga keuangan yang ilegal (gelap), akhirnya beberapa BMT beroperasi dengan berbadan hukum koperasi, yaitu dengan cara mendaftarkan operasionalnya ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten atau Kotamadya. Yang sedikit membedakan adalah dalam pelaksanaanya,dalam BMT memungkinkan penyaluran dananya dari pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan operasional koperasi syariah penyaluran dananya hanya diperuntukkan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota. Adanya koperasi syariah yang telah menjadi salah satu progam kementrian Negara koperasi dari UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuan legalitas BMT.
Uraian BMT dan koprasi syari’ah yang ada di wilayah gresik:
BMT dan koprasi kube sejahtera, Koperasi BMT ini juga bertindak selaku pengumpul sekaligus penyalur zakat, infak, sodakoh, baik dari kalangan pengurus, karyawan, penabung maupun peminjam uang, bagi peminjam uang disarankan menzakatkan 0,5 % dari nilai pinjaman, begitu juga karyawan dan pengurus juga di pungut zakat pendapatan dan infaknya, hasilnya bisa untuk membantu penebusan beras miskin mencapai Rp 6,9 juta setahun, santuanan berupa uang ke fakir miskin dan anak yatim mencapai Rp 15 juta setahun, biaya kebutuhan sekolah anak yatim dan miskin Rp 5,7 juta setahun, pelunasan orang yang hutang ke rentenir Rp 28 juta setahun, sumbangan pembangunan fisik ke desa Rp 10 juta setahun, dan masih banyak lagi.
No comments:
Post a Comment