Saturday, 8 December 2012

MAKALAH PERBEDAAN PERSEROAN TERBATAS DENGAN KOPERASI MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN


PERBEDAAN PERSEROAN TERBATAS DENGAN KOPERASI MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Dagang”
Kelompok 2 :
ANISATUL MAGHFIRAH
Dosen Pembimbing :
Wahid Hadi Purnomo, M.H.
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWALUS SYAKHSIYYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURABAYA
2002

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillah segala puji atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tepat waktu. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan ajaran agama islam kepada umat manusia.

Makalah ini diajukan dengan dasar memenuhi tuntutan program Sistem Kredit Semester (SKS). Dan dengan tujuan melatih mahasiswa agar dapat membuat  Karya Ilmiah dengan baik dan benar.

Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini, diantaranya :

1.        Kepada Bapak Wahid Hadi Purnomo, selaku dosen pembimbing mata kuliah Hukum Acara Dagang..

2.        Kepada Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari’ah yang telah memberikan beberapa ilmu pengetahuan sehingga dapat menunjang tersusunnya makalah ini.

3.        Kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini yang tidak dapat penulis sebut satu persatu.

Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca  pada umumnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka yang telah berjasa tersebut diatas dengan balasan yang lebih banyak. Amin…

Surabaya, 1 April 2011

PENULIS

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL….................................................................................... .       i

KATA PENGANTAR...................................................................................... ...... ii

DAFTAR ISI.................................................................................................... ..... iii

BAB I        :     PENDAHULUAN............................................................................ 1

A.       Latar Belakang........................................................................... 1

B.       Rumusan Masalah...................................................................... 1

C.       Tujuan Penulisan....................................................................... 2

BAB II      :     PEMBAHASAN.............................................................................. 3

A.       Perseroan Terbatas

1.      Pengertian perseroan terbatas

2.      Dasar hukum perseroan terbatas

3.      Syarat-syarat pendirian perseroan terbatas

4.      Organ dalam perseroan terbatas.......................................

B.        Koperasi

1.      Pengertian koperasi

2.      Dasar hukum koperasi

3.      Syarat-syarat pendirian koperasi

4.      Organ dalam koperasi......................................................

C.       Perbedaan perseroan terbatas dan koperasi menurut perundang-undangan

BAB III     :     PENUTUP.........................................................................................

                        A. Kesimpulan....................................................................................

                        B. Saran..............................................................................................

DAFTAR PUSTAKA

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, disamping karena pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas, Perseroan Terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) nya untuk mengalihkan perusahaannya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.[1]

1.        Pengertian Perseroan Terbatas

Secara normatif pengertian perseroan terbatas (PT) dijabarkan dalam Pasal 1 butir UUPT yang mengemukakan:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya”.[2]

Dari batasan yang diberikan tersebut di atas ada lima hal pokok yang dapat kita kemukakan di sini:

a.    Perseroan terbatas merupakan badan hukum.

b.   Didirikan berdasarkan perjanjian.

c.    Menjalankan usaha tertentu.

d.   Memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham.

e.    Memenuhi persyaratan undang-undang.[3]

Dari pengertian PT sebagaimana yang dijabarkan di atas, dapat diketahui juga bahwa PT sebagai kumpulan modal. Artinya, dalam badan usaha PT yang utama adalah modal. Modal dibagi dalam bentuk saham. Oleh karena itu, siapa yang menguasai saham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang menentukan kebijakan PT. Kebijakan bisa ditentukan lewat keputusan direksi, komisaris, dan ataupun lewat keputusan rapat umum pemegang saham.[4]

2.        Dasar hukum perseroan terbatas

Landasan yuridis keberadaan perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tanggal 16 Agustus 2007, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4756 (untuk selanjutnya disebut UUPT).[5] Pengaturan PT dalam KUHD dijabarkan dalam Pasal 36-56.[6] Untuk pembahasan selanjutnya tentang PT sebagai badan usaha difokuskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

3.        Syarat- syarat pendirian perseroan terbatas

a.    Syarat Formal

        Yang dimaksud syarat formal di sini adalah untuk mendirikan badan usaha PT, harus memenuhi syarat formalitas yang ditentukan dalam UUPT. Jelasnya dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT dikemukakan: “ Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”

        Pendirian PT sebagai suatu perjanjian harus ada paling tidak dua orang. Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (2) UUPT disebutkan: “ Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”

Sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil saham, nama pengambil saham dicatat dalam Daftar Buku Pemegang Saham.

b.   Syarat materiil

Syarat materiil dalam pendirian PT ini adalah modal. Artinya, bagaimana wujud modal dalam PT, berupa harus ada modal jika ingin mendirikan PT. Dalam UUPT masalah modal telah dijabarkan pada Pasal 31 UUPT dikemukakan:

1)      Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nomonal saham.

2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.

Dari ketentuan di atas, dapat diketahui modal dalam PT dibagi dalam pecahan saham dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan jumlah minimal modal yang harus ada jika mendirikan PT, dijelaskan dalam Pasal 32 UUPT sebagai berikut:

1)      Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

2)      Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3)      Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Selanjutnya, dalam Pasal 33 UUPT disebutkan:

1)      Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

2)      Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

3)      Pengeluaran sahan lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Jika semua persyaratan, baik formal maupun materiil telah dipenuhi oleh para pendiri PT, selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatakan status badan hukum PT, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 UUPT, yaitu sebagai berikut:

1)      Untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a.     Nama dan tempat kedudukan perseroan.

b.     Jangka waktu berdirinya perseroan.

c.      Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

d.     Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

e.      Alamat lengkap perseroan.

2)      Pengisianm format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama perseroan.

3)      Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan diatur dengan peratuaran pemerintahan.

Jika PT sudah menjadi badan hukum, keberadaan PT dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum, artinya PT dapat menuntut dan dituntun di muka pengadilan.

Badan hukum PT dalam melakukan aktivitasnya diwakili oleh pengurusnya. Inilah karakteristik PT sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, untuk mengetahui jati diri PT sebagai badan usaha, apakah sudah berstatus badan hukum perlu dipelajari anggaran dasarnya (AD). Disebut demikian karena fungsi ADPT adalah sebagai hukum positif bagi PT dan pihak yang mengadakan kontrak dengan PT.[7]

Adapun yang ada dalam anggaran dasar perseroan terbatas adalah:

a.    Anggaran Dasar merupakan bagian dari Akta Pendirian perseroan terbatas.

b.    Sebagai bagian dari akta pendirian, anggaran dasar memuat aturan main dalam perseroan, yang menentukan setiap hak dan kewajiban dari pihak-pihak dalam anggaran dasar, baik perseroan itu sendiri, pemegang saham, pengurus ( Direksi maupun Komisaris) perseroan.

c.    Anggaran dasar peseroan baru baerlaku bagi pihak ketiga setelah akta pendirian perseroan disetujui oleh Menteri Kehakiman.[8]

4.        Tujuan perseroan

Karena perseroan terbatas menjalankan perusahaan, maka tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba.[9]

5.        Organ dalam perseroan terbatas

Dalam Pasal 1 butir 2 UUPT disebutkan:” Organ perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris.”

a.    Rapat umum pemegang saham

Rapat umum pemegang saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Tepatnya pada pasal 1 butir 4 UUPT disebutkan: “ Rapat umum pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenag yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ anggaran dasar.”[10]

Beberapa wewenang eksklusif RUPS yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas antara lain:

1)        Penetapan perubahan anggaran dasar.

2)        Penetapan pengurangan modal.

3)        Pemeriksaan, persetujuan, dan pengesahan laporan tahunan.

4)        Penggunaan laba.

5)        Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris.

6)        Penetapan pembubaran perseroan.[11]

b.   Komisaris

Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Dalam pasal 1 butir 6 UUPT disebutkan:” Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.” Komisaris hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham.

c.    Direksi

Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (Pasal 1 butir 5 UUPT).

Dengan demikian direksi adalah:

                                                                 i.            Wakil PT di dalam atau di luar pengadilan

                                                               ii.            Bertanggung jawab atas pelaksanaan tujuan PT

                                                             iii.            Wajib membuat daftar pemegang saham.

B.     Koperasi

1.    Pengertian koperasi

Definisi koperasi sebagaiamana djibarkan dalam pasal 1 butir 1 UU No.25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, yakni :” Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”[12]

Koperasi mempunyai karakteristik tersendiri. Hal ini nampak dari asas yang melandasi koperasi sebagai badan usaha, yakni asas kekeluargaan. Prinsip dasar  koperasi yang harus dipenuhi oleh anggota kopersi, ditegaskan dalam Pasal 5 ayat5 (1) UU No.25/1992 Tentang Koperasi, yaitu:

a.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka,

b.   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e.    Kemadirian.[13]

2.    Dasar hukum koperasi

Landasan yuridis keberadaan koperasi sebagai badan usaha dapat dilihat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang mengemukakan:” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”. Penjabaran lebih lanjut tentang asas yang dikandung dalam Pasal 33 UUD 1945, diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Undang-Undang tentang Koperasi, Tanggal 21 Oktober 1992 selanjutnya disebut UUK. Sebelum diterbitkannya UU No.25/1992, badan usaha koperasi diatur dalam UU No.12/1967, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1967.[14]

3.    Syarat- syarat pendirian koperasi

Untuk mendirikan koperasi sebagai badan usaha harus memiliki syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 UUK, yakni:

a.      Untuk koperasi, yakni koperasi yang didirikan oleh dari beranggotakan orang seorang, dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

b.      Untuk koperasi sekunder, yakni koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Jika persyaratan yang dimaksud telah dipenuhi, harus dimuat anggaran dasar yang sekurang-kurangnya mencantumkan:

a.       Daftar nama pendiri.

b.      Nama dan tempat kedudukan.

c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha.

d.      Ketentuan mengenai keanggotaan.

e.       Ketentuan mengenai rapat anggota.

f.       Ketentuan mengenai pengelolaan.

g.      Ketentuan mengenai permodalan.

h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.

i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.

j.        Ketentuan mengenai sanksi.

Koperasi akan mendapat status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Berkaitan dengan pengesahan anggaran dasar koperasi, dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengecil Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/ 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tanggal 7 Oktober 2002. Dalam Pasal 1 huruf a disebutkan:”

a.      Akta pendirian koperasi adalah surat keterangan tentang pendirian sesuatu yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat pembentukan koperasi.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 huruf b disebutkan:

b.      Anggaran dasar adalah aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi.

Untuk mendapat pengesahan, para pendiri harus mengesahkan permohonan tertulis disertai dengan akta pendirian ke pemerintah. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Negeri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/ 2002, permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan:

a.       Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.

b.      Berita acara rapat pembentukan koperasi.

c.       Surat kuasa.

d.      Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

e.       Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan.

f.       Susunan pengurus dan pengawas.

g.      Daftar hadir pembentukan koperasi.

h.      Untuk koperasi primer melampirkan foto copy KTP dari para pendiri.

i.        Untuk koperasi sekunder melampirkan kepurusan rapat anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian koperasi adalah masalah modal. Dalam Pasal 41 UUK disebutkan:

1)      Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
-->

2)      Modal sendiri dapat berasal dari:

a.         Simpanan pokok.

b.         Simpanan wajib.

c.         Dana cadangan.

d.        Hibah.

3)      Modal pinjaman dapat berasal dari:

a.         Anggota.

b.         Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya.

c.         Bank dan lembaga keungan lainnya.

d.        Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.

e.         Sumber lain yang sah.

Dalam penjelasan pasal ini disebutkan, yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau modal ekuiti. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama bersangkutan masih menjadi masih menjadi anggota.

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Dana cadangan adalah sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi lainny dan/ atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi. Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota anggota yang dilakukantidak melalui penawaran secara umum.[15]

4.    Tujuan koperasi

Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama dari pendiri dan anggotanya dibidang ekonomi.[16]

5.    Organ dalam koperasi

Dalam Pasal 21 UUK disebutkan ada tiga perangkat organisasi koperasi, yakni:

1)   Rapat anggota

2)   Pengurus

3)   Pengawas

1)        Rapat anggota

Rapat anggota merupakan oragan tertinggi dalam koperasi. Hal ini tampak bahwa rapat anggota berwenang untuk menetapkan:

a.         Anggaran dasar.

b.         Kebijakan umum di bidang organisasi, menejemen, dan usaha koperasi.

c.         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.

d.        Rencana kerja, rencana anggaran penadapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

e.         Pengesahan, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaannya tugasnya.

f.          Pemabagian sisa hasil usaha.

g.         Penggabungan, pelaburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat anggota, dalam Pasal 24 UUK, yaitu:

a.         Keputusan rapat anggota dapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

b.         Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

c.         Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

d.        Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi-koperasi secara berimbang.

2)        Pengurus

Tugas dan wewenang pengurus dalam Pasal 30, yaitu sebagai berikut:

1.          Pengurus bertugas:

a.      Mengelola koperasi dan usahanya.

b.    Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c.    Menyelenggarakan rapat anggota.

d.   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e.    Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

2.        Pengurus berwenang:

Dalam rangk meningkatkan kinerja koperasi. Pengurus diberi wewenang untuk mengangkat pengelola. Dalam Pasal 32, yaitu:

a.    Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

b.    Dalam hal pengirus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mencapai persetujuan.

c.    Pengelola usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian, masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.

3.        Pengawas

Tugas dan wewenang pengawas dalam Pasal 39 UUK, yaitu:

a.    Pengurus bertugas:

·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanakan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

b.      Pengawas berwenang:

·           Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

·           Mendapat segala keterangan yang diperlukan.

c.    Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Selanjutnya dalam Pasal 38 UUK disebutkan:

a.    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

b.    Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

c.    Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

d.   

C.     Perbedaan perseroan terbatas dan koperasi menurut perundang-undangan.

Adapun perbedaan antara perseroan terbatas dengan koperasi menurut perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1.    Perseroan terbatas.

a.       Dari pengertian PT sebagaimana yang dijabarkan di atas, dapat diketahui juga bahwa PT sebagai kumpulan modal. Artinya, dalam badan usaha PT yang utama adalah modal. Modal dibagi dalam bentuk saham. Oleh karena itu, siapa yang menguasai saham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang menentukan kebijakan PT. Kebijakan bisa ditentukan lewat keputusan direksi, komisaris, dan ataupun lewat keputusan rapat umum pemegang saham.

b.      Perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

c.       Syarat-syarat pendirian perseroan terbatas.

1)      Syarat formil

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

2)      Syarat materiil

PT dibagi dalam pecahan saham dengan nilai nominal tertentu. Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan disetor penuh. Dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

f.                Nama dan tempat kedudukan perseroan.

g.               Jangka waktu berdirinya perseroan.

h.               Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

i.               Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

j.               Alamat lengkap perseroan.

d.      Karena perseroan terbatas menjalankan perusahaan, maka tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba.

e.       Organ perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi dan komisaris.

2.    Koperasi

a.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

b.   Koperasi sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

c.    Syarat-syarat pendirian koperasi.

Koperasi yang didirikan oleh dari beranggotakan orang seorang, dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

Jika persyaratan yang dimaksud telah dipenuhi, harus dimuat anggaran dasar yang sekurang-kurangnya mencantumkan:

k.          Daftar nama pendiri.

l.            Nama dan tempat kedudukan.

m.        Maksud dan tujuan serta bidang usaha.

n.          Ketentuan mengenai keanggotaan.

o.          Ketentuan mengenai rapat anggota.

p.          Ketentuan mengenai pengelolaan.

q.          Ketentuan mengenai permodalan.

r.           Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.

s.           Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.

t.           Ketentuan mengenai sanksi.

Koperasi akan mendapat status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

Akta pendirian koperasi adalah surat keterangan tentang pendirian sesuatu yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat pembentukan koperasi. Anggaran dasar adalah aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi.

Untuk mendapat pengesahan, para pendiri harus mengesahkan permohonan tertulis disertai dengan akta pendirian ke pemerintah. Permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan:

j.           Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.

k.          Berita acara rapat pembentukan koperasi.

l.            Surat kuasa.

m.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri.

n.          Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan.

o.          Susunan pengurus dan pengawas.

p.          Daftar hadir pembentukan koperasi.

q.          Untuk koperasi primer melampirkan foto copy KTP dari para pendiri.

r.           Untuk koperasi sekunder melampirkan kepurusan rapat anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian koperasi adalah masalah modal. Dalam Pasal 41 UUK disebutkan:

4)   Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

5)   Modal sendiri dapat berasal dari:

a.       Simpanan pokok.

b.      Simpanan wajib.

c.       Dana cadangan.

d.      Hibah.

6)   Modal pinjaman dapat berasal dari:

a.       Anggota.

b.      Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya.

c.       Bank dan lembaga keungan lainnya.

d.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.

e.       Sumber lain yang sah.

d.   Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama dari pendiri dan anggotanya dibidang ekonomi

e.    Organ dalam koperasi.

4)   Rapat anggota

5)   Pengurus

6)   Pengawas

BAB III

PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

Pachta, Andjar, Dkk. 2005. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sembiring, Sentosa. 2008. Hukum dagang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekardono. 1991. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.

Yani, Ahmad, Dkk. 1999. Perseroan Terbatas. Jakarta: PT Raja Grafindo.

[1] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal: 1
[2] Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 49
[3] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal: 7
[4] Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 50
[5] Ibid, hal: 49
[6] Niniek Suparni,SH. KUHD dan Kepailitan. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997), hal: 9-14
[7]  Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 52-53
[8] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal: 29
[9] Ibid, hal: 9
[10] Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 54
[11] Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999), hal: 78-79
[12] Drs. Sentosa sembiring. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal: 75
[13] Andjar Pachta W. Hukum Koperasi Indonesia. (jakarta: Kencana, 2005), hal;23
[14] Opcit, hal: 78.
[15] Drs. Sentosa sembiring. Hukum Dagang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008), hal:79-80
[16] Andjar Pachta W. Hukum Koperasi Indonesia. (jakarta: Kencana, 2005), hal;81

No comments:

Post a Comment