Saturday 27 January 2018

MAKALAH PAJAK




BAB I
PERPAJAKAN
A.    Pengertian Pajak
Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak. Definisi pajak dikemukakan oleh Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang - Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional kewajiban perpajakan setiap warga negara diatur dalam Undang – Undang dan Peraturan-peraturan pemerintah.
Undang – Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak (WP) untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak (KPP). Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang – Undang perpajakan yang berlaku.
1
Undang – Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut – turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang - Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya system self-assessment yang diterapkan oleh pemerintah dalam bidang perpajakan, berarti kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak ke pemerintah. dalam hal ini kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar atau berdomisili.
Dari definisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa cirri – ciri dari pajak, yaitu:
1.      Pajak dipungut berdasarkan undang – undang atau peraturan pelaksanaanya.
2.      Pemungutan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
3.      Hasil pemungutan dapat di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah maupun untuk pembangunan.

B.     Fungsi Pajak
Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang - barang dan jasa - jasa publik. Namun demikian, dalam literature – literature perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).
1.      Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.
2.     
2
Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPn yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPn.
Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak.

C.    Syarat dan Teori – Teori Pungutan Pajak
1.      Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
-. Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang - undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

3
 
Contohnya:
1.      Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2.      Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
3.      Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
-          Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang - Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
1.      Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
2.      Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3.      Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
4.      Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
-          Pemungutan pajak harus efesien
4
Biaya - biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah dari pada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
-          Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
1.       Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
2.       Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
3.       Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
2.      Teori pemungutan pajak
5
Mengapa rakyat suatu negara dibebani oleh pungutan wajib yang bernama pajak? Apa dasar teori yang membolehkan negara untuk memaksa rakyatnya untuk wajib menyisihkan sebagian uangnya untuk negara? Apakah adil dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat suatu negara? Pertanyaan yang sering timbul memunculkan teori - teori dasar hak negara memungut pajak dari rakyat.
1.      Teori Asuransi
Pada teori ini mempersamakan negara dengan perusahaan asuransi di mana rakyat membayar sejumlah premi tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan pada saat - saat tertentu. Teori ini sudah tidak sesuai karena pajak tidak bisa disamakan dengan premi asuransi karena negara tidak menanggung kerugian rakyat secara langsung dan tidak ada hubungan langsung (kontra prestasi).
2.      Teori Kepentingan
Berdasarkan teori kepentingan pemungutan pajak didasari atas kepentingan masing - masing pembayar pajak kepada negaranya. Orang-orang yang memiliki kepentingan lebih harus membayar pajak lebih besar dari yang tidak memiliki kepentingan atau tuntutan dari negaranya. Teori yang sudah tidak diterima ini tidak tepat karena pada kenyataannya tidak demikian karena efek pembayaran pajak tidak dapat langsung dirasakan oleh wajib pajak.
3.      Teori Gaya Pikul
Masyarakat menganggap dibutuhkan suatu layanan perlindungan masyarakat dari negara yang biayanya dipikul bersama - sama dalam bentuk pajak. Pada dasarnya setiap warga negara seharusnya membayar jumlah pajak yang sama, namun pada kenyataannya ditentukan oleh faktor kekayaaan dan kebutuhan materiil seseorang berdasarkan jumlah tanggungan hidup
4.         Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
6
Teori ini menganggap bahwa kepentingan negara lebih penting dibandingkan dengan kepentingan warganya sehingga menimbulkan hak mutlak pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat negaranya. Rakyat memberi baktinya kepada negara dan negara akan memberi rakyatnya perlindungan, pelayanan, dan sebagainya.
5.       Teori Azas Gaya Beli
Menurut teori asas gaya beli, pajak dipungut dari rakyat akan menimbulkan dampak yang baik kepada kedua belah pihak. Negara menyedot uang rakyat dari pajak dan negara juga menyalurkan kembali uang pajak kepada masyarakat secara tidak langsung. Alasan kesejahteraan rakyat dijadikan dasar pemungutan pajak. (Santoso Brotodiharjo, 1993 ; 29-36)

D.    Kedudukan Hukum Dalam Pajak
Menurut Prof. Dr. Rachmat Seomitro, SH., hukum pajak memiliki hukum – hukum pajak diantaranya:
1.      Hukum perdata, mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya.
2.      Hukum public, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci sebagai berikut:
-          Hukum tata Negara
-          Hukum tata usaha ( hukum administrative )
-          Hukum pajak
-          Hukum pidana
3.      Hukum pajak materil, memuat norma – norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum, yang di kenai pajak ( Objek Pajak ) siapa yang dikenakan pajak ( Subjek ) berapa besar yang dikenakan pajak ( Tarif )
Contoh: undang – undang pajak penghasilan
4.     
7
Hukum pajak formil, memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkana hukum materil menjadi kenyataan ( cara melaksanakan hukum pajak materil ) hukum ini memuat antara lain:
-          Tata cara penyelenggaraan ( prosedur ) penetapan uang
-          Hak – hak fokus untuk mengadakan pengawasan kepada para wajib mengenai keadaan, perbuatan yang menimbulkan utang pajak
-          Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan /  pencatatan dan hak – hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan perbandingan.

E.     Macam – Macam Pajak
Macam – macam pajak dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1.      Menurut golongan
a.       Pajak langsung, yaitu pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat di bebankan atau di limpahkan kepada orang lain.
b.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat di bebankan kepada orang lain
2.      Menurut sifatnya
a.       Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjek dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak
b.      Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperlihatkan keadaan diri wajib pajak
3.      Menurut lembaga pemungutan
a.       Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan di gunakan untuk membiayai rumah tangga Negara
b.      Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, pajak daerah terdiri atas:
Jenis – Jenis Pajak Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis - jenis Pajak Daerah:
-          Pajak Provinsi terdiri dari:
a.      
8
Pajak Kendaraan Bermotor
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.      Pajak Air Permukaan dan
e.       Pajak Rokok.
-       Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.      Pajak Parkir
h.      Pajak Air Tanah
i.        Pajak Sarang Burung Walet
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

F.     Asas Pengenaan Pajak
Di Indonesia, segala hal tentang pengaturan pajak telah terpampang secara jelas di Undang Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi “Segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan Undang Undang”. Selain itu, telah ditetapkan pula dasar - dasar yang menjadi landasan negara untuk dapat mengenakan pajak kepada masyarakat. Asas yang paling sering digunakan negara sebagai dasar pengenaan pajak antara lain :
1. Asas Domisili ( Domicile/ Residence Principle )
9
Asas domisili atau yang disebut juga dengan asas kependudukan. Dalam asas ini berarti pajak akan dikenakan sebuah negara atas penerimaan penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau sebuah badan kepada orang yang merupakan penduduk atau berdomisili di negara tersebut meskipun penghasilan yang diperoleh berasal dari negara lain. Negara yang menganut asas ini biasanya akan menggabungkan asas domisili dengan konsep pengenaan pajak baik yang diperoleh di negara domisili maupun yang diperoleh di luar negeri ( world wide income concept ).
2. Asas Sumber
Dalam asas ini negara mengenakan pajak pada orang pribadi atau badan atas penerimaan penghasilan berdasarkan sumbernya, yaitu apabila orang pribadi atau badan tersebut memperoleh sumber penghasilan dari negara bersangkutan. Jadi dalam asas ini sama sekali tidak melakukan diskrimasi mengenai siapa dan dari mana wajib pajak berasal. Contohnya adalah tenaga kerja asing akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia jika penghasilannya berasal dari Indonesia.
3. Asas Kebangsaan/ Nasionalitas/ Kewarganegaraan ( Nationality/ Citizenship )
Persis seperti judul asasnya, maka yang menjadi landasan untuk pengenaan pajak ini adalah status kewarganegaraan seseorang. Sama halnya seperti asas domisili, maka asas ini juga menggabungkan diri dengan konsep pengenaan pajak world wide income concept









10





BAB II
WAJIB PAJAK

A.    Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang – undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu
Sesuai dengan system Setlf Assesment, maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor penyuluhan dan pengamatan potensi perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP4 pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e_registrasi, yaitu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
Adapun fungsi dari NPWP itu sendiri adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
2.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan

B.     Pendaftaran NPWP
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan berdasarkan system self assessment, wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melakukan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan
Adapun syarat dalam pendaftaran NPWP adalah:
1.      Bagi wajib pajak orang pribadi
·         Foto copy KTP yang berlaku
·         Mengisi formulir yang telah disediakan di KPP
2.      Bagi wajib pajak badan
·         Foto copy akta pendirian perusahaan
·         Foto copy KTP pengurus
·         Surat keterangan usaha dari desa setempat

C.    Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan NPWP, wajib pajak mempunyai  kewajiban untuk menghitung dan membayar Pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutang dalam bentuk surat pemberitahuan (SPT)

D.    Hak wajib pajak
Wajib pajak selain mempunyai kewajiban, juga mepunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan kepada direktorat jendral pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, wajib pajak berhak memperoleh:
1.      Pengangsuran pembayaran
2.      Pengurangan PPh pasal 25
3.      Pengurangan PBB
4.      Pembebasan pajak
5.      Pajak ditanggung pemerintah
6.      Insentif perpajakan
7.      Mempermudah laporan SPT tahunan
8.      Pengembalian kelebihan retuisi pembayaran pajak

E.     Sangsi
12
Setiap orang dengan sengaja tidak mendaptarkan diri untuk di berikan NPWP, atau menyalah gunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang sejak tidak bayar.
Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindakan pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terutang sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindakan pidana menyalah gunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang di mohonkan dan pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang di mohonkan dan pengkreditan yang dilakukan
















13
 

BAB III
PAJAK PENGHASILAN

A.    Pengertian Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak penghasilan (PPH) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan perkenaan dengan penghasilan yang diterima/diperoleh selama satu tahun pajak.

B.     Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPH adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu keesatuan, menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha (BUT) subjek pajak terdiri dari:
1.      Subjek pajak dalam negeri, yaitu:
a.       Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan./yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
b.      Badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dsb organisasi tersebut termasuk reksadana.
2.      Subjek pajak luar negeri, yaitu:
a.       Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia/yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari, dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia atau yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia
Sedangkan yang tidak termasuk ke dalam subjek pajak adalah:
1.      Badan perwakilan Negara asing
2.      Pejabat perwakilan diplomatik/pejabat – pejabat lain dari Negara asing
3.     
14
Organisasi – organisasi international yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, dengan syarat:
a.       Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
b.      Tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota 

C.    Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat di pakai untuk konsumsi/untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bnetuk apapun termasuk:
1.      Penggantian atau imbalan
2.      Hadiah dari undian
3.      Laba usaha
4.      Keuntungan
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak
6.      Bunga termasuk premium
7.      Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun
8.      Royalti
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan harta
10.  Perolehan pembayaran berkala

D.    Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH pasal 21)
1.      Pengertian PPH pasal 21
Pajak penghassilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan brupa gai, upah honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
2.      Pemotongan PPH pasal 21
a.       Pemberian kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan
b.      Bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah
c.       Dana pensiun/badan lain seperti jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) Pt. Taspen dan PT.ASABRI
d.      Perusahaan dan bentuk usaha kerja
e.       Penyelenggara kegiatan
3.      Penerimaan penghasilan yang dipotong pph pasal 21
a.       Pegawai tetap
b.      Penerimaan upah
c.       Penerimaan honorarium
d.      Tenaga lepas (seniman, oelahragwan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, dan kegiatan sejenisnya.
e.       Penerimaan pensiun. Mantan pegawai yang menerima jaminan hari tua
4.      Penerimaan penghasilan yang tidak di potong pph pasal 21
a.       Pejabat perwakilan diplomatik/pejabat lain dari Negara asing
b.      Pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan sepanjang bukan warga Negara Indonesia, dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia
5.      Penghasilan yang di potong PPh pasal 21
a.       Penghasilan yang diterima oleh pegawai, pensiunan, secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah honorarium, (termasuk honorarium dewan komisaris/anggota dewan pengawas) tunjangan suami/istri pendidikan anak, beasiswa, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun
b.      Honorarium, uang saku, hadiah/penghargaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi beasiswa dan pembayaran lainnya sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak.
1)      Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris)
2)     
16
Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film dan seniman lainnya.
3)      Olahragawan
4)      Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator
5)      Pengarang, peneliti, dan penerjemah

E.     Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh pasal 22)
1.      Pengertian PPh pasal 22
Pajak penghasilan (pph pasal 22) adalah pph yang di pungut oleh:
a.       Bendaharawan pemerintah pusat/daerah instansi/lembaga pemerintah dan lembaga – lembaga Negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahaan uang.
2.      Pemotongan dan Objek PPh pasal 22
a.       Bank devisa dan direktorat jendral bea dan cukai (DJBC)
b.      Impor barang
c.       Direktorat jendral (DJA) bendaharawan pemerintah pust/daerah
d.      BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana dari APBN/APBD
e.       Bank Indonesia (BI), (BPPN), (BULOG), (PT. TELKOM), (PT. PLN), (PT. Garuda Indonesia), (PT. KS), (PERTAMINA), (PT. Indosat), dan bank – bank BUMN 
3.      Tarif PPh pasal 22
a.       Atas Impor
1)      Yang menggunakan angka pengenal import (API) sebesar 2,5% dari nilai impor
2)      Yang tidak menggunakan API sebesar 7,5% dari nilai impor
3)      Yang tidak dikuasai sebesar 7,5% dari harga jual lelang
b.      Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan keputusan dirjen pajak, yaitu
1)      Kertas              = 0,1 % *DPP PPn (Tidak Final)
2)      Semen             = 0,25%  *DPP PPn (Tidak Final)
3)      Baja                 = 0,3% *DPP PPn (Tidak Final)
4)     
17
Rokok             = 0,15% *DPP PPn (Tidak Final)
5)      Otomotif         = 0,45% *DPP PPn (Tidak Final)

F.     Pajak Penghasilan (PPh pasal 23)
1.      Pengertian PPH pasal 23
PPh pasal 23 adalah pajak yang di potong atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa/hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21
a.       Pemotongan PPh pasal 23
·         Badan pemerintah
·         Wajib pajak badan dalam negeri
·         Penyelenggaraan kegiatan
·         Bentuk usaha tetap
·         Perwakilan perusahaan luar negeri
·         Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang di tunjuk oleh dirjen pajak
b.      Penerimaan penghasilan yang di potong PPh pasal 23
·         Wajib pajak dalam negeri
·         Bentuk usaha tetap
2.      Tarif dan objek PPh pasal 23
Tarif  dan objek PPh pasal 23 dipotong pajak penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto dan tidak termasuk  pajak pertambahan nilai, saat terutang, penyetoran SPT masa PPh pasal 23, yaitu:
·         PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya/tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu
·         PPh pasal 23 disetor oleh pemotong pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya setelah bulan saat terutang pajak:
3.      Bukti pemotongan PPh pasal 23
Pemotongan pajak harus memberikan bukti pemotongan pph pasal 23 kepada wajib pajak orang pribadi/badan yang telah di potong pph pasal 23
G.      Pajak Penghasilan (PPh pasal 24)
1.     
18
Pengertian PPh pasal 24
PPh Pasal 24 adalah Pajak yang mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat di kreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri.
2.      Objek Pajak Penghasilan Pasal 24
a.       Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya
b.      Penghasilan berupa bunga, royalty dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak
c.       Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
d.      Penghasilan bentuk usaha tetap
e.       Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan panambangan
f.       Keuntungan karena pengalihan harta tetap
3.      Permohonan kredit pajak luar negeri
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak yang terutang atau dibayar diluar negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kedapa dirjen pajak dengan melampirkan:
Ø  Laporan Keuangan dari penghasilan di luar negeri
Ø  Fotocopy surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri
Ø  Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
H.      Pajak Penghasilan (PPh pasal 25)
1.      Pengertian PPh pasal 25
PPh pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adlah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun pajak yang lalu
2.     
19
Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak
a.       Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak untuk bulan – bulan sebelum batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, sama dengan angsuran untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu
b.      Apabila dalam tahunan pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu,maka besarnya angsuran dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut
c.       Penghasilan teratur yaitu penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha ,pekerjaan bebas, pekerjaan harta dan atau modal.
d.      Angsuran pph pasal 25 jika SPT tahunan terlambat disampaikan atau diberi perpanjangan menyampaikan SPT, adalah besarnya pajak pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas penyampaian SPTsebelum dengan disampaikannya SPT tersebut sama dengan besarnya pajak pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

I.       Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh pasal 26)
1.      Pengertian PPh pasal 26
Pajak penghasilan (PPh) pasal 26 adalah pph yang di kenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima/diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia
Ada pun pemotongan PPh pasal 26 adalah:
·         Badan pemerintah
·         Subjek pajak dalam negeri
·         Penyelenggaraan kegiatan
·         Bentuk usaha tetap
·         Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di indonesia
2.      Tarif dan objek PPh pasal 26
Ø 
20
20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima/diperoleh wajib pajak luar negeri:
1.      Deviden
2.      Bung, premium, diskonto, premi, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang.
3.      Imbalan sehubungan dengan pengembalian jasa, pekerjaan dan kegiatan
4.      Hadian dan penghargaan
5.      Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Ø  20% (final) dari perkiraan penghasilan netto
Ø  20% (final) dari penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia. Kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
Ø  Tarif  berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara pihak pada perjanjian
a.       Pemotongan PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan pph pasal 26 dengan rangkap 3, yang terdiri atas:
1.      Lembar pertama untuk wajib pajak luar negeri
2.      Lembar kedua untuk KTP
3.      Lembar ketiga untuk arsip pemotong
b.      PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank persepsi kantor pos dengan munggunakan surat setoran pajak/(SSP)

21
Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan penghasilan kena pajak
Tarif pajak
Keterangan
Sampai dengan Rp. 50.000.000
5%

Di atas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000
15%

Di atas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000
25%

Lebih dari Rp. 500.000.000
30%

Tarif deviden
10%

Tidak memiliki NPWP (untuk PPh pasal 21)
20%
Lebih tinggi dari yang seharus nya
Tidak memiliki NPWP untuk yang dipungut/dipotong (untuk PPh pasal 23)
100%
Lebih tinggi dari yang seharunya
J.      Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)
Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir. Tarif PPh Pasal 29
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) :
    • PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang - PPh 25 yang sudah dilunasi.
2.      Wajib Pajak Badan (WPB) :
    • Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
    • PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang - angsuran PPh 25.

22

 

BAB IV
PENUTUP

    A.  Kesimpulan
1.      Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
2.      2.terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3.      Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
4.      Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.

A.  Saran
Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.
23

 


DAFTAR PUSTAKA

Widyaningsih, Aristanti, Hukum Pajak dan Perpajakan dengan pendekatan mind map 2013, Alfabeta, Bandung
Undang – undang RI Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas undang – undang Nomor 7 tahun 1983 terutang penghasilan.

















DAFTAR ISI
i
ii

1
2
3
7
8
9

11
11
12
12
12

14
14
15
15
17
18
18
19
20
22

23
23
 
KATA PENGANTAR …………………………………………………………….
DAFTAR ISI ………………………………………………………………….......
BAB I PERPAJAKAN
A.  Pengertian Pajak  ………………………………………………………....
B.  Fungsi Pajak ………………………………………………………………
C.  Syarat dan Teori – Teori Pungutan Pajak ………………………………..
D.  Kedudukan Hukum Dalam Pajak …………………………………………
E.   Macam – macam Pajak …………………………………………………...
F.   Asas Pengendalian Pajak …………………………………………………
BAB II WAJIB PAJAK
A.  Pengertian Wajib Pajak ……………………………………………….......
B.  Pendaftaran NPWP ……………………………………………………….
C.  Pembayaran dan Pelaporan Pajak ………………………………………..
D.  Hak Wajib Pajak ………………………………………………………….
E.   Sanksi  …………………………………………………………………….
BAB III PAJAK PENGHASILAN (PPH)
A.  Pengertian PPH …………………………………………………………...
B.  Subjek Pajak Penghasilan ………………………………………………...
C.  Objek Pajak Penghasilan…………………………………………………
D.  Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) ……………………………….
E.   Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh pasal 22) ……………………………….
F.   Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh pasal 23) ……………………………….
G.  Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh pasal 24)……………………………..
H.  Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh pasal 25) ……………………………….
I.     Pajak Penghasilan pasal 26 (PPh pasal 26) ……………………………….
J.       Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh pasal 29)…………………………..
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………………… 
B.     Saran…………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan resume pada mata kuliah “Perpajakan”
Penulis menyadari dalam penulisan resume ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan di masa yang akan datang.
Penulis berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungannya dalam menyelesaikan resume ini. Semoga segala bentuk bantuan yang diberikan mendapat balasan dari Allah SWT. Harapan penulis semoga resume ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya. Amin.














Pandeglang, 29 Januari 2015

Penulis

i
 

RESUME
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN
Diajukan Untuk Memenuhi  Salah Satu Tugas Ujian Komprehensif Perpajakan


 








Oleh :
Elis Nasirotun Nisa
B.041600.24

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR
BANTEN
2016

No comments:

Post a Comment