Saturday 27 January 2018

MAKALAH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL (BELASAN ANAK GAZA GUGUR, PALING MUDA USIA 18 BULAN)



MAKALAH
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
(BELASAN ANAK GAZA GUGUR, PALING MUDA USIA 18 BULAN)
Disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran PKN






Disusun oleh :
Moh Romdoni






SMA NEGERI 4 PANDEGLANG
Jl. Raya Labuan Km 29 Menes Pandeglang
Tahun Ajaran 2016/2017

KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah-Nya sehingga Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penyusun berharap dengan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi Penyusun dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.




Menes,   Oktober 2016


Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ..................................................................................  1
B.     Tujuan................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Belasan Anak Gaza Gugur, Paling Muda Usia 18 Bulan................... 2
B.     Pelanggaran Hak Asasi Manusia Selama Operasi Cast Lead............. 3
C.     Peradilan dan Sanksi.......................................................................... 4
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................  6
B.     Saran................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel merupakan salah satu sengketa yang cukup panjang apabila kita menghitung waktu maupun upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ini, yang belakangan ini kembali memanas cukup menarik perhatian kita. Hal ini jelas memicu kembali ketegangan tidak hanya di kalangan negara-negara Timur
Tengah tetapi juga ikut menarik perhatian dari dunia. Dalam konflik antara Israel dan Palestina telah beberapa kali dilakukan perjanjian  untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara kedua pihak  yang sama-sama menyatakan dirinya sebagai negara merdeka dan berhak atas wilayah yang menjadi pokok sengketa antara kedua pihak. Meski telah berkali-kali dilakukan upaya perdamaian sampai pada tingkat perjanjian Internasional yang telah dilakukan  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehingga menghasilkan pembagian wilayah untuk kedua masing-masing pihak yakni Israel dan Palestina, tetapi pada kenyataannya tidak mampu secara langsung menyelesaikan permasalahan antara Israel dan Palestina. Palestina dengan pasukan intifadanya dan Israel dengan kekuatan bersenjata yang cukup kuat tetap saling menyerang dan bertahan satu sama lain. Sementara solusi riil untuk menyelesaikan sengketa mencapai pedamaian dunia tidak juga mampu menyelesaikan permasalah antar kedua bangsa.

B.     Tujuan
      Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk memnuhi tugas mata pelajaran PKN, selain itu makalah ini berisi tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berada di Palestina, namun penyusun hanya membahas tentang pelanggaran yang ada di kota Gaza. Semoga makalah ini bermanfaat.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Belasan Anak Gaza Gugur, Paling Muda Usia 18 Bulan
Warga Palestina berlarian menyusul serangan rudal Israel ke sebuah rumah di Kota Gaza, 9 Juli 2014. 
VIVAnews - Serangan udara Israel menghancurkan ratusan tempat di Jalur Gaza, Palestina. Sedikitnya 61 orang tewas dalam serangan tersebut. Sebanyak 13 di antara korban tewas masih anak-anak dan remaja. Korban termuda baru berusia sekitar 1,5 tahun.
Diberitakan Washington Post, sejak serangan Senin lalu, Israel diperkirakan telah meluncurkan sekitar 450 roket ke Gaza. Israel berdalih, serangan dilakukan selama roket Hamas masih mengincar wilayah mereka.
Warga-warga sipil Gaza menjadi korban. Kementerian Kesehatan Gaza mencatat 13 anak usia 16 tahun ke bawah tewas, delapan korban lainnya wanita. Koran Al-Akhbar di Beirut, Lebanon merilis nama-nama mereka.
Korban termuda adalah Mohammed Malkiyeh, bayi berusia 18 bulan. Ia tewas bersama ibunya Amniyeh Malkiyeh karena terkena ledakan roket.
Korban lainnya adalah Mohammed Khalaf al-Nawasra, berusia empat tahun, yang tiba di rumah sakit dalam keadaan tubuhnya tercabik-cabik ledakan. Seraj Ayad Abed al-A’al, 8, terluka akibat pecahan bom dan tewas di rumah sakit setelah tidak mampu menahan sakit.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan bahwa alasan Israel untuk melindungi warga sipil mereka adalah alasan palsu. "Kami tahu Israel tidak melindungi diri mereka, tapi melindungi permukiman Yahudi, proyek utama mereka," kata Abbas.
Abbas menegaskan bahwa ini adalah kejahatan kriminal internasional. Israel, kata dia, mencoba menghabisi etnis Palestina di Gaza, dengan kata lain ini adalah genosida.
"Ini genosida. Membunuh satu keluarga adalah genosida oleh Israel kepada rakyat Palestina. Apa yang terjadi sekarang adalah perang terhadap seluruh rakyat Palestina, bukan faksi militan saja," kata Abbas. (ms)

B.     Pelanggaran Hak Asasi Manusia Selama Operasi Cast Lead
Selama serangan di Jalur Gaza oleh Angkatan Pertahanan Israel antara 27 Desember 2008 - 18 Januari 2009, warga Palestina yang kehilangan nyawa mereka selama operasi militer antara 1387-1417 (sumber: LSM) dan 1444 (sumber: Otoritas Gaza). Di sisi lain, hanya 13 dari pihak Israel yang tewas. Sepuluh tentara dan seorang warga sipil. Alih-alih mengambil nyawa, misi Keadilan Goldstone juga mencatat bahwa IDF telah melakukan beberapa pelanggaran dan kejahatan perang sebagai berikut:
  • Menyerang gedung-gedung pemerintah, penjara utama dan orang-orang dari otoritas Gaza termasuk polisi (enam pos polisi hancur dan 99 polisi tewas)
  • Menyerang secara sembarangan oleh pasukan Israel yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan korban luka pada penduduk sipil
  • Serangan atas persimpangan jalan Al Fakhoora di Jabaliya sebelah Sekolah UNRWA (Sekolah Anak)
  • Serangan yang disengaja terhadap penduduk sipil
  • Penggunaan senjata tertentu: fosfor putih, rudal flechette dan bahan peledak dari logam berat.
  • Serangan terhadap dasar-dasar kehidupan sipil di Gaza: kerusakan infrastruktur industri, produksi pangan, instalasi air, pengolahan limbah dan perumahan
  • Penggunaan warga sipil Palestina sebagai perisai manusia
  • Perampasan kebebasan: penduduk Gaza ditahan selama Operasi Cast Lead
  • Penahanan warga Palestina di Penjara Israel, sejak awal pendudukan, sekitar 700.000 orang Palestina, wanita dan anak-anak telah ditahan oleh Israel. Pada 1 Juni 2009, ada sekitar 8100 'tahanan politik' Palestina dalam penahanan di Israel, termasuk 60 perempuan dan 390 anak-anak.
C.    Peradilan dan Sanksi
Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut.
a.       Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
b.      Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.
c.       Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya:
1)      diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
2)      Pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
3)      Pemutusan hubungan diplomatik,
4)      Pengurangan bantuan ekonomi,
5)      Pengurangan tingkat kerja sama,
6)      Pemboikotan produk ekspor,
7)      Embargo ekonomi.
Apa yang kita lakukan untuk Palestina
Pusat Advokasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) sebagai advokasi LSM Internatonal HAM yang berbasis di Indonesia dan didirikan oleh aktivis muslim muda dan pengacara muslim muda selalu berusaha untuk mendukung rakyat Palestina dan untuk mengakhiri ketidakadilan di Palestina. LSM hak asasi manusia telah, sejauh ini, melakukan kampanye, penggalangan dana, demonstrasi / unjuk rasa dan bergabung dengan pengacara internasional untuk membela hak-hak rakyat Palestina dan aktivis internasional yang mendukung kemanusiaan di Palestina (kasus Freedom Flotilla). Selanjutnya, aktivis PAHAM telah berpartisipasi pada kunjungan ke Jalur Gaza tahun 2010 bersama dengan aktivis Indonesia lainnya.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina dan tanah Palestina sejak awal pendudukan Israel pada tahun 1948 dengan tiga contoh yang disebutkan di atas (Intersepsi Freedom Flotilla Mei 2010, blokade Gaza sejak tahun 2006 dan Operasi Cast Lead 27 Desember 2008 - 17 Jan 2009 ) sayangnya, tampak diabaikan oleh Pengadilan Internasional. Ratusan resolusi tentang konflik Israel-Palestina telah dikeluarkan oleh PBB, banyak Misi Pencari Fakta PBB telah bekerja untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh Israel (juga oleh Palestina) dan banyak kecaman telah dibuat oleh negara-negara serta organisasi-organisasi internasional. Namun, pertunjukkan masih terus berlangsung. Israel masih melakukan banyak kejahatan dan melanggar hak-hak Palestina. Sayangnya, mekanisme internasional tampaknya tidak mampu untuk membawa pelaku kejahatan (Israel) ke pengadilan.  

B.     Saran
Dari Konferensi ASPAC ini di Palestina pada 2011. Saya berharap bahwa orang-orang di Asia Pasifik akan selalu mendukung keadilan dan kemanusiaan di Palestina. Juga untuk mengatasi semua pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam konflik Palestina dengan mengingat mereka, tidak melupakan mereka dan melakukan kampanye tak kenal lelah untuk mengakhiri ketidakadilan. Lebih khusus, untuk selalu mengawasi dan mendukung semua upaya untuk membawa pelaku kejahatan (Israel) ke pengadilan pada semua tingkatan. Tingkat lokal, nasional, regional atau internasional,.




DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Post a Comment