Kemelut PSSI dalam kaitanya dengan persatuan dan kesatuan
Oleh :
1. DUMUNUZEUS DRAGOSTEA
2. LUATUANUS LUCAS TIRUAZ
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI
2011
Pro Kontra Pencalonan Nurdin Halid
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Nurdin Halid adalah seorang pria kelahiran Makassar yang menjabat sebagai Ketua Umum PSSI sejak tahun 2003, menggantikan Agum Gumelar. Kontroversi dirinya bermula ketika ia terjerat kasus korupsi gula dan beras impor tahun 2004 silam, setahun setelah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Saat itu, dirinya mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun dan terkena denda uang sebesar 30 miliar rupiah, namun ia tetap bertahan sebagai Ketua Umum PSSI, menggunakan hak prerogatifnya.
Setelah bebas, ia kembali terlibat beberapa kasus korupsi, namun selalu lolos dari jeratan hukum, sebut saja yang paling terkenal, kasus korupsi minyak goreng. Hal ini bahkan membuat Presiden FIFA, Sepp Blatter gerah dan beberapa kali melayangkan perintah pada PSSI untuk mengganti Ketua Umumnya karena sebuah organisasi sepakbola tidak bisa dipimpin oleh seseorang yang terjerat kasus, apalagi pernah menjadi tahanan bahkan FIFA telah mencoret nama Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI dari website resmi mereka. Namun Nurdin tidak bergeming dan menyatakan tidak akan mundur sebelum masa jabatan berakhir.
Ketika masa jabatannya berakhir tahun 2007 lalu, Nurdin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PSSI untuk masa jabatan 2007 – 2011. Pemilihan ini kontroversial, karena melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa / Munaslub, dimana dia menjadi calon tunggal kandidat pemilihan tersebut. Di bawah kepemimpinannya, persepakbolaan Indonesia mengalami berbagai gejolak, mulai dari sistem Liga yang kerap berganti, keteledoran koordinasi dengan FIFA, hingga miskinnya prestasi timnas di kancah internasional. Hal inilah tentunya yang membuat masyarakat penggila bola resah, dan puncaknya ketika Indonesia dipermalukan habis oleh Uruguay kemarin, teriakan untuk pemunduran Nurdin terdengar di sepanjang jalannya pertandingan.
Kasus yang menjerat Nurdin Halid bukanlah kasus kriminal biasa tapi kasus luar biasa, yakni kasus korupsi. Negeri ini memang sudah digerogoti oleh para koruptor. Pemberantasan korupsi tidak menjamin para pejabat untuk tidak melakukan korupsi. Buktinya, kasus korupsi masih menghiasi kehidupan di negeri ini. Rakyat lelah dengan para koruptor yang masih merajalela dan masih mengisi kursi-kursi kepemimpinan di negeri ini. Rakyat muak melihat para koruptor masih bebas berkeliaran menyedot uang negara. Rakyat marah melihat para koruptor kembali menduduki kursi organisasi yang di biayai dengan uang rakyat.
Berdasarkan atas alasan-alasan itulah terjadi penolakan publik terhadap pencalonan kembali Nurdin Halid sebagai ketua umum PSSI. Namun ada beberapa pihak yang tetap mendukung pencalonan Nurdin. Mereka memihak Nurdin karena diduga mempunyai kepentingan-kepentingan politik dengannya. Oleh karena itu pada makalah ini akan dibahas mengenai pro dan kontra atas pencalonan kembali Nurdin Halid sebagai ketua PSSI.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apakah yang mendasari terjadinya pro dan kontra pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI?
b. Bagaimana solusi dari permasalahan pro dan kontra pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI?
1.3 Tujuan
a. Untuk mengetahui alasan terjadinya pro dan kontra pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI.
b. Untuk mengetahui solusi dari permasalahan pro dan kontra pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Nurdin Halid
Nurdin Halid adalah seorang Pria kelahiran Makasar. Nurdin terpilih sebagai Ketua PSSI pada tahun 2003. Ia dikenal sebagai ketua PSSI yang kontroversial. Dia menjalankan organisasi dari balik terali besi penjara, mengumumkan ide menaturalisasikan pemain asing, menambah jumlah peserta Liga Indonesia tiap tahun sehingga tidak ada klub yang terdegradasi, menentang penghentian pengucuran dana APBD untuk klub, dan mengurangi sanksi Persebaya yang sebelumnya terlibat kerusuhan pertandingan secara besar-besaran (dari larangan main di kandang selama dua tahun menjadi hanya larangan sebanyak 3 kali pertandingan kandang).
2.2 Kasus-kasus yang dialami Nurdin Halid
Beberapa kasus yang dialami Nurdin adalah menggunakan politik uang saat bersaing menjadi ketua umum PSSI pada November 2003 silam. Kemudian terindikasi jual beli Trofi sejak musim 2003 bergulir. Bukan hanya itu, Nurdin juga dituding sebagai biang kerok jebloknya prestasi Timnas, yakni tiga kali gagal ke semifinal SEA Games. Selain itu ia telah membohongi FIFA dengan dalih menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Makasar 2008 untuk memperpanjang masa jabatannya.
Permasalahan dana Goal Project dari FIFA, PSSI melalui Nurdin Halid memberikan laporan yang tidak jelas setiap tahun nya, bahkan seperti yang kita ketahui di bawah kendali Nurdin banyak terjadi aksi suap-menyuap dan makelar pertandingan yang melibatkan para petinggi PSSI. Selain itu juga, Nurdin Halid di sebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab besar dengan kejadian banyak nya laga pertandingan yang tidak bisa dilaksanakan karena tidak mendapat ijin. Dalam sejarah PSSI, hanya Nurdin lah satu-satunya ketua yang memimpin di balik jeruji besi. Di samping itu ia banyak melakukan intervensi terhadap keputusan-keputusan Komisi Disiplin (Komdis) untuk kepentingan Pribadi.
2.3 Prestasi yang diraih Nurdin Halid
2.4 Pro dan Kontra Pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI
2.5 Solusi dari Permasalahan Pro dan Kontra Pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Teori Kepemimpinan
Dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, organisasi, perusahaan sampai dengan pemerintahan sering kita dengar sebutan pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan. Ketiga kata tersebut memang memiliki hubungan yang berkaitan satu dengan lainnya. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, pemimpin adalah seseorang dengan wewenang kepemimpinannya mengarahkan bawahannya untuk mengerjakan sebagian dari pekerjaannya dalam mencapai tujuan.
Sedangakn menurut Pancasila, pemimpin harus bersikap sebagai pengasuh yang mendorong, menuntun, dan membimbing asuhannya. Dengan kata lain, beberapa asas utama dari kepemimpinan Pancasila adalah :
1. Ing Ngarsa Sung Tuladha : Pemimpin harus mampu dengan sifat dan perbuatannya menjadikan dirinya pola anutan dan ikutan bagi orang-orang yang dipimpinnya.
2. Ing Madya Mangun Karsa : Pemimpin harus mampu membangkitkan semangat berswakarsa dan berkreasi pada orang-orang yang dibimbingnya.
3. Tut Wuri Handayani : Pemimpin harus mampu mendorong orang-orang yang diasuhnya berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab.
Seorang pemimpin boleh berprestasi tinggi untuk dirinya sendiri, tetapi itu tidak memadai apabila ia tidak berhasil menumbuhkan dan mengembangkan segala yang terbaik dalam diri para bawahannya. Dari begitu banyak definisi mengenai pemimpin, dapat disimpulkan bahwa : Pemimpin adalah orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap, dan gaya yang baik untuk mengurus atau mengatur orang lain.
Memahami teori-teori kepemimpinan sangat besar artinya untuk mengkaji sejauh mana kepemimpinan dalam suatu organisasi telah dapat dilaksanakan secara efektif serta menunjang kepada produktivitas organisasi secara keseluruhan. Seorang pemimpin harus mengerti tentang teori kepemimpinan agar nantinya mempunyai referensi dalam menjalankan sebuah organisasi. Beberapa teori tentang kepemimpinan antara lain :
1. Teori Kepemimpinan Sifat ( Trait Theory )
Analisis ilmiah tentang kepemimpinan berangkat dari pemusatan perhatian pemimpin itu sendiri. Teori sifat berkembang pertama kali di Yunani Kuno dan Romawi yang beranggapan bahwa pemimpin itu dilahirkan, bukan diciptakan yang kemudian teori ini dikenal dengan ”The Greatma Theory”. Dalam perkembanganya, teori ini mendapat pengaruh dari aliran perilaku pemikir psikologi yang berpandangan bahwa sifat-sifat kepemimpinan tidak seluruhnya dilahirkan akan tetapi juga dapat dicapai melalui pendidikan dan pengalaman. Sifat-sifat itu antara lain : sifat fisik, mental, dan kepribadian.
Keith Devis merumuskan 4 sifat umum yang berpengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi, antara lain :
Kecerdasan
Kedewasaan dan Keluasan Hubungan Sosial
Motivasi Diri dan Dorongan Berprestasi
Sikap Hubungan Kemanusiaan
2. Teori Kepemimpinan Perilaku dan Situasi
Berdasarkan penelitian, perilaku seorang pemimpin yang mendasarkan teori ini memiliki kecendrungan kearah 2 hal.
Pertama yang disebut dengan Konsiderasi yaitu kecendrungan seorang pemimpin yang menggambarkan hubungan akrab dengan bawahan. Contoh gejala yang ada dalam hal ini seperti : membela bawahan, memberi masukan kepada bawahan dan bersedia berkonsultasi dengan bawahan.
Kedua disebut Struktur Inisiasi yaitu Kecendrungan seorang pemimpin yang memberikan batasan kepada bawahan. Contoh yang dapat dilihat, bawahan mendapat instruksi dalam pelaksanaan tugas, kapan, bagaimana pekerjaan dilakukan, dan hasil yang akan dicapai.
Jadi, berdasarkan teori ini, seorang pemimpin yang baik adalah bagaimana seorang pemimpin yang memiliki perhatian yang tinggi kepada bawahan dan terhadap hasil yang tinggi pula.
3. Teori Kewibawaan Pemimpin
Kewibawaan merupakan faktor penting dalam kehidupan kepemimpinan, sebab dengan faktor itu seorang pemimpin akan dapat mempengaruhi perilaku orang lain baik secara perorangan maupun kelompok sehingga orang tersebut bersedia untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pemimpin.
4. Teori Kepemimpinan Situasi
Seorang pemimpin harus merupakan seorang pendiagnosa yang baik dan harus bersifat fleksibel, sesuai dengan perkembangan dan tingkat kedewasaan bawahan.
5. Teori Kelompok
Agar tujuan kelompok (organisasi) dapat tercapai, harus ada pertukaran yang positif antara pemimpin dengan pengikutnya.
2.2 Teori Organisasi
Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Menurut para ahli terdapat pengertian organisasi sebagai berikut:
1. stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui orang-orang dibawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
2. James D Mooney, mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Stephen P. Robbins menyatakan bahwa organisasi adalah kesatuan social yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relative dapat diidentivikasi, yang bekerja atas dasar yang relative terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat sekitar, karena memberikan kontribusi seperti pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai onggota-anggotanya sehingga menekan angka penganguran.
2.3 Sila-Sila Pancasila yang Berhubungan dengan Masalah
1. Sila 3 “Persatuan Indonesia”
PSSI yang merupakan wadah dari sepakbola seluruh Indonesia mempunyai peran penting untuk menggugah rasa persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia khususnya dalam bidang persepakbolaan.
Sesuai dengan pancasila sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”, PSSI berfungsi untuk :
o Mengembangkan rasa cinta kepada persepakbolaan tanah air.
o Mengembangkan persatuan persepakbolaan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
o Memajukan pergaulan dalam bidang persepakbolaan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
o Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan, bertanah air Indonesia, serta bangga terhadap persepakbolaan Indonesia.
Sepakbola adalah kepentingan Negara, bukan kepentingan PSSI, LPI, Golkar, dan pihak-pihak tertentu. Jadi, persepakbolaan Indonesia adalah milik Bangsa Indonesia, bukan milik perorangan.
2. Sila ke-4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Sila ke-4 mempunyai makna demokrasi, dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama dan mengusahakan putusan bersama secara bulat.
Anggota PSSI mengalami pro da kontra, khususnya tentang keberadaan Nurdin yang menjabat Ketua PSSI selama 7tahun. Tentang kasus itu pasti menimbulkan banyak pertanyaan dan pasti ada pihak yang mendukung dan pihak yang kontra dengan hal itu.
Kita sebagai mayarakat biasa pasti bertanya-tanya, pakah sudah musyawarah tentang keberadaan Nurdin menjadi Ketua PSSI? Apakah semua anggoa setuju menjadikan nudin sebagai Ketua PSSI selama 7tahun ini?
Sesuai data, terdapat 50% anggota setuju karena ada manipulasi uang dibalik keberhasilan Nurdin menjabat Ketua PSSI selama 7tahun ini.
3. Sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Sebagai warga Negara Indonesia semua berhak membelaTimnas Indonesia, walaupun ia adalah seorang pemain Liga Tarkam atau liga yang lain yang tidak di bawah naungan PSSI.
Namun yang terjadi sekarang, PSSI memberikan diskriminasi terhadap pemain-pemain Liga Tarkam. Contohnya saja pada kasus LPI, di Liga LPI terdapat beberapa pemain bintang Indonesia yang bisa diandalkan untuk membela Timnas Indonesia. Pemain tersebut salah satunya adalah Irfan Bachdim dan Kim Jefry, kedua putra bangsa tersebut sebenarnya berhak membela Timnas, namun karena LPI merupakan liga yang tidak berada di bawah naungan PSSI, maka PSSI pun tidak memperbolehkan mereka untuk ikut serta dalam Timnas.
Dapat diketahui, pada periode sebelum Nurdin berkuasa ada beberapa pemain yang bermain di Liga Tarkam bahkan yang tidak memiliki klub dapat membela Timnas, yaitu Bima Sakti Tukiman (tidak mempunyai klub sepakbola) dan Cornelius Geddy (klubnya yang bernama PSAU tidak terdaftar dalam PSSI maupun FIFA).
BAB III
DESKRIPSI DATA
3.1 Pro Pencalonan Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum PSSI
Perbedaan pendapat menimbulkan masalah pro dan kontra, hal inilah yang sedang terjadi pada kasus pencalonan Nurdi Halid sebagai ketua umum persatuan sepak bola Indonesia (PSSI) masa jabatan 2011-2015. Adapun beberapa alasan masyarakat pecinta sepak bola yang mendukung Nurdin kembali menjabat sebagai ketua umum PSSI antara lain adalah:
1. Adanya kepentingan politik
Pada deklarasi calon gubernur Sulawesi Tenggara dari Partai Golkar, Nurdin Halid mengklaim 'sukses' tim nasional Indonesia pada Piala Suzuki AFF 2010 adalah karya Partai Golkar. Hal ini bertentangan dengan Statuta FIFA yang melarang keras politisasi sepak bola. Pernyataan tersebut dikecam oleh beberapa pihak, termasuk Sekretaris PSSI dan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung.
2. Pernyataan kelebihan Nurdin Halid
Suatu kelebihan pada diri Nurdin merupakan salah satu alasan bagi seseorang untuk mendukung Nurdin sebagai ketua umum PSSI, sebagaimana pernyataan Indra Adnan (ketua pemprov Riau) sebagai berikut: “Kriteria sebagai pemimpin itu ada pada Nurdin Halid. Sebab PSSI Riau mencari figur seorang pemimpin, bukan hanya sekedar ketua. Dia tipenya orang yang peduli terhadap bawahan, mengayomi dan bisa dimintai pendapat”.
3. Menghormati statuta PSSI
Karena PSSI mempunyai statuta sendiri yang harus dipertanggungjawabkan, maka beberapa rezim Nurdin Halid di PSSI menyatakan bahwa sebaiknya PSSI saja sendirilah yang harus menyelesaikan masalahnya berdasarkan statuta yang ada.
4. Adanya kemungkinan manipulasi uang oleh Nurdin Halid kepada para pendukung Nurdin.
3.2 Kontra Pencalonan Nurdin Halid Sebagai Ketua Umum PSSI
Munculnya kembali nama Nurdin Halid pada pencalonan ketua umum PSSI periode 2011-2015 menimbulkan banyak kontroversi. Ada yang mendukung (pro), ada pula yang menolak (kontra). Dari beberapa masyarakat pecinta sepak bola nasional yang kontra dengan Nurdin tentu saja memiliki alasan, diantaranya adalah pada saat Nurdin menjabat:
1. Nurdin menentang statuta FIFA pasal 33 yang berisi larangan untuk menjadi anggota organisasi sepak bola bagi orang yang pernah terjerat kasus kriminalitas.
2. Nurdin Halid pernah menjabat sebagai ketua umum PSSI dengan menyandang status narapidana.
3. Menggunakan politik uang saat bersaing menjadi Ketua Umum PSSI pada November 2003 dengan Soemaryoto dan Jacob Nuwawea.
4. Mengubah format kompetisi dari satu wilayah menjadi dua wilayah dengan memberikan promosi gratis kepada 10 tim yakni Persegi Gianyar, Persiba Balikpapan, Persmin Minahasa, Persekabpas Pasuruan, Persema, Persijap dan Petrokimia Putra, PSPS, Pelita Jaya, dan Deltras.
5. Terindikasi terjadinya jual beli trofi sejak musim 2003 lantaran juara yang tampil punya kepentingan politik karena ketua atau manajer klub yang bersangkutan akan bertarung di Pilkada. Persik (2003), Persebaya (2004), Persipura (2006), Persik (2006), Sriwijaya FC (2007), Persipura (2008/2009).
6. Pengelola PSSI daerah teguh membela Nurdin Halid demi mengincar uang korupsi.
7. Jebloknya prestasi timnas. Tiga kali gagal ke semifinal SEA Games yakni pada tahun 2003, 2007, dan 2009. Tahun 2005 lolos ke semifinal, tapi PSSI ketika itu dipimpin Pjs Agusman Effendi (karena Nurdin Halid di balik jeruji penjara).
8. Membohongi FIFA dengan tameng menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Makasar 2008 untuk memperpanjang masa jabatannya.
9. Tak jelasnya laporan keuangan terutama dana Goal Project dari FIFA yang diberikan setiap tahunnya.
10. Di bawah kendali Nurdin banyak terjadi aksi suap-menyuap dan makelar pertandingan yang melibatkan para petinggi PSSI seperti Kaharudinsyah dan Togar Manahan Nero.
11. Tak punya kekuatan untuk melobi Polisi sehingga sejumlah pertandingan sering tidak mendapatkan izin atau digelar tanpa penonton.
12. Nurdin banyak melakukan intervensi terhadap keputusan-keputusan Komisi Disiplin (Komdis) untuk kepentingan Pribadi, contohnya dalam hal pencoretan nama George Toisutta dan Arifin Panigoro dalam bursa calon Ketua Umum PSSI.
13. 10 besar top skorer di ISL adalah pemain asing.
14. Kerusuhan tidak terkendali hampir di setiap pertandingan.
15. Fairplay yang sangat rendah.
16. Pencarian bakat dan bibit muda yang sangat minim.
17. Permintaan untuk ikut serta dalam cabang sepak bola di Youth Olympic Games, di Singapura, ditolak, karena dianggap gagal membina bibit usia dini.
BAB IV
PEMECAHAN MASALAH
Otoritas sepak bola dunia FIFA mengabulkan permintaan PSSI untuk tidak langsung menjatuhkan sanksi melalui Sidang Komite Asosiasi yang berlangsung Selasa (1/3/2011) sore di Zurich, Swiss. FIFA juga meminta PSSI agar menggelar Kongres Pemilihan atau Kongres Luar Biasa selambat-lambatnya 18 pekan ke depan. Dengan demikian, PSSI diperkirakan sudah harus melaksanakan kongres untuk pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan sembilan anggota Excecutive Committee (Exco) kepengurusan 2011-2015 pada akhir Juli 2011. Pemilihan umum yang disaran oleh FIFA harus berdasarkan statuta FIFA dan bersifat transparan. Dengan kata lain, Nurdin Halid tidak diperbolehkan lagi menjabat sebagai ketua umum PSSI.
Berdasarkan nilai-nilai pancasila yang telah dipaparkan pada kajian teori, maka pemecahan masalah yang diajukan penulis adalah Nurdin Halid tidak dimasukkan dalam daftar pencalonan ketua umum PSSI.
BAB V
KESIMPULAN
1. Pemimpin adalah orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap, dan gaya yang baik untuk mengurus atau mengatur orang lain, akan tetapi pada dua kali periode kepemimpinan Nurdin di PSSI terdapat banyak alasan yang menjelaskan bahwa Nurdin bukan pemimpin yang baik sehingga terjadi kontra saat pencalonan ketua umum PSSI periode 2011-2015.
2. Suatu organisasi akan berjalan dengan baik apabila memiliki pemimpin dan pengurus yang bertanggung-jawab serta mentaati nilai-nilai pancasila.
3. Terjadi pro dan kontara terhadap pencalonan Nurdin Halid sebagai ketua umum PSSI periode 2011-2015 dengan berbagai alasan masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Admin : Webblog Penjaskes
http://www.penjaskesrekunpkediri.co.cc/2011/04/makalah-pkn-kemelut-pssi-dalam-kaitanya.html
No comments:
Post a Comment