Monday, 4 February 2013

Makalah Perbedaan Antara Asuransi Syari'ah Dan Asuransi Umum

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbanatukan pada ketentaraan kerajaan Roma (Rahman, Afzalur). Konsep auransi sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat primitif yang berkelompok. Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya dan untuk itu bagaimanakah bentuk perkembangan asuransi itu sendiri saat ini.

B. Rumusan Masalah


Di dalam asuransi khususnya asuransi syariah di terapkan akad tabarru’ namun sejauh ini apakah akad tersebut telah berjalan sesuai dengan akad yang benar-benar memposisikan akad tabarru’ sebagai akad yang di jalankan dalam asuransi syariah. Lalu bagaimana dengan konsep akad asuransi syariah dibandingkan dengan konsep asuransi pada umumnya yang biasa di sebut asuransi konvensional.

C. Tujuan

Dalam pembahasan asuransi syariah maka dengan itu bertujuan untuk mencari informasi mengenai bagaimana usaha asuransi dapat berjalan sesuai dengan aturan syariah, serta mengambil sebagai upaya banding dengan usaha asuransi pada umumnya. Serta mencari informasi mengenai suatu kepastian hukum tentang usaha syariah.

BAB II

PEMBAHASAN

    Metode Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data pada hal ini penulis menggunakan metode kepustakaan dengan mencari dari beberapa pendapat tokoh serta teori-teori yang di kemukakan untuk kemudian di analisis, serta penggalian dari sumber hukum islam yaitu al qur’an dan as sunnah kemudian dapat ditarik sebuah kesimpulan dari masalah yang ada.

    Pengertian Asuransi

Pengertian asuransi banyak literatur-literatur yang memberikan pengertian definisi dari asuransi, secara umum dapat diketahui dalam pasal 246 KUHD yang menerangkan bahwa :

    “Asuransi adalah suatu persetujuan dimana penanggung berjanji pada tertanggung untuk membayar sejumlah kerugian yang telah disepakati bila terjadi suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang belum tentu terjadi”. [1]

Dalam pengertian lain asuransi secara riil adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya, paling sederhana dan paling umum adalah persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang bisa tertimpa kerugian guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan atau dipastikan sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah satu orang yang diantara mereka maka beban tersebut akan disebarkan keseluruh  anggota yang ikut dalam usaha asuransi tersebut(lihat juga Insurance, dalam EB edisi XI, XIV, h.656)[2]. Maka dari itu dapat dipahami tujuan asuransi adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas suatu perbuatan yang mungkin belum bisa dipastikan kejadiannya.

Di jelaskan pula dalam KUHD pasal 246 mengenai unsure-unsur asuransi, yaitu ada tiga unsur asuransi diantaranya :

    Unsur premi atau adanya premi
    Unsur ganti rugi atau adanya ganti rugi, dan
    Unsur peristiwa atau adanya peristiwa yang belum terjadi.[3]

Pengertian asuransi juga dapat ditemui dalam ketentuan UU no. 2 / 1992 bab I pasal 1 tentang usaha perasuransian menyatakan asuransi yakni perjanjian antara dua pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian atau kerusakan yang telah terjadi.[4] Pengertian dari premi adalah upah asuransi atau harga yang dipungut oleh pihak penjamin agar dapat melaksanakan kewajibannya.[5] Dalam asuransi premi sebagai hak yang dibayarkan kepada seseorang atas kerugian itu terjadi dan itu biasanya berupa harga yang sepadan dengan resiko, namun dalam hal kesepadanan hanya semata-mata menurut perhitungan pihak penjamin. Menurut esiklopedia Indonesia asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (biasnya kantor asurnsi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat pejanjian (polis) bila terjadi kerugian keruskan atau mengenai kehilangan jiwa dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap bulan.[6]  Dari bebrapa pengertian yang telah diuraikan diatas maka dapat disimpulkan pengertian dari asuransi secara umum adalah bentuk kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (peserta asuransi) dengan memberikan suatu premi atas kerugian atau kerusakan yang mungkin belum diketahui kepastiannya, yang dananya diambilkan dari peserta asuransi yang itu merupakan kesepakatan bersama.

Pembagian secara umum asuransi termasuk dalam lembaga keuangan non bank, dalam pembahasan kali ini berkenaan dengan asuransi syari’ah, pengertian asuransi syari’ah sendiri tidak berbeda dengan pengertian asuransi pada umumnya yang telah dibahas diatas, secara prinsip yang membedakan asuransi syari’ah dengan asuransi pada umumnya atau asuransi konvensional adalah terletak pada prinsip-prinsip yang dijalankan. Prinsip utama dalam asuransi syari’ah adalah prinsip (ta’awun) tolong menolong[7]  berbeda dengan prinsip asuransi pada umumnya yang menggunakan perhitungan untuk mencari keuntungan (lihat masa’il fiqiyah hal. 64) jadi pengertian asuransi syari’ah atau istilahnya asuransi tafakul adalah dalam bahasa arab berasal dari kata dasar kafala – yakfulu – takafala – yatakafalu – takaful  yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama.[8] Disinilah letak perbedaan antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional. Didalam al qur’an tidak ditemukan kata tafakul namun ada beberapa ayat al qur’an ada kata yang senada dengan kata tafakul, artinya : “..bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?...” [9] untuk lebih memperjelas pengertian mengenai takaful jika diartikan secara muamalah dapat mengandung arti saling mengandung resiko diantara sesame manusia sehingga antara yang satu dengan yang lainnya menjadi resiko masing-masing, maka secara umum prinsip kerja dari asuransi takaful adalah lebih mengutamakan asas saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut(lihat juga, juha s praja, asuransi takaful, artikel PT Syarikat Takaful Indonesia). Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai fasilitator yang saling menanggung atas resiko diantara mereka para peserta asuransi, jadi dengan demikian dapat dipahami perbedaan pengetian antara asuransi takaful dengan asuransi konvensional.

    Prinsip – Prinsip Asuransi

Telah dijelaskan diatas bahwa asuransi secara prinsip menggunakan asas saling tolong menolong, prinsip utama asuransi takaful adalah ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa (tololng menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman). Dalam asuransi takaful transaksi yang dibuat adalah akad takafuli (saling mengandung) bukan akad tabaduli (saling menukar), para pakar ahli ekonomi islam merumuskan tentang prinsip – prinsip yang dipakai oleh asuransi takaful yang membaginya menjadi tiga prinsip utama yaitu :

1.      Saling bertanggung jawab

Ini berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk saling membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian.

2.      Saling bekerja sama atau saling membantu

Ini berarti bahwa para peserta asuransi takaful yang satu dengan peserta asuransi yang lain harus saling bekerja sama dalam hal saling membantu meringankan beban atas kerusakan atau kerugian yang telah diderita oleh anggota peserta asuransi.

3.      Saling melindungi penderitaan satu sama lain

Ini berarti para peserta asuransi berperan sebagai pelindung bagi peserta yang lain yang mengalami musibah.

Dari beberapa prinsip asuransi tersebut, Karnaen A Perwaatmadja menambahkan satu prinsip yaitu menghindari unsur-unsur gharar, maisir dan riba.[10] Selain prinsip diatas sebagai tambahan juga ada prinsip asuransi takaful yaitu : Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan), Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna) .

    Sejarah Asuransi Syariah

Asuransi termasuk dalam lembaga keuangan non bank dan telah berdiri sejak lama apabila kita runtut kebelakang maka lembaga asuransi telah dikenal pada awal islam, yang pada akhirnya banyak literature yang menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal. Akan tetapi terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi, misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan system aqilah , system aqilah adalah system menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dinamakan sebagai “kunz”. Namun keberadaan asuransi syari’ah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan asuransi kovensional sebab sebelum adanya asuransi syari’ah, terdapat beberapa macam usaha asuransi konvensional yang itu rata-rata dikendalikan oleh orang-orang nonmuslim maka secara tidak langsung didalam praktik operasionalnya terdapat unsure-unsur yang bertentangan dengan aturan islam seperti unsure riba, gharar, dan maisir, jika ditinjau pula dari segi hukum perikatan islam maka asuransi konvensional hukumnya haram, dan ini yang disepakati oleh beberapa ahli hukum islam sepeti Abdul Wahab Khalaf, Sayyid Sabiq, Yusuf al-Qardawi.

Dengan berlandaskan bahwa hukum dari asuransi syari’ah adalah haram maka perlu suatu rumusan konsep yang dapat menghindarkan dari praktik riba, gharar, dan maisir yang semua itu diharamkan oleh islam.[11] Untuk itu maka dibuatlah konsep asuransi takaful atau asuransi yang berlandaskan pada asas-asas hukum islam.

    Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi konvensional

Perbedaan antara asuransi syari’ah dengan asuransi kovensional secara umum adalah terletak pada prinsip kerja antara asuransi takaful dengan asuransi kovensional, asuransi takaful lebih mengedepankan akad saling tolong menolong. Perbedaan yang mendasar antara asuransi kovensional dengan asuransi takaful diantaranya :

    Keberadaan Dewan Pengawas Syariah merupakan suatu keharusan, sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada.
    Prinsip akad asuransi syari’ah adalah takaful yakni saling tolong menolong, sedangkan akad asuransi kovensional adalah bersifat tadabuli saling tukar menukar.
    Dana yang terkumpul dari peserta asuransi syari’ah diinvestasikan berdasarkan syari’ah dengan sistim bagi hasil (mudharabah), dalam asuransi konvensional dana yang terkumpul diinvestasikan pada berbagai sector dengan sistim bunga.
    Premi yang terkumpul menjadi tetap milik nasabah atau peserta asuransi, dalam asuransi konvensional premi menjadi hak milik perusahaan asuransi sendiri.

Perbedaan asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional berdasarkan prinsip operasionalnya yakni diantaranya :

    Unsur Gambling (maisir) dalam asuransi konvensional pihak yang satu mendapatkan keuntungan sedangkan pihak yang lain mengalami kerugian, missal karena sebab tertentu pemegang polis membatalkan kontran sebelum masa Reversing Period, biasnya pada tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak dapat menerima uangnya kembali, dalam asuransi takaful masa Reversing Period setiap peserta tetap mempunyai hak untuk mendapatkan semua uang yang dibayarkan.
    Unsur Riba dalam asuransi kovensional terdapat usaha investasi dengan meminjamkan dana-dananya atas dasar bunga, dalam asuransi syari’ah tidak terdapat usaha investasi dengan menerapakan bunga.
    Unsur komersial dalam asuransi konvensional unsure komersialnya masih sangat menonjol akibat penerapan sistim bunga, dalam asuransi syari’ah unsure komersial tetup oleh unsure ta’awun atau pertolongan sebagai akibat dari penerapan konsep mudharabah dengan sistim bagi hasil.[12]

    Jenis-jenis Asuransi

Jenis-jenis asuransi kovensional dibedakan atas beberapa bagian macam berdasarkan prinsip asuransi yakni diantaranya :

1.      Asuransi Kebakaran (fire insurance), tujuan dari asuransi kebakaran adalah untuk mengganti kerugian akibat kebakaran. Dalam asuransi terdapat kontrak syarat yang diantaranya :

a.       Insuring Clause yakni syarat yang hanya menjamin semua kerusakan atau keruguan atas semua hak milik.

b.      Stipulation conditions yakni syarat yang hanya menjamin mengenai tempat atau lokasinya.

c.       Form of Contracts yakni syarat yang ditujukan untuk jenis atau kontrak yang digunakan.[13]

2.      Asuransi Jiwa (life insurance), tujuan dari asuransi ini adalah menanggung seseorang terhadap kerugian financial yang tak terduga akibat meninggal cepat atau terlalu lama. Resiko dari asuransi jiwa ada dua yaitu : kematian dan hidup orang terlalu lama.[14]

3.      Asuransi Laut (Ocean marine insurance), tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengganti kerugian yang terjadi akibat kecelakaan yang terjadi dilaut.[15]

4.      Asuransi Angkutan Udara, tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengganti kerugian dari pada pesawat dan muatannya baik barang serta penumpamnya terhadap bahaya yang terjadi di bandara atau pada saat terbang.

5.      Asuransi Angkutan Darat , objek dari asuransi ini adalah penumpang, barang yang diangkut, dan kendaraan pengangkut.

6.      Asuransi Kredit

7.      Asuransi Kesehatan, jenis asuransi ini adalah kecelakaan dan penyakit

8.      Asuransi Tanggung Gugat, tujuannya adalah melindungi tergugat terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian.

Sedangkan jenis-jenis asuransi syariah, yang sebagaimana diatur dalam UU no. 2 / 1992 tentang Usaha Perasuransian  maka asuransi takaful terdiri atas dua jenis yaitu :

1.      Takaful Keluarga (asuransi jiwa), adalah bentuk asuransi syari’ah yang memberikan pelindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful(lihat Antonio, perbankan syariah, h.150)  prodak takaful keluarga meliputi :

a.       Takaful berencana.

b.      Takaful pembiayaan.

c.       Takaful pendidikan.

d.      Takaful dana haji.

e.       Takaful berjangka.

2.      Takaful Umum (asuransi kerugian), adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta asuransi. Prodak takaful umum meliputi :

a.       Takaful kendaraan bermotor.

b.      Takaful kebakaran.

c.       Takaful kecelakaan diri.

d.      Takaful pengangkutan laut.

e.       Takaful rekayasa.

    Mekanisme Operasional Asuransi Syari’ah

Mekanisme pengelolaan dana takaful keluarga dilakukan sebagai berikut :

1.      Premi yang di terima masuk kedalam “rekening tabungan” yaitu rekening tabungan peserta asuransi dan “rekening khusus” yaitu rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada para peserta takaful atau ahli waris.[16]

2.      Premi takaful akan disatukan ke dalam “kumpulan dana peserta” yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan syari’ah kemudian keuntungan yang diperoleh dari investasi dibagi sesuai dengan perjanjian mudharabah yang disepakati misalnya 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan asuransi.[17]

Mekanisme pengelolaan dana takaful umum dilakukan sebagai berikut :

    Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan kedalam rekening khusus yang diniatkan derma atau dana kebajikan (tabarru’) dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah.
    Premi takaful tersebut dimsukkan ke dalam “kumpulan dana peserta” kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan syari’ah.
    Setelah dikurangi beban asuransi (klaim, premi asuransi) dan masih terdapat kelebihan maka kelebihan tersebut dibagi dengan cara mudharabah.
    Keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah, untuk perushaan sendiri akan digunakan untuk pembiayaan operasional.[18]

BAB III

ANALISIS

Tinjauan Hukum Asuransi Syariah

Tinjauan hukum asuransi syari’ah bepedoman pada Al-Qur’an dan Hadits, namun secara tersurat tidak diketemukan dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan akan transaksi asuransi, berbeda dengan transkasi jual beli yang didalam Al-Qur’an dinyatakan dengan jelas. Untuk itu dalam menggali hukum tentang asuransi maka dapat dipelajari secara ekplisit yang mempunyai makna secara kontekstual yang itu bisa menjadikan sebagai dasar asuransi. Secara prinsip akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan ta’wun, didalam Al-Qur’an kata ta’wanu secara umum terulang sebanyak tiga kali namun dari ketiga ayat tersebut yang dianggap paling cocok sebagai bentuk dasar hukum dari asuransi takaful yaitu surat Al-Ma’idah ayat 2. Akad tabarru’ digunakan untuk tujuan saling menolong tanpa mengharapkan balasan kecuali dari Allah SWT jadi dengan demikian pihak yang terlibat tidak dapat mengambil keuntungan dari jenis ini.[19]  Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) menetapkan sebagai bentuk akad yang digunakan dalam asuransi takaful, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional akad yang dilaksnakan dalam perusahaan asuransi takaful adalah akad tijarah dan/ atau akad tabarru’. Akad tijarah adalah mudharabah dan akad tabarru’ adalah hibah, hal ini berdasarkan fatwa DSN no. 21. sedangkan dalam fatwa DSN no. 53 akad tabarru’  merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.

Berkenaan dengan usaha asuransi syari’ah maka terlepas dari usaha asuransi yang lainnya maka asuransi syari’ah sendiri masih menghadapi polemic masalah tentang kepastian hukum untuk itu dikalangan ada beberapa perdebatan yang masih menjadikan masalah asuransi sebagai kegiatan yang melanggar aturan syari’ah, namun disisi lain ada pula yang menganggap asuransi yang jika dilakukan atau didasarkan atas nilai-nilai serta aturan dalam islam maka asuransi itu boleh. Untuk mengetahui apa alasan mereka yang menyatakan bahwa asuransi itu merupakan pratik yang betentangan dengan syari’at islam, dengan pendapat mereka yang menyatakan bahwa asuransi syari’ah tidak bertentangan dengan syari’ah islam.

Dalam asuransi syariah ada yang menyatakan bahwa akad yang di gunakan dalam transaksi syariah adalah akad yang ghairu musamma (akad yang belum ada penamaannya) dan termasuk akad yang baru dalam literature fiqh[20].  Pada dasarnya praktek asuransi syariah adalah bentuk kegiatan yang didalamnya menerapkan azas saling tolong menolong.

“sebagai makhluk yang lemah, manusia harus senantiasa sadar bahwa keberadaannya tidak akan mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain atau sesamanya, solusinya adalah firman Allah dalam Al-Qur’an al-maidah ayat 2 : “…tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”[21]

Perbedaan pendapat mereka kami sajikan dalam table berikut ini :

No
   

Pendapat yang setuju
   

Pendapat yang tidak setuju

1
   

Tidak ada nash Al-Qur’an dan Hadits yang melarang asuransi
   

Asuransi sama dengan judi

2
   

Adanya kerelaan antara dua belah pihak
   

Asuransi mengandung unsure-unsur yang tidak pasti

3
   

Saling menguntungkan kedua belah pihak
   

Asuransi mengandung unsure riba

4
   

Asuransi termasuk akad mudharabah artinya akad kerja sama bagi hasil.[22]
   

Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

Itulah dari beberapa perbedaan pendapat yang terjadi diantara kalangan para tokoh ahli ilmu perbankan serta ahli ilmu fiqh.

Dengan kembali berpaku pada asas kaidah fiqiyah “segala sesuatu (perbuatan) tergantung pada tujuannya” maka dalam menyikapi asuransi syari’ah lebih dahulu kita mengutamakan tujuan atau niat kita dalam ikut sebagai peserta asuransi.

BAB IV

KESIMPULAN

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah termasuk salah satu usaha yang menjadi bagian dari lembaga keuangan non bank, kegiatan asuransi adalah kegiatan yang terjadi antara pihak tertanggung dengan pihak penangung dalam memberikan ganti rugi atas suatu kerugian atau kerusakan. Asuransi syari’ah secara umum kegiatannya tidak berbeda dengan kegiatan asuransi pada umumnya atau asuransi konfensional, dalam hal ini yang membedakan antara asuransi syari’ah dengan asuransi konfensional itu terletak pada perinsip kerja yang digunakan, jika asuransi syari’ah menggunakan perinsip saling tolong menolong (ta’awun) dan kebajikan (tabarru’) sedangkan dalam konvensional tidak menggunakan prinsip ini.

Dalam hal penggunaan dana asuransi, asuransi syari’ah menggunakan dana yang telah terkumpul tersebut diinvestasikan dalam bentuk system bagi hasil (mudhorabah) sedangkan dalam konvensional dana yang telah terkumpul diinvestasikan kepada usaha yang masih menggunakan system bunga.

[1] Kansil,Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika,2008),178.

[2] Muslehuddin,Menggugat Asuransi Modern, (Jakarta:Lentera Basritama,1999),3.

[3]  Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum,178.

[4] Chairuman pasaribu,Hukum PerjanjianIslam,(Jakarta:Sinar Grafika,1994),84 .

[5] Muslehuddin,Menggugat Asuransi Modern, 41.

[6] M. hasan ali,Masa’il Fiqiyah Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,1997),57.

[7] Gemala dewi,Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syari’ah di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media,2004),132.

[8] Ibid.,122.

[9] QS Thaha ayat 40

[10]Gemala dewi,Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syari’ah di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media,2004),134.

[11] Gemala dewi,Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syari’ah di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media,2004),125.

[12] Warkum sumitro,Asas-asas  Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait ,(Jakarta:Raja Grafindo,1997),170.

[13] Abas salim,Dasar-dasar Asuransi (Principles Of Insurance),(Bandung:Tarsito,1985),12.

[14] Ibid.,21.

[15] Ibid.,57.

[16] Warkum sumitro,Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait ,(Jakarta:Raja Grafindo,1997),173.

[17] Gemala dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syari’ah di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media, 2004),140.

[18]Warkum sumitro,Asas-asas  Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait ,(Jakarta:Raja Grafindo,1997),175.

[19] Sunarto zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah,(Jakarta:Zikrul Hakim,2007),13.

[20] Ali, hasan MA,Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam ,(Jakarta:Prenada media,2004),139.

[21] Wirdyaningsih,sh.et.al, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,(Jakarta:Prenada media,2006),1484

[22] Chairuman pasaribu,Hukum Perjanjian Islam,(Jakarta:Sinar Grafika,1994),88.

Sunday, 3 February 2013

STUDI KASUS LANSIA JADI KORBAN PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

BUMIAYU, akibat hantaman kayu yang diduga dilakukan oleh pencuri, H Jajuli (70) warga RT 01 RW 02 Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, Brebes menderita luka cukup serius di bagian kepala dan tangan. Karena lukanya itu pula lansia itu kini harus menjalani perawatan di RS Margono Purwokerto.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadiannya bermula, ketika Rabu (11/11) H Jajuli bersama isterinya Siti Aisyah (68) bangun dari tidurnya sekitar pukul 02.00 dinihari untuk malaksanakan sholat malam atau tahajud. Tanpa disadari dan secara tiba-tiba kepalanya dihantam dari arah belakang dengan kayu oleh seseorang.

Korban pun berteriak dan teriakannya didengar oleh tetangganya, Widodo (37) yang langsung datang untuk menolongnya. “Saya dengar teriakan minta tolong dan langsung mendatanginya, ternyata H Jajuli terluka dan bersimbah darah,” tuturnya.

Tuturnya pula, korban sempat menyampaikan dirinya dipukul oleh seseorang dari belakang. “ Kata dia ada yang memukul dari belakang,”ucap Widodo. Pagi harinya kejadian dilaporkan ke pemerintah desa setempat yang dilanjutkan ke Polsek Paguyangan dan korban langsung menjalani pengobatan di Purwokerto. (Rabu, 11 November 2009)

PEMBAHASAN

Kasus di atas merupakan salah satu contoh mengenai percobaan melakukan jarimah. Untuk itu kami akan membahas kasus di atas berdasarkan hukum yang berlaku dalam islam dan hukum pidana di Indonesia.

Sebenarnya kasus di atas merupakan termasuk dalam kriteria gabungan jarimah. Yang mana untuk dapat memperlancar niatnya yaitu mencuri maka ia melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada si korban, yang dianggap sebagai penghalang dalam menjalankan niatnya tersebut. Yang dimaksud gabungan jarimah disini adalah apabila seseorang melakukan beberapa macam jarimah, dimana masing-masing jarimah tersebut belum mendapat keputusan terakhir.

Tetapi untuk pembahasan kasus ini, kami (pemakalah) tidak membahas lebih lanjut mengenai gabungan jarimah melainkan hanya membahas percobaan melakukan jarimah.

Yang dimaksud percobaan dalam KUHP Mesir adalah mulai melaksanakan suatu perbuatan dengan maksud (jinayah atau janhah), tetapi perbuatan tersebut tidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehendak pelaku.


Dilihat dari kasus di atas, sebetulnya pencuri tersebut berniat untuk mencuri. Tetapi dikarenakan si korban yaitu H Jajuli dan isterinya Siti Aisyah bangun, maka untuk memperlancar niatnya tersebut maka si pelaku menghantam  kepala si korban dengan kayu dari belakang. Dan pelaku mengurungkan niatnya tersebut akibat si korban berteriak meminta tolong dan si pelaku melarikan diri tanpa sempat mengambil sesuatu apapun.

Maka perbuatan si pelaku tersebut termasuk dalam kategori percobaan melakukan jarimah. Percobaan sebagaimana pengertian yang dikemukakan di atas adalah mulai melakukan suatu perbuatan yang dilarang tetapi tidak selesai, termasuk kepada maksiat yang hukumannya adalah ta’zir. Yang dimaksud ta’zir adalah hukuman yang belum ditentukan oleh shara’ dan untuk penetapan pelaksanaannya diserahkan kepada uli al-amr (penguasa) sesuai bidangnya .

Dalam hukum pidana islam, sebab tidak selesainya suatu perbuatan dibagi menjadi salah satu dari dua hal yaitu adakalanya karena terpaksa atau karena kehendak sendiri. Perbuatan yang tidak selesai karena kehendaknya sendiri dibedakan lagi menjadi dua yaitu karena taubat atau bukan karena taubat.

Sedangkan sebab tidak selesainya perbuatan si pelaku tersebut termasuk dalam kategori karena terpaksa. Hal tersebut ditimbulkan karena si korban berteriak ketika si pelaku menghantam kepala korban dengan kayu dari belakang guna untuk memperlancar aksinya.

Di karenakan tidak selesainya jarimah tersebut karena terpaksa dan perbuatan si pelaku tersebut dapat dikategorikan sebagai ma’siat maka si pelaku di atas tetap harus dikenakan hukuman.

Tetapi jika yang terjadi sebaliknya yaitu tidak selesainya tindakan pelaku akibat kehendaknya sendiri (taubat) maka dalam pandangan islam terjadi perbedaan pendapat antara para fuqaha. Yang pertama pendapat beberapa fuqaha dari mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa taubat bisa menghapuskan hukuman, hal ini didasarkan pada surah Al-Maa’idah ayat 38, kemudian diikuti dengan pernyataan tentang pengaruh taubat pada ayat 39 yang berbunyi:

           •     

“Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Maaidah: 39)

Yang kedua: menurut pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan beberapa fuqaha dari kalangan mazhab Syafi’I dan Hambali, taubat tidak menghapuskan hukuman kecuali hanya untuk jarimah hirabah.

Yang ketiga: menurut pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn Al Qayyim dari pengikut mazhab Hambali, bahwa hukuman dapat membersihkan maksiat dan taubat bisa menghapuskan hukuman untuk jarimah-jarimah yang berhubungan dengan hal Allah (hak masyarakat) kecuali apabila pelaku meminta untuk dihukum maka ia bisa dijatuhi hukuman walaupun ia telah bertaubat.

Menurut ketentuan pokok dalam syariat islam yang berkaitan dengan jarimah hudud dan qishas, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan untuk jarimah yang telah selesai, tidak boleh diberlakukan untuk jarimah yang belum selesai (percobaan). Oleh karena itu percobaan pencurian tidak boleh dihukum dengan had pencurian yaitu potong tangan. Dengan demikian, hukuman untuk jarimah percobaan adalah hukuman ta’zir itu sendiri.

Kembali pada kasus diatas, hukuman yang pantas diterima oleh orang tersebut menurut pemakalah kalau dilihat dari hukum islam tersendiri jika orang itu terbukti jelas akan melakukan pencurian tapi belum selesai maka orang itu akan mendapat hukuman ta’zir dan hukuman lain yang menyangkut penganiayaan yang dilakukannya karena telah memukul kepala Jajuli dengan kayu.

Namun jika dalam putusan hukuman ternyata ada keraguan (doubt) bahwa orang itu berniat akan mencuri atau tidak atau hanya ingin melukai korban karena sebab sesuatu maka hukuman untuk percobaan pencurian ini batal dikarenakan putusan untuk menjatuhkan hukum harus dilakukan dengan keyakinan, tanpa adanya keraguan. Ini berkaitan dengan asas hukum pidana islam yang menyangkut masalah asas praduga tak bersalah. Yang dimaksud dengan asas praduga tak bersalah adalah setiap orang dianggap tidak bersalah untuk suatu perbuatan jahat kecuali dibuktikan kesalahannya pada sebuah kejahatan tanpa ada keraguan. Ulama menyusun kaidah yang artinya hudud gugur karena syubhat.

Berarti orang tersebut tetap dijatuhi hukuman menyangkut karena dia telah melukai korban dengan memukul kepala dengan kayu, dan hukumannya akan diserahkan kepada uli al-amri (penguasa).

Dan dilihat dalam hukum positif di Indonesia jika orang itu terbukti akan melakukan pencurian dalam artian percobaan melakukan kejahatan maka orang tersebut akan terkena hukuman sesuai dengan pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan ditambah dengan hukuman penganiayaan sejalan karena dia telah memukul korban yang dapat menimbulkan luka-luka.

PROPOSAL Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN)

1.      Latar Belakang

Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/keluarga. Tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

Kursus pengantin berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.

Penyelenggara yang berwenang terhadap pelaksanaan Kursus Catin adalah Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) atau badan dan lembaga lain yang telah mendapat  Akreditasi dari Departemen Agama.

Materi Kursus Catin diberikan sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran yang disampaikan oleh narasumber yang terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga sesuai keahlian yang dimiliki dengan metode ceramah, dialog, simulasi dan studi kasus. Materi tersebut meliputi tata-cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.

Sarana penyelenggaraan Kursus Catin seperti silabus, modul, sertifikat tanda lulus peserta dan sarana prasarana lainnya disediakan oleh Departemen Agama. Sertifikat tanda lulus bukti kelulusan mengikuti Suscatin merupakan persyaratan pendaftaran perkawinan.

Di KUA Wonocolo pelaksanaan Suscatin ini dilaksanakan kurang lebih hanya satu jam saja. Itupun bukan dalam waktu khusus dengan modul dan simulasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan. Bahkan pelaksanaannya hanya di sisipkan sepintas pada waktu pemeriksaan berkas nikah (rafa’). Dapat dipastikan hasilnya pun sangat jauh dari yang diharapkan.

Padahal yang perlu disampaikan agar dipahami oleh para calon pengantin itu adalah Materi meliputi tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi, upaya menjaga kesehatan ibu saat hamil, melahirkan, pentingnya program keluarga berencana (KB), problematika pernikahan dan penyelesaiannya, hukum syariah tentang perkawinan, manajemen keluarga dan psikologi perkawinan dan keluarga.

Dengan waktu yang sesingkat itu tentu tujuan dari diterbitkannya peraturan tentang Suscatin ini belum dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan. Sehingga pihak KUA Wonocolo perlu mengkaji kembali pelaksanaan yang sudah berjalan selama ini. Sehingga proses yang telah terlaksana selama ini bukan sekedar upaya menggugurkan kewajiban semata.

2.      Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka dapat diidentifikasi masalah sebagai berikut:

1.      Apa yang melatar-belakangi dikeluarkannya peraturan tentang suscatin?

2.      Pengaruh suscatin bagi pasangan keluarga Islam di Kec. Wonocolo?

3.      Apa pentingnya pelaksanaan suscatin bagi para calon pengantin?

4.      Apa kendala pelaksanaan suscatin di KUA Wonocolo?

3.      Batasan Masalah

Mengingat akan keterbatasan waktu dari penulis dan demi hasil yang maksimal dari penelitian ini, maka peneliti akan memfokuskan pembahasan pada kendala pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Wonocolo.

4.      Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:

    Mengapa pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang ada?
    Bagaimana sebenarnya teknis pelaksanaan suscatin yang efektif?

5.      Kajian Pustaka

Kursus calon pengantin sebenarnya peraturan yang dikeluarkan berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.

Tingginya angka perceraian, terutama pada usia pernikahan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan tentang pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin (suscatin).       

Tingginya angka perceraian, terutama pada usia pernikahan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan tentang pekawinan haruslah diberikan sedini mungkin, sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui kursus calon pengantin (suscatin).

Program ini dimasukkan ke dalam salah satu proses dan prosedur perkawinan dan wajib diikuti oleh calon pengantin yang mau menikah. Materi pelajaran yang diberikan meliputi 7 aspek, yaitu ; tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga serta hak dan kewajiban suami istri.

Kursus calon pengantin ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dengan waktu pelajaran selama 1 hari (24 jam), adapun narasumbernya adalah dari berbagai pihak antara lain ; KUA, Pengadilan Agama, BKKBN, Puskesmas, BP4, PKK dan kadang dihadirkan pula dari para praktisi lainnya. 

6.      Tujuan Penelitian

    Untuk memenuhi tugas akhir pembuatan skripsi.
    Untuk mengetahui apa kendala KUA Wonocolo untuk melaksanakan suscatin dengan baik?
    Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Suscatin yang efektif khususnya bagi masyarakat Wonocolo.

7.      Kegunaan Hasil Penelitian 

Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini terbagi menjadi dua, yaitu secara teoritis dan secara praktis:

Secara teoritis yaitu :

    Sebagai sumbangan pemikiran terhadap kepustakaan terkait dengan penerbitan peraturan oleh pemerintah.
    Sebagai informasi kepada masyarakat kerkait dengan peraturan depag tenang kursus calon pengantin.

Secara praktis  yaitu :

    Sebagai masukan bagi KUA Wonocolo terkait dengan pelaksanaan suscatin yang dianggap masih belum efektif.

8.      Defenisi Operasional

1.      Suscatin

Adalah kursus calon pengantin berupa pembekalan bagi calon pengantin sebelum mengarungi rumah tangga.

2.      KUA Wonocolo

Adalah Kantor Urusan Agama wilayah kecamatan Wonocolo Surabaya Jawatimur.

3.      Kawin

      Kata kawin hampir sama dengan kata nikah, yaitu suatu akad yang mengandung ijab dan qabu Akad yang dimaksud hanya bisa dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan, sekalipun yang mengijabnya adalah wali dari si perempuan. Itulah pengertian kawin (nikah) yang ada dalam kitab-kitab fikih, sedangkan pengertian kawin dalam perundang-undangan adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis.

9.      Metode Penelitian

Penelitian ini tergolong jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu pendekatan yang menekankan pada alas an-alasan hukum (illat al-hukmi) yang digunakan oleh peneliti untuk sampai keputusan atau kesimpulan hukum (ratio decidenci). Menurut Goodheart, yang dikutip oleh Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum, ratio decidenci dapat diketemukan dengan memperhatikan fakta hukum materiil.[1] Fakta-fakta tersebut berupa orang, tempat, waktu dan segala yang menyertainya asalkan tidak terbukti sebaliknya. Perlunya fakta materiil tersebut diperhatikan karena para peneliti akan mencari aturan hukum tepat untuk dapat diterapkan kepada fakta tersebut. Ratio decidenci inilah yang menunjukkan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang bersifat preskiptif, bukan deskriptif. Sedangkan dictum, putusannya merupakan sesuatu yang bersifat deskriptif. Oleh karena itulah pendekatan kasus (case approach) bukanlah merujuk kepada dictum putusan pengadilan, melainkan merujuk pada ratio decidenci.

Untuk dapat memahami fakta materiil perlu diperhatikan tingkat abstraksi rumusan fakta yang diajukan. Sebagaimana di dalam pelajaran logika, semakin umum rumusan, semakin tinggi daya abstraksinya; sebaliknya, semakin sempit rumusan, semakin rendah daya abstraksinya.

1.      Sumber Data

Berhubungan penelitian ini adalah masuk kategori penelitian lapangan dengan pendekatan kasus (case approach), maka sumber data yang dikumpulkan adalah data yang diperoleh dengan cara wawancara dan interview dengan para pihak yang terlibat atau setidaknya menyaksikan langsung proses rafa’ dan suscatin di KUA Wonocolo.


Hasil wawancara dengan para pihak yang terlibat atau setidak-tidak menyaksikan langsung rafa’ dan suscatin di KUA Wonocolo. Mereka antara lain:

1)                                                                                                            Drs. Itqon Marsudi, MA. (kepala KUA Wonocolo)

2)                                                                                                            Masfuh, Spdi. (Penghulu KUA Wonocolo)

3)                                                                                                            Kusairi, SE (Staf \KUA Wonocolo)

4)                                                                                                            Siti Nur Aini, SHI (Staf Honorer KUA Wonocolo)

5)                                                                                                            Endang Sri Wahyuni (catin putri asal Bendul Merisi)

6)                                                                                                            Hariyanto (catin putra asal Bojonegoro)

2.      Tahapan Pengumpulan Data

Di dalam setiap penelitian, khususnya dalam pengumpulan data, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh si peneliti, baik penelitian itu berupa penelitian lapangan atau penelitian kepustakaan. Beberapa tahap dalam penelitian dan pengumpulan data itu adalah tahap orientasi, eksplorasi, dan analisis data.

a.       Tahap orientasi, yaitu tahap peninjauan dan pengumpulan data secara umum berkenaan dengan masalah yang diteliti. Hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendapatkan hal-hal yang menarik, penting dan dianggap berguna untuk diteliti lebih lanjut.

b.      Tahap eksplorasi, yaitu tahap pencarian data yang dilakukan secara terstruktur dan mendalam, sehingga diperoleh data atau informasi yang lebih terarah dan spesifik.

c.       Tahap analisis data, yaitu tahap pengorganisasian data. Dengan kata lain, semua informasi yang telah diperoleh langsung dituangkan dalam bentuk laporan penelitian. Pada tahap ini masih ada peluang untuk dilakukan perbaikan-perbaikan atau pelurusan informasi yang menurut responden kurang tepat.[2]

3.      Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian kualitatif, manusia (peneliti) menjadi instrument penelitian. Ciri khas penelitian ini tidak dapat dipisahkan dari pengamatan berperan serta.[3]Maka peneliti dalam menggali data penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data.

Pertama, obeservasi (pengamatan) baik pengamatan berperan serta dan pengamatan tanpa peran serta.[4] Dengan pengamatan akan diperoleh data yang benar-benar asli yang berasal dari spontanitas tindakan dan kewajaran dari sikap aktor.[5]

Kedua, wawancara dengan beberapa sample yang telah ditetapkan. Untuk wawancara yang akan digunakan peneliti adalah wawancara terstruktur dan wawancara yang tidak terstruktur.

Ketiga, dokumentasi yakni pengambilan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen.[6] Setelah dokumen itu diperoleh, maka peneliti akan melakukan kajian isi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Kajian isi yang dimaksudkan di sini, sebagaimana pendapat Weber, adalah metodologi penelitian yang memanfaatkan seperangkat prosedur untuk menarik kesimpulan yang sahih dari sebuah buku atau dokumen.[7]

4.      Metode Pengolahan Data

a.      Editing, yaitu pemeriksaan kembali data yang didapat dengan cermat dan teliti, terutama dari segi kelengkapan, kejelasan makna, kesesuaian, relevansi dan keseragaman antara yang satu dengan yang lainnya.

b.      Organizing, yaitu pengorganisasian data dengan cara menyusun dan mensistematisasikan serta mengklasifikasikan data yang didapat.

Analisis data, yaitu mengadakan analisis lanjutan terhadap hasil pengorganisasian data yang menggunakan kaidah-kaidah dan teori serta dalil yang berkenaan dengan masalah yang peneliti susun. Dalam menganalisis sejumlah data, peneliti akan mengambil keputusan dan verifikasi. Dalam upaya mengambil keputusan ini, peneliti berusaha untuk mencari pola, tema, hubungan, hipotesis dan sebagainya. Jadi, sebelum mengambil keputusan, peneliti menyusun seluruh data dalam satuan-satuan. Satuan-satuan data itu kemudian dikategorisasikan pada langkah berikutnya. Setelah itu baru peneliti melakukan pemeriksaan keabsahan data guna diambil suatu kesimpulan.

10.  Sistematika Pembahasan

Sistematika penulisan skripsi ini secara keseluruhan terdiri dari lima bab dan beberapa sub bab, yang tersusun sebagai berikut:

Bab I Pendahuluan. Bab ini merupakan introduksi dari seluruh informasi yang ada di dalam skripsi ini. Sedangkan penulisan bab I ini tersusun dari sepuluh sub bab sebagai berikut: Latar Belakang Masalah, , identifikasi masalah, batasan masalah, Rumusan masalah, Kajian Pustaka, Tujuan Penelitian, Manfaat Hasil Penelitian, Definisi Operasional, Metode Penelitian dan Sistematika Pembahasan.

Bab II Kerangka Teori. Bab ini terdiri dari satu satu bab, yaitu pelaksanaan suscatin berdasarkan aturan Depag melalui Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.

Bab III Penyajian Data. Dalam bab ini penulis merumuskan dalam dua sub bab, yaitu:

    Pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo
    Kendala pelaksanaan Suscatin di KUA Wonocolo.

Bab IV Analisis Hasil Penelitian. Bab ini merupakan inti dari hasil penelitian penulis, yang terdiri dari tiga sub bab, yaitu: Analisis terhadap Pelaksanaan Suscatin di KUA Woconolo, Analisis terhadap kendala Pelaksanaan Suscatin di KUA Woconolo

Bab V Penutup. Bab V ini merupakan bab yang terakhir dalam penyusunan penelitian ini. Pada bab V ini penulis membaginya ke dalam dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran-saran.

DAFTAR PUSTAKA

Cik Hasan Bisri dan Eva Rafaidah, Model Penelitian Agama dan Dinamika Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2002)

Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2002)

George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992)

Husaini Uthman Purnomo dan Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)

Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif,

Peraturan direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam tentang Kursus Calon Pengantin Nomor DJ.II/491 Tahun 2009 tanggal 10 Desember 2009.

UU Perkawainaan No.1 tahun 1974.

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN)

Di KUA WONOCOLO

PROPOSAL

 Diajukan Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah

Dosen Pembimbing:

Drs. Suwito, M.Ag

Oleh:

ACHMAD SHOLIHIN

NIM: C01208061

FAKULTAS SYARIAH

JURUSAN AHWALUS SHAHSYIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

2011

[1]Peter Mahmud Marzuki

[2] Cik Hasan Bisri dan Eva Rafaidah, Model Penelitian Agama dan Dinamika Sosial, (Jakarta: PT Raja Grafido Persada, 2002), h. 66

[3] Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2002), h. 117.

[4]Ibid., h. 126

[5]George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), h. 73.

[6]Husaini Uthman Purnomo dan Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), h. 73

[7]Lexy J. Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif, h. 163

Saturday, 2 February 2013

PERMASALAHAN YANG MENGAKIBATKAN PERCERAIAN

A.      Latar Belakang Masalah

Tingkat perceraian yang terjadi di Indonesia saat ini mengalami peningkatan yang begitu tinggi, data yang diperoleh dari beberapa kota di Indonesia, perceraian paling banyak dilakukan oleh isteri yang gugat cerai. Di Jakarta dan Bandung perceraian isteri gugat cerai meningkat sampe 60 persen, dan di Surabaya perceraian isteri gugat cerai meningkat hingga 80 persen. Alasan perceraian ini paling banyak disebabkan karena adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak baik dari pihak suami ataupun isteri. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya perceraian paling banyak dilakukan oleh pihak suami yang mentalak isterinya atau sebaliknya isteri yang menggugat cerai suami dengan alasan: (1) faktor ekonomi (2) kekerasan dalam rumah tangga (3) cemburu membabi buta (3) poligami (4) penikahan dini, dan lain sebagainya. Dan masalah perselingkuhan menjadi urutan yang kesekian. Meskipun sebelumnya perselingkuhan sudah banyak dilakukan, tetapi mereka masih tetap mempertahankan pernikahan mereka melalui jalan damai, mereka masih memikirkan nasib anak-anaknya. Saat ini masalah perselingkuhan menjadi alasan utama dan paling dominan untuk dijadikan sebagai alasan perceraian.

Islam adalah agama fitrah dan agama Allah, yang menghendaki kemakmuran bumi. Sesungguhnya Islam membawa larangan untuk membujang selamanya dan menganjurkan nikah kepada siapa saja yang berkemampuan. Perkawinan di sayariatkan oleh Allah SWT, untuk kelanggengan keturunan dan regenerasi kekhalifahan/ kepemimpinan di bumi. Dalam perkawinan kita wajib meletakkan empat pokok persoalan agar perkawinan menjadi sempurna. Empat hal tersebut ialah: keturunan, kenikmatan jiwa dan raga, pencapaian kesempurnaan insane dan tolong menolong dalam membina kehidupan.

Namun dalam menjalani kehidupan perkawinan, jarang terjadi dalam kenyataan suami isteri yang hidup bersama tanpa ada kesulitan dan perselisihan yang datang dengan tiba-tiba. Seperti masalah kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, perselingkuhan, dan lain sebagainya. [1]

Perceraian dalam Islam pada prinsipnya dihalalkan. Ini dapat dilihat pada isyarat Rasulullah bahwa talak atau cerai adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT.

Ø¢ بغض آلحلا Ù„ آلى اللٌÙ‡ الطلاق رواه ابو داود وابن ماجه والحاكم عن ابن عمر

Sesuatu perbuatan yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak perceraian. ( Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim dari Ibnu Umar).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian diatur dalam pasal 38-41. Pada pasal 39 ayat (2) disebutkan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada alasan, yaitu antara suami isteri tidak akan hidup rukun sebagai suami isteri. Selanjutnya pada Pasal 39 ayat (2) ini dijelaskan oleh penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalah:

1.     Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2.     Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan.

3.     Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun.

4.     Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

5.     Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.

6.     Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

7.     Peralihan agama.

Dari ketujuh alasan diatas secara eksplisit mengandung makna bahwa antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu menerapkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2] Jika kita hubungkan, dengan terjadinya perselingkuhan yang dilakukan baik oleh pihak suami atau isteri, pihak yang dirugikan atau disakiti akibat perselingkuhan biasanya akan merasa marah, kecewa, sakit hati, mengalami gangguan fisik, sosial, ataupun psikologis, dan sikap tidak saling percaya antara satu dengan yang lain sehingga dapat menimbulkan percekokan, perselisihan, dan pertengkaran dalam rumah tangganya secara terus menerus dan sulit untuk didamaikan. Dalam keadaan demikian pihak yang merasa tersakiti akan mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai ke pengadilan yang berwenang. Padahal dalam kasus perselingkuhan seharusnya tidak harus langsung mengambil keputusan untuk melakukan perceraian kecuali jika dalam perselingkuhan tersebut sudah dinodai dengan telah melakukan hubungan zina, persoalan ini lain lagi, sudah jelas jika berzina maka alasan untuk mengajukan perceraian sangat tepat yaitu karena alasan zina. Jika tidak mereka dapat mempertahankan perkawinan daripada bercerai. Dalam menyelesaikan permasalahan perselingkuhan, agar tidak terjadi perceraian dapat dilakukan pemulihan hubungan dengan pasangan perkawinan baik dilakukan oleh kedua belah pihak suami isteri, kelurga, ataupun dari pihak mediasi pengadilan.[3]


Berangkat dari sinilah penyusun akan mencari jawaban tentang dapatkah perselingkuhan dijadikan alasan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa saja cara penaggulangan perselingkuhan menurut ajaran Islam.

B.      Rumusan Masalah

Agar lebih praktis dan operasional, maka masalah studi ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan berikut:

1.     Dapatkah perselingkuhan dijadikan sebagai alasan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974?

2.     Bagaimana penanggulangan perselingkuhan menurut ajaran Islam?

C.      Kajian Pustaka

Masalah perselingkuhan yang dapat dijadikan alasan perceraian sebenarnya dalam UU Perkawinan tidak disebutkan secara jelas, namun dampak dari perselingkuhan ini dapat menyebabkan suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran terdapat dalam pasal penjelasan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan berujung pada perceraian. Beberapa buku yang dapat dijadikan rujukan adalah Menyikapi Perselingkuhan, KUHP, dan tafsir Al-Quran. Buku-buku tersebut ditunjang juga dengan makalah- makalah dari berbagai sumber penelitian-penelitian sebelumnya.

D.      Tujuan Penelitian

1.     Untuk mengetahui dapat atau tidaknya perselingkuhan dijadikan sebagai alasan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

2.     Untuk mengetahui penanggulangan perselingkuhan menurut ajaran Islam.

E.      Kegunaan Hasil Penelitian

1.     Memperkaya khasanah keilmuan.

2.     Dapat memberikan pelajaran kepada semua orang agar tidak melakukan perselingkuhan yang akan menimbulkan banyak masalah dalam rumah tangga.

F.       Metode Penelitian

1.     Data yang telah dihimpun, data yang diperlukan dalam penelitian ini, secara global terdiri atas:

a.     Pengertian perselingkuhan.

b.     Sebab-sebab perilaku perselingkuhan.

c.     Dampak perselingkuhan terhadap pasangan dan anak.

d.     Cara mencegah perceraian akibat perselingkuhan dengan pemulihan hubungan dengan pasangan perkawinan.

e.     Pengertian perceraian.

f.      Perceraian dan alasannya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

2.     Sumber data dan teknik pengumpuan data tergambar pada jenis-jenis data global diatas, digunakan data sekunder yang terdiri atas:

a.     Bahan primer, yaitu tafsir Al-qur’an, buku-buku yang berkaitan dengan perselingkuhan dan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974.

b.     Bahan sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai data primer, yaitu buku-buku perkawinan yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.

c.     Bahan tersier, yang memberikan penjelasan terhadap data primer dan data sekunder diperoleh dari kamus, ensiklopedia, dan lain sebagainya.

3.       Pengelohan data

Data-data yang diperoleh tersebut akan diolah dengan tahap-tahap:

a.     Editing, pemeriksaan kembali semua data yang diperoleh

b.     Pengorganisasian data, melakukan menyusun dan mensistemasasikan data yang digunakan.

c.     Melakukan analisis lanjutan terhadap hasil pengorganisasian data dengan menggunakan kaidah, teori, dalil, dan sebagainya, sehingga diperoleh simpulan-simpulan yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam perumusan masalah

3.     Teknis analisis data

Dalam menganalisa data yang disajikan dipergunakan beberapa metode, yaitu:

a.     Deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau status fenomena.

b.     Komperatif non hipotesis, yaitu mengadaka kompensasi status fenomena dan standarnya.

c.     Deduktif, metode ini diterapkan dalam menguraikan masalah perkawinan yang berhubungan dengan ilmu psikologis dan dasar umum.

G.      Sistematikan Penelitian

Sistematika pembahasan ini disusun dalam lima bab sebagai berikut:

1.     Bab I, mulai menampilkan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode peneltian, dan sistematika pembahasan.

2.     Bab II, mulai memaparkan tentang landasan teori dari pembahasan ini, dengan mengemukakan tentang pengertian perselingkuhan, sebab-sebab perilaku perselingkuhan, dampak perselingkuhan terhadap pasangan dan anak, perselingkuhan yang dapat dijadikan alasan perceraian penjelasan UU/74 NO.39 ayat 2 .

3.     Bab III, dalam bab ini dicantumkan penaggulangan perselingkuhan menurut ajaran Islam yang meliputi pemulihan hubungan dengan pasangan perkawinan yang disebabkan karena perselingkuhan.

4.     Bab IV, dalam bab ini adalah analisis data yang berisi perselingkuhan yang dapat dijadikan alasan perceraian penjelasan UU/74 NO.39 ayat 2 dan penaggulangan perselingkuhan menurut ajaran Islam

5.     Bab V, akan dikemukakan kesimpulan dari pembahasan ini disertai saran-saran sebagai penutup.

[1] Abdurrahman Abdul Kholiq. Kado Pernikahan Barakoh. (Banguntapan:  Al-Manar, 2004), hal: 9

[2] Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

[3] Monty P. Satiadarma. Menyikapi Perselingkuhan. (jakarta: Pustaka Populer Obor, 2001), hal: 37 & 38

CONTOH SURAT GUGATAN DAN KUASA DALAM TATA CARA PERADILAN

Perihal: Gugatan                                                                                   Lamongan,  26 April 2011

Kepada Yth,

Bapak Ketua Pengadilan Agama Lamongan

Di

Tempat

Dengan hormat,

Bersama ini, saya Ummi Maghfirotul Malik anak dari Malik Ibrahim, agama Islam, umur 27 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga beralamat di Jl. Keranggan No. 02 Kecamatan Gelagah Kabupaten Lamongan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap:

Muhammad Rizal Sholihin anak dari Rifa’i, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Anggrek No. 10 Sidoarjo, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:

    Pada 2 Februari 2006, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Gelagah Kabupaten Lamongan dengan Akta Perkawinan dengan nomor _180/27658/02_____tertanggal____02/02/2006_____
    Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nazril Vano Ransa Sholihin, laki-laki, lahir di Lamongan, tanggal 22 Juni 2007_______dengan Akta Kelahiran No_1562____tertanggal__22 Juni 2007___ , Sahrini Kumala Dewi Sholihin, perempuan, lahir di Lamongan, tanggal__14 Oktober 2008___dengan Akta Kelahiran No___2345____tertanggal_____14 Oktober 2008.
    Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu suka bermain perempuan, bermabuk-mabukan, dan jarang pulang ke rumah.
    Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun malah pergi meninggalkan rumah dan tidak kembali ke rumah untuk beberapa hari, sehingga nafkah untuk anak dan keluarga tidak dapat tercukupi.
    Kebiasaan meninggalkan rumah dan mabuk-mabukan semakin menjadi saat akhir-akhir tahun 2010.
    Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah.
    Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
    Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.


Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan:

    Menerima gugatan penggugat.
    Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan.
    Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No_180/27658/02___yang tercatat di Kantor Urusan Agama Gelagah Kabupaten Lamongan.
    Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 10.000.000 / bulan
    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Lamongan, 26 April 2011

Hormat Penggugat

Ummi Maghfirotul Malik

SURAT KUASA

Pada hari selasa tanggal 10 Mei 2011 telah menghadap saya Hardiansyah Bachruddin, SH. Panitera Pengadilan Agama kelas IA Lamongan. Seorang yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                         : Soraya Juniati Taufik.

Umur                          : 30 tahun.

Pekerjaan  : Ibu rumah tangga.

Alamat                       : Jl. Tanah Tinggi No.08 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Yang menyatakan kepada saya, bahwa dengan hal ini ia menyerahkan kuasa kepada seorang anggota keluarga / orang lain bernama:

Nama                         : Uliez Niyati Zahid.

Umur                          : 23 tahun.

Pekerjaan  : Pengacara/ Advokat.

Alamat                       : Jl. Lamongrejo No.66 Lamongan.

Selanjutnya dalam hal ini sebagai PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Untuk dan atas
nama pemberi kuasa guna bertindak dan mewakili pemberi kuasa dalam hal
mengajukan gugatan cerai terhadap suami pemberi kuasa bernama RIZAL SYARIF HANAFI. Umur
33 tahun, pekerjaan Pegawai Swasta beralamat dan tempat tinggal di Jl. Soasio No.32 Sidoarjo. Melalui
Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan, selanjutnya dalam hal ini disebut TERGUGAT.

Setelah ditandatanganinya surat
kuasa ini penerima kuasa telah berhak untuk :

    Membuat dan menandatangani surat gugatan untuk diajukan kepada
    Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan.
    Menghadap dihadapan atau di muka persidangan
    Pengadilan Kelas IA Lamongan.
    Mengajukan bukti-bukti, Saksi-saksi untuk diajukan /
    dihadapkan atau di muka persidangan pengadilan Agama.
    Mengadakan perdamaian baik di dalam maupun di luar
    persidangan pengadilan Agama Kelas IA Lamongan.
    Menghadap kepada semua instansi baik sipil maupun
    militer yang ada kaitannya dengan maksud pemberian kuasa ini,
    Dan  melakukan segala upaya hukum demi
    kepentingan pemberi kuasa dalam menjalankan perkara ini.

Selanjutnya bila
dipandang perlu kepada penerima kuasa diberi hak untuk memberikan kuasa kepada
pihak lain dengan hak substitusi.

Lamongan, 10 Mei 2011

Penerima Kuasa,                                                        Pemberi Kuasa

Uliez Niyati Zahid, SHi.                                                                     Soraya Juniarti Taufik             

                                                    

     

Friday, 1 February 2013

Koperasi dan Asuransi Syari’ah

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbanatukan pada ketentaraan kerajaan Roma (Rahman, Afzalur). Konsep auransi sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat primitif yang berkelompok. Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya dan untuk itu bagaimanakah bentuk perkembangan asuransi itu sendiri saat ini.

B. Rumusan Masalah

Di dalam asuransi khususnya asuransi syariah di terapkan akad tabarru’ namun sejauh ini apakah akad tersebut telah berjalan sesuai dengan akad yang benar-benar memposisikan akad tabarru’ sebagai akad yang di jalankan dalam asuransi syariah. Lalu bagaimana dengan konsep akad asuransi syariah dibandingkan dengan konsep asuransi pada umumnya yang biasa di sebut asuransi konvensional.

C. Tujuan

Dalam pembahasan asuransi syariah maka dengan itu bertujuan untuk mencari informasi mengenai bagaimana usaha asuransi dapat berjalan sesuai dengan aturan syariah, serta mengambil sebagai upaya banding dengan usaha asuransi pada umumnya. Serta mencari informasi mengenai suatu kepastian hukum tentang usaha syariah.

BAB II

PEMBAHASAN

    Metode Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data pada hal ini penulis menggunakan metode kepustakaan dengan mencari dari beberapa pendapat tokoh serta teori-teori yang di kemukakan untuk kemudian di analisis, serta penggalian dari sumber hukum islam yaitu al qur’an dan as sunnah kemudian dapat ditarik sebuah kesimpulan dari masalah yang ada.

    Pengertian Asuransi

Pengertian asuransi banyak literatur-literatur yang memberikan pengertian definisi dari asuransi, secara umum dapat diketahui dalam pasal 246 KUHD yang menerangkan bahwa :

    “Asuransi adalah suatu persetujuan dimana penanggung berjanji pada tertanggung untuk membayar sejumlah kerugian yang telah disepakati bila terjadi suatu kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang belum tentu terjadi”. [1]

Dalam pengertian lain asuransi secara riil adalah iuran bersama untuk meringankan beban individu kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya, paling sederhana dan paling umum adalah persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang bisa tertimpa kerugian guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan atau dipastikan sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah satu orang yang diantara mereka maka beban tersebut akan disebarkan keseluruh  anggota yang ikut dalam usaha asuransi tersebut(lihat juga Insurance, dalam EB edisi XI, XIV, h.656)[2]. Maka dari itu dapat dipahami tujuan asuransi adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas suatu perbuatan yang mungkin belum bisa dipastikan kejadiannya.

Di jelaskan pula dalam KUHD pasal 246 mengenai unsure-unsur asuransi, yaitu ada tiga unsur asuransi diantaranya :

    Unsur premi atau adanya premi
    Unsur ganti rugi atau adanya ganti rugi, dan
    Unsur peristiwa atau adanya peristiwa yang belum terjadi.[3]

Pengertian asuransi juga dapat ditemui dalam ketentuan UU no. 2 / 1992 bab I pasal 1 tentang usaha perasuransian menyatakan asuransi yakni perjanjian antara dua pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian atau kerusakan yang telah terjadi.[4] Pengertian dari premi adalah upah asuransi atau harga yang dipungut oleh pihak penjamin agar dapat melaksanakan kewajibannya.[5] Dalam asuransi premi sebagai hak yang dibayarkan kepada seseorang atas kerugian itu terjadi dan itu biasanya berupa harga yang sepadan dengan resiko, namun dalam hal kesepadanan hanya semata-mata menurut perhitungan pihak penjamin. Menurut esiklopedia Indonesia asuransi adalah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (biasnya kantor asurnsi) kepada yang tertanggung untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat pejanjian (polis) bila terjadi kerugian keruskan atau mengenai kehilangan jiwa dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap bulan.[6]  Dari bebrapa pengertian yang telah diuraikan diatas maka dapat disimpulkan pengertian dari asuransi secara umum adalah bentuk kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara pihak penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (peserta asuransi) dengan memberikan suatu premi atas kerugian atau kerusakan yang mungkin belum diketahui kepastiannya, yang dananya diambilkan dari peserta asuransi yang itu merupakan kesepakatan bersama.

Pembagian secara umum asuransi termasuk dalam lembaga keuangan non bank, dalam pembahasan kali ini berkenaan dengan asuransi syari’ah, pengertian asuransi syari’ah sendiri tidak berbeda dengan pengertian asuransi pada umumnya yang telah dibahas diatas, secara prinsip yang membedakan asuransi syari’ah dengan asuransi pada umumnya atau asuransi konvensional adalah terletak pada prinsip-prinsip yang dijalankan. Prinsip utama dalam asuransi syari’ah adalah prinsip (ta’awun) tolong menolong[7]  berbeda dengan prinsip asuransi pada umumnya yang menggunakan perhitungan untuk mencari keuntungan (lihat masa’il fiqiyah hal. 64) jadi pengertian asuransi syari’ah atau istilahnya asuransi tafakul adalah dalam bahasa arab berasal dari kata dasar kafala – yakfulu – takafala – yatakafalu – takaful  yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama.[8] Disinilah letak perbedaan antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional. Didalam al qur’an tidak ditemukan kata tafakul namun ada beberapa ayat al qur’an ada kata yang senada dengan kata tafakul, artinya : “..bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?...” [9] untuk lebih memperjelas pengertian mengenai takaful jika diartikan secara muamalah dapat mengandung arti saling mengandung resiko diantara sesame manusia sehingga antara yang satu dengan yang lainnya menjadi resiko masing-masing, maka secara umum prinsip kerja dari asuransi takaful adalah lebih mengutamakan asas saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut(lihat juga, juha s praja, asuransi takaful, artikel PT Syarikat Takaful Indonesia). Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai fasilitator yang saling menanggung atas resiko diantara mereka para peserta asuransi, jadi dengan demikian dapat dipahami perbedaan pengetian antara asuransi takaful dengan asuransi konvensional.

    Prinsip – Prinsip Asuransi

Telah dijelaskan diatas bahwa asuransi secara prinsip menggunakan asas saling tolong menolong, prinsip utama asuransi takaful adalah ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa (tololng menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman). Dalam asuransi takaful transaksi yang dibuat adalah akad takafuli (saling mengandung) bukan akad tabaduli (saling menukar), para pakar ahli ekonomi islam merumuskan tentang prinsip – prinsip yang dipakai oleh asuransi takaful yang membaginya menjadi tiga prinsip utama yaitu :

1.      Saling bertanggung jawab

Ini berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk saling membantu dan menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian.

2.      Saling bekerja sama atau saling membantu

Ini berarti bahwa para peserta asuransi takaful yang satu dengan peserta asuransi yang lain harus saling bekerja sama dalam hal saling membantu meringankan beban atas kerusakan atau kerugian yang telah diderita oleh anggota peserta asuransi.

3.      Saling melindungi penderitaan satu sama lain

Ini berarti para peserta asuransi berperan sebagai pelindung bagi peserta yang lain yang mengalami musibah.

Dari beberapa prinsip asuransi tersebut, Karnaen A Perwaatmadja menambahkan satu prinsip yaitu menghindari unsur-unsur gharar, maisir dan riba.[10] Selain prinsip diatas sebagai tambahan juga ada prinsip asuransi takaful yaitu : Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan), Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna) .

    Sejarah Asuransi Syariah

Asuransi termasuk dalam lembaga keuangan non bank dan telah berdiri sejak lama apabila kita runtut kebelakang maka lembaga asuransi telah dikenal pada awal islam, yang pada akhirnya banyak literature yang menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal. Akan tetapi terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi, misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan system aqilah , system aqilah adalah system menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dinamakan sebagai “kunz”. Namun keberadaan asuransi syari’ah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan asuransi kovensional sebab sebelum adanya asuransi syari’ah, terdapat beberapa macam usaha asuransi konvensional yang itu rata-rata dikendalikan oleh orang-orang nonmuslim maka secara tidak langsung didalam praktik operasionalnya terdapat unsure-unsur yang bertentangan dengan aturan islam seperti unsure riba, gharar, dan maisir, jika ditinjau pula dari segi hukum perikatan islam maka asuransi konvensional hukumnya haram, dan ini yang disepakati oleh beberapa ahli hukum islam sepeti Abdul Wahab Khalaf, Sayyid Sabiq, Yusuf al-Qardawi.


Dengan berlandaskan bahwa hukum dari asuransi syari’ah adalah haram maka perlu suatu rumusan konsep yang dapat menghindarkan dari praktik riba, gharar, dan maisir yang semua itu diharamkan oleh islam.[11] Untuk itu maka dibuatlah konsep asuransi takaful atau asuransi yang berlandaskan pada asas-asas hukum islam.

    Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi konvensional

Perbedaan antara asuransi syari’ah dengan asuransi kovensional secara umum adalah terletak pada prinsip kerja antara asuransi takaful dengan asuransi kovensional, asuransi takaful lebih mengedepankan akad saling tolong menolong. Perbedaan yang mendasar antara asuransi kovensional dengan asuransi takaful diantaranya :

    Keberadaan Dewan Pengawas Syariah merupakan suatu keharusan, sedangkan dalam asuransi konvensional tidak ada.
    Prinsip akad asuransi syari’ah adalah takaful yakni saling tolong menolong, sedangkan akad asuransi kovensional adalah bersifat tadabuli saling tukar menukar.
    Dana yang terkumpul dari peserta asuransi syari’ah diinvestasikan berdasarkan syari’ah dengan sistim bagi hasil (mudharabah), dalam asuransi konvensional dana yang terkumpul diinvestasikan pada berbagai sector dengan sistim bunga.
    Premi yang terkumpul menjadi tetap milik nasabah atau peserta asuransi, dalam asuransi konvensional premi menjadi hak milik perusahaan asuransi sendiri.

Perbedaan asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional berdasarkan prinsip operasionalnya yakni diantaranya :

    Unsur Gambling (maisir) dalam asuransi konvensional pihak yang satu mendapatkan keuntungan sedangkan pihak yang lain mengalami kerugian, missal karena sebab tertentu pemegang polis membatalkan kontran sebelum masa Reversing Period, biasnya pada tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak dapat menerima uangnya kembali, dalam asuransi takaful masa Reversing Period setiap peserta tetap mempunyai hak untuk mendapatkan semua uang yang dibayarkan.
    Unsur Riba dalam asuransi kovensional terdapat usaha investasi dengan meminjamkan dana-dananya atas dasar bunga, dalam asuransi syari’ah tidak terdapat usaha investasi dengan menerapakan bunga.
    Unsur komersial dalam asuransi konvensional unsure komersialnya masih sangat menonjol akibat penerapan sistim bunga, dalam asuransi syari’ah unsure komersial tetup oleh unsure ta’awun atau pertolongan sebagai akibat dari penerapan konsep mudharabah dengan sistim bagi hasil.[12]

    Jenis-jenis Asuransi

Jenis-jenis asuransi kovensional dibedakan atas beberapa bagian macam berdasarkan prinsip asuransi yakni diantaranya :

1.      Asuransi Kebakaran (fire insurance), tujuan dari asuransi kebakaran adalah untuk mengganti kerugian akibat kebakaran. Dalam asuransi terdapat kontrak syarat yang diantaranya :

a.       Insuring Clause yakni syarat yang hanya menjamin semua kerusakan atau keruguan atas semua hak milik.

b.      Stipulation conditions yakni syarat yang hanya menjamin mengenai tempat atau lokasinya.

c.       Form of Contracts yakni syarat yang ditujukan untuk jenis atau kontrak yang digunakan.[13]

2.      Asuransi Jiwa (life insurance), tujuan dari asuransi ini adalah menanggung seseorang terhadap kerugian financial yang tak terduga akibat meninggal cepat atau terlalu lama. Resiko dari asuransi jiwa ada dua yaitu : kematian dan hidup orang terlalu lama.[14]

3.      Asuransi Laut (Ocean marine insurance), tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengganti kerugian yang terjadi akibat kecelakaan yang terjadi dilaut.[15]

4.      Asuransi Angkutan Udara, tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengganti kerugian dari pada pesawat dan muatannya baik barang serta penumpamnya terhadap bahaya yang terjadi di bandara atau pada saat terbang.

5.      Asuransi Angkutan Darat , objek dari asuransi ini adalah penumpang, barang yang diangkut, dan kendaraan pengangkut.

6.      Asuransi Kredit

7.      Asuransi Kesehatan, jenis asuransi ini adalah kecelakaan dan penyakit

8.      Asuransi Tanggung Gugat, tujuannya adalah melindungi tergugat terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian.

Sedangkan jenis-jenis asuransi syariah, yang sebagaimana diatur dalam UU no. 2 / 1992 tentang Usaha Perasuransian  maka asuransi takaful terdiri atas dua jenis yaitu :

1.      Takaful Keluarga (asuransi jiwa), adalah bentuk asuransi syari’ah yang memberikan pelindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful(lihat Antonio, perbankan syariah, h.150)  prodak takaful keluarga meliputi :

a.       Takaful berencana.

b.      Takaful pembiayaan.

c.       Takaful pendidikan.

d.      Takaful dana haji.

e.       Takaful berjangka.

2.      Takaful Umum (asuransi kerugian), adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan financial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta asuransi. Prodak takaful umum meliputi :

a.       Takaful kendaraan bermotor.

b.      Takaful kebakaran.

c.       Takaful kecelakaan diri.

d.      Takaful pengangkutan laut.

e.       Takaful rekayasa.

    Mekanisme Operasional Asuransi Syari’ah

Mekanisme pengelolaan dana takaful keluarga dilakukan sebagai berikut :

1.      Premi yang di terima masuk kedalam “rekening tabungan” yaitu rekening tabungan peserta asuransi dan “rekening khusus” yaitu rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada para peserta takaful atau ahli waris.[16]

2.      Premi takaful akan disatukan ke dalam “kumpulan dana peserta” yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan syari’ah kemudian keuntungan yang diperoleh dari investasi dibagi sesuai dengan perjanjian mudharabah yang disepakati misalnya 70% untuk peserta dan 30% untuk perusahaan asuransi.[17]

Mekanisme pengelolaan dana takaful umum dilakukan sebagai berikut :

    Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan kedalam rekening khusus yang diniatkan derma atau dana kebajikan (tabarru’) dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah.
    Premi takaful tersebut dimsukkan ke dalam “kumpulan dana peserta” kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan syari’ah.
    Setelah dikurangi beban asuransi (klaim, premi asuransi) dan masih terdapat kelebihan maka kelebihan tersebut dibagi dengan cara mudharabah.
    Keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah, untuk perushaan sendiri akan digunakan untuk pembiayaan operasional.[18]

BAB III

ANALISIS

Tinjauan Hukum Asuransi Syariah

Tinjauan hukum asuransi syari’ah bepedoman pada Al-Qur’an dan Hadits, namun secara tersurat tidak diketemukan dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan akan transaksi asuransi, berbeda dengan transkasi jual beli yang didalam Al-Qur’an dinyatakan dengan jelas. Untuk itu dalam menggali hukum tentang asuransi maka dapat dipelajari secara ekplisit yang mempunyai makna secara kontekstual yang itu bisa menjadikan sebagai dasar asuransi. Secara prinsip akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan ta’wun, didalam Al-Qur’an kata ta’wanu secara umum terulang sebanyak tiga kali namun dari ketiga ayat tersebut yang dianggap paling cocok sebagai bentuk dasar hukum dari asuransi takaful yaitu surat Al-Ma’idah ayat 2. Akad tabarru’ digunakan untuk tujuan saling menolong tanpa mengharapkan balasan kecuali dari Allah SWT jadi dengan demikian pihak yang terlibat tidak dapat mengambil keuntungan dari jenis ini.[19]  Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) menetapkan sebagai bentuk akad yang digunakan dalam asuransi takaful, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional akad yang dilaksnakan dalam perusahaan asuransi takaful adalah akad tijarah dan/ atau akad tabarru’. Akad tijarah adalah mudharabah dan akad tabarru’ adalah hibah, hal ini berdasarkan fatwa DSN no. 21. sedangkan dalam fatwa DSN no. 53 akad tabarru’  merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.

Berkenaan dengan usaha asuransi syari’ah maka terlepas dari usaha asuransi yang lainnya maka asuransi syari’ah sendiri masih menghadapi polemic masalah tentang kepastian hukum untuk itu dikalangan ada beberapa perdebatan yang masih menjadikan masalah asuransi sebagai kegiatan yang melanggar aturan syari’ah, namun disisi lain ada pula yang menganggap asuransi yang jika dilakukan atau didasarkan atas nilai-nilai serta aturan dalam islam maka asuransi itu boleh. Untuk mengetahui apa alasan mereka yang menyatakan bahwa asuransi itu merupakan pratik yang betentangan dengan syari’at islam, dengan pendapat mereka yang menyatakan bahwa asuransi syari’ah tidak bertentangan dengan syari’ah islam.

Dalam asuransi syariah ada yang menyatakan bahwa akad yang di gunakan dalam transaksi syariah adalah akad yang ghairu musamma (akad yang belum ada penamaannya) dan termasuk akad yang baru dalam literature fiqh[20].  Pada dasarnya praktek asuransi syariah adalah bentuk kegiatan yang didalamnya menerapkan azas saling tolong menolong.

“sebagai makhluk yang lemah, manusia harus senantiasa sadar bahwa keberadaannya tidak akan mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain atau sesamanya, solusinya adalah firman Allah dalam Al-Qur’an al-maidah ayat 2 : “…tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”[21]

Perbedaan pendapat mereka kami sajikan dalam table berikut ini :

No
   

Pendapat yang setuju
   

Pendapat yang tidak setuju

1
   

Tidak ada nash Al-Qur’an dan Hadits yang melarang asuransi
   

Asuransi sama dengan judi

2
   

Adanya kerelaan antara dua belah pihak
   

Asuransi mengandung unsure-unsur yang tidak pasti

3
   

Saling menguntungkan kedua belah pihak
   

Asuransi mengandung unsure riba

4
   

Asuransi termasuk akad mudharabah artinya akad kerja sama bagi hasil.[22]
   

Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

Itulah dari beberapa perbedaan pendapat yang terjadi diantara kalangan para tokoh ahli ilmu perbankan serta ahli ilmu fiqh.

Dengan kembali berpaku pada asas kaidah fiqiyah “segala sesuatu (perbuatan) tergantung pada tujuannya” maka dalam menyikapi asuransi syari’ah lebih dahulu kita mengutamakan tujuan atau niat kita dalam ikut sebagai peserta asuransi.

BAB IV

KESIMPULAN

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah termasuk salah satu usaha yang menjadi bagian dari lembaga keuangan non bank, kegiatan asuransi adalah kegiatan yang terjadi antara pihak tertanggung dengan pihak penangung dalam memberikan ganti rugi atas suatu kerugian atau kerusakan. Asuransi syari’ah secara umum kegiatannya tidak berbeda dengan kegiatan asuransi pada umumnya atau asuransi konfensional, dalam hal ini yang membedakan antara asuransi syari’ah dengan asuransi konfensional itu terletak pada perinsip kerja yang digunakan, jika asuransi syari’ah menggunakan perinsip saling tolong menolong (ta’awun) dan kebajikan (tabarru’) sedangkan dalam konvensional tidak menggunakan prinsip ini.

Dalam hal penggunaan dana asuransi, asuransi syari’ah menggunakan dana yang telah terkumpul tersebut diinvestasikan dalam bentuk system bagi hasil (mudhorabah) sedangkan dalam konvensional dana yang telah terkumpul diinvestasikan kepada usaha yang masih menggunakan system bunga.

DAFTAR PUSTAKA

Dewi, gemala, S.H. , aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia; Jakarta, Prenada Media, 2004

Zulkifli, sunarto, panduan prakris transaksi perbankan syariah; Jakarta, Zikrul hakim, 2007

Sumitro, warkum, S.H., asas-asas perbankan islam dan lembaga-lembaga terkait; Jakarta, Grafindo persada, 1997

Pasribu, chairuman, hokum perjanjian islam; Jakarta, Sinar grafika, 1994

Salim, abas A., dasar-dasar asuransi (principles of insurance); Bandung, Tarsito, 1985

Salim, abas A. dasar-dasar asuransi edisi revisi;  Bandung, Tarsito

Ali, hasyim Drs., bidang usaha asuransi; Jakarta, Bumi aksara, 1993

Ali, hasan M., masa’il fiqiyah zakat pajak asuransi & lembaga keuangan; Jakarta, Grafindo persada, 1997

Muslehuddin, M., asuransi dalam islam; Jakarta, Bumi aksara, 1995

Muslehuddin, M., menggugat asuransi modern; Jakarta, Lentera basritama, 1999

Kansil, C.S.T., Sh, pokok-pokok pengetahuan hokum dagang Indonesia; Jakarta, Sinar grafika, 2008

Janwari, yadi, M.ag, 2005. Asuransi Syariah. Bandung. Pustaka bani quraisy

Wirdyaningsih,sh,et.al. 2006. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta. Prenada media.

Ali, hasan MA, 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta. Prenada media.

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang: Pedoman Umum Asuransi Syariah

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang : Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah

[1] Kansil,Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika,2008),178.

[2] Muslehuddin,Menggugat Asuransi Modern, (Jakarta:Lentera Basritama,1999),3.

[3]  Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum,178.

[4] Chairuman pasaribu,Hukum PerjanjianIslam,(Jakarta:Sinar Grafika,1994),84 .

[5] Muslehuddin,Menggugat Asuransi Modern, 41.

[6] M. hasan ali,Masa’il Fiqiyah Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,1997),57.

[7] Gemala dewi,Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syari’ah di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media,2004),132.

[8] Ibid.,122.

[9] QS Thaha ayat 40

[10]Gemala dewi,Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syari’ah di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media,2004),134.

[11] Gemala dewi,Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syari’ah di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media,2004),125.

[12] Warkum sumitro,Asas-asas  Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait ,(Jakarta:Raja Grafindo,1997),170.

[13] Abas salim,Dasar-dasar Asuransi (Principles Of Insurance),(Bandung:Tarsito,1985),12.

[14] Ibid.,21.

[15] Ibid.,57.

[16] Warkum sumitro,Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait ,(Jakarta:Raja Grafindo,1997),173.

[17] Gemala dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syari’ah di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media, 2004),140.

[18]Warkum sumitro,Asas-asas  Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait ,(Jakarta:Raja Grafindo,1997),175.

[19] Sunarto zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah,(Jakarta:Zikrul Hakim,2007),13.

[20] Ali, hasan MA,Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam ,(Jakarta:Prenada media,2004),139.

[21] Wirdyaningsih,sh.et.al, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,(Jakarta:Prenada media,2006),1484

[22] Chairuman pasaribu,Hukum Perjanjian Islam,(Jakarta:Sinar Grafika,1994),88.